Hukum Kriminal
Deretan Kasus Dugaan Korupsi DD di Tulungagung, Pastikan Tak Lolos Jeratan Hukum

TULUNGAGUNG– Kejaksaan Negeri Tulungagung telah menahan Suratman (49), Kepala Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, atas dugaan korupsi keuangan Desa Tambakrejo untuk tahun anggaran 2020-2022. Penahanan dilakukan pada Rabu (18/9/2024).
Kasus ini menambah deretan dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Tulungagung pada tahun 2024, dengan total enam kepala desa yang terlibat.
Dari enam kasus tersebut, tiga kepala desa telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung, dua lainnya masih berstatus saksi, dan satu kepala desa dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari bepergian ke luar negeri.
1. Kades Rejotangan.
Andhi Mutojo, Kades Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, terlibat dugaan korupsi Bantuan Keuangan tahun 2021 sebesar Rp 175 juta yang digunakan untuk menutup utang anaknya setelah gagal dalam Pemilu Legislatif 2019.
Kasus ini masuk penyidikan di Polres Tulungagung dan proyek terkait baru dikerjakan ketika proses hukum berlangsung.
Andhi ditahan oleh Kejari Tulungagung sejak 7 Mei 2024, dan kini perkaranya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
2. Kades Batangsaren.
Ripangi, Kades Batangsaren, Kecamatan Kauman, ditahan pada 8 Agustus 2024 atas dugaan korupsi keuangan desa sebesar Rp 780 juta lebih.
Modus yang digunakan adalah tidak menyetorkan uang sewa aset tanah desa serta laporan fiktif untuk sejumlah proyek desa.
Sekretaris Desa, Komuroji, juga ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam penyelewengan dana ini.
3. Kades Tambakrejo.
Suratman, Kades Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, ditahan pada Rabu (18/9/2024) karena dugaan korupsi sebesar Rp 721 juta dari anggaran desa 2020-2022.
Beberapa modus yang digunakan termasuk proyek fiktif, penyalahgunaan tanah aset desa, serta penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kejari Tulungagung telah memeriksa 40 saksi dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
4. Kades Karanganom.
Sukar, Kades Karanganom, Kecamatan Kauman, dicekal oleh KPK dalam penyidikan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim ke Kelompok Masyarakat (Pokmas) tahun 2019-2022.
Sukar masuk dalam daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Kasus ini terkait dengan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sukar telah mengundurkan diri dari jabatan kades untuk fokus pada keluarganya.
5. Kades Kradinan.
Eko Sujarwo, Kades Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi keuangan desa.
Perkara ini sedang diselidiki oleh Polres Tulungagung, dengan sejumlah dokumen LPJ desa disita pada Rabu (17/7/2024).
6. Kades Tanggung.
Suyahman, Kades Tanggung, Kecamatan Campurdarat, juga diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi keuangan desa tahun 2017-2019.
Kejari Tulungagung mendapati sejumlah proyek fisik yang didanai oleh Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan (BK) tidak terealisasi sesuai anggaran.
Salah satu proyek pavingisasi senilai Rp 400 juta hanya terealisasi Rp 200 juta, dan proyek irigasi Rp 150 juta hanya terealisasi Rp 60 juta.
Kasus-kasus ini menjadi perhatian khusus karena menyangkut dana desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kejaksaan dan KPK terus mendalami setiap kasus untuk memastikan tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum. (Jk/Red)
Editor; Jk
Hukum Kriminal
Dugaan Kredit Bermasalah Rugikan Negara, Kejari Blitar Tahan Eks Direktur BPR Kota Blitar

BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di Perumda BPR Kota Blitar tahun anggaran 2022.
Salah satu tersangka, mantan Direktur Perumda BPR Kota Blitar berinisial ED, resmi ditahan setelah diduga terlibat dalam penyaluran kredit yang merugikan keuangan negara sebesar Rp255 juta.
Selain ED, penyidik juga menetapkan DM, seorang debitur asal Kabupaten Blitar, sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya diduga terlibat dalam proses penyaluran kredit modal kerja yang tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan ketentuan perbankan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Blitar, Ariefulloh, mengatakan penyidik menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran mekanisme dalam pemberian kredit yang mengakibatkan kredit macet dan kerugian negara.
“Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dalam pelaksanaan pemberian kredit, diduga tidak berpedoman pada peraturan perundang-undangan maupun mekanisme perbankan yang berlaku hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Ariefulloh, pada Rabu (20/5) pada awak media.
Menurut dia, salah satu tersangka dijadwalkan langsung menjalani penahanan guna mempercepat proses penyidikan dan pengembangan perkara.
“Satu tersangka pada hari ini juga, kalau tidak ada halangan, rencananya akan kami lakukan penahanan,” katanya.
Penyidik menduga proses penyaluran kredit dilakukan tanpa memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan atau 5C (character, capacity, capital, collateral, dan condition of economy). Padahal, prinsip tersebut menjadi parameter utama dalam menentukan kelayakan seseorang memperoleh pembiayaan.
Ariefulloh menjelaskan, sejumlah syarat mendasar dalam pengajuan kredit diduga tidak terpenuhi. Salah satunya terkait kapasitas usaha debitur dan jaminan yang menjadi dasar pemberian kredit.
“Dalam pelaksanaan kredit ada beberapa syarat, misalkan collateral, capacity dan lainnya yang tercatat dalam 5C. Itu syarat seseorang memperoleh kredit, dan indikasinya pada perkara ini mekanisme 5C tidak terpenuhi,” ujarnya.
Temuan penyidik juga menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana kredit dengan tujuan awal pengajuan. Kredit yang semula diajukan sebagai modal kerja diduga justru digunakan untuk kepentingan lain di luar peruntukannya.
“Modal kerja harus punya usaha, tapi ternyata tidak punya usaha,” katanya.
Meski demikian, Kejari belum membeberkan secara rinci modus dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka. Menurut penyidik, konstruksi perkara akan diungkap lebih lanjut dalam proses persidangan.
“Untuk nanti modusnya fiktif atau apa, akan kami sampaikan di persidangan,” ucapnya.
Selama proses penyidikan, Kejari Kota Blitar telah memeriksa sedikitnya 18 saksi, mayoritas berasal dari internal Perumda BPR Kota Blitar serta pihak-pihak yang berkaitan dengan legalitas usaha dan verifikasi jaminan.
Kejari juga membuka kemungkinan pengembangan perkara untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain maupun aliran dana dalam kasus tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan terhadap tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD), khususnya sektor perbankan daerah yang seharusnya menopang pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui penyaluran kredit produktif.(JK/Red)
Hukum Kriminal
Polres Blitar Kota Bongkar Dugaan TPPO Anak, Lima Tersangka Diamankan

BLITAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan korban anak di bawah umur di Kota Blitar.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga mengeksploitasi tiga remaja putri sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap aktivitas yang berlangsung sejak April hingga Mei 2026.
“Polisi mengamankan lima tersangka, terdiri atas dua perempuan dan tiga laki-laki. Mereka diduga memanfaatkan kerentanan korban untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Gedung Patriatama, pada Rabu (20/5).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga merekrut korban melalui media sosial Facebook dengan modus menawarkan pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar.
Namun setelah korban berhasil dipengaruhi, mereka diduga diarahkan untuk melayani pria dewasa melalui praktik prostitusi daring.
Polisi menyebut para tersangka mencari pelanggan melalui aplikasi daring. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di sebuah rumah kos di Jalan Jawa, Kelurahan Sananwetan, yang dijadikan lokasi transaksi. Tarif layanan dipatok antara Rp 200 ribu hingga Rp 350 ribu untuk sekali pertemuan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, setiap korban diduga melayani beberapa pelanggan dalam sehari. Keuntungan hasil transaksi kemudian dibagi antara pihak yang berperan sebagai pengelola dan perantara.
Dalam perkara ini, polisi menyelamatkan tiga korban yang seluruhnya masih berstatus pelajar dan berusia di bawah 18 tahun.
Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SW (31), DR (21), MFR (26), FL (19), dan GMS (17). Mereka diketahui berasal dari sejumlah daerah berbeda dan diduga tinggal di rumah kos yang sama di kawasan Sananwetan.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan, serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 419 ayat (1) juncto Pasal 421 juncto Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual.
