Connect with us

Jawa Timur

Capaian Kinerja 2023, Kajari Blitar : Tahun 2024 Ada Program Jaksa Masuk Pesantren 

Published

on

BLITAR,90detik.comKejaksaan Negeri (Kejari) Blitar bakal mengadakan program penyuluhan pada pondok pesantren, hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar Agus Kurniawan saat menyampaikan hasil kinerja selama tahun 2023.

“Pada 2024 ini kami mulai melaksanakan Program Jaksa Masuk Pesantren. Dimana jaksa akan memberikan pembinaan dan penyuluhan, untuk mencegah serta mengantisipasi adanya tindak pidana kekerasan pada para santri,” ujarnya, pada Kamis (12/1) melangsir dari Lentera today.com.

Lanjut Agus , hal ini agar tidak terjadi lagi adanya santri yang menjadi korban kekerasan di lingkungan pesantren, rencananya akan mulai dilakukan Senin (15/1/2024) mendatang.

Mengenai kinerja, Kajari Blitar Agus menyampaikan pada tahun 2023, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar telah menangani 478 perkara dan menyelamatkan sekitar Rp 8,4 miliar uang negara. Serta jajarannya selama 2023, dari 6 bagian semuanya sudah memberikan laporan.

“Bagian Pembinaan, Intelijen, Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Barang Bukti dan Rampasan,” tuturnya.

Diantaranya telah menangani 478 perkara selama 2023, terdiri dari 472 perkara Pidum dan 6 Perkara Pidsus. Untuk Pidsus, yakni 5 kasus korupsi dan 1 kasus perpajakan, kepabeanan dan cukai serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Dimana 451 perkara diantaranya telah berhasil diselesaikan sampai tahap eksekusi, sementara sisanya ada yang masih upaya hukum dan penyidikan,” jelasnya.

Selanjutnya korps Adhiyaksa Blitar, juga berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 8,4 miliar. Dengan rincian dari Pidsus yaitu Pengembalian Keuangan Negara berupa uang pengganti sebesar Rp 2 miliar. Kemudian dari Bagian Datun berupa Pemulihan Keuangan Negara senilai Rp 2,3 miliar, serta Penyelamatan Keuangan Negara Rp 4,1 miliar.

Dijelaskan Agus capaian kinerja ini merupakan wujud komitmen dan kerja keras jajarannya, dalam melaksanakan tugas fungsinya.

“Khususnya dalam bidang penegakkan hukum, serta terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat untuk mewujudkan keadilan yang berkeadilan,” jelasnya.

Beberapa kinerja jajaran Kejari Blitar yang menonjol lainnya dari Bagian Intelijen berupa Pendampingan Proyek Strategis Daerah untuk 6 kegiatan dengan total nilai kontrak mencapai Rp 76,2 miliar.

“Kemudian di Pidum juga telah menghentikan penuntutan berdasarkan Restorative Justice 11 perkara, serta pembentukan 4 unit Rumah Restorative Justice dan 1 unit Balai Adhyaksa,” terang Agus.

Kemudian di Bagian Barang Bukti dan Rampasan, telah dilaksanakan Penyelesaian, Penyelamatan dan Pemulihan Aset, jenisnya penyelamatan dari benda sitaan dan barang rampasan melalui lelang, PSP, hibah dan lainnya. “Potensinya sekitar Rp 150 juta, telah diselesaikan mencapai Rp 98,4 juta,” bebernya.

Atas capaian kinerja jajarannya selama 2023 ini, Agus juga menyampaikan terima kasih atas peran aktif masyarakat.

“Serta dukungan dan kepercayaan terhadap Kejaksaan Negeri Blitar, sehingga bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik,” tandas Agus.

