Connect with us

Nasional

Bali, Api Indonesia: Menjaga Sejarah, Merawat Jiwa Bangsa

Published

on

Denpasar— Jas Merah: Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah.” Pesan Bung Karno itu terasa semakin relevan di tengah derasnya arus globalisasi dan banjir informasi digital yang membentuk cara pandang masyarakat hari ini.

Sejarah bukan sekadar kumpulan peristiwa masa lalu yang tersimpan dalam buku-buku pelajaran. Sejarah adalah ingatan kolektif bangsa; ruang tempat identitas, nilai, dan cita-cita bersama diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Bangsa yang memahami sejarah akan mengenal dirinya sendiri. Sebaliknya, bangsa yang melupakan sejarah akan mudah kehilangan arah, mudah terpecah, dan rentan menjadi korban pengaburan fakta.

Tantangan tersebut semakin nyata pada era media sosial. Informasi menyebar jauh lebih cepat daripada proses verifikasi. Fakta sering bercampur dengan opini, legenda bercampur dengan realitas, bahkan tidak jarang muncul klaim-klaim sejarah yang minim dasar akademik namun diterima sebagai kebenaran.

Dalam situasi seperti itu, menjaga sejarah bukan lagi semata tugas para akademisi atau sejarawan, melainkan tanggung jawab seluruh bangsa.

Sebab sejarah memiliki fungsi yang jauh lebih besar daripada sekadar mengenang masa lampau. Sejarah membangun karakter. Sejarah menumbuhkan nasionalisme. Sejarah mengajarkan bahwa Indonesia lahir dari perjuangan panjang yang melibatkan keberanian, pengorbanan, dan kesediaan untuk bersatu di tengah perbedaan.

Dalam konteks itulah Bali memiliki makna yang istimewa.

Pulau Dewata tidak hanya dikenal sebagai destinasi wisata dunia. Bali merupakan salah satu simpul penting peradaban Nusantara yang berhasil menjaga kesinambungan tradisi, spiritualitas, seni, dan kebudayaan di tengah derasnya perubahan zaman.

Dalam perspektif geopolitik Nusantara, posisi Bali jauh melampaui batas geografisnya. Sejak masa kerajaan-kerajaan maritim, Bali menjadi titik pertemuan jalur perdagangan, kebudayaan, dan spiritualitas yang menghubungkan Jawa, Nusa Tenggara, Maluku, hingga kawasan Asia Selatan.

Bali menjadi salah satu mata rantai penting yang menunjukkan bahwa Nusantara sejak awal bukanlah gugusan pulau yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan ruang peradaban yang saling terhubung oleh laut, perdagangan, kebudayaan, dan nilai-nilai kemanusiaan.

Dari Bali, kita belajar bahwa identitas Indonesia tidak dibangun oleh keseragaman, melainkan oleh kemampuan merawat keberagaman dalam satu kesatuan kebangsaan.

Karena itu, menjaga Bali sejatinya bukan hanya menjaga satu daerah. Menjaga Bali berarti menjaga salah satu simpul penting memori peradaban Indonesia.

Makna Bali dalam perjalanan bangsa tidak dapat dilepaskan dari sosok Bung Karno.

Sang Proklamator memiliki hubungan historis yang kuat dengan Pulau Dewata. Dari garis keturunannya, Bung Karno mewarisi darah Bali dari sang ibu, Ida Nyoman Rai Srimben, perempuan Buleleng yang tumbuh dalam tradisi Hindu yang kuat dan kaya nilai spiritual.

Dari ibunyalah Bung Karno pertama kali mengenal kedalaman tradisi Nusantara. Sementara dari ayahnya, Raden Soekemi Sosrodihardjo, ia mengenal pendidikan modern, pemikiran Islam, dan semangat pembaruan.

Perjumpaan dua dunia tersebut melahirkan sosok Bung Karno yang terbuka terhadap keberagaman serta mampu melihat Indonesia sebagai rumah bersama bagi seluruh anak bangsa.

