Connect with us

Redaksi

Loyalitas, Kesetiaan, dan Etika Marhaenisme dalam Budaya Politik Nusantara

Published

on

Surakarta— Dalam tradisi demokrasi yang matang, perbedaan pilihan politik, bahkan di dalam satu lingkungan keluarga, bukanlah penyimpangan, melainkan cerminan kebebasan yang bertanggung jawab.

Dalam konteks Indonesia, perbincangan mengenai loyalitas dan kesetiaan tidak bisa dilepaskan dari akar budaya Nusantara serta ideologi politik yang tumbuh dari pengalaman sejarah rakyatnya.

Budaya Nusantara sejak lama mengenal konsep kesetiaan sebagai laku batin, bukan sekadar kepatuhan formal. Dalam tradisi Jawa dikenal istilah manunggaling kawula lan dhawuh, di Minangkabau ada prinsip adat basandi syarak, sementara dalam budaya Bugis dikenal siri’ na pacce, semuanya menekankan kehormatan, tanggung jawab, dan keseimbangan relasi. Kesetiaan bukanlah ketaatan membuta, melainkan keterikatan nilai yang dijaga dengan etika dan kesadaran moral.

Dalam kerangka ini, partai politik yang lahir dari rahim sejarah perjuangan rakyat tentu menempatkan disiplin, ideologi, dan kaderisasi sebagai fondasi utama. Kesinambungan pengabdian di dalam struktur partai dapat dipahami sebagai bentuk kesetiaan ideologis, yakni keberlanjutan perjuangan dalam satu rumah nilai, satu garis politik, dan satu tanggung jawab kolektif.

Namun demokrasi Indonesia juga bertumpu pada prinsip kedaulatan rakyat yang luas. Di sinilah loyalitas menemukan maknanya: sebuah sikap etis untuk tetap menjaga kehormatan, tidak berseberangan dengan cita-cita kebangsaan, serta tetap berpihak pada rakyat, meski jalur pengabdian ditempuh di luar struktur formal partai. Pilihan semacam ini sah secara konstitusional dan sejalan dengan semangat demokrasi Pancasila.

Ideologi Marhaenisme, sebagaimana dirumuskan Bung Karno, memberi kerangka penting untuk membaca dinamika ini. Marhaenisme tidak mengultuskan struktur semata, tetapi menempatkan rakyat kecil, kaum marhaen, sebagai pusat perjuangan.

Dalam Marhaenisme, ukuran kesetiaan bukanlah posisi formal, melainkan keberpihakan nyata pada penderitaan dan harapan rakyat. Jalan pengabdian boleh beragam, tetapi orientasi perjuangan harus tetap sama: keadilan sosial.

Karena itu, perbedaan antara kesetiaan dan loyalitas bukanlah dikotomi yang saling meniadakan. Kesetiaan mencerminkan keterikatan ideologis dan struktural yang utuh, sementara loyalitas mencerminkan kedewasaan moral untuk tetap menjaga nilai, meski berada di luar bangunan organisasi. Keduanya hidup dalam tradisi politik yang beradab, selama tidak kehilangan orientasi kerakyatan.

Partai politik yang dewasa dituntut mampu membaca dinamika ini dengan kearifan budaya dan kedalaman ideologis. Preferensi terhadap kaderisasi internal adalah wajar, tetapi penghormatan terhadap pilihan individual merupakan bagian dari etos demokrasi Nusantara yang menjunjung musyawarah, bukan pemaksaan.

Pada akhirnya, demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang menyeragamkan jalan pengabdian, melainkan demokrasi yang merawat gotong royong nilai di tengah perbedaan. Dalam perspektif Marhaenisme dan budaya Nusantara, yang utama bukanlah kesamaan jalur, melainkan kesamaan orientasi: membela rakyat kecil, menjaga persatuan, dan menegakkan keadilan sosial.

Di sanalah kedewasaan politik diuji, bukan pada siapa berada di dalam atau di luar struktur, tetapi pada sejauh mana kekuasaan dan pengabdian tetap berpihak pada marhaen, rakyat biasa, dan masa depan bangsa Indonesia. (By/Red)

Oleh: Suga Ayip JBT Rewok,Pengamat Budaya Etika Politik Nusantara.

