Hukum Kriminal
Deretan Kasus Dugaan Korupsi DD di Tulungagung, Pastikan Tak Lolos Jeratan Hukum

TULUNGAGUNG– Kejaksaan Negeri Tulungagung telah menahan Suratman (49), Kepala Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, atas dugaan korupsi keuangan Desa Tambakrejo untuk tahun anggaran 2020-2022. Penahanan dilakukan pada Rabu (18/9/2024).
Kasus ini menambah deretan dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Tulungagung pada tahun 2024, dengan total enam kepala desa yang terlibat.
Dari enam kasus tersebut, tiga kepala desa telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung, dua lainnya masih berstatus saksi, dan satu kepala desa dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari bepergian ke luar negeri.
1. Kades Rejotangan.
Andhi Mutojo, Kades Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, terlibat dugaan korupsi Bantuan Keuangan tahun 2021 sebesar Rp 175 juta yang digunakan untuk menutup utang anaknya setelah gagal dalam Pemilu Legislatif 2019.
Kasus ini masuk penyidikan di Polres Tulungagung dan proyek terkait baru dikerjakan ketika proses hukum berlangsung.
Andhi ditahan oleh Kejari Tulungagung sejak 7 Mei 2024, dan kini perkaranya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
2. Kades Batangsaren.
Ripangi, Kades Batangsaren, Kecamatan Kauman, ditahan pada 8 Agustus 2024 atas dugaan korupsi keuangan desa sebesar Rp 780 juta lebih.
Modus yang digunakan adalah tidak menyetorkan uang sewa aset tanah desa serta laporan fiktif untuk sejumlah proyek desa.
Sekretaris Desa, Komuroji, juga ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam penyelewengan dana ini.
3. Kades Tambakrejo.
Suratman, Kades Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, ditahan pada Rabu (18/9/2024) karena dugaan korupsi sebesar Rp 721 juta dari anggaran desa 2020-2022.
Beberapa modus yang digunakan termasuk proyek fiktif, penyalahgunaan tanah aset desa, serta penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kejari Tulungagung telah memeriksa 40 saksi dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
4. Kades Karanganom.
Sukar, Kades Karanganom, Kecamatan Kauman, dicekal oleh KPK dalam penyidikan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim ke Kelompok Masyarakat (Pokmas) tahun 2019-2022.
Sukar masuk dalam daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Kasus ini terkait dengan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sukar telah mengundurkan diri dari jabatan kades untuk fokus pada keluarganya.
5. Kades Kradinan.
Eko Sujarwo, Kades Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi keuangan desa.
Perkara ini sedang diselidiki oleh Polres Tulungagung, dengan sejumlah dokumen LPJ desa disita pada Rabu (17/7/2024).
6. Kades Tanggung.
Suyahman, Kades Tanggung, Kecamatan Campurdarat, juga diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi keuangan desa tahun 2017-2019.
Kejari Tulungagung mendapati sejumlah proyek fisik yang didanai oleh Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan (BK) tidak terealisasi sesuai anggaran.
Salah satu proyek pavingisasi senilai Rp 400 juta hanya terealisasi Rp 200 juta, dan proyek irigasi Rp 150 juta hanya terealisasi Rp 60 juta.
Kasus-kasus ini menjadi perhatian khusus karena menyangkut dana desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kejaksaan dan KPK terus mendalami setiap kasus untuk memastikan tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum. (Jk/Red)
Editor; Jk
Hukum Kriminal
Polres Blitar Kota Amankan Pemuda Tulungagung atas Kasus Penyalahgunaan Biosolar Bersubsidi

BLITAR – Polres Blitar Kota berhasil mengamankan seorang pemuda asal Kabupaten Tulungagung terkait kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar.
Tersangka berinisial YAF (20), warga Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, ditangkap dalam sebuah operasi yang digelar pada Kamis (23/4) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Lokasi tersebut diketahui menjadi tempat persembunyian pelaku beserta barang bukti hasil penimbunan BBM.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan membeli biosolar di sejumlah SPBU menggunakan barcode milik kendaraan lain.
“Pelaku menggunakan dump truck yang telah dimodifikasi menjadi tangki penampungan. Untuk menghindari kecurigaan, BBM disamarkan dengan sekam padi dan ditutup terpal,” ujar Kapolres, pada konferensi pers di Gedung Patriatama pada Selasa (28/4),
Setelah terkumpul, biosolar tersebut dipindahkan ke tempat penampungan menggunakan pompa listrik. Rencananya, BBM itu akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi guna meraup keuntungan pribadi.
Kapolres menambahkan bahwa tersangka sengaja berpindah-pindah SPBU di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar.
“Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas agar tidak mudah dilacak,” imbuhnya.
Meski mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut, pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman lebih lanjut. Kapolres menyebutkan modifikasi kendaraan dilakukan di sebuah bengkel di Tulungagung dengan alasan untuk mengangkut limbah cair.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Blitar Kota menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
· Satu unit dump truck Hino warna hijau bernomor polisi AG 8594 RR yang telah dimodifikasi
· Sekitar 1.000 liter biosolar
· 12 lembar nota pembelian dari sejumlah SPBU
· Dua unit telepon genggam
· Uang tunai Rp200 ribu
· Satu kartu ATM atas nama tersangka
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. YAF terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi distribusi BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing.
“Apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tutup Kapolres. (Hms Res/Jef)
Editor: Joko Prasetyo
Hukum Kriminal
Pungli Tambang Rp 2,36 M, Kepala Dinas ESDM Jatim Ditahan, Khofifah: Hormati Hukum

SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, angkat bicara soal kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Ia menegaskan bakal menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan.
“Iya, kita semua tentu menyerahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Khofifah di Surabaya, Jumat (18/4).
Khofifah juga memastikan akan mengikuti setiap tahapan pemeriksaan demi mengusut tuntas kasus yang melibatkan pejabat di dinasnya itu.
“Kita hormati proses yang sedang berjalan,” tegasnya.
Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Jatim berinisial AM, Kepala Bidang Pertambangan berinisial OS, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.
Modus Perpanjang Izin: Bayar Puluhan Juta
Dari hasil penyidikan, terungkap praktik pungli yang sistematis. Para pemohon izin yang tidak memberikan uang dipastikan mengalami hambatan, meski persyaratan mereka sudah lengkap. Proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diduga sengaja diperlambat.
Besarannya bervariasi dan tidak main-main:
· Izin tambang baru: Rp 50 juta – Rp200 juta
· Perpanjangan izin tambang: Rp50 juta – Rp100 juta
· Izin baru pengusahaan air tanah: Rp50 juta – Rp80 juta
· Perpanjangan izin air tanah: Rp5 juta – Rp20 juta
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa penyidik telah menyita uang senilai Rp2,36 miliar lebih. Uang itu berasal dari uang tunai dan saldo rekening milik para tersangka. Berikut rincian penyitaan:
· Dari tersangka AM (Kepala Dinas): total Rp494,41 juta (uang tunai Rp259,1 juta + dua rekening Rp109 juta dan Rp126,8 juta)
· Dari tersangka OS (Kepala Bidang Pertambangan): uang tunai Rp1,64 miliar
· Dari tersangka H (Ketua Tim Kerja): uang tunai dari rekening Rp 229,68 juta
Selain uang, penyidik juga mengamankan alat bukti elektronik berupa bukti transfer, percakapan WhatsApp, hingga dokumen perizinan.
Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Kejati Jatim memastikan kasus ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Penyidikan terus berjalan. Kami akan dalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas Wagiyo. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Hukum Kriminal
Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi Terungkap, Satu Orang Tersangka Diringkus

GRESIK— Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter.
Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial ZA (46) telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Gresik Polda Jatim.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 yang diterima pada 14 April 2026.
Petugas Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi adanya gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
“Petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh,” ujar AKBP Ramadhan dalam press conference yang digelar di Mapolres Gresik, Kamis (16/4/2026).
Tak berhenti di lokasi pertama, Polisi melakukan pengembangan dan kembali menemukan penimbunan solar subsidi di lokasi lain di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.
“Di lokasi kedua ditemukan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas 1.000 liter,” imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, Polisi mengidentifikasi pemilik BBM tersebut adalah ZA.
Tersangka kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi, 2 unit mesin diesel, 3 unit mesin pompa air, 30 meter selang plastik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas AKBP Ramadhan.
Kapolres Gresik juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, terutama di tengah situasi geopolitik yang berdampak pada kestabilan energi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.
“Silakan laporkan melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di 0811882006,” pungkasnya. (DON/Red)
Redaksi3 minggu ago16 Orang Digelandang KPK di Tulungagung, Harta Bupati Tembus Rp20 M
Redaksi1 minggu agoRifqi Firmansyah Disorot: Dari Ketua KADIN ke Bursa Wabup, Tersandung Isu Tunggakan Sewa Aset Daerah
Nasional3 minggu agoGeger Tulungagung! Bupati Diamankan KPK dalam OTT Malam Ini
Redaksi2 minggu agoPNS Tulungagung ‘Melawan’: Seruan Terbuka Guncang Kasus Bupati, Tuntut Hukum Tanpa Ampun
Nasional3 minggu agoOTT KPK Guncang Tulungagung: 16 Pejabat Diamankan, Bupati Turut Terseret
Nasional3 minggu agoKPK Tetapkan Bupati Tulungagung & Ajudannya Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan
Redaksi5 hari agoMerawat Tradisi: Jejak Pondok Tengah Kamulan
Redaksi1 minggu agoKPK Kuliti ‘Surat Sakti’ Bupati Nonaktif Tulungagung, 9 Pejabat Kembali Diperiksa







