Connect with us

Jawa Timur

Dugaan Pelanggaran di Pilkada, Kinerja Bawaslu Tulungagung Patut Dipertanyakan

Published

on

TULUNGAGUNG, 90detik.com – Laskar Merah Putih Markas Cabang Tulungagung (LMP-TA) mengungkapkan keprihatinan terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Tulungagung.

Meski telah mengantongi bukti-bukti dugaan pelanggaran, LMP Tulungagung kecewa setelah menerima surat balasan dari Bawaslu Tulungagung yang menyatakan bahwa laporan tersebut tidak cukup untuk ditindaklanjuti.

Ketua LMP Macab Tulungagung, Hendri Dwianto, menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal proses ini.

“Kami akan meminta arahan dari LMP Mada Jatim dan pusat. Kami juga sudah melayangkan surat kepada DKPP sebagai lembaga pengawas penyelenggara pemilu,” jelas Hendri pada Jumat (18/10).

Kenyataan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan publik.

Hendri menyoroti kegagalan Bawaslu Tulungagung untuk melakukan investigasi lapangan.

Dengan tegas, dia mengatakan bahwa keputusan Bawaslu yang mengklaim tidak ada pelanggaran, terkesan sepihak dan terburu-buru.

“Satu hari setelah laporan kami terima, sudah ada balasan. Kami mempertanyakan kinerja Bawaslu Tulungagung dalam menindaklanjuti temuan ini,” kata Hendri dengan nada kritis.

LMP juga berencana untuk berkoordinasi dengan LMP Mada Jawa Timur dan pusat guna merencanakan aksi di kantor Bawaslu Tulungagung.

Walaupun laporan dari LMP telah dilengkapi dengan bukti-bukti, Bawaslu beralasan bahwa dokumen kurang lengkap dan perlu menunggu selama 1×24 jam sesuai ketentuan.

Surat laporan dari LMP kepada Bawaslu tertanggal 5 Oktober 2024 diterima dengan Tanda Terima No. 002/PL/PB/Kab.Tulungagung/37/X/2024.

Lalu, balasan dari Bawaslu yang menyatakan laporan tidak bisa ditindaklanjuti, dikirim ke LMP pada 6 Oktober 2024.

Di tengah situasi itu, Bawaslu Tulungagung mengkonfirmasi bahwa mereka telah melakukan penetapan awal terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum perangkat desa.

Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito, menegaskan bahwa tim penelusuran akan segera dibentuk untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

“Sudah ada penetapan sebagai informasi awal, dan segera di bentuk tim penelusuran”, jawab Pungki, Sabtu (19/10).

Disinggung, sejauh mana Bawaslu menidaklanjuti dugaan pelanggaraan oleh oknum Perangkat Desa tersebut?

“Kami tidak dapat melakukan klarifikasi atau pemanggilan terhadap oknum yang terduga melakukan pelanggaran sebelum tim penelusuran bekerja,” pungkasnya.

Dengan ketidakpastian yang ada, LMP Tulungagung tetap berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga mencapai kejelasan terkait dugaan pelanggaran yang menyangkut paslon 01. (Red/DON)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jawa Timur

Jairi Irawan Perkuat Kolaborasi Pendamping PKH untuk Percepat Graduasi Penerima Bansos di Blitar

Published

on

BLITAR – Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan, menekankan pentingnya kolaborasi antara pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah daerah, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mempercepat kemandirian keluarga penerima manfaat.

Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat yang telah lulus (graduasi) dari PKH tidak kembali bergantung pada bantuan sosial (bansos).

Pernyataan itu disampaikan Jairi pada kegiatan Sosialisasi Mengembangkan Peluang di Industri Kreatif dengan Memanfaatkan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) yang diikuti 128 pendamping PKH se-Kabupaten Blitar, pada Senin (20/7).

Berbeda dengan sosialisasi sebelumnya yang menyasar pelaku UMKM, kali ini peserta utama adalah para pendamping PKH yang setiap hari berinteraksi langsung dengan keluarga prasejahtera penerima bantuan pemerintah.

Menurut Jairi, salah satu tantangan terbesar dalam pelaksanaan PKH adalah memastikan keluarga yang telah dinyatakan graduasi mampu bertahan secara ekonomi tanpa harus kembali masuk dalam daftar penerima bansos.

