Connect with us

Redaksi

Berdasarkan Rekomendasi ADTT, Terkait Penanganan Curas, Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara

Published

on

Jakarta — Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

ADTT tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.

Hasil sementara ADTT telah digelarkan pada 30 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa langkah penonaktifan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jum’at (30/1).

Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT tersebut, Polda DIY merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DIY. (Wah/Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi

Menjelang Akhir Ramadhan, Yayasan Al Ghoibi Gelar Santunan Yatim dan Doa Bersama di Tulungagung

Published

on

TULUNGAGUNG— Menyambut penghujung bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Yayasan Al Ghoibi mengadakan kegiatan sosial berupa doa bersama dan santunan anak yatim pada Kamis (19/03/2026).

Acara berlangsung di sekretariat yayasan yang berlokasi di Desa Pucangan, Kecamatan Kauman, dan menjadi wujud kepedulian terhadap sesama sekaligus mempererat kebersamaan masyarakat.

Kegiatan diawali sejak pagi dengan pelaksanaan Khotmil Qur’an Binadhor yang berlangsung dengan penuh kekhusyukan hingga menjelang siang.

Memasuki sesi utama, suasana semakin religius melalui pembacaan Dzikir Sholawat Al Fatih yang diikuti oleh para pengurus dan tamu undangan.

Dalam kesempatan tersebut, tausiyah disampaikan oleh Kyai Mualif dari Desa Kates. Dengan iringan hadroh Grup Firqotun Mujahidin Tulungagung, ia mengingatkan pentingnya peran umat Islam dalam memperhatikan kesejahteraan anak yatim.

Menurutnya, kepedulian terhadap anak yatim bukan hanya bentuk anjuran, tetapi merupakan tanggung jawab moral yang harus dijalankan oleh mereka yang mampu.

Pembina Yayasan Al Ghoibi, Gus Edi Al Ghoibi, menegaskan komitmen yayasan untuk terus bergerak dalam bidang sosial dan kemanusiaan.

Dia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung berbagai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga.

Gus Edi menambahkan bahwa kegiatan tersebut sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kelima tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Apresiasi juga disampaikan oleh Kepala Desa Pucangan yang menilai kehadiran Yayasan Al Ghoibi memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam membantu warga yang membutuhkan.

Acara ditutup dengan doa bersama yang penuh haru, dilanjutkan dengan penyerahan santunan kepada 32 anak yatim dari Desa Pucangan dan sekitarnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi berbagai pihak untuk terus menumbuhkan kepedulian sosial di tengah masyarakat. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Dr. H. Sutrisno, SH., MHum.: Profesi Advokat, Pilar Etika dan Keadilan Substantif

Published

on

Jakarta — Advokat adalah profesi mandiri yang memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan di Indonesia. Seorang Advokat tidak harus menjadi anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk dapat memberikan pembelaan hukum di pengadilan, asalkan mengacu pada standar profesionalisme dan integritas yang tinggi.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi, Dr. H. Sutrisno, SH., MHum, menyusul gugatan judicial review terhadap Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf (b) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP oleh 33 Advokat di Mahkamah Konstitusi (MK). Wawancara ini dilakukan pada hari Kamis, 19 Maret 2026 di Jakarta.

Dr. Sutrisno, praktisi hukum senior dan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta, menegaskan, keilmuan yang dimiliki oleh seorang Advokat menjadi parameter utama profesionalitas dalam menjalankan tugas profesi.

“Profesionalisme seorang Advokat tidak hanya diukur dari pengalaman, tetapi juga dari landasan keilmuan yang kuat,” ujarnya.

Profesi Advokat tetap menjadi pilar utama dalam penegakan keadilan substantif di Indonesia.

Menurut Dr. Sutrisno, peran Advokat telah diatur secara tegas dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mendefinisikan Advokat sebagai pemberi jasa hukum profesional di dalam dan di luar pengadilan.

Jasa hukum ini mencakup konsultasi, pendampingan, pelaksanaan kuasa, serta pembelaan hak klien secara menyeluruh.