Tidak mengherankan apabila kebudayaan kemudian menempati posisi yang sangat penting dalam pemikiran Bung Karno.

Baginya, bangsa yang besar bukanlah bangsa yang meniru bangsa lain, melainkan bangsa yang mampu berdiri di atas kepribadiannya sendiri.

Dari pemahaman itulah lahir gagasan nation and character building yang menjadi fondasi pembangunan Indonesia. Bung Karno meyakini bahwa kekuatan bangsa tidak hanya ditentukan oleh sumber daya alam, teknologi, atau kekuatan militer, tetapi juga oleh watak dan karakter yang tumbuh dari akar kebudayaannya sendiri.

Karena itu, ketika muncul ungkapan bahwa “Bali adalah Api Indonesia”, maknanya tidak dapat dipahami secara harfiah.

– Api itu bukan api yang membakar.

– Api itu adalah semangat yang menghidupkan.

– Api itu adalah kebudayaan yang menjaga identitas.

– Api itu adalah nasionalisme yang mempertemukan perbedaan dalam satu cita-cita bersama.

– Api itu adalah daya hidup bangsa yang terus menyala meskipun berkali-kali menghadapi ujian sejarah.

Bali telah membuktikan ketangguhannya.

Pulau ini pernah menghadapi berbagai guncangan, termasuk tragedi kemanusiaan yang mengguncang dunia. Namun Bali mampu bangkit melalui kekuatan budaya, solidaritas sosial, dan keteguhan masyarakatnya.

Dari Bali, Indonesia belajar bahwa kebudayaan bukan sekadar warisan masa lalu yang disimpan dalam museum. Kebudayaan adalah energi hidup yang memungkinkan sebuah masyarakat tetap tegak menghadapi perubahan zaman.

Semangat itulah yang kembali menemukan momentumnya dalam Bulan Bung Karno 2026.

Bukan sekadar seremoni mengenang sosok Proklamator, tetapi menjadi ruang kolaborasi yang mempertemukan budaya, industri kreatif, dan gerakan ekonomi rakyat dalam satu panggung besar.

Di sana, Bung Karno tidak hanya dikenang sebagai tokoh sejarah. Gagasan-gagasannya dihidupkan kembali melalui karya seni, kreativitas generasi muda, penguatan ekonomi rakyat, serta semangat gotong royong yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.

Bagi Bung Karno, kebudayaan tidak pernah berdiri sendiri. Kebudayaan selalu berkaitan dengan kemerdekaan manusia dan kesejahteraan rakyat.

Itulah sebabnya ia memperkenalkan Marhaenisme sebagai gagasan yang berpihak kepada rakyat kecil: petani, nelayan, pedagang, buruh, pelaku usaha mikro, dan seluruh mereka yang hidup dari hasil kerja sendiri.

Dalam pandangannya, kemerdekaan politik tidak akan berarti tanpa kemerdekaan ekonomi.

Bangsa yang merdeka harus mampu berdiri di atas kaki sendiri, membangun industri nasional, memperkuat ekonomi rakyat, serta menjadikan kebudayaan sebagai identitas yang membedakannya dari bangsa lain.

Gagasan tersebut kemudian dirumuskan dalam konsep Tri Sakti: berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Lebih dari enam dekade setelah Bung Karno menyampaikan gagasan itu, relevansinya justru semakin terasa.

Di tengah kompetisi global yang menjadikan budaya sebagai kekuatan lunak (soft power) dan identitas sebagai instrumen geopolitik, Indonesia membutuhkan pijakan yang kokoh agar tidak kehilangan jati dirinya.

– Pijakan itu adalah sejarah.

– Pijakan itu adalah kebudayaan.

– Pijakan itu adalah kesadaran kebangsaan.

Bali menunjukkan bahwa tradisi tidak selalu berlawanan dengan kemajuan. Sebaliknya, tradisi dapat menjadi sumber daya sosial yang memperkuat ketahanan masyarakat dalam menghadapi perubahan zaman.