“Pendamping PKH memiliki peran penting mendampingi masyarakat prasejahtera. Penerima PKH memang didorong untuk graduasi atau lepas dari bantuan. Karena itu kami ingin mereka memiliki usaha agar setelah keluar dari program tidak kembali menjadi penerima bantuan pada tahun berikutnya,” ujarnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, pihaknya menyinergikan data yang dimiliki pendamping PKH dengan program unggulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yakni Putri Jawara dan KPM Jawara.

Melalui program tersebut, penerima manfaat yang telah memiliki usaha berkesempatan memperoleh bantuan modal usaha sebesar Rp 3 juta dalam bentuk hibah.

“Teman-teman pendamping PKH memiliki data, sementara kami memiliki program. Data itu kemudian disinkronkan agar bantuan tepat sasaran. Setelah mereka berkembang dan sudah keluar dari desil lima, maka mereka bisa benar-benar keluar dari daftar penerima PKH,” jelasnya.

Bantuan hibah tersebut disesuaikan dengan kebutuhan usaha masing-masing penerima. Mulai dari usaha toko kelontong, kuliner seperti mie ayam, penyediaan gerobak usaha, peralatan produksi, hingga pengembangan produk yang telah berjalan.

Jairi menyebut, sepanjang tahun 2026 program tersebut telah menjangkau sekitar 75 hingga 80 penerima manfaat.

Ia menegaskan, dukungan pemerintah tidak berhenti pada pemberian bantuan modal semata. Para penerima juga memperoleh pendampingan berkelanjutan berupa pelatihan pengelolaan usaha, peningkatan kualitas produk, hingga pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung pengembangan usaha.

Kolaborasi tersebut juga melibatkan Dinas Sosial serta Dinas Kesehatan agar penerima manfaat memperoleh pendampingan yang lebih komprehensif, termasuk edukasi mengenai kesehatan keluarga.

“Bantuan ini merupakan hibah sehingga tidak perlu dikembalikan. Yang terpenting adalah pendampingan terus berjalan sampai mereka benar-benar mandiri. Harapannya, ketika keluar dari PKH mereka sudah memiliki usaha yang mampu menopang ekonomi keluarga sehingga tidak lagi bergantung pada bantuan pemerintah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Whenny, mengatakan bahwa pada tahun 2026 Kabupaten Blitar mengusulkan 100 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mengikuti Program KPM Jawara dengan sasaran masyarakat pada desil 3 dan desil 4.

Selain itu, Dinas Sosial juga mengajukan sejumlah program pendukung lainnya, di antaranya KPM Jawa Ranya, TPSA, serta pengadaan mobil operasional untuk mendukung sektor pendidikan.

Wheny berharap kegiatan tersebut mampu memperkuat kapasitas para pendamping PKH, khususnya dalam mengusulkan program pemberdayaan, melakukan pemutakhiran data, serta memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.

“Terkait keberlanjutan kolaborasi ini, hasil kegiatan akan kami laporkan kepada pimpinan dan selanjutnya dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Peran kami adalah menjadi jembatan antara kebutuhan masyarakat di lapangan dengan program-program yang tersedia di tingkat provinsi,” pungkasnya.

(JK/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

LSM GCN Desak PT Beta Aria Kosongkan Lahan di Kediri, Klaim SHM Nomor 166 Milik Syaiful Hadi Susilo

Published

on

KEDIRI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gelora Cinta Negeri (GCN) mendesak PT Beta Aria untuk segera mengosongkan lahan yang berada di Dusun Sumberwungu, Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

Desakan tersebut disampaikan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Syaiful Hadi Susilo selaku pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 166.

LSM GCN menyatakan, apabila PT Beta Aria tidak memiliki dasar hukum yang sah atas penguasaan maupun penggunaan lahan tersebut, maka perusahaan diminta segera menghentikan aktivitas di atas tanah dimaksud dan menyerahkannya kembali kepada pemegang hak.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh pemberi kuasa, bidang tanah tersebut merupakan hasil pembelian pada tahun 2011. Selanjutnya, hak kepemilikan diterbitkan dalam bentuk SHM Nomor 166 atas nama Syaiful Hadi Susilo.