(*/Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jawa Timur

Perjudian di Trenggalek Beroperasi Terang-Terangan, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Published

on

TRENGGALEK — Dugaan praktik perjudian yang seolah tak tersentuh hukum kembali menjadi sorotan di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Sebuah arena sabung ayam di Dusun Karanggayam, Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, didapati beroperasi secara terbuka dan masif, seakan-akan tanpa takut terhadap penindakan aparat penegak hukum.

Pantauan media pada Senin (18/11) menunjukkan aktivitas perjudian berlangsung tanpa upaya penyamaran sedikit pun.

Di lokasi, sabung ayam digelar terang-terangan, sementara permainan dadu juga disediakan bagi para penjudi yang datang dari berbagai wilayah sekitar.

Aktivitas berjalan dari siang hingga malam, dengan ratusan kendaraan memadati area sekitar indikasi betapa ramainya bisnis ini beroperasi.

Seorang warga sekitar mengatakan bahwa aparat sebenarnya pernah melakukan penutupan, namun hanya berlangsung sesaat.

“Pernah ditutup sebentar, tapi buka lagi seperti tidak ada apa-apa,” ujarnya yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengapa penindakan tidak tegas?

Mengapa praktik tersebut bisa kembali hidup secepat itu?

Di tengah minimnya efek jera, dugaan soal adanya beking dari pihak tertentu mulai mencuat dan memicu kecurigaan publik.

Padahal aturan hukum sangat jelas. Pasal 303 KUHP menyatakan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda dalam jumlah besar.

Namun bagi warga Trenggalek, ketentuan itu seolah tinggal tulisan di atas kertas ketika melihat fenomena perjudian yang diduga beroperasi bebas tanpa hambatan. Kekhawatiran warga semakin membesar karena dampaknya mulai dirasakan.

Selain dianggap merusak moral, keberadaan arena judi dikhawatirkan menjadi pemicu kriminalitas lain, mulai dari pencurian, keributan, hingga kerawanan sosial yang mengancam ketertiban lingkungan.

“Kalau dibiarkan terus, ini bisa merusak generasi muda,” ungkap warga lainnya.

Desakan publik kini tidak lagi hanya ditujukan kepada Polres Trenggalek. Masyarakat meminta Polda Jawa Timur dan bahkan Mabes Polri turun tangan mengambil langkah konkret mulai dari penggerebekan, penutupan menyeluruh, hingga penindakan terhadap para pelaku maupun pihak yang diduga melindungi aktivitas tersebut.

Warga menilai, pembiaran berlarut-larut berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Masyarakat kini menanti tindakan tegas sebagai bukti bahwa hukum masih berdiri sama tinggi bagi siapa pun dan tidak tunduk pada kepentingan oknum mana pun. (And/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Semarak HUT ke-54, RS Bhayangkara Kediri Gelar Fun Run dan Bakti Kesehatan Gratis

Published

on

KEDIRI – Semangat kebersamaan dan hidup sehat menyelimuti Tirtoyoso Park Kota Kediri, pada Minggu (16/11). Ribuan warga dari berbagai daerah memadati kawasan tersebut untuk mengikuti Fun Run 2025, yang digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kediri.

Acara yang diikuti sekitar 2.200 peserta ini tidak hanya menawarkan jalur lari 5K dan 3K, tetapi juga dimeriahkan dengan pembagian doorprize menarik, dengan hadiah utama satu unit sepeda motor.

Kepala RS Bhayangkara Kediri, Kombes Pol Agung Hadi Wijanarko, menjelaskan pemilihan kegiatan fun run sebagai bagian dari perayaan karena olahraga lari sedang digemari masyarakat.

“Harapan untuk mengajak masyarakat hidup sehat dapat tersampaikan melalui 2.200 peserta fun run tersebut,” ujar Agung dalam keterangan resminya.

Selain menyemarakkan dunia olahraga, event ini juga menjadi ajang untuk mempererat tali silaturahmi antara rumah sakit dan masyarakat.

Sementara itu, Sespusdokkes Polri, Brigjen Pol Farid Amansyah, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi nyata Dokkes Polri terhadap kesehatan masyarakat.

