Connect with us

Nasional

2029: Pertarungan di Istana, Konsolidasi di Senayan

Published

on

Jakarta — Peta politik Indonesia menuju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 diperkirakan masih akan dipengaruhi oleh figur-figur elite yang selama dua dekade terakhir menjadi aktor utama dalam dinamika kekuasaan nasional. Nama-nama seperti Prabowo Subianto, Joko Widodo, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Megawati Soekarnoputri dinilai masih memiliki pengaruh signifikan melalui jaringan politik, loyalis, serta akses terhadap berbagai pusat kekuasaan.

Pengamat Budaya Geopolitik Nusantara, Bayu Sasongko, menilai stabilitas politik Indonesia dalam beberapa tahun ke depan akan sangat ditentukan oleh kemampuan para elite tersebut menjaga komunikasi dan keseimbangan kepentingan. Selama konsensus di antara mereka tetap terpelihara, peluang munculnya gejolak politik besar dinilai relatif kecil.

Dalam konteks Pilpres 2029, salah satu skenario yang menarik diperbincangkan adalah kemungkinan pertarungan antara pasangan Prabowo–Pramono Anung melawan pasangan Gibran Rakabuming Raka–Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Apabila konfigurasi tersebut benar-benar terjadi, maka yang berhadapan bukanlah kekuatan lama melawan kekuatan baru, melainkan fraksi-fraksi berbeda yang masih berasal dari lingkar elite nasional yang sama.

Secara historis, Jokowi dua kali mengalahkan Prabowo dalam Pilpres 2014 dan 2019. Sementara itu, SBY dikenal sebagai salah satu arsitek politik paling berpengaruh pada era pasca-Reformasi. Karena itu, kemunculan Gibran dan AHY dapat dipandang sebagai representasi dari dua trah politik besar yang pernah menjadi faktor penting dalam perjalanan politik Prabowo menuju kursi kepresidenan.

Namun demikian, politik Indonesia tidak hanya ditentukan oleh siapa yang menduduki Istana Negara. Presiden memang memegang kendali cabang eksekutif, tetapi kekuasaan nasional sesungguhnya tersebar melalui parlemen, partai politik, birokrasi, pemerintah daerah, dunia usaha, serta jaringan elite yang telah terbentuk selama puluhan tahun.

Di sinilah peran parlemen menjadi krusial. Dalam sebuah skenario pasca-Pemilu 2029, misalnya, apabila Puan Maharani berada di posisi Ketua MPR RI dan Sufmi Dasco Ahmad menjabat Ketua DPR RI, maka meskipun terjadi pergantian penguasa di Istana, dua lembaga politik strategis tetap berada di bawah figur yang memiliki hubungan erat dengan poros kekuatan politik dominan saat ini.

Apabila pasangan Prabowo–Pramono memenangkan Pilpres 2029, konfigurasi tersebut berpotensi menciptakan konsolidasi kekuasaan yang relatif utuh. Istana, DPR, dan MPR berada dalam orbit politik yang saling terhubung sehingga proses pengambilan keputusan nasional berpeluang berlangsung lebih stabil. Tantangan utama dalam kondisi tersebut bukan terletak pada konsolidasi kekuasaan, melainkan pada kemampuan menjaga keseimbangan kepentingan di antara berbagai kelompok elite yang sama-sama memiliki pengaruh besar.

Sebaliknya, jika pasangan Gibran–AHY berhasil memenangkan Pilpres 2029, tantangan terbesar mereka diperkirakan muncul setelah kemenangan diraih. Dalam sistem presidensial Indonesia, kemenangan di Istana tidak otomatis berarti penguasaan penuh terhadap seluruh instrumen kekuasaan negara. Efektivitas pemerintahan tetap sangat bergantung pada dukungan parlemen, hubungan dengan partai-partai besar, serta kemampuan membangun kesepahaman dengan pusat-pusat kekuasaan politik yang telah lebih dahulu mengakar.

Dalam skenario tersebut, Gibran membawa legitimasi politik yang bersumber dari warisan politik Jokowi, sementara AHY membawa jaringan dan tradisi politik yang dibangun Partai Demokrat sejak era SBY. Meski demikian, keduanya tetap harus berinteraksi dengan kekuatan politik lain yang memiliki basis pengaruh kuat di parlemen maupun daerah.