Menurut keterangan pemberi kuasa, lahan tersebut bukan merupakan objek warisan maupun sengketa pembagian hak waris, sehingga status kepemilikannya diklaim telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Selain itu, pemberi kuasa juga menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan kepada PT Beta Aria untuk menguasai atau memanfaatkan lahan tersebut, baik melalui perjanjian sewa-menyewa, pinjam pakai, kerja sama, izin tertulis, maupun hubungan hukum lainnya.

Ketua LSM Gelora Cinta Negeri, Indra Eka Januar, menegaskan bahwa setiap penguasaan atau penggunaan tanah harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta PT Beta Aria untuk segera menunjukkan dasar hukum atas penggunaan tanah tersebut. Apabila tidak dapat membuktikan adanya hak atau izin yang sah, kami mendesak agar penggunaan tanah segera dihentikan, lahan dikosongkan, dan diserahkan kembali kepada pemegang hak sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 166,” ujar Indra.

Senada dengan itu, Sekretaris LSM Gelora Cinta Negeri yang juga berprofesi sebagai advokat, Dedi Irawan, S.H., mengatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum apabila tuntutan tersebut tidak mendapat tanggapan.

Menurut Dedi, upaya hukum yang dapat ditempuh meliputi gugatan perdata, langkah administrasi pertanahan, maupun mekanisme hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan mengedepankan fakta hukum dan alat bukti yang dimiliki oleh pemberi kuasa dalam setiap proses yang akan ditempuh,” kata Dedi.

Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan, LSM Gelora Cinta Negeri juga memberikan kesempatan kepada PT Beta Aria untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab secara tertulis terkait persoalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Beta Aria belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan maupun pernyataan yang disampaikan oleh LSM Gelora Cinta Negeri.(JK/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Jawa Timur

Penindakan Meningkat, Bea Cukai Blitar Musnahkan 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal dan MMEA

Published

on

BLITAR – Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar memusnahkan sebanyak 1.903.712 batang rokok ilegal dan 1.199 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN).

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Blitar, pada Selasa (7/7), sebagai bagian dari komitmen menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah kerjanya.

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II, M. Lukman, Wali Kota Blitar, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, jajaran Polres Blitar, Kodim 0808/Blitar, Satpol PP Kabupaten dan Kota Blitar, Ketua Pengadilan, Kepala CPM, serta tamu undangan lainnya.

Kepala Bea dan Cukai Blitar, Nurtjahjo Budidananto, mengatakan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dibarengi langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat.

“Sejalan dengan harapan masyarakat, Kantor Bea dan Cukai Blitar terus berupaya melakukan edukasi dan pencegahan secara aktif, memperkuat pengawasan, serta melakukan penegakan hukum guna menekan peredaran rokok ilegal hingga ke tingkat desa, kelurahan, Linmas, maupun warung kelontong,” ujarnya.

Nurtjahjo mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 pihaknya telah melakukan 190 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 3,2 juta batang rokok ilegal dengan estimasi potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp3,3 miliar.

Sementara itu, pada semester pertama 2026, kinerja pengawasan menunjukkan peningkatan signifikan. Bea Cukai Blitar telah menindak 2,2 juta batang rokok ilegal, atau meningkat 227 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan sebesar Rp2,3 miliar.

Selain fokus pada penegakan hukum, Bea Cukai Blitar juga mencatat capaian positif dalam mendukung penerimaan negara. Hingga semester pertama 2026, realisasi penerimaan negara mencapai Rp449,7 miliar, atau 113,36 persen dari target semester pertama dan setara 49 persen dari target penerimaan tahun 2026 sebesar Rp917 miliar.

“Dari sisi pelayanan, kami juga menunjukkan kinerja yang dinilai sangat baik oleh masyarakat dan pengguna jasa. Hasil survei kepuasan masyarakat hingga semester pertama 2026 mencatat indeks kepuasan mencapai 4,65 dari skala 5,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Blitar memusnahkan barang kena cukai ilegal dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp2.267.775.000. Dari pemusnahan itu, potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.859.312.105.

Menurut Nurtjahjo, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas pelanggaran di bidang cukai yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara untuk kemudian dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Usai prosesi pemusnahan, kegiatan dilanjutkan dengan ramah tamah bersama Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II M. Lukman dan para tamu undangan.

Pemusnahan barang kena cukai ilegal tersebut menjadi simbol penguatan sinergi antara Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Langkah ini diharapkan mampu melindungi penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai.(JK/Red)

Continue Reading

Trending