Mungkin karena itulah Bali layak disebut sebagai Api Indonesia.

Sebuah api yang tidak hanya menerangi masa lalu, tetapi juga menunjukkan arah perjalanan bangsa menuju masa depan.

– Api yang lahir dari sejarah.

– Api yang dijaga oleh kebudayaan.

– Api yang diperkuat oleh persatuan.

– Api yang akan terus menyala selama bangsa Indonesia tidak melupakan akar peradabannya sendiri.

Sebab pada akhirnya, bangsa yang besar bukanlah bangsa yang melupakan masa lalunya, melainkan bangsa yang mampu belajar dari sejarah untuk membangun masa depan yang lebih adil, lebih berdaulat, lebih berkepribadian, dan lebih bermartabat.

Bali adalah api yang menjaga nyala Indonesia. Dan selama api itu tetap hidup, harapan tentang Indonesia yang berdaulat, berdikari, dan berkepribadian akan terus menyala di sepanjang zaman. (By/Red)

Oleh: Bayu Sasongko, Pengamat Budaya Geopolitik Nusantara.

Nasional

Ketum DPP PJS Minta Janji Kapolri Usut Pengancaman Wartawan

Published

on

 

JAKARTA — Tindakan intimidasi dan pengancaman terhadap keselamatan wartawan kembali mencoreng kemerdekaan pers di Tanah Air.

Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, mengecam keras sikap arogan oknum pejabat BUMN PTPN IV Regional II Sumut yang mengancam keselamatan jurnalis saat meliput di Kota Medan, pada Selasa (13/10).

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Mahmud Marhaba menanggapi aksi damai Aliansi Wartawan Anti-Kekerasan yang mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) dan Kantor PT Perkebunan Nusantara IV Regional II Medan.

Kecam Intimidasi dan Desak Pencopotan

Peristiwa tersebut bermula saat jurnalis melakukan kerja peliputan terkait isu Tanaman Belum Menghasilkan (TMB). Dalam proses konfirmasi, oknum bernama Panuturan Marpaung diduga melontarkan ancaman verbal secara emosional kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Tindakan emosional hingga mengancam keselamatan fisik wartawan adalah bentuk kejahatan terhadap kemerdekaan pers. PJS mendesak manajemen PTPN IV Regional II Medan segera memeriksa dan mencopot oknum bersangkutan karena telah merusak citra BUMN,” tegas Mahmud Marhaba.

Minta Janji Kapolri dan Penegakan Hukum Tegas

Lebih lanjut, Ketua Umum DPP PJS menagih komitmen dan janji pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dalam memberikan perlindungan hukum serta jaminan keselamatan bagi pekerja pers di seluruh Indonesia.

“Polisi wajib melakukan kerja yang serius dan menindaklanjuti aksi damai rekan-rekan pers di Medan secara profesional. Jangan biarkan intimidasi terhadap wartawan menguap tanpa proses hukum yang transparan,” tambah Ahli Pers Dewan Pers tersebut.

PJS menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Segala bentuk penghalangan maupun pengancaman terhadap jurnalis merupakan pelanggaran pidana yang harus ditindak tegas demi menjaga marwah demokrasi dan keterbukaan informasi publik.(*/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Gelar Aksi Damai Massa GMB Minta Greenfields, Hentikan Limbah, Pulihkan Sungai, dan Transparan Soal CSR

Published

on

BLITAR – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Blitar (GMB) menggelar aksi damai pada Selasa (13/10/2026).

Mereka mendesak PT Greenfields Indonesia menghentikan pembuangan limbah yang diduga mencemari Sungai Genjong di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Selain itu, warga menuntut pemulihan sungai dan keterbukaan perusahaan soal dana corporate social responsibility (CSR).

Aksi yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 13 hingga 15 Oktober 2026, tersebut membawa tiga tuntutan utama: penghentian pembuangan limbah ke sungai, pemulihan kualitas air melalui pengujian laboratorium, serta transparansi pengelolaan dan pelaporan CSR.

