Hukum Kriminal
Dugaan Penahanan Ijazah Karyawan Oleh Perusahaan di Surabaya, Polda Jatim Turun Tangan

SURABAYA,– Gaduh soal dugaan penahanan ijazah eks karyawan yang dilakukan UD Sentoso Seal Surabaya, Polda Jawa Timur akhirnya turun tangan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Ditreskrimum Polda Jatim kini tengah melakukan penyelidikan.
“Ini menindaklanjuti Laporan Polisi yang dibuat eks karyawan Sentoso Seal berinisial DSP, yang mengaku ijazahnya ditahan,” kata Kombes Pol Jules, Rabu (23/4).
Dikatakan oleh Kombes Pol Jules, saat ini DSP yang merupakan mantan karyawan perusahaan milik Jan Hwa Diana itu sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Yang bersangkutan (pelapor) sudah dimintai keterangannya,” jelas Kombes Jules.
Tahap selanjutnya kata Kombes Pol Jules pihak Ditreskrimum Polda Jatim akan memanggil Terlapor untuk diklarifikasi.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman saat dikonfirmasi menyebut, berdasarkan laporan, pelapor mengaku bekerja di Sentoso Seal sejak Tahun 2019 hingga 2020.
Hingga saat ini, ijazah SMA milik pelapor disebut belum dikembalikan.
“Dalam laporan, yang bersangkutan melaporkan atas dugaan Tindak Pidana penggelapan ijazah yang diduga dilakukan oleh saudari VA bersama sejumlah staf perusahaan,” terangnya.
Diketahui, DSP membuat laporan Polisi ke SPKT Polda Jatim didampingi kuasa hukumnya, Edi Tarigan pada Senin (21/4/2025).
Edi menyebut, dalam laporan kliennya, nama VA dan kawan-kawannya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penggelapan dokumen pribadi, dalam hal ini ijazah dan SKCK milik korban.
“Yang menerima dan menandatangani dokumen tersebut adalah VA. Tapi dalam tanda terima yang kami miliki, tercantum pula nama lain, sehingga kami sebut VA dan kawan-kawan,” papar dia.
Pihak pelapor menggunakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan dasar bukti berupa tanda terima dan salinan ijazah.
Hingga kini, ijazah milik korban belum juga dikembalikan oleh perusahaan, meski telah berkali-kali diminta secara langsung, bahkan disertai kehadiran orangtuanya.
“Klien kami sudah datang sendiri, bahkan bersama orangtuanya, tapi jawabannya selalu berbelit-belit,” terang Edi.
Edi membeberkan kronologinya. Di mana kasus ini bermula dari lowongan di media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Kliennya bekerja sebagai tenaga serabutan di perusahaan tersebut sejak November 2019 hingga April 2020.
Menurut Edi, praktik penahanan ijazah ini telah berlangsung sejak proses perekrutan.
Pihak perusahaan disebut menawarkan dua opsi kepada calon pekerja, yakni menyerahkan uang jaminan sebesar Rp2 juta atau menitipkan ijazah.
“Jika memilih opsi kedua, maka gaji pekerja akan dipotong Rp1 juta per bulan selama dua bulan, tapi jika tidak menitip uang, ijazah akan ditahan. Klien kami tidak punya uang, jadi menitipkan ijazah. Tapi setelah dua bulan potongan gaji, ijazah tetap belum dikembalikan,” pungkas Edi. (DON-red)
Hukum Kriminal
Aksi Nekat, Pembobolan ATM di Pakisaji Malang Berhasil Digagalkan

MALANG— Seorang pria di Kabupaten Malang, Jawa Timur, nyaris berhasil membobol mesin ATM di dalam toko Indomaret.
Aksi nekat tersebut gagal total setelah Polisi datang ke lokasi setelah dilapori warga setempat pada Rabu (29/10/2025) dini hari.
Pelaku diketahui berinisial HP (32), warga Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Ia ditangkap tanpa perlawanan setelah aksinya kepergok warga dan Polisi saat berada di dalam toko.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, awalnya pelaku masuk ke toko Indomaret di Jalan Raya Adi Mulya, Desa Kendalpayak, dengan cara memanjat plafon kamar mandi.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tangga dari gudang dan menurunkannya ke area toko.
