Peristiwa
Geruduk Tiga Institusi di Tulungagung, Ampuh Suarakan Penegakan Hukum dan Puluhan Oknum Anggota DPRD Tak Pantas Jadi Calon Lagi

Tulungagung, 90detik.com– Puluhan warga Tulungagung, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Tulungagung (Ampuh), melakukan aksi unjuk rasa, pada tiga tempat, yaitu Kejaksaan Negeri Tulungagung, Kantor DPRD , dan BPN Tulungagung.
Aksi puluhan warga,ini juga membawa pamflet dan banner yang bertuliskan “Pemerintah Mewah, Rakyat Susah, Pejabat Terjamin Rakyat Miskin. “Rakyat Ingin Kondusif, Pejabat Jangan Memancing Persoalan”.
Aksi bergerak dari Kejaksaan Negeri, Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung, setelah itu di Kantor BPN.
Koordinator aksi, Zuli Purwanto menyampaikan, salah satu hal yang menjadi sorotan dalam aksi ini, terkait putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang menyatakan 37 oknum anggota DPRD Tulungagung yang pernah tersangkut kasus korupsi tidak pantas untuk dipilih lagi.
“37 anggota DPRD yang sekarang maju dalam pileg seharusnya tidak maju lagi, sebagai anggota DPRD Tulungagung, karena tidak pantas sebagai wakil rakyat malah memberikan contoh yang tidak baik,”ujarnya.
Ia menegaskan bahwa anggota dewan yang terlibat dalam kasus korupsi tidak layak menduduki jabatan politik dan tidak pantas dipilih oleh masyarakat.
“Dan yang lebih memalukan, proses hukum di Tulungagung dianggap mandul, tidak adil, dan terdapat indikasi keadilan yang terancam,” tukasnya.

Puluhan warga yang tergabung dalam Ampuh, saat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung,(doc:Red).
Mereka pun menuntut agar pihak berwenang memastikan bahwa putusan MA tersebut dijalankan dengan tegas dan tanpa kompromi.
Selain itu, ia juga menyebut bahwa 37 oknum anggota DPRD Tulungagung tidak terhormat.
“Yang tidak terhormat Imam Sapingi, Yang Tidak Terhormat Leman Dwi Prasetyo, yang tidak terhormat Heru Santoso, yang tidak terhormat Nur Hamim, yang tidak terhormat Choirurrohim, yang tidak terhormat Muti’iin, yang tidak terhormat Mashud, yang tidak terhormat Subani Sirap, yang tidak terhormat Sunarko, yang tidak terhormat Riyanah, yang tidak terhormat Asrori, yang tidak terhormat Adrianto, yang tidak terhormat Gunawan, yang tidak terhormat Faruq Tri Fauzi, yang tidak terhormat Widodo Prasetyo, yang tidak terhormat Fendy Yuniar, yang tidak terhormat Imam Koirodin, yang tidak terhormat Sofyan Heryanto, yang tidak terhormat Saiful Anwar, yang tidak terhormat Basroni, yang tidak terhormat Adip Makarim, yang tidak terhormat Susilowati, yang tidak terhormat Sutomo, yang tidak terhormat Imam Kambali, yang tidak terhormat Agus Budiarto, yang tidak terhormat Ahmad Baharudin, yang tidak terhormat Joko Tri Asmoro, yang tidak terhormat Wiwik Triasmoro, yang tidak terhormat Amang Armanto, yang tidak terhormat Suprapto, yang tidak terhormat Imam Ngakoib, yang tidak terhormat Makin, yang tidak terhormat Marikan Al Gatot Susanto, yang tidak terhormat Samsul Huda, yang tidak terhormat Sumarno, yang tidak terhormat Agung Darmanto, yang tidak terhormat Indra Fauzi, Yang Tidak Terhormat Michael Utomo”, ungkapnya.
Koordinator Ampuh berharap, agar pihak-pihak terkait dapat memperhatikan aspirasi masyarakat dan bertindak secara tegas dalam menegakkan hukum serta memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada seluruh masyarakat Tulungagung.
Aliansi ini juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memperjuangkan keadilan hukum demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
(JK/Red)
Hukum Kriminal
Kasus Asusila, Eks-Kapolres Ngada Resmi Dijadikan Tersangka

