Redaksi
Tambang Dikejar Pajak, Warga Dikejar Dampak: Ironi MBLB Blitar Terbongkar

BLITAR- Pagi belum sepenuhnya terang ketika truk-truk bermuatan pasir mulai bergerak dari tepian sungai di wilayah utara Kabupaten Blitar. Roda besarnya meninggalkan jejak debu di jalan desa yang retak di sana-sini. Aktivitas itu berlangsung nyaris tanpa jeda siang, sore, hingga larut malam.
Di titik-titik tertentu di sepanjang aliran Kali Lekso dan Kali Putih, suara mesin penyedot dan alat berat bersahutan. Material terus diangkat, dimuat, lalu dibawa keluar wilayah.
Namun di balik ritme yang nyaris mekanis itu, tersimpan perubahan besar yang baru belakangan terlihat: lonjakan pajak. Data Pemerintah Kabupaten Blitar menunjukkan penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada 2025 mencapai sekitar Rp 2,24 miliar.
Setahun sebelumnya, angka itu hanya berada di kisaran Rp364 juta.
Kenaikan hampir enam kali lipat dalam waktu singkat ini memunculkan pertanyaan mendasar, apakah aktivitas tambang meningkat drastis, atau selama ini ada potensi yang tak pernah tercatat?
Jejak yang Lama Tak Terhitung
Seorang sumber di lingkungan pemerintah daerah menyebut lonjakan itu bukan semata karena peningkatan produksi.
“Aktivitasnya sebenarnya sudah lama besar. Tapi banyak yang tidak tercatat,” ujarnya, meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah daerah mulai memperketat pengawasan. Pos pantau didirikan di jalur distribusi material tambang. Setiap truk diwajibkan membawa Surat Tanda Pengambilan (STP).
Dari situlah aliran material mulai bisa dihitung. Langkah ini secara perlahan membuka apa yang sebelumnya samar, volume tambang yang selama ini luput dari pengawasan.
Di Jalan yang Sama, Keluhan Berulang
Sementara angka-angka di laporan keuangan daerah meningkat, cerita berbeda datang dari warga.
Di desa-desa yang dilalui jalur tambang, dampak terasa langsung. Debu halus masuk ke rumah, menempel di perabot, dan mengganggu pernapasan. Jalan desa yang baru diperbaiki cepat kembali rusak.
“Setiap hari dilewati truk besar. Aspal tidak kuat,” kata seorang warga di wilayah Blitar Utara.
Keluhan lain muncul dari kebisingan. Aktivitas tambang yang berlangsung hingga malam hari membuat sebagian warga kehilangan waktu istirahat.
Di beberapa titik, warga bahkan mengaku harus membersihkan rumah lebih sering dari biasanya.
“Kalau tidak disapu dua kali sehari, debunya tebal,” ujar warga lainnya.
Perubahan juga terlihat di aliran sungai. Air yang dulunya jernih kini sering tampak keruh, terutama saat aktivitas penambangan meningkat. Di beberapa bagian, dasar sungai tampak berubah, membentuk cekungan-cekungan baru.
Praktik penambangan di aliran sungai berpotensi mempercepat erosi dan mengubah struktur alami sungai. Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa meningkatkan risiko longsor di bantaran.
Namun hingga kini, upaya pemulihan lingkungan belum terlihat merata. Beberapa lokasi bekas tambang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi yang jelas.
Tambang Tanpa Izin, Produksi Tanpa Catatan
Di tengah upaya penertiban, persoalan tambang ilegal belum sepenuhnya hilang.
Sejumlah aktivitas penambangan disebut masih berjalan tanpa izin resmi. Material tetap keluar dari lokasi tambang dan masuk ke pasar, namun tidak seluruhnya tercatat dalam sistem pajak.
Situasi ini menciptakan dua lapis persoalan, kerusakan lingkungan tanpa kendali dan potensi kebocoran pendapatan daerah.
