Jawa Timur
Baru Daftar Oknum ASN Sudah Pasang Banner Calon Bupati, Pengamat Politik : Masih Aktif Harus Taat Aturan

TULUNGAGUNG, 90detik.com– Pendaftaran bakal calon kepala daerah oleh salah satu partai politik di Tulungagung turut diikuti Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bahkan, belum juga ditetapkan menjadi calon, oknum ASN sudah marak melakukan pemasangan banner sebagai calon Bupati di berbagai lokasi.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan kegelisahan di masyarakat dan dianggap melanggar etika dan aturan yang berlaku.
Nanang Rohmat, seorang pengamat politik, juga menegaskan bahwa ASN yang menjadi calon Kepala Daerah memang boleh mengundurkan diri saat ditetapkan menjadi calon oleh KPUD. Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan pasal 119 dan pasal 123 terkait UU no. 5 tahun 2014.
“Akan tetapi ASN yang masih aktif harus tetap patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk larangan menjadi anggota partai politik, memasang alat peraga kampanye, dan melakukan pendekatan ke partai politik,” tegasnya.
Menurutnya, dengan adanya penegakan aturan dan koordinasi yang dilakukan antara pihak terkait, diharapkan kasus pemasangan banner calon Bupati yang melibatkan ASN dapat segera diatasi dan tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
”Saya juga berkirim surat kepada PJ Bupati Tulungagung, untuk segera dilakukan penilaian dan penindakan terhadap oknum ASN. Bila surat yang saya sampaikan pada PJ Bupati dalam 10 hari, tidak ada tindakan. Saya akan berkirim surat kepada Kemendagri dan Menpan RB,”ujarnya Senin (29/04).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ASN yang mencalonkan sebagai Bupati.
“Jika ada pelanggaran yang terbukti, pihak terkait akan diberikan teguran dan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Senin(29/4).
Selain itu, pihaknya juga menyatakan akan segera melakukan pemanggilan terhadap oknum ASN yang melakukan pemasangan banner.
Terpisah, ketua DPC salah satu partai politik kabupaten Tulungagung saat dihubungi awak media 90detik.com menyatakan, bahwa calon yang masih sebagai ASN harus memenuhi persyaratan sesuai UU Pilkada, termasuk mengajukan surat pengunduran diri kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) saat akan didaftarkan sebagai calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Iya manakala nanti akan kita daftarkan di KPU sebagai calon wajib ber KTA dan mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN”, terangnya. (Red/JK)
Editor: JK
Jawa Timur
Jalin Sinergi Polres Blitar Kota dan Media Perkuat Kemitraan Lewat Piramida

BLITAR – Dalam suasana santai penuh keakraban, Polres Blitar Kota mengajak rekan-rekan media duduk bersama dan berbincang. Dalam Acara bertajuk “Ngopi Bersama Media“ (Piramida) yang dilaksanakan pada Rabu (21/1) malam di Gedung Patriatama.
Kegiatan tersebut bukan sekadar ajang silaturahmi, tetapi langkah strategis mempererat kemitraan dan komunikasi antara penegak hukum dan insan pers.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Polres Blitar Kota serta puluhan awak media dari berbagai platform, mulai dari media cetak, online, radio, hingga televisi. Suasana cair dan hangat menjadi latar belakang diskusi terbuka tentang berbagai hal.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., saat menyampaikan sambutan acara Piramida.(dok/istimewa)
Dalam sambutannya, Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa media adalah mitra yang sangat penting bagi Polri.
“Media adalah mitra strategis kepolisian. Tanpa peran media, berbagai upaya dan program kepolisian tidak akan tersampaikan secara luas kepada masyarakat dan dampaknya tidak akan maksimal,” ujarnya.
Kalfaris berharap, hubungan yang humanis dan tanpa jarak bisa terus dibangun. Ia ingin kehadiran polisi di tengah masyarakat, bahkan saat tidak berseragam, tidak lagi menimbulkan rasa sungkan.
“Kami berharap kehadiran Polri dapat dirasakan oleh masyarakat secara humanis,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kapolres menekankan pentingnya peran media dalam menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia mengajak insan pers untuk bersama-sama menyajikan pemberitaan yang positif, objektif, berimbang, dan bertanggung jawab.