Jakarta, – Polri secara resmi menetapkan FWLS, eks-Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri, Kamis (13/3), di Mabes Polri.
Penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.
“Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak,” tegas Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20).
Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.
Brigjen Pol. Agus, Karo Wat Prof Divisi Propam Polri, menjelaskan bahwa FWLS telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025, dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar,” kata Brigjen Agus.
Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana. Dir Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.
“Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik,” jelas Brigjen Himawan.
Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kompolnas turut mengawal jalannya penyidikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Irjen Pol. (Purn.) Ida Utari dari Kompolnas menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan agar kasus ini ditangani dengan benar sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Kami juga mendorong sidang kode etik segera dilaksanakan serta proses pidana berjalan tanpa hambatan,” ujar Ida Utari.
Mengingat korban dalam kasus ini adalah anak-anak, berbagai lembaga seperti KPAI, Kementerian Sosial, dan Kemen PPPA bergerak memberikan pendampingan.
Ketua KPAI, Aimariati Solihah, menekankan pentingnya perlindungan psikososial bagi korban.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kemensos dan Kemen PPPA untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma,” kata Aimariati.
Hal senada disampaikan Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, yang menegaskan bahwa negara wajib memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
“Kami memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil dalam kasus ini mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pendampingan hukum dan psikologis,” ujarnya.
Polri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation.
Bukti-bukti yang dikumpulkan diuji secara akademis dengan melibatkan berbagai ahli, termasuk psikologi, kejiwaan, dan agama.
“Kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap tindakan tersangka dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak-hak perlindungan anak,” ujar Brigjen. Trunoyudo.
Sebagai langkah selanjutnya, Polda NTT dengan dukungan Bareskrim Polri akan melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.
Dengan ditetapkannya FWLS sebagai tersangka, Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap personel yang terlibat dalam tindak pidana.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak sebagai prioritas dalam sistem hukum Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut perlindungan anak,” pungkas Brigjen. Trunoyudo.
Dengan proses hukum yang terus berjalan, masyarakat diminta untuk tetap memantau perkembangan kasus ini guna memastikan keadilan bagi para korban. (By-red)
Hukum Kriminal
Polda Jatim Berhasil Ungkap MinyaKita Palsu, Dua Home Industry di Sampang dan Surabaya Digrebek

SURABAYA, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap modus licik produsen minyak goreng curah berlabel MinyaKita.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim,Rabu (12/3).
Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Polisi mengungkap modus dari produsen yang berada di Sampang Madura dan Surabaya itu setelah Satgas Pangan Polda Jatim melakukan inspeksi mendadak ( Sidak) di sejumlah pasar Kota Surabaya.
“Awalnya Satgas Pangan Polda Jatim menemukan kejanggalan pada kemasan MinyaKita di pasaran, baik kemasan pouch maupun botol plastik,” kata Kombes Pol Dirmanto.
Setelah diselidiki, lanjut Kombes Pol Dirmanto benar saja bahwa kemasan plastik satu liter saat ditimbang hanya berisi 800 – 890 mililiter minyak goreng.
“Hasil penyelidikan mengarah ke Dua lokasi dan benar ditemukan adanya dugaan pemalsuan produk minyak goreng,” ujar Kombes Dirmanto.
Dikesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan dalam aksinya, pemilik usaha tersebut memasukkan minyak goreng curah ke dalam kemasan MinyaKita dan mengurangi takaran.
“Kecurigaan kami adanya indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar,” ujarnya.
Kombes Pol Budi Hermanto yang juga selaku Kasatgas Pangan Polda Jatim itu menjelaskan, Satu lokasi berada di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang.
“Di lokasi ini kami menemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng MinyaKita palsu,” kata Kombes Budi Hermanto.
Modus yang digunakan adalah mengemas minyak curah ke dalam kemasan MinyaKita ukuran 1 liter dan 5 liter dengan takaran di bawah standar.
“Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter. Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml,” ungkap Kombes Budi Hermanto.
Sementara itu lokasi kedua berada di wilayah Rungkut, Surabaya yang digerebek oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada 12 Maret 2025.
“Di lokasi ini, kami mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng MinyaKita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter,” terang Kombes Budi Hermanto.
Dari praktik liciknya produsen ini, para pelaku telah meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta selama beroperasi kurang lebih satu tahun.
“Untuk Pelaku dari Surabaya dan Sampang, yang dari Sampang PB dan Tersangka masih kita kembangkan,” pungkas Kombes Budi Hermanto.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 120 undang-undang RI no 3 tahun 2014 tentang perindustrian, dan pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Serta Pasal 142 Undang-Undang Rl Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” pungkas Kombes Budi Hermanto. (DON)
Hukum Kriminal
Penembakan 6 Jam Pasca Kejadian di Desa Sembung, Dua Tersangka Diamankan

