TULUNGAGUNG, 90detik.com-Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, menjadi ramai, karena puluhan aktifis yang peduli dengan hukum yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ), melakukan unjuk rasa, pada Rabu (07/02).
Aksi puluhan aktifis ini, juga mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Hal itu, tidak menyebabkan animo aspirasi yang disampikan menurun tensinya.
Dalam aksinya para aktifis menyuarakan bagaimana seorang Kajari dalam melakukan upaya penegakan hukum dan permasalahan menjadi seakan barang dagangan yang bisa diperjual belikan.
Dengan berbekal seperangkat sound system, para pendemo terus meneriakkan masalah masalah yang kini menjadi bahan penanganan Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Dalam orasinya Koordinator aksi Zuli ZR menyampaikan, permasalahan penanganan korupsi, masalah penambangan pasir, masalah hukum lainya. Yang dirasa masyarakat seakan menjadi komoditi bagi kejaksaan untuk ditransaksikan.
“Bahwa sampai hari ini, kejaksaan selalu membikin masalah, terkait tidak transparannya penanganan hukum yang sudah dilaporkan masyarakat, Kajari turunlah, dan jangan jadi pengecut,” ujarnya.
“Apalagi masalah masalah yang dalam kategori besar, seperti masih maraknya kegiatan penambangan pasir di sungai, adanya dugaan kasus dana desa yang terlalu lama dan masalah BSM 2021 yang kini juga masih menimbulkan banyak tanda tanya,” imbuhnya.
Kelompok pengunjuk rasa sempat membawa beberapa materi yang perlu disikapi oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Seperti adanya dugaan kasus BSM 2021yang dihentikan. Akhirnya selaku pelapor, berusaha untuk mendapatkan jawaban atau pernyataan resmi. Namun juga tidak ada jawaban melalui surat.
“Kalaupun memang itu dihentikan. Silahkan dijawab melalui surat , ternyata memang tidak dijawab ya akhirnya kami turun di jalan dan demo,”ungkapnya.
Usai melakukan orasinya, perwakilan Ampuh diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri, dalam dialog secara tertutup.
Para pendemo mengaku heran, kasus yang sudah dilaporkan sejak dua tahun silam, dijelaskan Kajari, bahwa pihaknya meragukan hasil olah perkara yang dilakukan pihak Kejati, maka untuk sementara, kasusnya dihentikan. Pihak kejaksaan akan menindak lanjuti kasus itu lagi, bila ada temuan data baru.
”Kami tidak puas atas jawaban tadi, masa jawaban kok membingungkan. Kalau memang dasarnya seperti itu, maka kami meminta kepada Kejaksaan Negeri negeri Tulungagung, untuk membalas surat kami dengan alasan seperti yang disampikan itu,” ucapnya dengan nada tinggi.
Zuli menegaskan, untuk pemberhentian kasus tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung diminta untuk memastikan melalui surat resmi.
“Malah pihak kejaksaan tidak mau. Oleh sebab itu kami akan bersurat kembali kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk memastikan ketegasan langkah kejaksaan dalam kasus dugaan penggunaan BSM yang tidak sesuai dengan aturannya”, tukasnya.(Red)