Connect with us

Jawa Timur

Gelar ‘Nderes Budaya’, LESBUMI Tulungagung Pentingnya Miliki Dasar Keilmuan 

Published

on

TULUNGAGUNG, 90detik.com- Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (LESBUMI) Tulungagung, melaksanakan kegiatan saresehan, mengenai fenomena di media sosial terkait efek yang ditimbulkan terkait pro kontra nasab. Bertempat di Pondok Pesantren Nurussalam, Desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol, pada Sabtu (25/05).

Kegiatan yang dilandasi rasa keprihatinan ini, dengan mengambil tema “Membangun Keberislaman Dalam Bingkai Sejarah Dan Budaya Nusantara”.

Kegiatan tersebut turut dihadiri 150 peserta terdiri dari beberapa perwakilan baik dari Pengurus MWC NU se Tulungagung, pengurus LESBUMI Tingkat MWC NU se Tulungagung, pemerhati sejarah serta budayawan. Juga dari beberapa masyarakat umum yang memang sangat mempunyai perhatian khusus terhadap fenomena tersebut.

Sesi foto bersama pemateri bersama peserta.(doc/CM)

Kegiatan kajian ini menghadirkan narasumber yang memiliki kompetensi dalam memberikan pemaparan, mengenai permasalahan yang saat ini ramai menjadi perbincangan masyarakat.

Diantaranya Kyai Dafid Fuadi selaku Ketua Aswaja Center Pengurus Wilayah Nahdhotul ‘Ulama (PWNU) Jawa Timur dan KRT. KH. Nur Ihya’ Salafi Hadinegoro, peneliti manuskrip/kitab sejarah.

Arif Jauhari, S.H, Ketua LESBUMI Tulungagung, dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan Nderes Budaya, bahwa kajian bukan membahas tentang polemik dan kontroversi nasab akan tetapi kajian ilmiah mengenai efek sosial budaya yang diakibatkan dari polemik tersebut. Dalam perspektif sejarah yang dikaji dengan akhlaqul karimah dan tetap menjaga marwah NU.

Dijelaskannya, dalam pembahasan kajian diantaranya tentang munculnya sejarah NU versi baru.

”Juga mengenai makam-makam baik kuno maupun baru yang tiba-tiba ada serta dinisbatkan kepada seseorang yang secara data tidak ditemukan ketersambungan dengan shobihul makam. Serta mengenai silsilah tokoh sejarah Islam mulai era walisongo sampai masa Mataram Islam yang tiba-tiba muncul,” ujarnya.

Arif Jauhari, juga menyatakan itu semua merupakan domain dari LESBUMI yang memang merupakan lembaga di bawah naungan NU yang bergerak di bidang seni, budaya serta sejarah.

Sementara itu, Gus Dafid (panggilan akrab Kyai Dafid Fuadi) sebagai narasumber utama dalam kajian ini juga menyampaikan hal menarik tentang bahasan qoul (perkataan) yang dinisbatkan pada habaib yang perlu ditinjau dari sisi kevalidannya dan juga penerapannya, yang dinilai kurang pas.

”Diantaranya mengenai ungkapan dimana habib bodoh lebih mulia dibandingkan 70 (tujuh puluh) ulama’ yang bukan habaib. Karena kajian ilmiah tentu dibutuhkan refrensi yang mu’tabar,”ujarnya.

Kyai Dafid yang memiliki kepakaran didalamnya, menjelaskan pengertian tersebut perlu untuk diurai dan dibandingkan.

”Berdasarkan beberapa kitab baik yang dikarang oleh ulama dari golongan habaib dan ulama yang bukan,” imbuhnya.

Lebih lanjut,  masih Kyai Dafid mengatakan amalan rotibul haddad yang banyak orang menilai Habib Abdulloh Bin Alwi Al Hadad menjiplak (meniru,red) wirid dari Imam Rifa’i.

Gus Dafid mempunyai penemuan khusnudzon, “mungkin saja ada ketersambungan sanad keilmuan/thoriqoh melalui jalur salah satunya dari Syech Ahmad Al Qusyasyi,” jelasnya.

Pada pemaparan yang lain, Kyai Dafid Fuadi juga menekankan bahwa perdebatan mengenai nasab sejatinya sudah terjadi jauh terjadi sebelum era sekarang ini. Tepatnya di masa Dinasti Fatimiyah. Dimana keluarga Dinasti Fatimiyah pada saat itu mengklaim bahwa nasab mereka memiliki ketersambungan pada Rasulullah SAW.

Kyai yang juga sebagai Ketua Aswaja Center Jawa Timur,ini juga menegaskan Saat itu terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.

”Ada yang mendukung, ada yang menolak serta ada yang diam saja (tidak mendukung juga tidak menolak)”, tukas Kyai Dafid Fuadi menukil dari kitab Attahqiq Al Fathimy.