Karena itu, kemenangan Gibran–AHY kemungkinan besar tidak akan menghasilkan konfigurasi politik yang sepenuhnya baru, melainkan melahirkan proses negosiasi ulang di antara kelompok-kelompok elite yang telah lama menjadi aktor utama dalam sistem politik Indonesia.

Bahkan dalam situasi di mana Istana berada di bawah kepemimpinan Gibran–AHY, figur-figur seperti Prabowo, Megawati, Puan Maharani, maupun Sufmi Dasco Ahmad diperkirakan tetap memiliki ruang untuk memengaruhi arah kebijakan nasional. Pengaruh tersebut berasal dari jaringan partai politik, kader di lembaga negara, kepala daerah, hingga hubungan politik yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

Dengan demikian, baik dalam skenario kemenangan Prabowo–Pramono maupun Gibran–AHY, perpindahan kekuasaan di Istana belum tentu identik dengan perpindahan seluruh pusat kekuasaan nasional. Yang lebih mungkin terjadi adalah redistribusi pengaruh di antara kelompok-kelompok elite yang telah lama mendominasi panggung politik Indonesia.

Dari perspektif elite politics, kondisi tersebut menunjukkan bahwa Pilpres 2029 lebih menyerupai proses sirkulasi dan penataan ulang kekuatan politik dibandingkan pergantian rezim secara fundamental. Figur dapat berganti, tetapi struktur utama kekuasaan cenderung tetap dipertahankan melalui parlemen, partai politik, birokrasi, pemerintah daerah, serta jaringan elite nasional.

Oleh sebab itu, selama Prabowo, Jokowi, SBY, Megawati, serta generasi penerus mereka masih mampu menjaga komunikasi politik, peluang terjadinya perubahan politik yang benar-benar disruptif diperkirakan tetap terbatas. Dalam banyak pengalaman politik di berbagai negara, perubahan besar umumnya lahir ketika terjadi perpecahan serius di tingkat elite yang kemudian bertemu dengan tekanan sosial, ekonomi, dan politik dari bawah.

Pada akhirnya, pertanyaan terbesar menjelang Pilpres 2029 bukan semata-mata siapa yang berhasil memenangkan Istana, melainkan siapa yang mampu menguasai keseluruhan ekosistem kekuasaan nasional setelah pemilu usai.

Sebab dalam politik Indonesia, presiden boleh berganti. Namun pusat-pusat kekuasaan tidak selalu ikut berpindah. Dan sering kali, yang menentukan arah negara bukan hanya siapa yang duduk di Istana, melainkan siapa yang tetap memegang pengaruh ketika euforia pemilu telah berakhir. (By/Red)

Jawa Timur

Menguji Keadilan Secara Setara: Moralitas Kegiatan Keagamaan dan Sound Horeg

Published

on

Jawa Timur— Ketika hiburan rakyat dipersoalkan atas nama moralitas, apakah kegiatan keagamaan juga bersedia diuji dengan standar moral yang sama?

Pertanyaan ini bukanlah serangan terhadap agama, pesantren, ataupun kebebasan masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan keagamaan. Sebaliknya, pertanyaan ini merupakan upaya untuk menempatkan prinsip keadilan pada kedudukan yang semestinya: berlaku bagi semua pihak tanpa pengecualian berdasarkan identitas, reputasi, maupun tujuan suatu kegiatan.

Dalam polemik sound horeg, sebagian ulama dan tokoh masyarakat menyampaikan kekhawatiran mengenai kebisingan, perilaku yang dianggap tidak pantas, gangguan ketertiban, hingga kemerosotan moral generasi muda.

Kekhawatiran tersebut patut didengar dan diperiksa berdasarkan fakta. Namun, persoalan mendasarnya adalah apakah standar yang digunakan untuk menilai sound horeg juga diterapkan secara konsisten terhadap kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan dampak serupa bagi masyarakat.

Mari kita lihat persoalan penggunaan jalan umum untuk kegiatan keagamaan.