Koordinator aksi, Mariyono Setyono Budi alias Budi Kempes, menegaskan bahwa persoalan utama yang disuarakan masyarakat adalah dugaan pembuangan limbah peternakan ke aliran sungai. Menurut dia, kondisi tersebut dikeluhkan warga dan membutuhkan penanganan serius dari perusahaan maupun pemerintah daerah.

“Kami menggelar aksi ini untuk memberikan tekanan kepada PT Greenfields agar tidak lagi membuang limbahnya ke sungai, terutama Sungai Genjong dan Sungai Lekso,” ujarnya kepada awak media disela aksi.

Selain menuntut penghentian pembuangan limbah, GMB mendesak adanya langkah pemulihan lingkungan dan pemeriksaan kualitas air melalui pengujian laboratorium.

Menurutnya, pengujian ilmiah diperlukan untuk mengetahui kondisi air sungai dan memastikan ada atau tidaknya pencemaran yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

GMB juga menyoroti kapasitas fasilitas pengelolaan limbah milik perusahaan. Budi menilai fasilitas yang tersedia belum memadai untuk menangani limbah sesuai kapasitas kegiatan operasional.

Ia turut menyinggung putusan pengadilan yang, menurut keterangannya, memerintahkan pembangunan tempat pengelolaan limbah yang memadai.

Selain persoalan lingkungan, GMB mempertanyakan status perizinan teknis PT Greenfields Indonesia. Budi menyebut persetujuan teknis atau pertek perusahaan telah berakhir pada 21 September 2026, sementara Sertifikat Laik Operasi (SLO), menurut keterangannya, belum dimiliki perusahaan. Ia menilai persoalan tersebut perlu diperiksa oleh instansi berwenang.

“Kami menunggu keberanian pemerintah daerah untuk melakukan tindakan tegas. Terutama Dinas Lingkungan Hidup, agar turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan, dan menguji kualitas air melalui laboratorium,” katanya.

Pun, juga meminta pemerintah daerah tidak hanya menggelar pertemuan atau audiensi, tetapi memastikan ada tindak lanjut yang terukur. Ia mengaku pihaknya telah beberapa kali mengikuti audiensi dengan instansi terkait, termasuk bidang lingkungan hidup, perizinan, dan pekerjaan umum.

Massa aksi saat menyampaikan tuntutan pada perwakilan PT Greenfields dengan didampingi aparat kepolisian.(dok/JK).

Namun, menurut dia, audiensi tersebut belum menyelesaikan persoalan yang dipermasalahkan warga.

Tuntutan lain yang disuarakan GMB berkaitan dengan pengelolaan dan pelaporan dana CSR PT Greenfields Indonesia. Ia menilai informasi mengenai pengelolaan serta pelaporan program CSR kepada masyarakat dan pemerintah daerah belum jelas. Karena itu, pihaknya meminta perusahaan memberikan penjelasan secara transparan.

“Kami tidak menolak investasi. Namun, investasi harus menaati hukum, bukan investasi yang melanggar atau meremehkan hukum,” tegasnya.

Aksi Berlangsung Kondusif

Di tengah berlangsungnya aksi, sempat terjadi sedikit ketegangan antara peserta aksi dan sejumlah warga lainnya. Situasi tersebut kemudian berhasil dilerai oleh aparat kepolisian dari Polres Blitar.

Secara umum, aksi berlangsung aman dan kondusif. Peserta aksi juga menunjukkan salah satu lokasi yang mereka sebut sebagai tempat pembuangan limbah perusahaan dengan pengawalan aparat kepolisian.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media mengenai aksi dan tuntutan masyarakat, salah satu perwakilan PT Greenfields Indonesia tidak bersedia memberikan pernyataan.

Hingga berita ini disiarkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan mengenai tudingan dugaan pencemaran Sungai Genjong dan Sungai Lekso, status perizinan teknis serta SLO, maupun tuntutan transparansi CSR.

