Connect with us

Nasional

SSDM Polri Imbau Ortu Catar Akpol Waspada Penipuan Modus Kuota Susulan

Published

on

 

JAKARTA, 90detik.com – Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri mengimbau calon taruna Akademi Kepolisian (catar Akpol) yang dinyatakan tidak lolos seleksi, untuk mewaspadai aksi penipuan modus iming-iming kuota susulan. Imbauan ini juga teruntuk orang tua para catar.

“SSDM Polri selaku Panitia Seleksi Tingkat Pusat Taruna Akpol mengimbau kepada orang tua, calon taruna yang dinyatakan tidak terpilih dalam sidang penetapan kelulusan, agar waspada dengan penipuan. Penipuan apa? Yang mengatasnamakan, atau mencatut, atau mengaku panitia bisa memberikan kuota susulan,” tegas Kepala Bagian Penyedia Personel (Kabag Diapers) SSDM Polri Kombes Fadli Samad dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7/2024).

“Modus ini berulang. Maka kami minta untuk masyarakat, terutama yang mungkin anak, keponakan atau saudaranya sudah mengikuti seleksi anggota Polri dan tidak terpilih, agar waspada dan jangan percaya,” tambah dia.

Fadli mengatakan hasil sidang seleksi akhir penerimaan taruna yang berlangsung pada Minggu (28/7) bersifat sudah final. Tahun ini, tegas Fadli, SSDM Polri hanya menerima 325 taruna Akpol, yang terdiri dari 284 taruna dan 41 taruni.

“Sesuai arahan Bapak As SDM, sekali lagi kami imbau orang tua catar yang tidak lolos seleksi agar tidak mempercayai siapapun yang mengaku bisa membantu. Tidak ada kuota tambahan, kuota susulan atau kuota lainnya pasca sidang penetapan,” ujar Fadli.

Terakhir, Fadli menyebut para catar yang ‘tidak terpilih’ hanya memiliki kesempatan ikut seleksi Akpol 2025, jika usianya masih cukup dan masih berminat. Dia mengajak masyarakat sama-sama mencegah penipuan ini.

“Pendidikan integrasi dengan catar Akmil juga sudah dibuka besok. Jika orang tua ataupun catar dihubungi atau menerima pesan dari orang atau nomor tak dikenal yang menawarkan aneh-aneh, wajib dikonfirmasi ke nomor hotline kami untuk mencegah penipuan,” terang Fadli.

Sebelumnya Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo menegaskan kuota khusus dan rekrutmen proaktif (rekpro) dalam seleksi tingkat pusat Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2024 dihapus. Irjen Dedi menjelaskan penghapusan ini untuk melahirkan taruna-taruna Akpol yang benar-benar mampu menjalani proses pendidikan dan pelatihan selama di Akpol.

“Sesuai arahan pimpinan, tahun ini tidak dilakukan dikotomi lagi, atau friksi-friksi jalur rekpro, jalur reguler, jalur kuota khusus. Saya sampaikan dan saya tegaskan tidak ada lagi untuk tahun 2024. Semua berlaku egaliter, semua berlaku equal dan semua berlaku sederajat, sama semuanya,” tegas Irjen Dedi saat memberi sambutan di Auditorium Cendikia, Akpol, Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (28/7).

Hal ini ditekankan Irjen Dedi berulang kali agar para taruna, orang tua dan jajaran SSDM Polri di tingkat polda memahami.

“Tidak ada yang ‘saya rekpro, saya harus masuk’, tidak ada. Tidak ada yang ‘saya kuota khusus, saya harus masuk’, tidak ada. ‘Saya reguler, saya harus masuk’ juga tidak ada. Semua berlaku egaliter, semua berlaku sama,” Irjen Dedi menekankan.

Dedi menjelaskan pihaknya mendapat masukan berbagai pihak tentang kondisi taruna, salah satunya Gubernur Akpol Irjen Krisno Halomoan Siregar. Krisno menyampaikan kepada SSDM Polri perihal kejadian-kejadian taruna mengalami cedera terkait otot dan tulang, yang berdampak pada terganggunya proses pendidikan dan latihan untuk taruna itu sendiri.

Oleh sebab itu SSDM Polri dalam seleksi tingkat pusat Akpol 2024 melakukan pemeriksaan kepadatan tulang dan massa otot terhadap seluruh calon taruna. Sehingga diharapkan pemeriksaan tersebut menekan potensi taruna mengalami cedera otot dan tulang baik saat proses pendidikan integrasi dengan taruna TNI, hingga selama pendidikan di Akpol.

Dia mengatakan hanya calon taruna terbaik yang akan masuk Akpol. Hal ini menjadi sebuah keharusan, sambung mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini, agar para taruna dapat mengikuti proses pendidikan dan pelatihan dengan baik tanpa terjadi hal-hal yang bahkan dapat membahayakan keselamatan taruna itu sendiri.