Penyelenggaraan haul, imtihan, akhirusanah, dan berbagai kegiatan besar lainnya yang menggunakan jalan raya merupakan bagian dari kehidupan keagamaan yang patut dihormati. Masyarakat memiliki hak untuk menjalankan aktivitas keagamaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, ketika suatu kegiatan mengharuskan penutupan jalan, pengalihan arus kendaraan, hingga perjalanan memutar yang cukup jauh, muncul pertanyaan yang tidak semestinya dihindari: Siapa yang menikmati manfaat kegiatan tersebut, dan siapa yang harus menanggung biayanya?

Bayangkan pengguna jalan yang tidak mengikuti acara, pengemudi angkutan barang, pekerja yang berpacu dengan waktu, pedagang yang bergantung pada kelancaran distribusi, hingga warga yang membutuhkan akses cepat untuk kepentingan keluarga atau kesehatan.

Bahkan, ada toko yang terpaksa tutup atau kehilangan pelanggan karena akses menuju tempat usaha maupun trotoar terganggu oleh penyelenggaraan kegiatan keagamaan.

Mereka mungkin harus mengeluarkan biaya bahan bakar tambahan, kehilangan waktu produktif, menghadapi jalan alternatif yang tidak memadai, bahkan menanggung risiko keselamatan.

Apabila kendaraan berat dialihkan melalui jalan yang tidak sesuai dengan kelas jalan atau daya dukung infrastrukturnya, persoalan tersebut juga patut diperiksa dari aspek keselamatan dan potensi kerusakan fasilitas publik.

Dampak semacam ini memang tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, dampak tersebut tetap layak menjadi bahan evaluasi dari perspektif tanggung jawab sosial dan moral, sekalipun kegiatan yang diselenggarakan telah memperoleh izin administratif.

Di sinilah analogi dengan ajaran Islam tentang keutamaan menyingkirkan duri atau gangguan dari jalan menjadi relevan. Jika tindakan sederhana untuk menghilangkan bahaya bagi pengguna jalan dipandang sebagai kebaikan, kegiatan berskala besar yang berpotensi membebani ribuan pengguna jalan semestinya juga mempertimbangkan prinsip yang sama.

Semakin besar dampak yang dapat diperkirakan, semakin besar pula tanggung jawab penyelenggara untuk merencanakan langkah-langkah mitigasi secara cermat dan bertanggung jawab.

Lalu, bagaimana dengan sound horeg?

Jika penyelenggaraannya menimbulkan kebisingan berlebihan, mengganggu waktu istirahat warga, membahayakan keselamatan, atau menghambat akses publik, dampaknya harus diperiksa secara objektif.

Namun, penilaian tidak seharusnya berhenti pada pelabelan bahwa hiburan tersebut tidak bermoral. Harus ada pembedaan yang jelas antara ketidaksukaan terhadap suatu bentuk ekspresi budaya dan kerugian nyata yang dapat dibuktikan.

Di sinilah prinsip keadilan benar-benar diuji. Mengapa gangguan yang ditimbulkan oleh satu kelompok dianggap sebagai persoalan moral, sementara gangguan serupa yang ditimbulkan kelompok lain berpotensi dibenarkan atas nama agama, tradisi, atau kepentingan acara?

Pertanyaan tersebut bukan berarti bahwa kedua jenis kegiatan itu selalu memiliki tingkat dampak, risiko, atau tanggung jawab yang sama.

Masing-masing harus dinilai berdasarkan fakta, skala kegiatan, potensi risiko, ketentuan hukum yang berlaku, serta upaya mitigasi yang dilakukan penyelenggara.

Namun, tidak boleh ada kekebalan moral hanya karena suatu kegiatan membawa identitas keagamaan. Sebaliknya, tidak semestinya pula hiburan rakyat mendapatkan penghakiman moral hanya karena bentuknya tidak sesuai dengan selera atau pandangan kelompok tertentu.

Kegiatan keagamaan tidak otomatis bebas dari persoalan moral hanya karena diselenggarakan oleh lembaga yang mengajarkan nilai-nilai agama.

Demikian pula, hiburan rakyat tidak otomatis amoral hanya karena mendapat kritik dari tokoh agama.

Nilai moral seharusnya tercermin dalam tindakan nyata, terutama dalam cara seseorang atau suatu institusi memperlakukan orang lain yang tidak memiliki kepentingan langsung dalam kegiatan yang diselenggarakannya.

Jangan sampai moralitas hanya menjadi alat untuk mengoreksi orang lain, tetapi kehilangan daya kritis ketika kita harus mengoreksi diri sendiri.

Jika keselamatan, kenyamanan, ketertiban, dan hak masyarakat menjadi alasan untuk mengkritik sound horeg, prinsip yang sama juga harus diterapkan ketika kegiatan keagamaan menimbulkan persoalan serupa.

Pada akhirnya, jalan umum adalah ruang bersama, bukan hak eksklusif kelompok mana pun. Kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi sama-sama harus dihormati. Namun, keduanya juga harus dijalankan dengan tanggung jawab serta mempertimbangkan hak masyarakat luas.

Keadilan bukanlah persoalan siapa yang memiliki identitas paling terhormat atau tujuan yang dianggap paling mulia. Keadilan adalah kesediaan untuk menerapkan standar yang sama kepada diri sendiri maupun orang lain, memeriksa dampak dari setiap tindakan, serta memperbaiki kerugian yang sebenarnya dapat dicegah.

Moralitas yang keras ketika mengkritik pihak lain, tetapi lunak ketika berhadapan dengan kelompok sendiri, bukanlah cerminan keadilan yang konsisten.

Penghormatan terhadap agama tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghentikan pertanyaan kritis mengenai tanggung jawab publik. Sebaliknya, nilai-nilai agama semestinya mendorong setiap orang untuk lebih peka terhadap hak sesama, menjaga kemaslahatan bersama, dan bersedia mengevaluasi tindakan sendiri.

Sebab, keadilan yang sesungguhnya tidak hanya menuntut orang lain untuk bertanggung jawab, tetapi juga mengharuskan kita berani menerapkan ukuran yang sama terhadap diri sendiri. (Red)

Oleh: Ahmad Dardiri Syafi’i.

Continue Reading

Nasional

Musyda IPHI Kabupaten Probolinggo Tetapkan KH Rosyadi Badar sebagai Ketua Periode 2026–2031

Published

on

PROBOLINGGO – Musyawarah Daerah (Musyda) Pengurus Daerah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PD IPHI) Kabupaten Probolinggo menetapkan Dr. KH. Rosyadi Badar sebagai ketua untuk masa bakti 2026–2031. Penetapan dilakukan secara mufakat dan aklamasi dalam Musyda yang berlangsung di kantor Kementerian Haji (Kemenhaj) Kabupaten Probolinggo, Jumat (9/10/2026).

Musyda berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dan khidmat. Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengaktifkan kembali roda organisasi sekaligus memperkuat persaudaraan antarsesama jamaah haji di Kabupaten Probolinggo.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Pengurus Wilayah (PW) IPHI Jawa Timur, KH. Imam Mawardi Ridlwan; perwakilan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Probolinggo, H. Syamsul Huda; serta Kasi Bina dan Pengendalian Haji Kemenhaj Kabupaten Probolinggo, H. Syaiful Rohman, M.Pd.I. Musyda juga diikuti para utusan Pengurus Cabang IPHI dari seluruh wilayah Kabupaten Probolinggo.

Dalam arahannya, KH. Imam Mawardi Ridlwan yang akrab disapa Abah Imam menegaskan bahwa ibadah haji bukanlah akhir dari perjalanan spiritual seseorang, melainkan awal dari pengabdian yang lebih luas di tengah masyarakat.

Menurutnya, nilai-nilai kesalehan yang diperoleh selama menjalankan ibadah haji harus terus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, baik melalui kepedulian sosial, kegiatan keagamaan maupun kontribusi nyata bagi lingkungan sekitar.

“Keberadaan haji tidak boleh berhenti di ibadah spiritual di Tanah Suci saja. Kesalehan pribadi yang diraih di sana semestinya diimplementasikan di tanah air. Gelar haji sering kali hanya berhenti di depan nama, tetapi nilai spiritual hajinya harus terus hidup di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, mewujudkan semangat haji sepanjang hayat bukanlah perkara mudah. Namun, hal tersebut merupakan tanggung jawab bersama yang harus terus diupayakan oleh seluruh anggota IPHI.