Pelaku sempat mencoba membongkar mesin ATM menggunakan berbagai alat seperti linggis, kunci Inggris, dan mesin gerinda.
“Namun karena kesulitan, ia sempat keluar untuk mengambil linggis yang lebih besar,” ujar AKP Bambang, Senin (03/11/2025).
Saat kembali masuk ke dalam toko, aksinya diketahui oleh penjaga dan warga sekitar.
Mereka segera menghubungi Polres Malang Polda Jatim melalui layanan bebas pulsa Polri di nomor 110.
Tak lama kemudian, petugas Polsek Pakisaji tiba di lokasi dan langsung mengepung pelaku yang masih berada di dalam toko.
“Petugas kemudian memerintahkan pelaku menyerahkan diri. Pelaku kemudian keluar dari atap toko dan langsung diamankan,” lanjut AKP Bambang.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku berniat mencuri uang di ATM untuk mengganti uang orang tuanya yang sebelumnya ia gunakan untuk judi online.
“Pelaku mengaku nekat karena terlilit utang akibat judi daring. Ia mengira bisa dengan mudah mengambil uang di mesin ATM, tapi gagal total karena sistem keamanan ATM yang berlapis,” jelas AKP Bambang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai alat yang digunakan untuk beraksi, antara lain linggis, mesin gerinda, kunci Inggris, sarung tangan, dan sepeda motor Honda Beat yang dipakai untuk menuju lokasi.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan Pasal percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Saat ini penyidik masih memeriksa pelaku secara intensif untuk memastikan apakah dia pernah beraksi di lokasi lain,” pungkasnya. (DON/Red)
Hukum Kriminal
Sopir Bus Ugal-ugalan Dikejar Setoran Tewaskan Dua Orang di Tulungagung, Ditahan

TULUNGAGUNG – Penyidik Satlantas Polres Tulungagung secara resmi menetapkan sopir bus berinisial RAS (30) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang, pada Jum’at (31/10) kemarin.
Tersangka diduga melakukan kelalaian mengemudi dengan ugal-ugalan untuk mengejar waktu operasional.
Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. RAS disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” tegas Arie, pada Sabtu (1/11).
Menurut Kompol Arie, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mengemudi dengan kecepatan tinggi karena dikejar target waktu operasional dan khawatir kalah cepat dengan bus lain di trayek yang sama.
“Tersangka mengaku terburu-buru karena dikejar waktu operasional dan khawatir kalah cepat dari bus lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil tes urine yang dilakukan terhadap RAS menunjukkan hasil negatif.
Sementara, Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Gery Permana, memaparkan kronologi teknis kecelakaan. Saat kejadian, bus Harapan Jaya yang dikemudikan RAS melaju dengan kecepatan tinggi, mencapai 80 km/jam.
Saat melakukan pengereman mendadak, tersangka diduga tidak menginjak kopling, menyebabkan mesin bus mati dan ban belakang terkunci.
“Kondisi ini menyebabkan bagian belakang bus oleng dan menabrak korban,” jelas Ipda Gery.
Dia menyimpulkan, akar masalahnya terletak pada dua faktor, kecepatan yang berlebihan atau pengereman yang terlambat
“Jadi penyebab kecelakaan antara dua hal, bus yang terlalu cepat atau pengereman yang terlambat,” pungkasnya.
Kecelakaan ini menyisakan duka mendalam dengan dua korban jiwa yang meninggal dunia di tempat kejadian. Diketahui, dua korban yang meninggal adalah masih berstatus sebagai mahasiswa di sebuah universitas di Tulungagung.
Polisi juga berencana meminta keterangan dari perusahaan bus Harapan Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menariknya, tersangka RAS memiliki catatan pelanggaran internal. Pada September lalu, ia diketahui pernah mendapat sanksi tilang dan skorsing dari perusahaannya karena melanggar lampu lalu lintas.