Kepolisian mengimbau masyarakat, terutama orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial guna mencegah potensi eksploitasi dengan modus serupa.(JK/Red)
Hukum Kriminal
Pedagang Sayur di Tulungagung Dijambret Saat Menuju Pasar, Uang Belanja Rp3,2 Juta Raib

TULUNGAGUNG— Jalur protokol di wilayah perkotaan Tulungagung mulai menjadi perhatian setelah aksi penjambretan menimpa seorang pedagang sayur pada Sabtu (16/5/2026) dini hari. Korban diketahui bernama Sunari (53), warga Dusun Siwalan, Desa Tiudan, Kecamatan Gondang.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kelurahan Kutoanyar dan kini ditangani intensif oleh Polsek Tulungagung Kota berdasarkan laporan polisi nomor STTLPM/37/V/2026/SPKT.
Pelaku Pepet Korban di Jalur Minim Penerangan.
Insiden nahas itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB saat korban mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 dari arah Gondang menuju Pasar Ngemplak untuk kulakan sayur-mayur.
Saat melintas di Jalan Ir. Soekarno Hatta No. 9, tepatnya di depan Depo Hero Super Market Bahan Bangunan, korban dipepet dua pria tak dikenal yang berboncengan sepeda motor.
Dengan gerakan cepat, pelaku langsung merampas tas selempang yang dikenakan korban sebelum melarikan diri ke arah Simpang Empat Gleduk.
“Kondisi jalanan jam segitu masih sangat sepi. Begitu tas ditarik, saya refleks mengejar pelaku. Kejar-kejaran terjadi dari depan Depo Hero sampai Simpang Empat Gleduk. Tapi karena motor pelaku melaju sangat kencang, saya akhirnya kehilangan jejak di sekitar perempatan,” ujar Sunari, Sabtu (16/5/2026).
Modal Belanja dan Dokumen Penting Hilang.
Akibat aksi kriminalitas tersebut, korban mengalami kerugian cukup besar. Tas selempang yang dibawa pelaku berisi uang tunai Rp3,2 juta yang akan digunakan sebagai modal belanja sayur di pasar.
Selain uang tunai, pelaku juga membawa kabur satu unit handphone merek Realme serta sejumlah dokumen penting milik korban, di antaranya KTP, SIM A, SIM C, dan STNK kendaraan Honda Supra X 125 bernomor polisi AG 6572 RFQ.
Polisi Buru Pelaku Lewat Rekaman CCTV.
Usai menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan awal.
Petugas kini tengah mengumpulkan bukti digital dengan menyisir rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang Jalan Ir. Soekarno Hatta hingga jalur yang diduga menjadi rute pelarian pelaku menuju Simpang Empat Gleduk.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang yang beraktivitas pada dini hari, agar lebih meningkatkan kewaspadaan. Warga disarankan menghindari penggunaan tas mencolok serta bepergian secara berkelompok guna meminimalisir risiko menjadi sasaran kejahatan jalanan. (DON/Red)
Redaksi2 minggu agoPenipuan Berkedok Investasi MLM di Hong Kong, Puluhan PMI Terjerat Utang Miliaran Rupiah
Redaksi5 hari agoMBG di Karangwaru Bobrok: Menu Tak Layak Diduga Akibat Permainan Mitra dan Kontrol Mandul
Redaksi5 hari agoGelombang Protes Hantam SPPG Karangwaru Tulungagung, Menu MBG Dinilai Tak Manusiawi
Jawa Timur2 minggu agoUstadz Abdul Adzim Wafat di Usia Muda, Pesantren Zawiyah Dzikir Jama’i Kehilangan Sosok Pengabdi Sunyi
Redaksi2 minggu ago560 Hektare Terlantar, Pokmas Tani Mandiri Desak Negara Cabut HGU Eks PT Indoco
Nasional3 minggu agoNegara Hukum Indonesia Bukan Negara Undang-Undang
Redaksi2 minggu agoWibawa Pemkab Tulungagung Dipertanyakan, Bangunan Disanksi Satpol PP Kembali Berdiri di Lahan LP2B
Jawa Timur5 hari agoSantri Putri Tuban Tembus Dunia Lewat Novel Bahasa Inggris, Karya Keenam Tsalis Dipuji Guru Besar UINSA







