Jakarta
Batas Usia Pemuda Dinilai Tak Lagi Relevan, Fredi Moses Ulemlem Dorong Revisi UU Kepemudaan

Jakarta — Praktisi hukum sekaligus pengamat sosial, Fredi Moses Ulemlem, menilai definisi usia pemuda dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan kaderisasi nasional.
Menurut Fredi, ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2009 yang menyebut pemuda adalah warga negara Indonesia berusia 16 hingga 30 tahun, sejatinya merupakan definisi politik dan administratif, bukan hukum alam yang bersifat mutlak.
“Pemuda itu definisi politik, bukan hukum alam. Tiap negara berbeda karena kebutuhan dan budaya masing-masing juga berbeda,” ujar Fredi Moses Ulemlem kepada media, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, aturan tersebut kini mulai memunculkan perdebatan di kalangan organisasi kepemudaan, aktivis, hingga praktisi media. Banyak pihak menilai batas maksimal usia 30 tahun terlalu sempit dan tidak mencerminkan realitas sosial saat ini.
Menurutnya, kelompok usia 31 hingga 40 tahun justru sering berada pada fase paling produktif, matang secara kepemimpinan, dan memiliki kapasitas besar dalam pembangunan sosial maupun politik. Namun, dalam konteks pelayanan dan organisasi kepemudaan, mereka tidak lagi dikategorikan sebagai pemuda.
“Ini menimbulkan ketidaksetaraan kesempatan. Banyak warga negara yang masih produktif dan aktif berkontribusi, tetapi secara administratif tidak lagi memiliki ruang dalam organisasi kepemudaan,” katanya.
Fredi menilai UU Kepemudaan belum sepenuhnya menciptakan asas kesetaraan dalam pelayanan kepemudaan. Karena itu, ia mendorong pemerintah bersama DPR untuk membuka ruang revisi terhadap regulasi tersebut dengan melibatkan akademisi, organisasi kepemudaan, serta berbagai elemen masyarakat.
Ia mengusulkan agar negara tidak lagi terpaku pada angka usia semata, melainkan mempertimbangkan aspek produktivitas, kapasitas, dan kontribusi sosial seseorang.
“Negara sebaiknya melihat semangat produktivitas dan kualitas kaderisasi, bukan sekadar batas angka usia,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fredi menekankan bahwa pemuda tidak boleh lagi hanya dijadikan objek pembahasan dalam ruang-ruang politik dan diskusi publik semata. Menurutnya, generasi muda harus diberikan ruang nyata sebagai pelaku utama dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan bangsa.
“Pemuda jangan lagi sekadar menjadi objek diskusi di ruang-ruang publik dan politik, tetapi harus menjadi subjek di ruang-ruang praktik. Pemuda harus menjadi pelaku utama dalam kepemimpinan, terutama dalam mengambil keputusan untuk menentukan masa depan bangsanya sendiri,” ujarnya.
Fredi juga menyinggung sejumlah negara yang dinilai lebih fleksibel dalam memandang kepemimpinan generasi muda. Di Inggris Raya, misalnya, seseorang berusia 18 tahun secara teoritis sudah dapat menjadi Perdana Menteri apabila memenuhi syarat sebagai anggota parlemen.
Sementara di Prancis, Gabriel Attal tercatat menjadi Perdana Menteri termuda pada usia 34 tahun pada tahun 2024. Di Chile, Gabriel Boric bahkan terpilih sebagai presiden pada usia 35 tahun dan menjadi presiden termuda dalam sejarah negara tersebut.
Menurut Fredi, contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa banyak negara mulai mengedepankan kompetensi dan kapasitas kepemimpinan dibanding batas usia yang kaku.
