Connect with us

Hukum Kriminal

Deretan Kasus Dugaan Korupsi DD di Tulungagung, Pastikan Tak Lolos Jeratan Hukum

Published

on

TULUNGAGUNGKejaksaan Negeri Tulungagung telah menahan Suratman (49), Kepala Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, atas dugaan korupsi keuangan Desa Tambakrejo untuk tahun anggaran 2020-2022. Penahanan dilakukan pada Rabu (18/9/2024).

Kasus ini menambah deretan dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Tulungagung pada tahun 2024, dengan total enam kepala desa yang terlibat.

Dari enam kasus tersebut, tiga kepala desa telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung, dua lainnya masih berstatus saksi, dan satu kepala desa dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari bepergian ke luar negeri.

1. Kades Rejotangan.

Andhi Mutojo, Kades Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, terlibat dugaan korupsi Bantuan Keuangan tahun 2021 sebesar Rp 175 juta yang digunakan untuk menutup utang anaknya setelah gagal dalam Pemilu Legislatif 2019.

Kasus ini masuk penyidikan di Polres Tulungagung dan proyek terkait baru dikerjakan ketika proses hukum berlangsung.

Andhi ditahan oleh Kejari Tulungagung sejak 7 Mei 2024, dan kini perkaranya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

2. Kades Batangsaren.

Ripangi, Kades Batangsaren, Kecamatan Kauman, ditahan pada 8 Agustus 2024 atas dugaan korupsi keuangan desa sebesar Rp 780 juta lebih.

Modus yang digunakan adalah tidak menyetorkan uang sewa aset tanah desa serta laporan fiktif untuk sejumlah proyek desa.

Sekretaris Desa, Komuroji, juga ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam penyelewengan dana ini.

3. Kades Tambakrejo.

Suratman, Kades Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, ditahan pada Rabu (18/9/2024) karena dugaan korupsi sebesar Rp 721 juta dari anggaran desa 2020-2022.

Beberapa modus yang digunakan termasuk proyek fiktif, penyalahgunaan tanah aset desa, serta penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kejari Tulungagung telah memeriksa 40 saksi dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

4. Kades Karanganom.

Sukar, Kades Karanganom, Kecamatan Kauman, dicekal oleh KPK dalam penyidikan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim ke Kelompok Masyarakat (Pokmas) tahun 2019-2022.

Sukar masuk dalam daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.

Kasus ini terkait dengan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sukar telah mengundurkan diri dari jabatan kades untuk fokus pada keluarganya.

5. Kades Kradinan.

Eko Sujarwo, Kades Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi keuangan desa.

Perkara ini sedang diselidiki oleh Polres Tulungagung, dengan sejumlah dokumen LPJ desa disita pada Rabu (17/7/2024).

6. Kades Tanggung.

Suyahman, Kades Tanggung, Kecamatan Campurdarat, juga diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi keuangan desa tahun 2017-2019.

Kejari Tulungagung mendapati sejumlah proyek fisik yang didanai oleh Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan (BK) tidak terealisasi sesuai anggaran.

Salah satu proyek pavingisasi senilai Rp 400 juta hanya terealisasi Rp 200 juta, dan proyek irigasi Rp 150 juta hanya terealisasi Rp 60 juta.

Kasus-kasus ini menjadi perhatian khusus karena menyangkut dana desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kejaksaan dan KPK terus mendalami setiap kasus untuk memastikan tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum. (Jk/Red)

Editor; Jk

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum Kriminal

Aksi Nekat, Pembobolan ATM di Pakisaji Malang Berhasil Digagalkan

Published

on

MALANG— Seorang pria di Kabupaten Malang, Jawa Timur, nyaris berhasil membobol mesin ATM di dalam toko Indomaret.

Aksi nekat tersebut gagal total setelah Polisi datang ke lokasi setelah dilapori warga setempat pada Rabu (29/10/2025) dini hari.

Pelaku diketahui berinisial HP (32), warga Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Ia ditangkap tanpa perlawanan setelah aksinya kepergok warga dan Polisi saat berada di dalam toko.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, awalnya pelaku masuk ke toko Indomaret di Jalan Raya Adi Mulya, Desa Kendalpayak, dengan cara memanjat plafon kamar mandi.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tangga dari gudang dan menurunkannya ke area toko.

Pelaku sempat mencoba membongkar mesin ATM menggunakan berbagai alat seperti linggis, kunci Inggris, dan mesin gerinda.

“Namun karena kesulitan, ia sempat keluar untuk mengambil linggis yang lebih besar,” ujar AKP Bambang, Senin (03/11/2025).

Saat kembali masuk ke dalam toko, aksinya diketahui oleh penjaga dan warga sekitar.

Mereka segera menghubungi Polres Malang Polda Jatim melalui layanan bebas pulsa Polri di nomor 110.

Tak lama kemudian, petugas Polsek Pakisaji tiba di lokasi dan langsung mengepung pelaku yang masih berada di dalam toko.

“Petugas kemudian memerintahkan pelaku menyerahkan diri. Pelaku kemudian keluar dari atap toko dan langsung diamankan,” lanjut AKP Bambang.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku berniat mencuri uang di ATM untuk mengganti uang orang tuanya yang sebelumnya ia gunakan untuk judi online.