“Selama tidak semua masuk sistem, potensi kebocoran tetap ada,” kata seorang pengamat kebijakan publik di Blitar.
Sistem yang Memberi Celah
Pajak MBLB di Blitar ditetapkan sebesar 20 persen dari nilai jual hasil tambang. Sistem yang digunakan adalah self assessment pelaku usaha menghitung dan melaporkan sendiri kewajibannya.
Dalam praktiknya, sistem ini sangat bergantung pada kejujuran pelaku usaha dan kekuatan pengawasan.
Tanpa verifikasi yang ketat, laporan produksi bisa saja lebih rendah dari kondisi sebenarnya.
Di sinilah pos pantau dan STP menjadi instrumen penting. Namun efektivitasnya masih bergantung pada konsistensi di lapangan.
Kewenangan yang Terpisah
Persoalan lain muncul dari struktur kewenangan. Sejak perubahan regulasi di sektor pertambangan, izin usaha tambang berada di tangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM. Pemerintah kabupaten tidak lagi menjadi pihak yang mengeluarkan izin.
Namun dampak aktivitas tambang justru dirasakan langsung di tingkat kabupaten.
Jalan rusak, protes warga, hingga risiko lingkungan menjadi tanggung jawab daerah. Sementara kontrol terhadap izin berada di level yang berbeda.
“Koordinasi sering tidak berjalan optimal,” imbuh seorang pengamat.
Antara Angka dan Realitas
Lonjakan pajak MBLB di Blitar menunjukkan satu hal, potensi sektor ini jauh lebih besar dari yang selama ini tercatat. Namun angka itu juga membuka sisi lain realitas yang selama ini tersembunyi di balik aktivitas tambang.
Bagi pemerintah daerah, ini menjadi peluang untuk meningkatkan pendapatan.
Bagi warga, ini adalah konsekuensi yang harus dihadapi setiap hari.
Di satu sisi, tambang memberi pemasukan.
Di sisi lain, ia meninggalkan jejak yang sulit diabaikan.
Pertanyaan yang Belum Selesai
Langkah pengetatan pengawasan menjadi awal dari perubahan. Namun pertanyaan mendasar masih menggantung:
Apakah seluruh aktivitas tambang sudah benar-benar terdata?
Apakah dampak lingkungan akan ditangani dengan serius?
Dan siapa yang memastikan keseimbangan antara keuntungan dan kerugian?
Selama truk masih melintas dan material terus diangkut keluar, cerita tambang Blitar belum mencapai ujungnya.
Yang tersisa adalah tarik-menarik antara angka dilaporan dan realitas di lapangan. (JK/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Redaksi
Ditengah Sorotan KPK, Sekda Lama Comeback ke Kursi Panas: Krisis Figur atau Mendeknya Seleksi ?

TULUNGAGUNG — Suasana khidmat menyelimuti Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, pada Senin (4/5) Siang. Di balik prosesi pelantikan yang berlangsung formal, terselip tanda tanya besar soal arah birokrasi di Kabupaten Tulungagung.
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, resmi melantik Tri Hariadi sebagai Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda), mengakhiri kekosongan jabatan strategis yang berlangsung hampir lima bulan.
Posisi Sekda sendiri bukan jabatan sembarangan. Ia adalah “mesin penggerak” birokrasi pengendali administrasi sekaligus koordinator lintas organisasi perangkat daerah. Kekosongan yang terlalu lama sebelumnya sudah cukup memicu kekhawatiran akan stagnasi roda pemerintahan.
Dalam sambutannya, Ahmad Baharudin menegaskan pelantikan ini sebagai langkah mendesak untuk menjaga stabilitas.
“Sekretaris Daerah memiliki peran sentral sebagai penggerak utama administrasi pemerintahan dan koordinator perangkat daerah,” ujarnya.
Ia juga memastikan proses pengangkatan telah sesuai regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, serta mengantongi persetujuan Gubernur Jawa Timur.