Sementara itu, UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memberikan hak bagi anggota Organisasi Bantuan Hukum untuk memberikan layanan gratis (pro bono) bagi masyarakat tidak mampu.

“Keberadaan Advokat sama sekali tidak terancam oleh non-Advokat yang memberi bantuan hukum gratis,” tegas Dr. Sutrisno.

Pasal 22 UU Advokat bahkan mewajibkan setiap Advokat memberikan bantuan hukum pro bono. Di Peradi, hal ini difasilitasi melalui Pusat Bantuan Hukum Peradi, yang memastikan setiap pencari keadilan, terutama yang kurang mampu secara ekonomi, mendapat perlindungan hukum profesional.

“Tugas Advokat bukan sekadar melayani klien yang membayar honorarium, tetapi menegakkan hak asasi setiap pencari keadilan dengan integritas dan profesionalisme,” tambah Dr. Sutrisno.

Dr. Sutrisno menekankan, non-Advokat bukanlah pesaing. Jasa mereka terbatas pada bantuan hukum gratis, tanpa kapasitas atau kompetensi profesional yang sama.

Advokat tetap bersandar pada trust dan reputasi: pencari keadilan akan selalu memilih Advokat yang memiliki kredibilitas dan rekam jejak terbukti.

UU No. 18 Tahun 2003 juga menegaskan fungsi tunggal Organisasi Advokat untuk menjaga kualitas profesi melalui delapan kewenangan: pendidikan profesi, kode etik, dewan kehormatan, ujian, pengangkatan, pengawasan, komisi pengawas, dan penindakan.

“Meski kebebasan berserikat membuka kemungkinan berdirinya organisasi lain, prinsip ‘satu-satunya Organisasi Advokat’ tetap harus dihormati untuk menjaga standar dan independensi profesi,” jelas Dr. Sutrisno.

Menyinggung praktik pengambilan sumpah Advokat, Dr. Sutrisno menegaskan, Surat Ketua MA No. 073 Tahun 2015 yang membolehkan Ketua Pengadilan Tinggi mengambil sumpah calon Advokat selain dari Organisasi tunggal harus dihentikan.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14 Tahun 2006 dan No. 66 Tahun 2010 menegaskan: fungsi negara yang dijalankan Organisasi Advokat harus independen.

“Penegakan hukum harus konsisten dan tanpa terkecuali. Ketidakpastian hukum merugikan pencari keadilan dan melemahkan supremasi hukum di Indonesia,” tegas Dr. Sutrisno.

Dengan posisi ini, Advokat tetap menjadi garda terdepan dalam memastikan hak hukum warga negara terlindungi, sekaligus simbol integritas dan profesionalisme yang tidak tergantikan di ranah hukum Indonesia. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Clear… ! Kemenag Tetapkan Lebaran 1447 H Jatuh Sabtu, 21 Maret 2026

Published

on

Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri 2026 jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diambil dalam Sidang Isbat yang digelar pada Kamis, 19 Maret 2026 di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kemenag, Jakarta Pusat.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan, keputusan ini menjadi acuan nasional bagi umat Islam di seluruh Indonesia untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri, takbiran, hari libur nasional, serta cuti bersama.

Keputusan penggenapan puasa Ramadhan menjadi 30 hari diambil karena posisi hilal belum memenuhi kriteria visibilitas yang ditetapkan. Menurut Tim Rukyatul Hilal Kemenag, meski hilal di beberapa wilayah sudah mencapai ketinggian minimal 3 derajat, parameter lain seperti elongasi masih belum memenuhi ambang batas 6,4 derajat.

Dengan demikian, umat Islam akan menjalankan puasa hingga Jumat, 20 Maret 2026, dan menyambut Lebaran keesokan harinya, Sabtu, 21 Maret 2026.

Pengumuman resmi hasil Sidang Isbat juga disampaikan melalui akun Instagram resmi Kementerian Agama RI, sebagai informasi resmi bagi masyarakat yang mengikuti perkembangan penetapan awal Syawal. (By/Red)

Continue Reading

Trending