Kesempatan itu, peneliti manuskrip/kitab sejarah KRT. KH. Nur Ihya’ Salafy Hadinegoro, menyampaikan ketidaksambungan nasab Ba’alawy yang beliau jelaskan selama ini adalah temuan beliau sendiri melalui beberapa refrensi kitab sejarah.

Beliau menjelaskan dalam posisi sebagai sejarawan dan pengamat manuskrip, nasab yang dalam hal ini tidak ada paksaan dan harus diikuti, serta kebenaran klaim sepihak.

“Kami membuka pintu selebar-lebarnya apabila memang apa yang kami sampaikan dan kami temukan dibatalkan dengan beberapa temuan atau kitab referensi yang mendukung pembatalan temuan kami. Karena ini murni pertanggungjawaban kami sebagai ilmuan. Kami juga senantiasa dan tetap tawadhu’ dan hormat terhadap kyai NU,” jelas Kyai Ihya’.

Suasana yang terbangun dalam kajian ‘Nderes Budaya’ ini diwarnai penuh keakraban. Namun tetap berpijak pada keilmiahan.

Diakhir acara Arif Jauhari juga berharap inilah NU, suasana yang dari awal dinilai mengundang kontroversi dan polemik ternyata berakhir dengan kepuasan yang sangat berkesan elegan dan ilmiah.(CM/Red)

Editor: JK

Hukum Kriminal

Tambang Galian C Ilegal Marak di Tulungagung, Kepolisian Akan Lakukan Hal Ini…

Published

on

TULUNGAGUNG– Maraknya aktivitas tambang galian C diduga ilegal memicu kekhawatiran masyarakat dan pemerhati lingkungan.

Tanpa regulasi yang ketat, eksploitasi tambang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang semakin parah.

Menanggapi laporan ini, Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP,. menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan.

“Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Kami akan menindaklanjuti informasi tersebut,” ujarnya, kepada 90detik.com pada Sabtu (22/03) saat dihubungi melalui pesan whatsapp.

Sebelumnya, dari beberapa informasi yang dihimpun oleh tim awak media, menemukan bahwa kegiatan ini berlangsung tanpa izin resmi dan berpotensi merusak ekosistem serta kelestarian lingkungan.

Aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan pegunungan Kabupaten Tulungagung, khususnya di Desa Sumberagung dan Desa Blimbing.

Di Kecamatan Rejotangan, tercatat ada empat titik tambang yang masih aktif, masing-masing dua lokasi di Desa Sumberagung dan Desa Blimbing.

Seluruh kegiatan tambang tersebut menggunakan alat berat, yang mengakibatkan terbentuknya lubang-lubang besar dengan kedalaman mencapai puluhan meter.

“Kami memiliki sekitar 10 armada truk untuk mengangkut hasil galian C setiap harinya. Pemilik tambang di sini adalah Pak Warji, seorang warga setempat,” ungkap RSK, salah satu karyawan tambang.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa aktivitas tambang tersebut telah berjalan cukup lama. Bahkan, menurut warga setempat berinisial MJ, tambang di Desa Sumberagung telah beroperasi sekitar 10 tahun.

”Ada dua titik lokasi tambang di sini, satu milik Warji dan satu lagi milik Tampi. Semua penggalian dilakukan dengan alat berat,” terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tanah dan batuan yang ditambang meliputi batu andesit serta batu hitam yang ditemukan di kedalaman.

“Jenis tanah gunung yang digali seperti tanah padas. Kalau batunya yang di permukaan itu andesit, tapi kalau digali lebih dalam, keluar batu hitam,” jelasnya, Jumat (21/3).

Hingga saat ini, pemilik tambang, Warji dan Tampi, belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan mengenai izin galian C dan status tanah yang mereka garap.

Tim awak media akan terus memantau perkembangan situasi ini dan mendorong pihak berwenang untuk mengambil langkah yang diperlukan guna menghentikan aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat. (DON-red)

Editor: JK

Continue Reading

Hukum Kriminal

Berpotensi Rusak Lingkungan, Aktivitas Tambang Galian C di Tulungagung Ijin Tak Jelas

Published

on

TULUNGAGUNG– Tim awak media menemukan bahwa aktivitas tambang galian C di area pegunungan Kabupaten Tulungagung, khususnya di Desa Sumberagung dan Desa Blimbing, masih marak beroperasi diduga tanpa izin resmi.

Kegiatan ini tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem gunung yang ada.

Di wilayah Kecamatan Rejotangan, tim mencatat ada empat titik lokasi tambang yang sedang beroperasi.

Dua di antaranya berada di Desa Sumberagung dan dua lainnya di Desa Blimbing.