Pengujian laboratorium terhadap kualitas air dan klarifikasi dari instansi berwenang diperlukan untuk memastikan kondisi lingkungan serta menilai dugaan pelanggaran yang disampaikan masyarakat. (JK/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Jawa Timur

Menguji Keadilan Secara Setara: Moralitas Kegiatan Keagamaan dan Sound Horeg

Published

on

Jawa Timur— Ketika hiburan rakyat dipersoalkan atas nama moralitas, apakah kegiatan keagamaan juga bersedia diuji dengan standar moral yang sama?

Pertanyaan ini bukanlah serangan terhadap agama, pesantren, ataupun kebebasan masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan keagamaan. Sebaliknya, pertanyaan ini merupakan upaya untuk menempatkan prinsip keadilan pada kedudukan yang semestinya: berlaku bagi semua pihak tanpa pengecualian berdasarkan identitas, reputasi, maupun tujuan suatu kegiatan.

Dalam polemik sound horeg, sebagian ulama dan tokoh masyarakat menyampaikan kekhawatiran mengenai kebisingan, perilaku yang dianggap tidak pantas, gangguan ketertiban, hingga kemerosotan moral generasi muda.

Kekhawatiran tersebut patut didengar dan diperiksa berdasarkan fakta. Namun, persoalan mendasarnya adalah apakah standar yang digunakan untuk menilai sound horeg juga diterapkan secara konsisten terhadap kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan dampak serupa bagi masyarakat.

Mari kita lihat persoalan penggunaan jalan umum untuk kegiatan keagamaan.

Penyelenggaraan haul, imtihan, akhirusanah, dan berbagai kegiatan besar lainnya yang menggunakan jalan raya merupakan bagian dari kehidupan keagamaan yang patut dihormati. Masyarakat memiliki hak untuk menjalankan aktivitas keagamaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, ketika suatu kegiatan mengharuskan penutupan jalan, pengalihan arus kendaraan, hingga perjalanan memutar yang cukup jauh, muncul pertanyaan yang tidak semestinya dihindari: Siapa yang menikmati manfaat kegiatan tersebut, dan siapa yang harus menanggung biayanya?

Bayangkan pengguna jalan yang tidak mengikuti acara, pengemudi angkutan barang, pekerja yang berpacu dengan waktu, pedagang yang bergantung pada kelancaran distribusi, hingga warga yang membutuhkan akses cepat untuk kepentingan keluarga atau kesehatan.

Bahkan, ada toko yang terpaksa tutup atau kehilangan pelanggan karena akses menuju tempat usaha maupun trotoar terganggu oleh penyelenggaraan kegiatan keagamaan.

Mereka mungkin harus mengeluarkan biaya bahan bakar tambahan, kehilangan waktu produktif, menghadapi jalan alternatif yang tidak memadai, bahkan menanggung risiko keselamatan.

Apabila kendaraan berat dialihkan melalui jalan yang tidak sesuai dengan kelas jalan atau daya dukung infrastrukturnya, persoalan tersebut juga patut diperiksa dari aspek keselamatan dan potensi kerusakan fasilitas publik.

Dampak semacam ini memang tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, dampak tersebut tetap layak menjadi bahan evaluasi dari perspektif tanggung jawab sosial dan moral, sekalipun kegiatan yang diselenggarakan telah memperoleh izin administratif.

Di sinilah analogi dengan ajaran Islam tentang keutamaan menyingkirkan duri atau gangguan dari jalan menjadi relevan. Jika tindakan sederhana untuk menghilangkan bahaya bagi pengguna jalan dipandang sebagai kebaikan, kegiatan berskala besar yang berpotensi membebani ribuan pengguna jalan semestinya juga mempertimbangkan prinsip yang sama.

Semakin besar dampak yang dapat diperkirakan, semakin besar pula tanggung jawab penyelenggara untuk merencanakan langkah-langkah mitigasi secara cermat dan bertanggung jawab.