“Kita tidak mau lagi dilakukan rekrutmen dengan friksi-friksi seperti itu. Nanti ke depannya belum ikut pendidikan di Akpol, baru ikut pendidikan integrasi sudah sakit, sudah cedera dengan proses latihan. Bahkan mohon maaf, ada yang meninggal ketika proses pelatihan. 2024 Ini harus zero accident,” pungkas Irjen Dedi. (Red)

Jawa Timur

Sidang Narkotika di PN Tulungagung Memanas, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Tak Pernah Diperiksa

Published

on

TULUNGAGUNG— Persidangan perkara narkotika Nomor 216/Pid.Sus/2025 di Pengadilan Negeri Tulungagung menyita perhatian publik setelah tim penasihat hukum terdakwa mengungkap dugaan kejanggalan serius dalam proses penyidikan.

Dalam sidang yang digelar Rabu (11/2/2026), kuasa hukum Muchlis alias Arab bin Isnan menyebut perkara kliennya “aneh dan unik” karena terdakwa diklaim tidak pernah menjalani pemeriksaan, meski berkas perkaranya telah dilimpahkan ke persidangan.

Penasihat hukum Sugeng Riyanto menegaskan, sistem peradilan pidana mensyaratkan setiap saksi baik saksi kepolisian, saksi ahli, maupun saksi mahkota memberikan keterangan berdasarkan apa yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri dalam kondisi sadar serta sah secara hukum.

“Undang-undang sudah jelas mengatur soal saksi. Namun klien kami tidak pernah diperiksa. Bahkan saksi Anwar yang disebut sebagai saksi mahkota juga belum pernah diperiksa, meski dalam berkas perkara dinyatakan telah memberikan keterangan,” ujar Sugeng di hadapan majelis hakim.

Dalam praktik perkara narkotika, saksi mahkota umumnya merupakan sesama terdakwa dalam berkas terpisah yang memberikan keterangan terhadap terdakwa lain. Meski demikian, secara hukum saksi mahkota tetap wajib diperiksa sesuai prosedur dan dapat mempertanggungjawabkan keterangannya di persidangan.

Sidang pembacaan nota pembelaan berlangsung singkat namun penuh tensi. Tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Sugeng Riyanto, Muhammad Fatchur Rozi, S.H., M.H., Faisol Nur Rohman, S.H., Moh Kholilul Rokhim, S.H., M.H., serta Arivo Yunus Prasetyo, S.H., M.Kn., menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pengganti, Anik Partini, S.H., menyatakan tetap pada tuntutan. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) terkait kepemilikan dan permufakatan jahat narkotika.

Perkara ini bermula pada Senin, 9 Juni 2025. Terdakwa bersama saksi Oky (kini menjalani rehabilitasi), saksi Anwar (disidang terpisah), serta seorang berinisial Kebo (DPO) diduga sepakat patungan untuk menggunakan sabu.

Sehari kemudian, Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung menangkap Anwar dan Oky dengan barang bukti berupa handphone, pipet, plastik bekas, scrup, bong, serta korek api. Sementara terdakwa Muchlis diamankan terpisah di rumahnya dengan barang bukti satu unit handphone.

Kini perhatian publik tertuju pada pembuktian di persidangan, khususnya terkait dugaan tidak sahnya pemeriksaan saksi. Sidang lanjutan akan menjadi penentu arah perkara yang oleh kuasa hukum terdakwa disebut sebagai proses hukum yang “tidak lazim”. (Abd/Red)

Continue Reading

Nasional

Modus Dana Fiktif Rp150 Juta Terbongkar, Dua Pelaku Dibekuk Polres Trenggalek

Published

on

TRENGGALEKPolres Trenggalek, akhirnya mengamankan dua tersangka pelaku penipuan dengan modus pencairan dana fiktif yang merugikan warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, hingga Rp150 juta.

Korban berinisial WA diduga ditipu dua pria, masing-masing MR (43), warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dan AK (51), warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Keduanya mengaku dapat membantu pencairan dana modal usaha dari salah satu bank swasta.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, mengatakan kasus tersebut bermula pada Januari 2026 saat korban bertemu para tersangka di rumah seorang saksi di Desa Gador, Kecamatan Durenan.

“Tersangka MR mengaku bisa mengurus pencairan modal dari Bank BCA untuk usaha korban,” kata Kompol Herlinarto, Kamis (12/2/2026).

Tersangka kemudian menawarkan pencairan dana Rp1 miliar dengan syarat korban membayar uang administrasi Rp100 juta. Dana itu dijanjikan akan masuk melalui aplikasi perbankan digital.

