TULUNGAGUNG, 90detik.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), di Ruang Graha Wicaksana, pada Rabu (02/07) lalu.
Adapun empat Ranperda yang disetujui menjadi Perda yaitu Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dan Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Tulungagung, Heru Suseno, Forkopimda beserta anggota DPRD, serta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Dalam rapat paripurna itu, juga dibacakan Laporan dari Badan Anggaran disampaikan oleh Andri Santoso, sementara laporan dari Pansus I dan Pansus IV masing-masing disampaikan oleh Rijal A’bdulloh SIP dan H. Nurhamim SAg.
Usai rapat, Marsono menyampaikan Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna tersebut yakni Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Ranperda Badan Usaha Milik Desa.
Marsono menambahkan melalui kesepakatan bersama akhirnya pandangan akhir semua fraksi DPRD diwakilkan kepada Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebagai juru bicara Adrianto, S.Pd.
Sebelumnya, dalam pandangan akhirnya, Fraksi Gerindra yang mewakili tujuh fraksi di DPRD, melalui Adrianto, menekankan pentingnya pemanfaatan anggaran Dinas Pendidikan yang mencapai 36% dari total anggaran.
”Anggaran tersebut harus dimanfaatkan untuk meningkatkan layanan pendidikan sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Bupati Heru Suseno menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada anggota dewan atas kerja keras mereka dalam mencermati, meneliti, mengoreksi, serta menyempurnakan empat ranperda yang telah disetujui bersama menjadi perda.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi yang luar biasa dari seluruh anggota dewan. Kami berharap perda-perda yang telah disahkan ini dapat membawa dampak positif dan kemajuan bagi masyarakat Tulungagung,” ujarnya.
Sebagai informasi, berikut Rincian dari Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 meliputi pendapatan sebesar Rp 2.842.992.133.179,36 dan belanja sebesar Rp 2.916.554.778.174,19, yang menghasilkan defisit sebesar Rp 73.562.644.994,83. Di sisi pembiayaan, tercatat penerimaan sebesar Rp 477.597.953.760,37 dan pengeluaran sebesar Rp 30.000.000.000,00.
Sehingga pembiayaan netto mencapai Rp. 447.597.953.760,37. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) untuk tahun tersebut adalah Rp 374.035.308.755,54.(Don/Red)
Editor: JK