Kediri,90detik.com-Puluhan masyarakat yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Kantor BPN Kabupaten Kediri pada Kamis (11/1).
Sebagai bentuk protes terhadap program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Kediri, yang diduga adanya pungutan liar (pungli).
Dalam aksinya mereka membentangkan spanduk bertuliskan ‘Jangan Legalkan Pungli Dengan Dalih Kesepakatan’, ‘PTSL Jangan Jadikan Ajang Bancakan’, dan ‘Revisi Perbup Tentang PTSL’.
Dalam orasinya, James, Ketua Satuan Pemuda LSM Gerak Indonesia, bahwa program PTSL perlu mengalami perubahan dalam pelaksanaan selanjutnya.
“Ngono yo ngono tapi yo ojo ngono (begitu ya begitu, tapi jangan begitu),” ungkap James sebagai peringatan agar orang tidak berbuat yang terlalu berlebihan.
Usai berorasi, beberapa perwakilan aksi diterima oleh Suharno, Kasubag TU BPN Kabupaten Kediri, didampingi oleh Kabag Ops Kompol Abraham Sissik dan Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason.SH., untuk beraudiensi.
M. Rifai Ketua DPD Jatim LSM Gerak Indonesia, menyampaikan keinginan untuk melakukan evaluasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) tentang program PTSL. Serta meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa pengelolaan pungutan pokmas PTSL di Kabupaten Kediri. Agar program PTSL di Kabupaten ke depan bisa berjalan sukses.
“Ini adalah bentuk dukungan pada Bupati dan BPN Kabupaten Kediri untuk lebih baik, untuk mensukseskan program PTSL di Kabupaten ke depan bisa berjalan sukses dan lancar,”ujarnya.
Menurutnya, sangat penting menekan biaya program PTSL seminim mungkin, dan mereka hadir untuk mendukung kesuksesan program PTSL, sebagai bentuk dukungan bagi Pemkab dan BPN Kabupaten Kediri dalam memberantas segala bentuk pungutan liar.
“Selain itu, Perbup Kediri terkait biaya PTSL juga harus segera evaluasi, informasi yang kami dapat menteri ATR/BPN dalam waktu dekat akan datang ke Kediri. Saat itu kami akan menyambutnya dengan aksi damai terkait progam PTSL di Kabupaten Kediri,” tegasnya.
Rifa’i juga menjelaskan, perlunya ada payung hukum yang jelas bagi pokmas, dengan regulasi yang jelas, biaya PTSL dapat diketahui dengan pasti, dan pokmas dapat bekerja secara optimal untuk mencapai kesuksesan program tersebut.
Senada dengan Ketua DPD Abdul Suyudhi, perwakilan LSM Gerak Indonesia dan juga Ketua DPC Kabupaten Tulungagung, menyatakan bahwa pelaksanaan program PTSL harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB) program PTSL yang dilaksanakan oleh pokmas harus memperlihatkan rincian biaya yang dibutuhkan.
“Dan yang tak kalah penting ada pengawasan dari pihak independen baik pengawasan berkas dan pengawasan yang lain, jangan sampai biaya PTSL terlalu tinggi, kalau sesuai dengan SKB 3 Menteri sebesar Rp 150 ribu. Bila dibandingkan daerah lain, Kabupaten Kediri lebih mahal untuk biayanya,” ujarnya.
Sementara itu, Suharno, Kasubag TU BPN Kabupaten Kediri, menjelaskan bahwa BPN sebelumnya telah melaksanakan pra PTSL dan melakukan sosialisasi kepada pemohon program PTSL.
Dalam hal biaya, BPN hanya sebagai pelaksana dan tidak terlalu terlibat secara mendalam. Namun, pihaknya juga akan menindaklanjuti yang menjadi masukan dari LSM Gerak Indonesia, dengan stakeholder terkait.
“Langkah yang bagus kalau teman-teman memberikan masukkan ke Pemerintah agar biaya Pra PTSL agar lebih ditekan. Dan, semua masukkan dari teman-teman LSM gerak Indonesia akan kami sampaikan karena induknya ada pada Pemkab Kediri, “tukasnya.
Setelah beraudiensi di Kantor BPN Kabupaten Kediri, anggota LSM Gerak Indonesia bergeser ke Kantor Pemkot/Pemkab Kediri dan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Perwakilan dari Pemkot/Pemkab Kediri dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh LSM Gerak Indonesia, dan berjanji untuk mengevaluasi serta membahas bersama-sama.
(Tim/Red)