Abah Imam juga menekankan bahwa IPHI bukan sekadar wadah silaturahmi, melainkan organisasi yang memiliki peran penting dalam menjaga kemabruran haji serta memperkuat semangat pengabdian para anggotanya.

Sementara itu, H. Syaiful Rohman, M.Pd.I, yang mewakili Kemenhaj Kabupaten Probolinggo, menyampaikan bahwa IPHI merupakan mitra strategis pemerintah dalam pembinaan jamaah haji. Karena itu, sinergi dan kerja sama antara IPHI dan Kemenhaj perlu terus diperkuat demi mendukung pembinaan jamaah secara berkelanjutan.

Dukungan terhadap keberadaan IPHI juga disampaikan H. Syamsul Huda dari Bagian Kesra Pemkab Probolinggo. Ia menilai, nilai-nilai kemabruran haji memiliki peran penting dalam membangun kehidupan masyarakat dan bangsa.

“Haji mabrur sangat berperan dalam membangun bangsa. Selama ini IPHI telah berperan aktif dalam pembinaan jamaah haji, dan pemerintah daerah sangat menghargai hal tersebut. Kami siap mendukung langkah-langkah IPHI ke depan,” ungkapnya.

Puncak Musyda berlangsung dalam suasana kebersamaan. Melalui musyawarah yang mengedepankan mufakat, seluruh peserta secara aklamasi menetapkan Dr. KH. Rosyadi Badar sebagai Ketua PD IPHI Kabupaten Probolinggo untuk periode 2026–2031.

Penetapan tersebut diharapkan menjadi awal penguatan organisasi setelah masa kepengurusan sebelumnya sempat terhenti. Kepemimpinan baru diharapkan mampu menghidupkan kembali aktivitas organisasi serta memperluas jangkauan pelayanan dan pembinaan anggota.

Abah Imam berharap kepengurusan yang baru segera melakukan konsolidasi organisasi hingga tingkat kecamatan dan ranting. Dengan demikian, keberadaan IPHI dapat dirasakan secara langsung oleh seluruh anggota dan masyarakat.

“Kepengurusan baru harus solid. Meningkatkan pembinaan anggota agar semangat dan nilai-nilai kemabruran haji tetap terjaga. IPHI wajib menghadirkan manfaat nyata bagi seluruh jamaah haji, baik dalam bidang sosial, keagamaan, pendidikan maupun pembinaan umat,” tegasnya.

Ia juga berharap IPHI terus memperkuat posisinya sebagai mitra strategis pemerintah sekaligus menjadi rumah persaudaraan yang memberikan keteduhan dan manfaat bagi seluruh jamaah haji di Kabupaten Probolinggo.

Musyda ditutup dengan doa bersama. Kegiatan tersebut tidak hanya menandai berakhirnya forum musyawarah, tetapi juga menjadi awal perjalanan baru bagi PD IPHI Kabupaten Probolinggo untuk memperkuat persaudaraan, menjaga nilai-nilai kemabruran haji, serta meningkatkan pengabdian kepada umat dan masyarakat. (DON/Red)

Continue Reading

Pemerintahan

21 Pejabat Eselon II Bergeser, Pemkab Tulungagung Tuntut Kinerja Bukan Sekadar Jabatan

Published

on

TULUNGAGUNG – Peta jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung kembali bergeser. Sebanyak 21 pejabat eselon II resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Plt Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (8/10).

Rotasi ini bukan sekadar pergantian kursi birokrasi. Pemkab Tulungagung menegaskan bahwa para pejabat yang mendapat posisi baru kini dibebani tuntutan untuk segera menunjukkan kinerja nyata.

Pelantikan tersebut merupakan hasil uji kompetensi antarpejabat pimpinan tinggi pratama yang digelar pada awal September 2026. Penempatan pejabat disebut mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kinerja, pendidikan, rekam jejak, kompetensi teknis dan manajerial, kompetensi sosial kultural, hingga integritas dan moralitas.

Proses tersebut juga telah memperoleh rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

Ahmad Baharudin menegaskan, mutasi antarjabatan merupakan bagian dari manajemen pemerintahan. Langkah tersebut diarahkan untuk menyegarkan birokrasi, menata organisasi sekaligus memperluas pengalaman dan pengembangan karier aparatur.

Para pejabat diminta tidak berlama-lama beradaptasi. Mulai Senin, mereka harus sudah berada di perangkat daerah masing-masing dan melakukan konsolidasi internal.

Perhatian khusus diarahkan pada pelaksanaan program, identifikasi kegiatan yang harus segera dikerjakan, serta optimalisasi penyerapan anggaran pada sisa tahun anggaran 2026.

“Mulai hari Senin saudara sudah berada di perangkat daerah yang baru dan diharapkan untuk segera melakukan konsolidasi fokus pelaksanaan kegiatan pada perangkat daerah baru khususnya dalam memastikan penyerapan anggaran berjalan optimal,” kata Baharudin.

Pesan tersebut sekaligus menegaskan bahwa rotasi jabatan tidak berhenti pada seremoni pelantikan. Para pejabat dituntut membuktikan bahwa perpindahan posisi mampu menghasilkan perubahan kinerja organisasi.

Dirinya bahkan mengingatkan bahwa jabatan bukan sekadar peningkatan status di lingkungan birokrasi.

“Jabatan adalah sebuah pemberian tanggung jawab dari pemerintah pimpinan dan masyarakat kepada saudara yang harus dibuktikan secara nyata melalui prestasi dan kinerja,” tegasnya.

Para kepala perangkat daerah juga diminta tampil sebagai teladan sekaligus penggerak organisasi. Mereka dituntut mampu menjadi mitra, inspirator, dan motivator bagi jajaran di bawahnya, serta mengarahkan organisasi untuk mencapai visi dan misi daerah.

Berikut 21 pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilantik beserta jabatan barunya:

1. Dr. Zuhrotul Aini, Sp.A., M.Kes. – Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

2. Wahid Masrur, S.Sos., M.M. – Kepala Dinas Ketahanan Pangan.

3. Drs. Trangono Dibyo Harsono, M.M. – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

4. Drs. Suyanto, M.M. – Kepala Dinas Perikanan.

5. Sudarmaji, S.Sos., M.Si. – Kepala Dinas Pendidikan.

6. Soni Welly Ahmadi, S.S.T.P., M.M. – Kepala Dinas Perhubungan.

7. Suroto, S.Sos., M.M. – Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

8. Robinson Parsaoran Nadeak, S.H., M.H. – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

9. Muhammad Ardian Candra, S.S.T.P. – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

10. Dr. dr. Kasil Rahmat, M.M., M.R.S. – Direktur RSUD dr. Iskak.

11. Drs. Yohanes Bagus Kuncoro, M.Si. – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

12. Iswahyudi, S.I.P., M.Si. – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

13. Dra. Imro’atul Mufidah, M.Si. – Kepala Badan Pendapatan Daerah.

14. Galih Nusantara, S.S.T.P., M.M. – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

15. Esti Purwanti, S.H., M.H. – Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah.

16. Erwin Novianto, S.T., M.T. – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah.

17. Dwi Hari Subagyo, S.S.T.P., M.Si. – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

18. Anang Prastistianto, S.T., M.Si. – Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

19. Agus Prijanto Utomo, S.E. – Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah.

20. Drs. Bagus Kuncoro, S.Sos., M.Si. – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

21. Ahmad Mugiyono, S.S.T.P., M.M. – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Pihaknya berharap perubahan komposisi pimpinan perangkat daerah tersebut berdampak langsung terhadap peningkatan kinerja Pemkab Tulungagung.

Targetnya jelas, perangkat daerah harus mampu bekerja lebih efektif dan mencapai sasaran yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, seluruh ASN kembali diingatkan untuk menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi orientasi utama.

Dengan demikian, setelah 21 pejabat menempati kursi barunya, publik tinggal menunggu pembuktiannya, seberapa jauh rotasi birokrasi tersebut mampu diterjemahkan menjadi kinerja yang benar-benar terasa di tengah masyarakat. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo.

Continue Reading

Trending