LAMONGAN, – Polres Lamongan Polda Jatim bersama Polsek Sukorame berhasil mengamankan pelaku utama penembakan menggunakan airsoftgun yang terjadi di Jalan Raya Sukorame – Kedungadem tepatnya di Hutan Ngranggon Desa Sembung Kecamatan Sukorame pada Selasa malam (04/03) pekan lalu.
Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si dalam release menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Lamongan Polda Jatim berhasil menangkap terduda pelaku, 6 jam pasca kejadian.
“Dua orang berhasil kita amankan 6 jam setelah kejadian dan setelah kita lakukan pemeriksaan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,”ujar AKBP Bobby saat konferensi pers, Selasa (11/3).
Kapolres Lamongan mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Satreskrim Polres Lamongan Polda Jatim dalam merespon aduan masyarakat dan mengungkap kasus kejahatan.
“Pengungkapan kasus tindak pidana ini berawal dari laporan korban V. V. S ke Polsek Sukorame bahwa pada hari selasa, (04/03) pukul 23.30 wib telah terjadi penembakan,” ujar AKBP Bobby.
Masih kata AKBP Bobby, penembakan dilakukan oleh Dua orang pemuda menggunakan sepeda motor berknalpot Brong yang mengakibatkan korban V. V. S mengalami luka lecet pada kulit lengan kiri.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi,S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan Dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial A (24) domisili Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.
“Diketahui tersangka A ini merupakan residivis perkara 170 KUHP di Bojonegoro selama 7 bulan di Lapas Bojonegoro.” ungkap AKP Rizky.
Kemudian untuk pelaku yang kedua inisial A. A.N berdomisili di Desa Sembung Kecamatan Sukorame.
Adapun peran para pelaku yaitu tersangka A berperan sebagai penembak menggunakan senjata jenis airsoft gun sebanyak 2 kali.
“Pengakuan tersangka, senjata tersebut dibeli pada tahun 2024 di platform youtube dengan harga Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah),” jelas AKP Rizky.
Sedangkan tersangka A. A. N berperan sebagai pengendara sepeda motor membonceng tersangka A.
Kedua pelaku telah diamankan beserta barang bukti yaitu 1 buah pistol mainan warna hitam beserta peluru plastik, 1 buah peluru gotri dan 1 unit sepeda motor tanpa plat nomor berikut VER ( Visum Et Repertum).
“Pelaku tidak terima perbuatan korban yang menyalip pelaku pada saat perjalanan pulang, kemudian pelaku yang dalam kondisi mabuk seketika menghentikan korban dan melakukan penembakan sebanyak 2 kali menggunakan airsoft gun.” tambahnya.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 KUHP yaitu Tindak Pidana Penganiayaan dengan hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun penjara,” pungkas AKP Rizky.
Dari kejadian ini Kapolres Lamongan AKBP A. Bobby Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si berpesan kepada seluruh warga masyarakat agar turut serta dalam menjaga kondusifitas di wilayah kabupaten Lamongan. (DON)
- Jawa Timur3 minggu ago
Jelang Ramadhan, Ketua MUI Tulungagung Menyayangkan Lambatnya SE Tempat Hiburan
- Jawa Timur2 minggu ago
Cahaya Ketekunan di Tengah Gelapnya Keterbatasan: Kisah Inspiratif Hendra Agus
- Jawa Timur2 minggu ago
Yayasan Al Ghoibi Menggelar Haul Mbah Wali Ageng Kusumo Krapyak di Tulungagung
- Jawa Tengah2 minggu ago
Tak Tinggal Diam, Yayasan Al Ghoibi Tuntut Keadilan bagi Pengusaha Hiburan di Tulungagung
- Jawa Timur2 minggu ago
Ngaji Kitab Risalah Ahlussunnah waljamaah di Blitar
- Jawa Timur3 minggu ago
Pengabdian Da’i di Desa Wates, Blitar, Ini Harapannya…
- Investigasi2 minggu ago
Eks Lokalisasi di Tulungagung Menjadi Sorotan, MUI Sebut Pemerintah Pura-Pura Bodoh
- Investigasi1 minggu ago
Perbaikan Infrastruktur, Wabup Melakukan Monitoring Pemeliharaan Rutin Jalan di Tulungagung