Metropolitan
Dr H Sutrisno Soroti Risiko IFC Bali dan Skema Pajak 0 Persen

Jakarta— Rencana pengembangan International Financial Center (IFC) Bali dengan skema insentif pajak 0 persen dinilai perlu dikaji secara cermat agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan ekonomi nasional serta menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.
Advokat dan akademisi hukum persaingan usaha, Dr H Sutrisno SH MHum, menilai kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan daya tarik investasi sekaligus memperbesar posisi Indonesia dalam arus ekonomi global. Namun demikian, ia mengingatkan agar implementasinya tetap memperhatikan keberlanjutan ekonomi nasional dan perlindungan terhadap pelaku usaha domestik.
“Pemerintah tentu memiliki tujuan mendorong investasi dan menjaga cadangan devisa. Namun, kebijakan seperti ini perlu diimbangi dengan pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan ketergantungan yang berlebihan terhadap investasi dari luar negeri,” ujar Dr Sutrisno yang juga Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia, Selasa (6/5/2026).
Menurut lulusan Doktor Ilmu Hukum bidang Hukum Persaingan Usaha Universitas Jayabaya itu, pemberian pajak 0 persen di kawasan khusus berpotensi menciptakan ketimpangan apabila tidak dibarengi penguatan struktur ekonomi nasional dan perlindungan yang memadai terhadap pelaku usaha dalam negeri.
“Langkah yang dilakukan Indonesia dengan menawarkan pajak 0 persen untuk menarik investasi ke Kawasan Ekonomi Khusus dapat dipandang sebagai bentuk liberalisasi ekonomi yang sangat terbuka. Karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan tersebut tetap memberi manfaat yang seimbang bagi kepentingan nasional,” katanya.
Ia menilai manfaat kebijakan tersebut perlu dihitung secara hati-hati agar benar-benar sebanding dengan risiko jangka panjang terhadap stabilitas ekonomi nasional, terutama apabila orientasinya terlalu bertumpu pada penguatan cadangan devisa dan pasar Surat Berharga Negara (SBN).
Dr Sutrisno juga menyoroti potensi ketimpangan kompetisi antara pelaku usaha di dalam kawasan khusus dan pelaku usaha nasional di luar kawasan tersebut. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan terciptanya level playing field agar persaingan usaha tetap berjalan sehat dan berkeadilan.
“Prinsip persaingan usaha yang sehat harus tetap dijaga. Jangan sampai terdapat perbedaan perlakuan yang terlalu jauh sehingga pelaku usaha domestik mengalami kesulitan untuk bersaing,” katanya.
Ia juga mengingatkan potensi terbentuknya enclave economy, yakni kawasan ekonomi yang berkembang sangat cepat tetapi kurang terhubung dengan penguatan ekonomi nasional secara menyeluruh.
Karena itu, Dr Sutrisno yang juga Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia periode 2015–2022 mendorong agar pengembangan IFC Bali tidak hanya berfokus pada masuknya modal global, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan industri nasional, UMKM, dan penciptaan ekosistem usaha yang inklusif.
“Pelaku usaha dalam negeri juga perlu memperoleh dukungan yang memadai, baik melalui kemudahan pembiayaan, insentif, maupun perlindungan hukum agar dapat tumbuh secara seimbang,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai penguatan regulasi persaingan usaha menjadi hal penting untuk mengantisipasi potensi konsentrasi ekonomi pada kelompok tertentu, termasuk kemungkinan dominasi pasar oleh investor besar.
Dalam konteks itu, ia memandang peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha perlu diperkuat melalui revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 serta penguatan implementasinya.
Menurut dia, pengawasan yang efektif akan menjadi kunci agar kebijakan investasi tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap mekanisme pasar yang sehat.
“Pasar harus tetap diawasi secara ketat agar iklim usaha berjalan adil dan kompetitif bagi seluruh pelaku usaha. Pemerintah juga perlu memperkuat pemberantasan korupsi, mengurangi hambatan birokrasi, serta menumbuhkan praktik good governance di seluruh tingkatan,” kata Sutrisno.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap implementasi IFC Bali, termasuk mengukur dampaknya terhadap industri nasional, struktur pasar, dan stabilitas ekonomi domestik.
Pada akhirnya, kata dia, pengembangan IFC Bali perlu ditempatkan dalam kerangka besar kepentingan nasional, sehingga upaya meningkatkan daya saing global tetap sejalan dengan amanat demokrasi ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.