“RS Bhayangkara Kediri dalam rangka menyambut HUT ke-54 mengajak masyarakat Kediri dan sekitarnya untuk melaksanakan kegiatan fun run dan juga bakti kesehatan. Ini adalah kontribusi positif Dokkes Polri dengan mengajak berolahraga,” jelas Farid.

Bakti Kesehatan Gratis dan Perkenalan Layanan Unggulan

Tak hanya fun run, panitia juga menggelar bakti kesehatan gratis yang meliputi pemeriksaan gigi, jantung, laboratorium, serta pengobatan talasemia. Bakti sosial kesehatan ini langsung disambut antusias oleh masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, RS Bhayangkara Kediri juga memanfaatkan momen tersebut untuk memperkenalkan berbagai layanan unggulan dan fasilitas medis mutakhir yang dimiliki.

“Kami memiliki layanan unggulan, meliputi DNA klinik, stemcell atau terapi cell regeneratif, klinik nyeri onkologi, kemoterapi, catheterization laboratory (cath lab), hingga layanan pendukung seperti spa dan kafe untuk kenyamanan pengunjung,” tambah Kombes Pol Agung.

Dengan kombinasi antara kegiatan olahraga, bakti sosial, dan edukasi kesehatan, HUT ke-54 RS Bhayangkara Kediri berhasil menciptakan euforia positif sekaligus mengingatkan publik akan pentingnya menjaga kesehatan melalui gaya hidup aktif dan memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia. (*/Hms)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Jawa Timur

Tabrak Ibu hingga Tewas di Ngunut, Sopir Bus Harapan Jaya Langsung Ditahan Polisi

Published

on

TULUNGAGUNG – Kecelakaan maut yang melibatkan Bus Harapan Jaya di Jalan Raya Gilang, Ngunut, berbuntut panjang. Satlantas Polres Tulungagung menetapkan sopir bus berinisial KW (46) sebagai tersangka setelah penyidikan mengungkap adanya kelalaian yang menewaskan seorang ibu dan melukai anaknya.

Korban, JW, warga Desa Kaliwungu, meninggal di lokasi akibat benturan keras di bagian kepala. Sementara anaknya, EB (19), mengalami luka serius dan saat ini dirawat intensif di RSUD dr Iskak Tulungagung.

Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP M. Taufik Nabila, memaparkan bahwa kecelakaan terjadi pada Jumat (14/11) pukul 16.20 WIB saat bus melaju dari Blitar menuju Tulungagung. Bus berusaha menyalip motor korban, namun manuver itu berubah menjadi fatal.

“Ketika bus masuk ke lajur kanan, dari arah berlawanan datang truk tebu. Sopir kemudian membanting setir ke kiri untuk menghindar,” ujarnya.

Gerakan mendadak tersebut membuat bagian depan bus menyerempet stang sepeda motor korban. Motor tak stabil dan korban terpental. Polisi memastikan sopir dalam kondisi sadar dan hasil tes urin negatif.

Unit bus, motor korban, STNK, dan SIM B1 Umum milik tersangka telah diamankan. Penyidik menjerat KW dengan Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda Rp 12 juta.

Polisi juga menelusuri alibi waktu tempuh bus dari Terminal Patria Blitar. Catatan terminal menunjukkan bus berangkat pukul 16.00 WIB, hanya 20 menit sebelum kecelakaan terjadi di Gilang.

AKP Taufik menegaskan bahwa Satlantas akan menangani kasus ini secara terbuka dan tidak memberi toleransi bagi pengemudi angkutan umum yang mengabaikan keselamatan.

“Kami akan memperkuat pengawasan bus melalui ETLE dan penindakan manual. Kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa adalah tindak pidana,” tegasnya.

Ia meminta masyarakat melaporkan setiap perilaku ugal-ugalan sopir bus, terutama pada jalur rawan kecelakaan.(DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending