Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Hukum Kriminal · 24 Feb 2024 WIB ·

Gelap Mata Celurit Bicara, Akhirnya Warga Pati Diamankan Polisi 


 Gelap Mata Celurit Bicara, Akhirnya Warga Pati Diamankan Polisi  Perbesar

SEMARANG, 90detik.com- Berawal dari masalah perselingkuhan seorang istri dari pelaku Endri (35) yang tidak terima akan sakit hatinya, akhirnya Endri melakukan aksi balas dendamnya dengan cara menclurit korbanya, Jiran (37) di Bringin Kulon pada Kamis (15/2) dini hari.

Kapolsek Ngaliyan Kompol Indra Romantika menuturkan, menurut keterangan dari pelaku mantan istrinya (belum cerai) berkali-kali melakukan perselingkuhan dengan tetangga depan rumahnya.

”Pasalnya mantan istrinya dan korban sudah melakukan perjanjian tidak akan mengulangi hal tersebut namun perjalanan waktu terulang kembali,”kata Kompol Indra Romantika.

Kompol Indra Romantika menambahkan, dari permasalahan tersebut membuat pihak pelaku tidak bisa menahan emosi dan akhirnya melakukan penganiayaan dengan sebilah clurit.

”Korban Jiran mengalami luka – luka yang cukup serius pada tiga bagian tubuhnya yaitu sobek bagian perut sebelah kiri, sobek lengan bagian kanan dan sobek bagian kening, akibat pertikaian tersebut korban saat ini masih belum bisa memberikan keterangan dan dirawat di RSUD, Tugurejo Semarang,” ujar Kapolsek Ngaliyan.

Pelaku di amankan di Pati di rumah orang tuanya pada 22 Februari oleh Unit Reskrim gabungan Polsek dan Polrestabes Semarang.

”Endri ditangkap atas perbuatannya dan dijerat Pasal 354 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara, dan kasus ini masih dalam penyelidikan,” pungkas Kapolsek.

Sementara itu, pelaku Endri menyatakan dia nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati.

”Soalnya saya diselingkuhin gak sekali dua kali, padahal dia (korban) sudah teken perjanjian diatas materai dan sanggup memberikan ganti rugi Rp 60 juta tapi malah kabur ke jawa timur,” jelas Endri di Mapolsek Ngaliyan.

Kemudian, dia mengaku mendapat informasi bahwa korban berada di rumah mantan mertuanya bersama mantan istrinya. lalu sengaja mendatangi korban dengan membawa sebilah celurit.

“Saya lihat keduanya masih tidur, arit saya taruh meja, aku tepok kepalanya, terus dia bangun aku ditonjok aku bingung lupa, aritku aku ambil, aku bacok lengannya. sudah nggak ingat saya kalau perutnya ngawur aja. Istriku keluar dia meneriakkan maling, maling,” ucapnya.(Red)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Respon Cepat, 8 Tersangka Begal di Jalan Ngagel Surabaya berhasil Ditangkap

12 September 2024 - 09:14 WIB

Tumpas Narkoba, Polres Nganjuk Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu dan Tangkap Pelakunya

12 September 2024 - 08:52 WIB

Polsek Rejotangan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian HP

11 September 2024 - 13:33 WIB

Cegah Perundungan, Pak Bhabin di Sidoarjo Gencarkan Edukasi Pelajar

11 September 2024 - 08:27 WIB

Polres Blitar Berhasil Gagalkan Pengiriman Miras Jenis Arak ke Luar Jawa

11 September 2024 - 08:24 WIB

Polda Jatim Berhasil Amankan Tiga Tersangka Curanmor Satu Diantaranya Bersenjata Airsoft Gun

9 September 2024 - 16:26 WIB

Trending di Hukum Kriminal