“Daya tarik investasi penting, tetapi kepentingan ekonomi nasional dan keberlanjutan pelaku usaha domestik juga harus tetap menjadi perhatian utama,” ujarnya. (By/Red)
Metropolitan
Munas III PJS Tuntas, Mahmud Marhaba Terpilih Aklamasi Pimpin PJS Periode 2026–2027

JAKARTA – Musyawarah Nasional (Munas) III Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi menetapkan Mahmud Marhaba sebagai Ketua Umum PJS periode 2026–2027 melalui mekanisme aklamasi.
Keputusan itu menjadi penutup agenda pemilihan ketua yang berlangsung di Jakarta, Selasa (21/7/2026), setelah seluruh peserta dari 22 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) menyatakan dukungan penuh kepada calon tunggal tersebut.
Usai seremoni pembukaan yang berlangsung sejak pagi, forum Munas langsung memasuki agenda utama, yakni pemilihan Ketua Umum.
Karena hanya terdapat satu kandidat, sejumlah tahapan pemungutan suara tidak dilaksanakan. Sidang pleno kemudian difokuskan pada penyampaian pandangan umum dari seluruh DPD yang hadir.
Suasana sidang berlangsung hangat, penuh semangat, sekaligus sarat harapan. Satu per satu perwakilan DPD menyampaikan evaluasi, masukan, dan aspirasi terhadap perjalanan organisasi.
Benang merah dari seluruh pandangan itu adalah harapan agar PJS di bawah kepemimpinan Mahmud Marhaba semakin solid, profesional, dan mampu mewujudkan cita-cita besar menjadi konstituen Dewan Pers.
“DPP akan mempertimbangkan semua pandangan umum yang disampaikan oleh DPD,” ujar Mahmud di hadapan peserta Munas.
Dalam pemaparannya, Mahmud kembali menjelaskan alasan diterapkannya masa kepengurusan selama satu tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi organisasi untuk menciptakan kepemimpinan yang produktif, terukur, dan berorientasi pada kinerja.
Salah satu indikator utama yang menjadi tolok ukur adalah pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di setiap daerah.
“Dengan Musda yang dilaksanakan setiap tahun, kita bisa menilai kinerja pengurus secara objektif karena ada ukuran yang jelas. UKW menjadi salah satu barometernya,” tegas Mahmud.
Ia menilai masa jabatan yang terlalu panjang justru kerap membuat program organisasi baru berjalan menjelang akhir periode kepengurusan.
“Pengalaman menunjukkan, jika masa jabatan terlalu lama, banyak program baru dikerjakan di penghujung periode. Itu tidak efektif bagi organisasi. Karena itu, PJS melakukan terobosan dengan menetapkan kepengurusan satu tahun agar setiap pengurus terdorong bekerja sejak awal,” jelasnya.
Mahmud juga menegaskan bahwa Munas III bukan sekadar forum pergantian kepemimpinan, melainkan momentum penting yang akan menjadi bagian dari sejarah perjalanan organisasi dan pers nasional.
“Mari menjadi bagian dari sejarah itu. Mari persembahkan tenaga, pikiran, waktu, dan kemampuan terbaik yang kita miliki demi kemajuan organisasi yang kita cintai. Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh DPD dan DPC yang kembali memberikan kepercayaan kepada saya. Bersama-sama kita besarkan PJS,” pungkasnya.
Kehadiran ratusan peserta dari berbagai daerah, mulai dari Aceh hingga Maluku, menjadi gambaran nyata semakin kuatnya konsolidasi internal PJS. Foto bersama seluruh peserta usai Munas III pun menjadi simbol persatuan dan tekad bersama untuk membawa organisasi melangkah ke fase berikutnya.
Dengan terpilihnya kembali Mahmud Marhaba secara aklamasi, PJS kini menatap agenda besar berikutnya, yakni memperkuat kualitas sumber daya wartawan, memperluas konsolidasi organisasi di seluruh Indonesia, serta mempercepat langkah menuju pengakuan sebagai konstituen Dewan Pers.(*/Red)
Metropolitan
Diduga Tertipu Janji Dapur MBG, Calon Mitra di Tulungagung Rugi Rp900 Juta; Penasehat Asosiasi MBG Indonesia Ingatkan Waspada Oknum Catut Nama BGN

TULUNGAGUNG— Kasus dugaan penipuan berkedok pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Sejumlah media lokal dalam beberapa pekan terakhir menyoroti dugaan praktik tersebut setelah korban melalui penasihat hukumnya resmi melakukan konsultasi hukum ke Polres Tulungagung.
Berdasarkan informasi yang beredar, korban dijanjikan dapat membangun dapur MBG karena disebut telah memperoleh izin dari Badan Gizi Nasional (BGN). Iming-iming tersebut membuat korban percaya dan mengeluarkan dana dalam jumlah besar. Akibatnya, kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp900 juta.