Pada 14 Januari 2026, korban mentransfer Rp100 juta ke rekening tersangka melalui layanan BRILink. Namun, dana yang dijanjikan tak kunjung cair.

Tak berhenti di situ, tersangka kembali menawarkan pencairan dana sebesar Rp5 miliar dengan tambahan biaya administrasi Rp50 juta yang kemudian kembali dipenuhi korban.

Pada 22 Januari 2026, tersangka mendatangi rumah korban dan meminjam telepon seluler milik korban dengan dalih memasang aplikasi perbankan. Ternyata, aplikasi yang dipasang merupakan aplikasi palsu.

Melalui aplikasi tersebut muncul notifikasi seolah-olah dana Rp5 miliar telah masuk ke rekening korban. Untuk meyakinkan korban, tersangka juga memperlihatkan tiga koper yang diklaim berisi uang tunai hingga Rp50 miliar dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat.

“Kami menemukan uang yang ditunjukkan tersangka merupakan uang palsu. Bagian atas tumpukan berupa lembaran menyerupai uang, sedangkan bagian bawah hanya kertas putih bertuliskan ‘terima kasih’,” ujarnya.

Korban mulai curiga setelah dana yang tercantum dalam aplikasi tersebut tidak dapat dicairkan. Setelah menyadari menjadi korban penipuan, WA melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Saat ini, Polres Trenggalek masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain. (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Polantas Menyapa, Wajah Baru Pelayanan Humanis di Samsat dan Satpas Blitar Kota

Published

on

Blitar Kota— Suasana Kantor Bersama Samsat Blitar Kota, Jumat (13/2/2025) pagi, terasa berbeda. Wajah-wajah yang biasanya datar saat mengantre kini tampak santai. Beberapa pemohon STNK bahkan terlihat tersenyum sambil berdialog ringan dengan petugas.

Momen itu bukanlah kebetulan. Satlantas Polres Blitar Kota tengah menggelar program unggulan bertajuk “Polantas Menyapa”, sebuah gebrakan pelayanan yang merombak citra birokrasi kaku menjadi lebih hangat dan membumi.

Program ini menghadirkan ekosistem pelayanan baru di Samsat dan Satpas. Tidak sekadar mempercepat proses cetak STNK atau uji praktik SIM, Polantas Menyapa menjadikan kedekatan emosional sebagai fondasi utama pelayanan publik.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, menegaskan komitmen institusinya dalam melakukan transformasi pelayanan.

“Kami ingin membangun kepercayaan publik melalui pendekatan yang profesional dan humanis. Polantas Menyapa adalah wujud nyata bahwa Polri tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga pelayan masyarakat yang bersahabat. Pelayanan cepat, fasilitas nyaman, dan sikap ramah adalah standar mutlak yang kami terapkan, bukan sekadar jargon,” ujar AKP Samsul Anwar di ruang kerjanya.

Di Samsat Blitar Kota, petugas tidak lagi sekadar duduk di balik meja pelayanan. Mereka aktif menyapa wajib pajak, membantu kelengkapan berkas, hingga memastikan proses registrasi kendaraan bermotor dapat selesai dalam hitungan menit. Warga pun merasa dilayani layaknya keluarga, bukan sekadar nomor antrean.

Sementara itu, di Satpas Polres Blitar Kota, inovasi serupa menyasar para pemohon SIM. Petugas memberikan pendampingan penuh, termasuk kursus singkat uji praktik bagi pemohon yang kurang percaya diri. Hasilnya, tingkat kelulusan meningkat dan pemohon tidak perlu berkali-kali datang untuk mengulang ujian.

Salah satu warga, Rudi (34), mengaku terkejut dengan perubahan pelayanan tersebut.

“Dulu urus STNK rasanya berat. Antre lama, kadang bingung prosedur. Sekarang petugas justru yang mendekat duluan. Nanya ‘ada yang dibantu, Pak?’. Saya jadi merasa dihargai,” tuturnya.

AKP Samsul Anwar menambahkan bahwa program ini merupakan strategi membangun budaya pelayanan yang berorientasi pada kepercayaan.

“Kami tidak ingin masyarakat merasa inferior saat berurusan dengan polisi. Kesetaraan dan keterbukaan adalah kunci. Ketika petugas mampu mencairkan suasana, masyarakat pun lebih terbuka menyampaikan keluhan. Dari situlah kepercayaan tumbuh,” jelas perwira dengan tiga melati di pundaknya itu.

Ia menegaskan, transformasi pelayanan tidak akan berhenti pada satu program.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Profesionalisme adalah proses, bukan tujuan akhir. Setiap hari kami evaluasi, setiap minggu kami perbaiki. Kepuasan masyarakat adalah satu-satunya indikator keberhasilan kami,” pungkasnya. (DON/Jk)

Continue Reading

Trending