“Melalui kegiatan Piramida Ngopi Bersama Media ini, kami berharap terjalin komunikasi yang lebih terbuka dan konstruktif,” harapnya
Ia menambahkan, informasi yang didasarkan pada fakta dan dapat dipertanggungjawabkan akan mencegah kesalahpahaman di masyarakat.
“Jika kita semua menyampaikan informasi yang benar dan objektif, masyarakat dapat menerima berita tersebut dengan baik,“ pungkasnya.
Di akhir acara, Kapolres menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dan berharap kegiatan seperti ini dapat berlanjut. Serta sinergi yang semakin solid untuk kemaslahatan masyarakat Blitar Kota.
“Harapan kami, Piramida ini menjadi ruang komunikasi yang berkelanjutan, sehingga informasi yang sampai ke masyarakat akurat, edukatif, dan pada akhirnya kita semua bisa bersinergi menjaga Blitar Kota yang aman dan nyaman,” tutupnya. (JK)
Jawa Timur
1.258 Pil Double L dan 13,3 Gram Sabu Digulung Polres Blitar Kota, 5 Orang Diciduk

BLITAR – Satuan Narkoba Polres Blitar Kota berhasil menggulung jaringan peredaran pil ekstasi jenis Double L dan sabu-sabu dalam serangkaian operasi pengembangan.
Tidak kurang dari 1.258 butir pil dan 13,3 gram sabu diamankan dari lima tersangka yang ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Blitar Raya hingga Tulungagung.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, dalam rilisnya, menyebut operasi ini merupakan respons atas keluhan masyarakat mengenai maraknya peredaran pil Double L di wilayah hukumnya. Operasi dimulai pada Jumat (2/1) siang dengan penggerebekan di rumah seorang tersangka bernama Takul (25) di Dusun Gendong, Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
“Dari pengembangan penangkapan Takul, kami berhasil mengungkap rantai peredaran dan menangkap empat tersangka lainnya dalam beberapa hari berikutnya,” jelas Kapolres pada konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, pada Rabu (21/01).
Runtut Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan berawal dari Takul yang diamankan bersama 497 butir pil Double L dan sejumlah alat bungkus di rumahnya. Dari keterangan Takul, polisi menyusul dan menangkap Sandek(23), seorang karyawan pengrajin kendang, di gudang kerajinan di Kelurahan Tanggung, Kota Blitar. Dari Sandek diamankan 98 butir pil.
Pengembangan lain mengarah ke DDL alias Nonok (30) yang ditangkap di depan Indomaret Desa Loderesan, Tulungagung.
Dari NONOK, polisi menyita 13,3 gram sabu-sabu yang dibungkus rapi dalam lipatan isolasi berwarna, sebuah timbangan digital, dan alat hisap. Nonok juga diamankan bersama motor Honda Vario.
“Untuk sabu, tersangka Nonok ini dijerat dengan pasal yang lebih berat karena memiliki dan menguasai narkotika Golongan I di atas 5 gram,” tambahnya.
Selanjutnya, berdasarkan informasi masyarakat, polisi kembali bergerak di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Pada Rabu (14/1/2026), petugas menggrebek rumah NK alias KUCING (40), seorang petani, di Dusun Wonorejo. Dari Kucing diamankan 606 butir pil Double L.
Dari Kucing, polisi kemudian mengembangkan dan menangkap tersangka kelima, S alias Kaselan (42), di pinggir jalan dusun yang sama. Dari Kaselan diamankan 63 butir pil dan sebuah motor Suzuki Satria.
Seluruh tersangka kini ditahan di Polres Blitar Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka menghadapi ancaman hukuman yang berat.
Untuk peredaran pil Double L yang dikategorikan sebagai obat keras ilegal, tersangka diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara untuk tersangka Nonok yang terbukti menyimpan sabu, jeratan hukumnya lebih berat, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Operasi seperti ini akan terus kita intensifkan untuk menciptakan wilayah Blitar Kota yang bersih dari narkoba,” pungkas AKBP Kalfaris.(JK/Hms)
Jawa Timur
Kerugian Hingga 1 Miliar Rupiah, 5 Terduga Aksi Pembobol Toko Emas Dibekuk Polisi

MAGETAN— Kurang dari 24 jam, jajaran kepolisian Resor Magetan Polda Jatim berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku pembobolan toko emas yang terjadi di wilayah Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.