Peristiwa ini kembali menjadi alarm bagi masyarakat yang ingin menjadi mitra program MBG agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku memiliki akses khusus ke BGN atau menjanjikan kemudahan memperoleh titik pembangunan SPPG.
Penasehat Asosiasi MBG Indonesia, KH. Imam Mawardi Ridlwan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (6/7/2026), membenarkan bahwa modus serupa bukanlah hal baru. Menurutnya, dalam beberapa kasus ditemukan oknum yang mengaku sebagai pejabat BGN atau mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat BGN untuk meyakinkan calon mitra.
Modus yang digunakan umumnya menawarkan kesempatan memperoleh titik pembangunan dapur SPPG dengan alasan izin telah tersedia. Bahkan, ada pula yang mengaku sudah memiliki “titipan” dapur SPPG sehingga calon mitra hanya diminta membangun fasilitas tersebut.
“Oknum menawarkan kesempatan memperoleh dapur SPPG. Oknum menyuruh membangun. Di saat itu ada proses transfer dana ke oknum. Demikian beberapa kasus yang terjadi,” tulis Abah Imam.
Menurut Abah Imam, pola seperti itu patut diwaspadai karena tidak sesuai dengan mekanisme resmi yang diberlakukan BGN. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih cermat, rasional, dan tidak mudah tergiur janji manis yang tidak dapat dibuktikan secara administratif.
“Jangan mudah percaya hanya karena seseorang mengaku mengenal pejabat atau membawa nama BGN. Semua proses memiliki mekanisme resmi yang bisa diverifikasi,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan bahwa pendirian dapur MBG atau SPPG tidak dapat dilakukan berdasarkan lobi pribadi maupun rekomendasi lisan. Seluruh proses harus melalui tahapan administratif yang telah ditetapkan BGN.
Abah Imam memaparkan, tahap pertama, yayasan yang akan menjadi mitra harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari BGN dan memiliki ID resmi yayasan.
Tahap kedua, yayasan mengajukan permohonan titik SPPG melalui portal resmi BGN. Apabila disetujui, sistem akan menerbitkan ID SPPG, lokasi, serta identitas yayasan yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan.
Selanjutnya, tahap ketiga, pembangunan dapur baru dapat dilakukan apabila yayasan atau mitra telah menerima ID SPPG resmi melalui portal MBG. Tanpa ID tersebut, pembangunan tidak akan diakui sebagai bagian dari program BGN.
“Kalau belum memiliki ID SPPG dari portal resmi, jangan membangun. Karena pembangunan itu tidak memiliki dasar pengakuan dari BGN,” tegasnya.
Selain persoalan administrasi, Abah Imam juga mengingatkan bahwa setiap persetujuan pembangunan SPPG selalu mempertimbangkan keberadaan penerima manfaat di wilayah tersebut. Oleh karena itu, calon mitra harus memastikan bahwa lokasi yang diajukan memang memiliki jumlah sasaran penerima manfaat yang memadai.
“Pastikan di daerah yang akan dibangun dapur SPPG ada penerima manfaatnya. Jumlahnya mencukupi,” terang Abah Imam.
Ia berharap masyarakat tidak terburu-buru mentransfer dana kepada siapa pun yang menjanjikan proyek pembangunan dapur MBG di luar prosedur resmi. Menurutnya, setiap proses yang meminta pembayaran kepada individu dengan dalih mengurus izin patut dicurigai dan perlu diverifikasi terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang.
Kasus yang mencuat di Tulungagung menjadi pelajaran penting bahwa tingginya antusiasme masyarakat terhadap Program Makan Bergizi Gratis juga dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi. Modus dengan mencatut nama BGN, menawarkan titik SPPG, hingga meminta sejumlah uang kepada calon mitra berpotensi menimbulkan kerugian yang tidak sedikit.
Apabila dana telah berpindah tangan kepada oknum, peluang untuk memperoleh kembali seluruh kerugian sering kali tidak mudah. Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan seluruh proses pendirian SPPG dilakukan melalui mekanisme resmi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus dugaan penipuan ini pun diharapkan menjadi pengingat bagi calon mitra MBG di seluruh Indonesia agar mengedepankan prinsip kehati-hatian. Jangan mudah tergoda janji memperoleh dapur SPPG secara instan, sebab setiap izin pembangunan hanya dapat diterbitkan melalui sistem resmi BGN. Dengan memahami prosedur yang benar, masyarakat dapat terhindar dari kerugian finansial yang besar dan tidak perlu mengubur mimpi menjadi bagian dari program strategis nasional tersebut akibat ulah oknum yang menyalahgunakan kepercayaan. (DON/Red)
Metropolitan
Soegiarto Santoso: Saatnya Pemuda Memimpin Kebangkitan Bangsa, GKN Resmi Jadi OKP

JAKARTA – Generasi Kebangkitan Nusantara (GKN) resmi bertransformasi menjadi Organisasi Kepemudaan (OKP) sebagai bagian dari penguatan peran organisasi dalam membangun kualitas generasi muda Indonesia.