Namun, momentum pelantikan ini tak bisa dilepaskan dari situasi yang membayangi. Pemerintah daerah tengah berada dalam sorotan tajam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memicu penurunan kepercayaan publik terhadap tata kelola birokrasi.
Alih-alih meredakan kegelisahan, keputusan mengangkat kembali figur lama justru memantik kritik.
Ketua LSM Garda Masyarakat Peduli Negeri (GMPN), Wahyu, secara terbuka mempertanyakan langkah tersebut. Ia menyoroti latar belakang Tri Hariadi yang pernah menjabat Sekda dan kemudian diberhentikan.
“Apakah benar tidak ada pejabat lain yang lebih mumpuni, sehingga sosok yang pernah dicopot justru kembali dilantik?” tegasnya.
Pernyataan ini mencerminkan kegelisahan publik yang menginginkan wajah baru dalam birokrasi terutama di tengah tuntutan reformasi dan transparansi yang semakin kuat.
Di sisi lain, Ahmad Baharudin mencoba meredam kritik dengan menekankan pentingnya integritas ASN. Ia mengingatkan bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya soal struktur, tetapi juga menyangkut komitmen moral.
Ahmad Baharudin juga mengajak masyarakat untuk tetap mendukung proses hukum yang berjalan agar tidak mengganggu stabilitas pemerintahan daerah.
Di satu sisi, ia bisa dibaca sebagai langkah pragmatis untuk menjaga kesinambungan pemerintahan. Namun di sisi lain, keputusan tersebut juga membuka pertanyaan yang lebih dalam, apakah Tulungagung benar-benar kekurangan figur baru, atau sekadar terjebak dalam lingkaran lama?
Publik pun menunggu jawaban nyata bukan sekadar seremoni melainkan bukti bahwa birokrasi mampu berbenah, memperkuat integritas, dan memulihkan kepercayaan yang mulai terkikis. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Redaksi
Moralitas yang Retak dan Siklus Sunyi Kekerasan Seksual Anak

Jakarta — Gelombang pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang mencuat belakangan ini mengguncang kesadaran publik. Kasus-kasus yang melibatkan institusi pendidikan, termasuk lembaga berasrama dan keagamaan, memunculkan kesan seolah fenomena ini baru terjadi. Padahal, realitasnya jauh lebih lama dan kompleks: praktik serupa telah lama ada, tersembunyi di balik budaya diam, relasi kuasa, dan lemahnya perlindungan hukum di masa lalu.
Perubahan paling signifikan justru terletak pada meningkatnya keterbukaan. Di era digital, arus informasi yang cepat serta keberanian korban untuk bersuara membuka tabir yang selama ini tertutup rapat. Regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Anak turut memberi pijakan hukum yang lebih kuat bagi korban untuk mencari keadilan. Lonjakan angka kasus hari ini, dengan demikian, lebih tepat dibaca sebagai peningkatan keterungkapan (exposure), bukan semata peningkatan kejadian.
Namun persoalan ini tidak berhenti pada statistik. Akar masalahnya jauh lebih dalam. Banyak pelaku memanfaatkan posisi otoritas sebagai guru, pembina, atau figur moral untuk membangun relasi manipulatif dengan korban. Dalam lingkungan berasrama, di mana interaksi berlangsung intens dengan pengawasan eksternal yang terbatas, ruang penyalahgunaan kekuasaan menjadi semakin terbuka.
Ada pula dimensi lain yang kerap luput dari perhatian: siklus kekerasan yang berulang. Berdasarkan pengalaman lapangan sejumlah aktivis dan pendamping hukum, tidak sedikit pelaku yang pernah menjadi korban di masa lalu. Trauma yang tidak tertangani, ditambah lingkungan yang permisif atau abai, berpotensi membentuk pola perilaku yang terus berulang.