Kasus tersebut menimpa sebuah Toko Emas di Jalan Raya Bendo Kabupaten Magetan Jawa Timur.
Polres Magetan Polda Jatim melalui Unit Reskrim Polsek Bendo menerima laporan tindak pidana pencurian tersebut pada Rabu (14/1/2026).
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa saat Konferensi pers mengatakan, kejadian diketahui sekitar pukul 07.30 WIB, saat adik ipar korban bersama karyawan toko hendak membuka toko.
“Keduanya mendapati tembok bagian belakang toko dalam kondisi terbongkar serta beberapa laci meja berantakan,” ujar AKBP Erik, Kamis (15/1).
Mengetahui toko emas telah dibobol, saksi segera menghubungi pemilik toko.
Setelah tiba di lokasi, korban memastikan kondisi toko dalam keadaan rusak dan berantakan.
Saat dilakukan pengecekan, kunci brankas yang berisi uang dan perhiasan diketahui hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp.24 juta serta perhiasan emas senilai kurang lebih Rp1 miliar, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bendo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bendo bersama Satreskrim Polres Magetan dan Tim Inafis segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti.
Polisi juga mengamankan Tiga file rekaman CCTV dari dalam toko emas.
“Berdasarkan keterangan saksi, hasil olah TKP termasuk sidik jari, serta rekaman CCTV, petugas langsung bekerja mengidentifikasi para pelaku,”lanjut AKBP Erik.
Dari hasil pemantauan CCTV, aksi pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 22.57 WIB.
Diduga Tiga orang pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menjebol tembok bagian belakang dan melakukan pencurian dengan pemberatan.
Berkat kerja sama Satreskrim Polres Magetan dan Satreskrim Polres Madiun, polisi berhasil mengamankan Lima tersangka di rumah kos mereka di wilayah Jiwan, Kabupaten Madiun.
Lima tersangka tersebut terdiri dari satu orang asal Madiun dan empat orang asal Nusa Tenggara yang diketahui merupakan spesialis pencurian dengan modus melubangi tembok lintas kota, dan telah beberapa kali melakukan aksi di wilayah Madiun dan Magetan.
“Para tersangka kami jerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas, khususnya pencurian.
Ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan sistem keamanan berlapis, seperti menggunakan kunci pengaman yang lebih kuat serta memasang CCTV di rumah maupun tempat usaha.
Sementara itu, pemilik Toko Emas Senna Golden Star, Ibu Rina Noviana, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran kepolisian.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Magetan dan Polsek Bendo atas gerak cepatnya dalam mengungkap dan menangkap para pelaku. Ini sangat membantu dan memberi rasa aman bagi kami,” ujarnya. (Wah/Red)
Nasional1 minggu agoDoktor Pertama dari LPI Al Azhaar, Retnawati Firmansyah Torehkan Sejarah di UIN SATU Tulungagung
Jawa Timur2 minggu agoDilema 38 Pekerja Terminal Cargo Blitar: Kontrak Ditandatangani, Pemberhentian Diterima via WA Tengah Malam Tahun Baru
Redaksi2 minggu agoWabup Tulungagung Dikucilkan dari Proses Mutasi ASN: Saya Tak Diajak, Ada Yang Tak Wajar dan Bernuansa Nepotisme
Redaksi2 minggu agoKepergian Mashuri Tinggalkan Duka Mendalam bagi Dunia Pers Tulungagung
Nasional2 minggu agoAksi Damai 212 di Tulungagung, Soroti Jalan Desa Kedoyo dan Tegaskan Dukungan pada Pemkab
Redaksi3 hari agoJalan Rakyat Jadi Jalur Tambang, Anak SMP Jadi Korban, Pemerintah Hanya Bungkam
Peristiwa2 minggu agoTabrak Mobil Misterius Saat Hujan, Pelajar 16 Tahun Tewas di Jalan Raya Karangrejo Tulungagung
Redaksi2 minggu agoViral dan Memalukan! Pos Polisi Tulungagung Diduga Dijadikan Sarang Mesum Lansia