Perubahan tersebut telah disesuaikan dengan dokumen legal organisasi melalui Akta Notaris dan pengesahan Kementerian Hukum Republik Indonesia (AHU).
Ketua Umum Generasi Kebangkitan Nusantara, Soegiarto Santoso, S.E., mengatakan bahwa perubahan status organisasi merupakan langkah strategis agar GKN semakin fokus pada pembinaan, pemberdayaan, dan kaderisasi pemuda di berbagai daerah.
“Transformasi GKN menjadi Organisasi Kepemudaan bukan sekadar perubahan status, tetapi merupakan komitmen untuk menghadirkan organisasi yang mampu mencetak generasi muda berkarakter Pancasila, memiliki jiwa kepemimpinan, serta siap mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Soegiarto Santoso di Jakarta, pada Selasa (30/06).
Menurutnya, Indonesia menghadapi tantangan besar di tengah perubahan global yang menuntut generasi muda memiliki kemampuan adaptasi, inovasi, dan semangat kolaborasi. Karena itu, GKN hadir sebagai wadah bagi pemuda untuk mengembangkan kapasitas diri sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.
Soegiarto menjelaskan bahwa GKN mengusung visi menjadi organisasi kepemudaan yang progresif, mandiri, dan berkarakter Pancasila dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan sejahtera.
Visi tersebut diwujudkan melalui berbagai program di bidang pendidikan, kaderisasi, kewirausahaan, ekonomi kreatif, sosial kemasyarakatan, pelestarian budaya, literasi digital, hingga penguatan media organisasi.
“GKN ingin melahirkan kader-kader muda yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas, kepedulian sosial, dan semangat gotong royong sebagai jati diri bangsa Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan bahwa organisasi akan membangun jaringan kerja sama dengan pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, komunitas, dan berbagai elemen masyarakat untuk memperluas dampak program pemberdayaan pemuda.
Dalam struktur kepengurusan nasional, GKN dipimpin oleh Ketua Umum Soegiarto Santoso, S.E., didampingi Wakil Ketua Umum Jestro, Sekretaris Jenderal Endri, Wakil Sekretaris Jenderal Mulyana, Bendahara Umum Giskara, dan Wakil Bendahara Umum Marfuah, dengan Davidsebagai Pengawas organisasi.
Soegiarto berharap GKN dapat menjadi rumah bersama bagi generasi muda dari berbagai latar belakang untuk berkarya, berinovasi, dan mengabdi tanpa meninggalkan nilai-nilai persatuan.
“Perbedaan bukanlah penghalang untuk bersatu. Dengan semangat Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan gotong royong, kami mengajak seluruh pemuda Indonesia menjadi bagian dari Generasi Kebangkitan Nusantara demi menyongsong Indonesia Emas 2045,” tutupnya. (By/Red)
Redaksi2 hari agoTak Ada Kapoknya ? Menu MBG di SDN 1 Tamanan Tulungagung Kembali Disorot, Wali Murid; Dimana Standar Gizi BGN?
Nasional2 hari agoSPPG Bago 04 Klarifikasi Polemik Menu MBG di SDN 1 Tamanan, Sebut Foto yang Beredar Tak Mewakili Menu Asli
Redaksi2 minggu agoArief Rosyid Jadi Sekjen DPP AMPI, Sinyal Konsolidasi Elite Muda Golkar Menuju 2029
Nasional3 hari agoDarah Juara dari Tulungagung! Saat Brigjen Rubintoro Harumkan Polri, Sang Keponakan Taklukkan Piala Kapolri 2026 Meski Berdarah di Lapangan
TNI & Polri3 minggu ago626 Armada Diterjunkan, Kodim 0808 Blitar Perkuat Operasional Koperasi Desa Merah Putih
Paripurna3 minggu agoResmi Dilantik Lewat PAW, Hendi Budi Yuantoro Kembali Duduk di DPRD Kabupaten Blitar
Metropolitan3 minggu agoMunas III PJS Tuntas, Mahmud Marhaba Terpilih Aklamasi Pimpin PJS Periode 2026–2027
Nasional6 hari agoPJT I Buka Kembali Akses Mobil di Bendungan Lahor, Kendaraan Roda Empat Kini Bisa Melintas Pukul 04.00–22.00 WIB