“Pelaku mengaku nekat karena terlilit utang akibat judi daring. Ia mengira bisa dengan mudah mengambil uang di mesin ATM, tapi gagal total karena sistem keamanan ATM yang berlapis,” jelas AKP Bambang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai alat yang digunakan untuk beraksi, antara lain linggis, mesin gerinda, kunci Inggris, sarung tangan, dan sepeda motor Honda Beat yang dipakai untuk menuju lokasi.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat dengan Pasal percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Saat ini penyidik masih memeriksa pelaku secara intensif untuk memastikan apakah dia pernah beraksi di lokasi lain,” pungkasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Sopir Bus Ugal-ugalan Dikejar Setoran Tewaskan Dua Orang di Tulungagung, Ditahan

Published

on

TULUNGAGUNG – Penyidik Satlantas Polres Tulungagung secara resmi menetapkan sopir bus berinisial RAS (30) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang, pada Jum’at (31/10) kemarin.

Tersangka diduga melakukan kelalaian mengemudi dengan ugal-ugalan untuk mengejar waktu operasional.

Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. RAS disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” tegas Arie, pada Sabtu (1/11).

Menurut Kompol Arie, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mengemudi dengan kecepatan tinggi karena dikejar target waktu operasional dan khawatir kalah cepat dengan bus lain di trayek yang sama.

“Tersangka mengaku terburu-buru karena dikejar waktu operasional dan khawatir kalah cepat dari bus lain,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil tes urine yang dilakukan terhadap RAS menunjukkan hasil negatif.

Sementara, Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Gery Permana, memaparkan kronologi teknis kecelakaan. Saat kejadian, bus Harapan Jaya yang dikemudikan RAS melaju dengan kecepatan tinggi, mencapai 80 km/jam.

Saat melakukan pengereman mendadak, tersangka diduga tidak menginjak kopling, menyebabkan mesin bus mati dan ban belakang terkunci.

“Kondisi ini menyebabkan bagian belakang bus oleng dan menabrak korban,” jelas Ipda Gery.

Dia menyimpulkan, akar masalahnya terletak pada dua faktor, kecepatan yang berlebihan atau pengereman yang terlambat

“Jadi penyebab kecelakaan antara dua hal, bus yang terlalu cepat atau pengereman yang terlambat,” pungkasnya.

Kecelakaan ini menyisakan duka mendalam dengan dua korban jiwa yang meninggal dunia di tempat kejadian. Diketahui, dua korban yang meninggal adalah masih berstatus sebagai mahasiswa di sebuah universitas di Tulungagung.

Polisi juga berencana meminta keterangan dari perusahaan bus Harapan Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menariknya, tersangka RAS memiliki catatan pelanggaran internal. Pada September lalu, ia diketahui pernah mendapat sanksi tilang dan skorsing dari perusahaannya karena melanggar lampu lalu lintas.

Proses hukum terhadap RAS kini terus berlanjut, sementara pihak berwajib mendalami apakah ada unsur kelalaian dari perusahaan dalam pengawasan terhadap pengemudinya. (Don/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Hukum Kriminal

Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibekuk Polisi, Pelaku Belajar dari YouTube

Published

on

LAMONGAN – Polres Lamongan Polda Jawa Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus ganjal ATM.

Komplotan pelaku yang berasal dari Provinsi Lampung ini mengaku beranggotakan Empat orang yaitu MS (42),AS (34), NS (25) dan Y (21).

Mereka sudah melakukan aksinya di berbagai daerah, termasuk Lamongan, Surabaya, Sleman, dan wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, kejadian bermula pada Selasa (14/10) sekitar pukul 08.30 wib di salah satu mesin ATM di salah satu Toko Retail Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan.

Pelaku MS (42) merupakan warga Lampung, berpura-pura menjadi nasabah dan melakukan transaksi di ATM.

Ia lebih dulu mengganjal lubang kartu ATM dengan tusuk gigi yang dipatahkan, kemudian menawarkan bantuan kepada korban yang kesulitan memasukkan kartu

“Saat itulah pelaku menukar kartu korban dengan kartu lain yang sudah dimodifikasi.” kata AKBP Agus saat konferensi pers di Ruang Rupatama Tathya Dharaka Polres Lamongan, Rabu (22/10).

Sementara itu pelaku lainnya yakni AS (34) dan NS (25) berperan mengintip PIN korban dari belakang saat transaksi berlangsung.

Satu pelaku Y (21) bertugas memantau situasi di luar mesin ATM sebagai sopir.

“Setelah korban meninggalkan lokasi, dua pelaku mengambil tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal slot kartu menggunakan gergaji kecil yang telah disiapkan, kemudian menguras isi rekening korban.” jelas AKBP Agus.

Dari hasil penyelidikan mendalam dan analisis rekaman CCTV, lanjut AKBP Agus Polisi akhirnya mengetahui keberadaan para pelaku di wilayah Yogyakarta.

“Tim Satreskrim Polres Lamongan kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan seluruh barang bukti di Yogyakarta,” tambah AKBP Agus.

Dari hasil pengungkapan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 kartu ATM Bank BCA, 2 kartu ATM BRI, 1 bungkus tusuk gigi, 1 gergaji kecil, 4 potong pakaian yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai Rp9,3 juta hasil kejahatan.

Yang mengejutkan, keempat pelaku mengaku belajar modus ganjal ATM dari video tutorial di YouTube.

Dari hasil pemeriksaan, mereka diketahui telah beraksi di beberapa daerah, yakni Lamongan (1 kali), Surabaya (1 kali), Yogyakarta (2 kali), dan Jawa Tengah (3 kali).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres Lamongan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah kejahatan serupa.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di ATM, jangan mudah menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal, serta segera laporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal mencurigakan. ” tegasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Trending