Dalam konteks ini, muncul fenomena yang dapat disebut sebagai siklus multi-level victim–to–doer–to–victim. Korban yang tidak mendapatkan pemulihan memadai berisiko tumbuh dengan persepsi yang terdistorsi tentang relasi kuasa dan seksualitas. Sebagian bahkan dapat menginternalisasi pengalaman tersebut sebagai sesuatu yang “normal”, lalu tanpa sadar mereproduksi perilaku serupa terhadap pihak yang lebih lemah.
Pandangan ini bukan untuk membenarkan pelaku, melainkan untuk memahami persoalan secara utuh. Kekerasan seksual terhadap anak bukan sekadar tindakan individu, tetapi persoalan sistemik yang melibatkan faktor psikologis, sosial, dan kelembagaan. Tanpa pendekatan komprehensif, penanganan hanya akan bersifat reaktif dan gagal menyentuh akar masalah.
Ironisnya, institusi yang seharusnya menjadi benteng moral dalam sejumlah kasus justru menjadi ruang aman bagi predator. Ini menunjukkan kegagalan sistemik: lemahnya pengawasan, absennya standar perlindungan anak yang ketat, serta kecenderungan menutup kasus demi menjaga citra lembaga.
Fenomena ini juga tidak terbatas pada institusi keagamaan. Sekolah, panti asuhan, hingga organisasi komunitas memiliki potensi risiko serupa jika tidak dilengkapi sistem perlindungan yang memadai. Artinya, persoalan ini merupakan tanggung jawab lintas sektor, bukan milik satu institusi semata.
Karena itu, langkah ke depan tidak bisa sekadar reaksi sesaat. Setiap lembaga harus memiliki mekanisme perlindungan anak yang jelas, termasuk sistem pelaporan yang aman, independen, dan berpihak pada korban. Edukasi tentang batas tubuh dan kesadaran diri perlu diperkuat agar anak berani menolak dan melapor. Di sisi lain, penegakan hukum harus tegas, transparan, dan tanpa kompromi.
Perubahan juga harus datang dari masyarakat. Selama kekerasan seksual dianggap sebagai aib yang harus ditutup, korban akan terus bungkam dan pelaku tetap leluasa. Keberpihakan nyata harus diberikan kepada korban melalui ruang aman, empati, dan perlindungan yang konkret.
Pada akhirnya, fenomena ini adalah cermin bersama. Ia menunjukkan bahwa moralitas tidak cukup dijaga melalui simbol dan institusi, tetapi harus ditegakkan melalui sistem yang adil, transparan, dan berpihak pada yang rentan. Jika tidak, siklus sunyi ini akan terus berulang memakan korban dari generasi ke generasi. (DON/Red)
Oleh: Ahmad Dardiri Syafi’i, Aktivis Sosial & Freelance Journalist
Paralegal.
Redaksi
Belseran Tekankan HGU Milik PTPN 1 Regional 8 Sudah Sah Secara Hukum

Jakarta— PTPN I Regional 8 membantah tudingan bahwa pembangunan industri hilirisasi kelapa dan pala di kawasan Kebun Awaya, Desa Liang, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, telah merampas tanah masyarakat hukum adat Negeri Tananahu.
Humas PTPN Awaya, John Belseran kepada media ini menegaskan, seluruh areal pembangunan proyek yang telah dilakukan ground breaking pada 29 April 2026 itu berada di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan dan memiliki dasar hukum yang jelas sejak era 1980-an.
“Seluruh lahan yang dikelola untuk pembangunan industri kelapa dan pala itu berada di atas lahan HGU PTPN I Regional 8.
Jadi kalau ada klaim bahwa aktivitas tersebut mencaplok atau mencuri tanah adat, itu tidak benar,” kata Belseran kepada wartawan di Masohi, Jumat (1/5).
Menurutnya, status lahan tersebut tertuang dalam Salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.5/HGU/DA/82 tentang pemberian Hak Guna Usaha kepada PN Perkebunan XXVIII, perusahaan negara yang kini menjadi bagian dari PTPN.