Lalu, bagaimana dengan sound horeg?

Jika penyelenggaraannya menimbulkan kebisingan berlebihan, mengganggu waktu istirahat warga, membahayakan keselamatan, atau menghambat akses publik, dampaknya harus diperiksa secara objektif.

Namun, penilaian tidak seharusnya berhenti pada pelabelan bahwa hiburan tersebut tidak bermoral. Harus ada pembedaan yang jelas antara ketidaksukaan terhadap suatu bentuk ekspresi budaya dan kerugian nyata yang dapat dibuktikan.

Di sinilah prinsip keadilan benar-benar diuji. Mengapa gangguan yang ditimbulkan oleh satu kelompok dianggap sebagai persoalan moral, sementara gangguan serupa yang ditimbulkan kelompok lain berpotensi dibenarkan atas nama agama, tradisi, atau kepentingan acara?

Pertanyaan tersebut bukan berarti bahwa kedua jenis kegiatan itu selalu memiliki tingkat dampak, risiko, atau tanggung jawab yang sama.

Masing-masing harus dinilai berdasarkan fakta, skala kegiatan, potensi risiko, ketentuan hukum yang berlaku, serta upaya mitigasi yang dilakukan penyelenggara.

Namun, tidak boleh ada kekebalan moral hanya karena suatu kegiatan membawa identitas keagamaan. Sebaliknya, tidak semestinya pula hiburan rakyat mendapatkan penghakiman moral hanya karena bentuknya tidak sesuai dengan selera atau pandangan kelompok tertentu.

Kegiatan keagamaan tidak otomatis bebas dari persoalan moral hanya karena diselenggarakan oleh lembaga yang mengajarkan nilai-nilai agama.

Demikian pula, hiburan rakyat tidak otomatis amoral hanya karena mendapat kritik dari tokoh agama.

Nilai moral seharusnya tercermin dalam tindakan nyata, terutama dalam cara seseorang atau suatu institusi memperlakukan orang lain yang tidak memiliki kepentingan langsung dalam kegiatan yang diselenggarakannya.

Jangan sampai moralitas hanya menjadi alat untuk mengoreksi orang lain, tetapi kehilangan daya kritis ketika kita harus mengoreksi diri sendiri.

Jika keselamatan, kenyamanan, ketertiban, dan hak masyarakat menjadi alasan untuk mengkritik sound horeg, prinsip yang sama juga harus diterapkan ketika kegiatan keagamaan menimbulkan persoalan serupa.

Pada akhirnya, jalan umum adalah ruang bersama, bukan hak eksklusif kelompok mana pun. Kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi sama-sama harus dihormati. Namun, keduanya juga harus dijalankan dengan tanggung jawab serta mempertimbangkan hak masyarakat luas.

Keadilan bukanlah persoalan siapa yang memiliki identitas paling terhormat atau tujuan yang dianggap paling mulia. Keadilan adalah kesediaan untuk menerapkan standar yang sama kepada diri sendiri maupun orang lain, memeriksa dampak dari setiap tindakan, serta memperbaiki kerugian yang sebenarnya dapat dicegah.

Moralitas yang keras ketika mengkritik pihak lain, tetapi lunak ketika berhadapan dengan kelompok sendiri, bukanlah cerminan keadilan yang konsisten.

Penghormatan terhadap agama tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghentikan pertanyaan kritis mengenai tanggung jawab publik. Sebaliknya, nilai-nilai agama semestinya mendorong setiap orang untuk lebih peka terhadap hak sesama, menjaga kemaslahatan bersama, dan bersedia mengevaluasi tindakan sendiri.

Sebab, keadilan yang sesungguhnya tidak hanya menuntut orang lain untuk bertanggung jawab, tetapi juga mengharuskan kita berani menerapkan ukuran yang sama terhadap diri sendiri. (Red)

Oleh: Ahmad Dardiri Syafi’i.

Continue Reading

Trending