Semua aktivitas tambang ini menggunakan alat berat, yang mengakibatkan terbentuknya lubang-lubang besar dengan kedalaman mencapai puluhan meter.

“Kami memiliki sekitar 10 armada truk untuk mengangkut hasil galian C setiap harinya. Pemilik tambang di sini adalah Pak Warji, seorang warga setempat”, ungkap RSK salah satu Karyawan Tambang.

Alat berat (Excavator) yang digunakan untuk menggali Galian C di area Pegunungan Kabupaten Tulungagung. Foto;(dok/istimewa).

Pernyataan ini menunjukkan bahwa kegiatan tambang tersebut telah berlangsung cukup lama, dengan dampak yang semakin mengkhawatirkan.

Warga setempat berinisial MJ menambahkan bahwa aktivitas tambang di Desa Sumberagung telah berjalan selama kurang lebih 10 tahun.

“Ada dua titik lokasi tambang di sini, satu milik Warji dan satu lagi milik Tampi. Semua penggalian dilakukan dengan alat berat”, terangnya.

Ia juga menjelaskan jenis tanah dan batuan yang ditambang, termasuk batu andesit dan batu hitam yang ditemukan di kedalaman.

“Jenis tanah gunung yang digali seperti tanah padas, kalau batu nya yang dipermukaan seperti jenis batu andesit, tapi kalau penggalianya semakin kedalam yang keluar jenis batu warna hitam mas”, jelasnya, Jumat(21/3).

Namun, hingga saat ini, pemilik tambang, Warji dan Tampi, belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan mengenai izin galian C dan status tanah penambangan mereka.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemerhati lingkungan.

Tanpa adanya regulasi yang ketat, aktivitas tambang galian C ini berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan ekosistem di kawasan pegunungan Tulungagung.

Tim awak media akan terus memantau perkembangan situasi ini dan mendorong pihak berwenang untuk mengambil tindakan yang diperlukan. (DON-red)

Editor: JK

Continue Reading

Hukum Kriminal

3 Tersangka Pencurian Mobil di Puskesmas Balerejo Dibekuk Polisi

Published

on

MADIUN, – Satreskrim Polres Madiun Polda Jatim berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik tahun 2011 dengan nomor polisi AE-1308-EH .

Kasus ini bermula ketika korban, Rizal Aji Fajar (22), melaporkan kehilangan mobilnya yang terparkir di halaman Puskesmas Balerejo, Jl. Raya Madiun-Surabaya No. 82, Desa Balerejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

Setelah dilakukan serangkaian Penyelidikan, Satreskrim Polres Madiun Polda Jatim pada hari Jumat tanggal 21 Pebruari 2025 berhasil menangkap tiga orang tersangka, yaitu AJ bin AP (39) warga Simokerto, Surabaya; RS alias KL bin MA (46) warga Balongbendo, Sidoarjo; dan BS bin RS (37) warga Simokerto, Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian ini.

Tersangka AJ dan RS bertugas masuk ke dalam kamar pasien di Puskesmas untuk mengambil kunci mobil.

Tersangka BS bertugas mengawasi situasi di sekitar Puskesmas untuk memastikan keadaan aman sebelum eksekusi pencurian dilakukan.

Kapolres Madiun AKBP M. Zainur Rofik melalui Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi mengatakan bahwa para tersangka memanfaatkan kelalaian korban dan mengincar barang berharga milik keluarga pasien yang sedang beristirahat menunggu keluarganya yang sakit.

“Para tersangka mengamati kamar-kamar pasien di Puskesmas Balerejo, selanjutnya mendapati korban yang lalai meletakkan kunci mobil diatas meja, dimana saat itu korban maupun pasien sedang tidur,” kata Kasat Reskrim dalam Konferensi Pers, Kamis (20/3/2025).

Kasat Reskrim menambahkan bahwa para tersangka memanfaatkan situasi ketika pasien dan kekuarga yang menunggui sedang tidur dan pintu kamar pasien tidak terkunci.

Selanjutnya para tersangka mengambil kunci mobil dan menuju halaman parkir dan membawa kabur mobil sesuai dengan kunci yang berhasil mereka dapatkan.

“Para tersangka berencana untuk menjual mobil tersebut, beruntung bagi kami mobil tersebut belum sempat dipindahtangankan,” imbuh Kasat Reskrim.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone merek Nokia milik RS alias KL, satu unit handphone OPPO A79 milik BS bin RS, serta satu kaos oblong warna putih milik AJ bin AP.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Madiun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

AKP Agus Andi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga miliknya khususnya di tempat umum.

Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat terbuka atau yang mudah dijangkau.

“Kejahatan seperti ini bisa terjadi karena adanya celah kesempatan, sehingga kewaspadaan sangat diperlukan,” pungkasnya. (Wah)

Continue Reading

Trending