Dalam keputusan itu, negara menegaskan bekas hak erfpacht atas tanah perkebunan Pia, Waraka, Awaya dan Elpaputih di Pulau Seram telah hapus karena hukum sejak 3 Desember 1957, sehingga kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
“Dari dasar hukum itu kemudian negara memberikan HGU kepada perusahaan seluas 10.000 hektare untuk usaha perkebunan kelapa dan tanaman keras lainnya,” ujar Belseran.
Ia menjelaskan, dalam SK tersebut juga dicantumkan bahwa sebagian areal seluas sekitar 2.800 hektare yang telah menjadi garapan rakyat dikecualikan dari pemberian HGU.
Selain itu, terdapat penambahan 2.000 hektare tanah negara bekas milik marga yang menurut dokumen saat itu telah disediakan untuk kepentingan proyek perkebunan besar.
Belseran mengatakan, seluruh proses penerbitan HGU kala itu dilakukan melalui pemeriksaan Panitia B, rekomendasi Bupati Maluku Tengah, fatwa tata guna tanah pusat, pertimbangan Gubernur Maluku serta Tim Pertimbangan HGU Perkebunan Besar di Jakarta.
“Artinya semua tahapan administrasi dan legal formal dilalui. Ini bukan lahan yang diambil secara sepihak,” tegasnya.
Ia juga menanggapi klaim bahwa lahan yang digunakan merupakan milik Negeri Tananahu.
Menurutnya, wilayah Tananahu terdiri dari sejumlah komunitas adat yang kemudian digabungkan menjadi satu negeri, sehingga tanah-tanah yang dipersoalkan tidak bisa serta merta diklaim sebagai milik satu pihak.
Karena itu, kata dia, narasi yang menyebut pembangunan industri tersebut merampok hak adat perlu diluruskan.
“Persoalan lahan di kawasan PTPN ini bukan baru sekarang. Sudah pernah dipersoalkan sejak lama bahkan sampai ke Komnas HAM, namun status hukumnya tetap jelas sebagai tanah negara yang diberikan HGU,” ujarnya.
Belseran menambahkan, apabila suatu saat PTPN tidak lagi beroperasi, maka lahan tersebut tidak otomatis kembali ke negeri tertentu karena status dasarnya merupakan tanah negara.
Ia juga membenarkan adanya rekomendasi pemerintah daerah pada masa tertentu terkait pembatalan HGU baru, namun menurutnya hal itu tidak menghapus hak negara atas kawasan tersebut.
“Semua dokumen, sertifikat dan arsip perusahaan lengkap, Alas haknya jelas dan tersimpan baik di perusahaan”, pungkasnya. (By/Red)
Redaksi2 minggu agoRifqi Firmansyah Disorot: Dari Ketua KADIN ke Bursa Wabup, Tersandung Isu Tunggakan Sewa Aset Daerah
Redaksi1 minggu agoMerawat Tradisi: Jejak Pondok Tengah Kamulan
Redaksi2 minggu agoKPK Kuliti ‘Surat Sakti’ Bupati Nonaktif Tulungagung, 9 Pejabat Kembali Diperiksa
Redaksi1 minggu agoHalal Bihalal di Pantai Midodaren, Ratusan Jazz GE8 Jatim Perkuat Solidaritas dan Komitmen Positif
Redaksi1 minggu agoAkar Sejarah: Dari Kalangbret ke Kamulan
Nasional2 minggu agoKPK Sita Surat “Resign” Kepala OPD Tulungagung Tanpa Tanggal, Diduga Jadi Alat Tekan Bupati
Jawa Timur2 minggu agoKhotaman ke-8 Insan Kamil Tuban: 126 Santri Tuntaskan Yanbu’a, Diuji Kyai dan Dikuatkan Pesan Birrul Walidain
Redaksi1 minggu agoKPK Bidik Jantung Birokrasi, Pj Sekda Tulungagung Diperiksa dalam Skandal Kasus Dugaan Pemerasan