Proses hukum terhadap RAS kini terus berlanjut, sementara pihak berwajib mendalami apakah ada unsur kelalaian dari perusahaan dalam pengawasan terhadap pengemudinya. (Don/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Hukum Kriminal
Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibekuk Polisi, Pelaku Belajar dari YouTube

LAMONGAN – Polres Lamongan Polda Jawa Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus ganjal ATM.
Komplotan pelaku yang berasal dari Provinsi Lampung ini mengaku beranggotakan Empat orang yaitu MS (42),AS (34), NS (25) dan Y (21).
Mereka sudah melakukan aksinya di berbagai daerah, termasuk Lamongan, Surabaya, Sleman, dan wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, kejadian bermula pada Selasa (14/10) sekitar pukul 08.30 wib di salah satu mesin ATM di salah satu Toko Retail Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan.
Pelaku MS (42) merupakan warga Lampung, berpura-pura menjadi nasabah dan melakukan transaksi di ATM.
Ia lebih dulu mengganjal lubang kartu ATM dengan tusuk gigi yang dipatahkan, kemudian menawarkan bantuan kepada korban yang kesulitan memasukkan kartu
“Saat itulah pelaku menukar kartu korban dengan kartu lain yang sudah dimodifikasi.” kata AKBP Agus saat konferensi pers di Ruang Rupatama Tathya Dharaka Polres Lamongan, Rabu (22/10).
Sementara itu pelaku lainnya yakni AS (34) dan NS (25) berperan mengintip PIN korban dari belakang saat transaksi berlangsung.
Satu pelaku Y (21) bertugas memantau situasi di luar mesin ATM sebagai sopir.
“Setelah korban meninggalkan lokasi, dua pelaku mengambil tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal slot kartu menggunakan gergaji kecil yang telah disiapkan, kemudian menguras isi rekening korban.” jelas AKBP Agus.
Dari hasil penyelidikan mendalam dan analisis rekaman CCTV, lanjut AKBP Agus Polisi akhirnya mengetahui keberadaan para pelaku di wilayah Yogyakarta.
“Tim Satreskrim Polres Lamongan kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan seluruh barang bukti di Yogyakarta,” tambah AKBP Agus.
Dari hasil pengungkapan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 kartu ATM Bank BCA, 2 kartu ATM BRI, 1 bungkus tusuk gigi, 1 gergaji kecil, 4 potong pakaian yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai Rp9,3 juta hasil kejahatan.
Yang mengejutkan, keempat pelaku mengaku belajar modus ganjal ATM dari video tutorial di YouTube.
Dari hasil pemeriksaan, mereka diketahui telah beraksi di beberapa daerah, yakni Lamongan (1 kali), Surabaya (1 kali), Yogyakarta (2 kali), dan Jawa Tengah (3 kali).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres Lamongan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah kejahatan serupa.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di ATM, jangan mudah menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal, serta segera laporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal mencurigakan. ” tegasnya. (DON/Red)
Nasional1 minggu agoProyek JUT Sobontoro Amburadul: Diduga Pokir Wakil Bupati, GMPN Desak Audit dan Penyelidikan
Redaksi2 minggu agoProyek APBD Rp 3,9 Miliar di Tulungagung Ditinggal Kabur, Warga: Ini Bukan Pembangunan, Tapi Bencana
Nasional4 hari agoWarga Desa di Blitar Swadaya Tambal Jalan Rusak Parah, Minta Perhatian Pemkab
Redaksi2 minggu agoDua Mahasiswi Tewas Tertabrak Bus Harapan Jaya di Tulungagung, Satu Korban Luka Berat
Jawa Timur5 hari agoKoperasi Kelurahan Merah Putih Khawatir Mafia Pangan Kuasai Program MBG di Blitar
Redaksi2 minggu agoGenting Usang di Proyek Rehab Sekolah Rp 362 Juta, Keselamatan Siswa Dipertaruhkan
Redaksi2 minggu agoLaju Ganas Bus Harapan Jaya Renggut Nyawa Pemotor di Tulungagung
Nasional1 minggu agoDugaan Ada Tikus Proyek, Rabat Beton Telan Anggaran Rp 200 Juta Rusak Parah Belum Setengah Tahun