Redaksi

Perda Seakan Mati, Satpol PP Tulungagung Dinilai Tak Punya Nyali Hadapi Pengusaha

Published

on

TULUNGAGUNG — Dugaan kembali berlanjutnya pembangunan bangunan di atas lahan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) di Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, memantik kemarahan publik dan sorotan tajam terhadap lemahnya penegakan aturan di daerah.

Pasalnya, pembangunan tersebut sebelumnya dikabarkan telah mendapatkan Surat Peringatan Kedua (SP2) dan sempat ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung. Namun ironisnya, aktivitas pembangunan diduga kembali berjalan seolah tanpa hambatan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah aturan hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara pengusaha tertentu seakan kebal terhadap hukum?

Ketua PSM Lidra, Menam Maulana, mengecam keras dugaan berlanjutnya pembangunan tersebut. Ia menilai kejadian ini menjadi bukti buruknya wibawa pemerintah daerah dalam menjaga tata ruang dan melindungi lahan pertanian produktif.

“Meski sudah pernah diberi SP2 , tetapi pembangunan di atas lahan LP2B itu sampai saat ini tetap berjalan, dan sama sekali tidak ada tindakan dari Satpol PP, maka ini tamparan keras bagi penegakan hukum di Tulungagung. Jangan sampai publik menilai aturan hanya formalitas dan bisa dilewati oleh pihak yang punya kekuatan modal,” tegas Menam, kepada 90detik.com pada Rabu(20/5).

Menurutnya, LP2B merupakan kawasan yang wajib dilindungi negara karena berkaitan langsung dengan ketahanan pangan masyarakat. Jika alih fungsi lahan dibiarkan tanpa ketegasan, maka ancaman terhadap keberlangsungan pertanian di Tulungagung akan semakin nyata.

Tak hanya itu, Menam juga menyoroti sikap Satpol PP Tulungagung yang dinilai tidak menunjukkan ketegasan dalam menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah (Perda).

“Satpol PP tidak punya nyali didepan pengusaha. Jangan sampai muncul opini liar di masyarakat bahwa Satpol PP takut terhadap pengusaha. Kalau aturan sudah dilanggar, ya harus ditindak tegas. Jangan tebang pilih,” ujarnya.

Sebagai bentuk protes, PSM Lidra mengaku akan menggelar aksi demonstrasi di kantor Satpol PP Tulungagung dalam waktu dekat. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk tekanan moral agar pemerintah daerah serius menindak dugaan pelanggaran LP2B.

“Kami tidak segan-segan akan turun aksi demo. Ini bukan hanya soal satu bangunan, tapi soal keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga hak masyarakat,” jelasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP Tulungagung dan pihak terkait mengenai dugaan kembali berjalannya pembangunan tersebut maupun langkah lanjutan yang akan diambil pemerintah daerah.

Masyarakat kini menunggu sikap tegas Pemkab Tulungagung. Jika dugaan pelanggaran LP2B terus dibiarkan, bukan hanya lahan pertanian yang terancam hilang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Tulungagung. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Resmob Macan Agung Ringkus Maling Kantor Disbudpar, Barang Bukti Disembunyikan di Kediri

Published

on

TULUNGAGUNG — Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung akhirnya berhasil diungkap Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung.

Pelaku berinisial MUA (29), warga Kecamatan Ngantru, ditangkap setelah diduga membobol kantor pemerintah dengan modus licik: membuat petugas jaga mabuk lebih dulu sebelum menggondol barang-barang elektronik dari dalam kantor.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, mengungkapkan aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

“Pelaku sebelumnya mempelajari pola kerja karyawan lembur dan mengetahui lokasi penyimpanan kunci kantor karena sering bergaul dengan petugas jaga di lokasi,” ujar IPTU Andi, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, sebelum menjalankan aksinya, pelaku sengaja mengajak petugas jaga pesta minuman keras agar kondisi keamanan kantor melemah.

“Saat petugas jaga mabuk, pelaku mengambil kunci akses masuk kantor dari pos jaga, lalu masuk ke dalam kantor dan mengambil sejumlah barang berharga,” jelasnya.

Usai beraksi, pelaku mengembalikan kunci ke tempat semula agar aksinya tidak langsung diketahui. Ia kemudian kabur membawa barang hasil curian.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan pada Rabu (6/5/2026). Tim Resmob Macan Agung kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 21.15 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru,” terang IPTU Andi.

Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang belum sempat dijual. Barang-barang tersebut diketahui dititipkan pelaku di rumah temannya di wilayah Kediri.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

* 1 unit PC Axioo MyPC One Pro J5
* 1 unit printer Epson L3211 A4
* 1 unit scanner Epson warna putih
* Dusbook PC dan printer
* 1 unit sepeda motor Suzuki Bravo Nopol AG 4659 R

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” pungkasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Pengumuman Mendadak, Peserta Seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih Keluhkan Jadwal Ujian dan Lokasi Tes yang Jauh

Published

on

Surabaya— Sejumlah pelamar posisi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mengeluhkan proses pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahun 2026 yang dinilai berlangsung mendadak dan minim persiapan.

Keluhan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial setelah peserta mulai menerima kartu ujian hanya satu hari sebelum pelaksanaan tes. Dalam kartu peserta yang beredar, tercantum bahwa salah satu peserta bernama “Alfasoma”, pelamar formasi Manajer KDKMP, baru mencetak kartu ujian pada Selasa (19/5/2026) sore, sementara tahapan seleksi pertama dijadwalkan berlangsung pada Rabu (20/5/2026) pagi.

Berdasarkan kartu peserta, tahapan seleksi yang harus diikuti meliputi:

  • 20 Mei 2026 – Tes Mental Ideologi, Tes Tertulis, dan Tes Kesehatan Jiwa di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya.
  • 24 Mei 2026 – Wawancara dan Tes Mental Ideologi di SMP Kartika IV-11 Surabaya.
  • 25 Mei 2026 – Tes Kesehatan di Rumah Sakit Tingkat III Brawijaya Surabaya.

Seluruh ujian dijadwalkan dimulai pukul 07.00 WIB, dan peserta diwajibkan hadir paling lambat 60 menit sebelum pelaksanaan.

Lokasi Tes Dinilai Terlalu Jauh.

Selain waktu pengumuman yang mendadak, peserta juga menyoroti lokasi ujian yang dinilai jauh dari domisili pelamar. Banyak peserta berasal dari kabupaten di luar Surabaya, bahkan dari daerah yang membutuhkan perjalanan berjam-jam.

Kondisi tersebut memaksa peserta mencari transportasi dan akomodasi dalam waktu singkat. Bagi pelamar yang masih bekerja atau memiliki keterbatasan ekonomi, situasi ini dinilai menjadi beban tambahan.

Banyak Peserta Mengundurkan Diri.

Menurut komentar warganet di media sosial, tidak sedikit pelamar yang akhirnya memilih mengundurkan diri karena tidak siap mengikuti seluruh rangkaian tes dalam waktu yang sangat singkat.

“Baru hari ini kartu ujian keluar, besok sudah harus berangkat. Banyak yang kerja, banyak juga yang tinggal jauh. Tidak semua bisa langsung siap,” tulis salah satu warganet.

Komentar lain menyebut proses seleksi seharusnya memberikan waktu yang cukup agar seluruh peserta memiliki kesempatan yang adil untuk mempersiapkan diri.

Sorotan atas Transparansi Rekrutmen.

Selain persoalan teknis, masyarakat juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses rekrutmen. Posisi manajer KDKMP dianggap strategis karena akan mengelola koperasi yang menjadi program unggulan pemerintah dalam menggerakkan ekonomi desa.

Karena itu, banyak pihak berharap penyelenggara memberikan informasi yang lebih terencana, terbuka, serta mempertimbangkan kondisi para pelamar dari berbagai daerah.

Para pelamar berharap panitia dapat mengevaluasi mekanisme seleksi, terutama dalam hal:

  • Waktu pengumuman yang lebih jauh sebelum hari ujian.
  • Penentuan lokasi tes yang lebih dekat dengan domisili peserta.
  • Penyediaan informasi yang jelas dan mudah diakses.
  • Kesempatan yang setara bagi seluruh pelamar.

Dengan proses yang lebih transparan dan terorganisasi, seleksi diharapkan mampu menjaring kandidat terbaik untuk memimpin Koperasi Desa Merah Putih di berbagai daerah di Indonesia. (Dar/Red)

Continue Reading

Trending