“Indonesia membutuhkan regulasi kepemudaan yang adaptif terhadap tantangan zaman agar proses kaderisasi nasional berjalan lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (By/Red)
Jakarta
Terima Sertifikat IBDP SMA KTB, Kapolri: Cetak Generasi Muda untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Jakarta— Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima sertifikat International Baccalaureate Diploma Programme (IBDP) untuk SMA Kemala Taruna Bhayangkara (KTB) di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sertifikat itu diserahkan langsung oleh Umeet Shah selaku Chief Finance Officer of International Baccalaureate Organization (IBO). Dalam kesempatan yang sama, dikukuhkan pula Pengurus Eksekutif Lembaga Perguruan Kemala Taruna Bhayangkara (LP-KTB).
“Alhamdulillah hari ini kita telah meresmikan kegiatan pengukuhan pengurus eksekutif Lembaga Perguruan Kemala Taruna Bhayangkara, sekaligus kita mendapatkan penyerahan sertifikat IBDP dari International Baccalaureate Organization untuk SMA KTB,” kata Sigit dalam jumpa pers, Kamis (11/6/2026).
Menurut Sigit, untuk mendapatkan sertifikat IBDP tersebut, Polri yang bersinergi dengan seluruh pihak telah menjalani proses yang begitu ketat. Sebab itu, Sigit mengapresiasi tim yang telah bekerja keras untuk meraih sertifikat tersebut.
“Tentunya saya berterima kasih atas kerja keras tim, dan saya juga berterima kasih kepada yang terhormat Bapak Umeet Shah yang telah mendukung penuh dan memberikan sertifikat IBDP, dimana prosesnya betul-betul dilaksanakan dengan ketat,” ujar Sigit.
Dengan adanya sertifikat tersebut, Sigit menegaskan, Polri bakal terus mendukung dan melaksanakan program Presiden Prabowo Subianto terkait membentuk sekolah unggulan, bagi seluruh generasi muda Indonesia.
“Yang kemudian kita persiapkan untuk menjadi generasi-generasi muda unggulan yang siap untuk kita berikan pilihan, apakah mereka nanti masuk ke sekolah-sekolah kedinasan yang ada di Indonesia maupun masuk ke sekolah-sekolah unggulan, universitas-universitas unggulan yang ada di internasional,” ucap Sigit.
Sigit pun berharap, SMA KTB bisa menjadi salah satu sekolah unggulan. “Dan tentunya target dan harapan kita kita bisa masuk sekolah unggulan internasional sepuluh besar ya, harapan kita seperti itu,” ucap Sigit.
Lebih dalam, Sigit menekankan, SMA KTB bisa menjadi sarana pendidikan yang mampu mencetak generasi pemimpin masa depan yang unggul demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.
“Dan mudah-mudahan seluruh kerja keras yang dilakukan, baik mulai dari rekrutmen sampai dengan proses pendidikan yang sekarang sudah berlangsung, saat ini sudah berjalan dua gelombang, kita harapkan betul-betul bisa mencetak generasi muda, generasi muda
calon-calon pemimpin di masa yang akan datang untuk mewujudkan visi Indonesia
Emas 2045,” tutup Sigit. (By/Red)
Jakarta
Desk Ketenagakerjaan Polri Berhasil Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Senilai Rp10 Miliar

Jakarta— Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil melaksanakan mediasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan antara manajemen PT Kerta Gaya Pusaka dan 131 pekerja.
Permasalahan tersebut bermula dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami para pekerja sejak tahun 2021. Hingga saat ini, para pekerja belum menerima kompensasi PHK maupun kekurangan upah yang menjadi hak mereka.
Melalui fasilitasi dan mediasi yang dilaksanakan pada Rabu (3/6/2026), yang dihadiri oleh Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan Andi Gani Nena Wea, perwakilan pekerja, serta manajemen PT Kerta Gaya Pusaka, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan.
Dalam hasil mediasi tersebut, manajemen PT Kerta Gaya Pusaka menyatakan kesediaannya untuk membayarkan kompensasi PHK dan kekurangan upah kepada 131 pekerja dengan total nilai mencapai Rp10 miliar.
Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan keberhasilan penyelesaian kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan hubungan industrial yang harmonis.
“Desk Ketenagakerjaan Polri hadir untuk memastikan setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil, profesional, dan mengedepankan dialog. Penyelesaian kasus PT Kerta Gaya Pusaka ini menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif dan restorative justice mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi hak-hak pekerja yang selama ini tertunda,” ujar Brigjen Pol. Mohammad Irhamni kepada Wartawan di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa Polri akan terus mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif melalui upaya mediasi, perlindungan hukum, serta pengawasan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan industrial.
Keberhasilan penyelesaian sengketa ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat, dengan mengedepankan penegakan hukum yang berorientasi pada penyelesaian masalah, keadilan restoratif, serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Indonesia. (By/Red)
Jakarta
Dugaan Korupsi BGN Diusut, Pernyataan Presiden Mahasiswa UGM Mengenai MBG Dinilai Relevan

Jakarta— Praktisi hukum Ramadhan Reubun SH, menilai bahwa pernyataan Presiden Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait potensi permasalahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjadi sorotan publik setelah munculnya pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut Ramadhan Reubun, kritik yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden Mahasiswa UGM merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang perlu diapresiasi dalam sistem demokrasi. Ia menilai bahwa berbagai masukan dari kalangan akademisi dan mahasiswa seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam menjalankan program-program strategis nasional.
“Ketika ada dugaan penyimpangan yang sedang diusut oleh aparat penegak hukum, maka kritik dan peringatan yang pernah disampaikan oleh mahasiswa menjadi relevan untuk dikaji kembali. Ini menunjukkan pentingnya pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara,” ujar Ramadhan Reubun.
Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang kuat. Semua pihak, lanjutnya, harus menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ramadhan juga berharap pengusutan dugaan korupsi di BGN dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola Program MBG agar tujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat tetap tercapai tanpa adanya penyimpangan anggaran.
“Yang terpenting saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tetap terlaksana dengan baik, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Pengusutan dugaan korupsi di BGN sendiri telah menarik perhatian berbagai kalangan, termasuk akademisi, aktivis mahasiswa, dan masyarakat sipil yang selama ini menaruh perhatian terhadap efektivitas serta akuntabilitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Ramadhan Reubun mendorong agar hasil penyelidikan dibuka secara transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara dan program-program pelayanan masyarakat, selanjutnya Ia meminta kepada Kejaksaan Agung dan Presiden RI (Bapak Prabowo Subianto) untuk melakukan investigasi secara menyeluruh ke internal BGN agar dugaan Korupsi dibersihkan secara menyeluruh. (By/Red)
Redaksi3 minggu agoKPK Kembangkan Kasus OTT GSW, Dugaan Investasi di Showroom Mobil di Tulungagung
Redaksi3 minggu agoMBG di Kutoanyar Pahit! Anak TK dan SD Tolak Lauk, Pengawasan Program Dipertanyakan
Jawa Timur2 minggu agoKemana Anggaran Program Gizi? Penerima Manfaat SPPG Bendosari 1 Hanya Dapat Dua Buah dan Puding
Redaksi3 minggu agoPrabowo Resmi Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Sinyal Evaluasi yang Sudah Terbaca Sejak Lama
Nasional5 hari agoKisruh TORA Ngepoh Memanas, Ketua Pokmas Mergo Mulyo Laporkan Dugaan Fitnah ke Polda Jatim
Jakarta2 minggu agoDugaan Korupsi BGN Diusut, Pernyataan Presiden Mahasiswa UGM Mengenai MBG Dinilai Relevan
Nasional2 minggu agoMisteri “Hadiah Indah” dalam Surat Sony Sonjaya: Adakah Dinamika yang Belum Terungkap di Tubuh BGN ?
Redaksi2 minggu ago250 Drum Aspal Hibah Pemprov Jatim Menganggur, Kinerja Pemkab Tulungagung Dipertanyakan












