Connect with us

Jawa Timur

Gerak Cepat Polisi Beri Pertolongan Pemudik di Kota Mojokerto yang Pingsan di Bus

Published

on

KOTA MOJOKERTO, 90detik.com  – Akibat berdesakan di dalam bus, seorang pemudik alami pingsan di jalan By Pass Mojokerto pada Sabtu (13/04/2024).

Diketahui pemudik tersebut adalah warga Kedung Rejo Kabupaten Madiun yang naik bus Harapan Jaya jurusan Jombang-Surabaya.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., melalui Kasihumas IPDA Agung Suprihandono mengatakan penumpang tersebut bahwa terdapat seorang, bernama pingsan di sekitar Pos sekira pukul 10.00 wib.

Seorang perempuan dilaporkan pingsan lalu sopir bus mengarahkannya ke Pos Pelayanan Lebaran Gunung Gedangan, Polres Mojokerto Kota,” ujar Ipda Agung,Minggu (14/4).

Kasihumas Polres Mojokerto Kota juga menjelaskan dugaan awal karena kondisi penumpang di dalam bus yang terlalu over, sehingga menyebabkan kurangnya oksigen.

“Dugaan karena bus penuh dan korban juga diduga mengidap penyakit stroke sehingga diperlukan penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Setelah mendapat pertolongan pertama Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Dokter Wahidin Kota Mojokerto.

Kami menghimbau kepada pemudik untuk senantiasa menjaga serta memperhatikan kondisi tubuh, jangan di paksakan segera istirahat di Rest Area atau Pos Pelayanan terdekat,”pungkasnya.(Red)

Hukum Kriminal

Berpotensi Rusak Lingkungan, Aktivitas Tambang Galian C di Tulungagung Ijin Tak Jelas

Published

on

TULUNGAGUNG– Tim awak media menemukan bahwa aktivitas tambang galian C di area pegunungan Kabupaten Tulungagung, khususnya di Desa Sumberagung dan Desa Blimbing, masih marak beroperasi diduga tanpa izin resmi.

Kegiatan ini tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem gunung yang ada.

Di wilayah Kecamatan Rejotangan, tim mencatat ada empat titik lokasi tambang yang sedang beroperasi.

Dua di antaranya berada di Desa Sumberagung dan dua lainnya di Desa Blimbing.

Semua aktivitas tambang ini menggunakan alat berat, yang mengakibatkan terbentuknya lubang-lubang besar dengan kedalaman mencapai puluhan meter.

“Kami memiliki sekitar 10 armada truk untuk mengangkut hasil galian C setiap harinya. Pemilik tambang di sini adalah Pak Warji, seorang warga setempat”, ungkap RSK salah satu Karyawan Tambang.

Alat berat (Excavator) yang digunakan untuk menggali Galian C di area Pegunungan Kabupaten Tulungagung. Foto;(dok/istimewa).

Pernyataan ini menunjukkan bahwa kegiatan tambang tersebut telah berlangsung cukup lama, dengan dampak yang semakin mengkhawatirkan.

Warga setempat berinisial MJ menambahkan bahwa aktivitas tambang di Desa Sumberagung telah berjalan selama kurang lebih 10 tahun.

“Ada dua titik lokasi tambang di sini, satu milik Warji dan satu lagi milik Tampi. Semua penggalian dilakukan dengan alat berat”, terangnya.

Ia juga menjelaskan jenis tanah dan batuan yang ditambang, termasuk batu andesit dan batu hitam yang ditemukan di kedalaman.

“Jenis tanah gunung yang digali seperti tanah padas, kalau batu nya yang dipermukaan seperti jenis batu andesit, tapi kalau penggalianya semakin kedalam yang keluar jenis batu warna hitam mas”, jelasnya, Jumat(21/3).

Namun, hingga saat ini, pemilik tambang, Warji dan Tampi, belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan mengenai izin galian C dan status tanah penambangan mereka.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemerhati lingkungan.

Tanpa adanya regulasi yang ketat, aktivitas tambang galian C ini berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan ekosistem di kawasan pegunungan Tulungagung.

Tim awak media akan terus memantau perkembangan situasi ini dan mendorong pihak berwenang untuk mengambil tindakan yang diperlukan. (DON-red)

Editor: JK

Continue Reading

Hukum Kriminal

3 Tersangka Pencurian Mobil di Puskesmas Balerejo Dibekuk Polisi

Published

on

MADIUN, – Satreskrim Polres Madiun Polda Jatim berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik tahun 2011 dengan nomor polisi AE-1308-EH .

Kasus ini bermula ketika korban, Rizal Aji Fajar (22), melaporkan kehilangan mobilnya yang terparkir di halaman Puskesmas Balerejo, Jl. Raya Madiun-Surabaya No. 82, Desa Balerejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

Setelah dilakukan serangkaian Penyelidikan, Satreskrim Polres Madiun Polda Jatim pada hari Jumat tanggal 21 Pebruari 2025 berhasil menangkap tiga orang tersangka, yaitu AJ bin AP (39) warga Simokerto, Surabaya; RS alias KL bin MA (46) warga Balongbendo, Sidoarjo; dan BS bin RS (37) warga Simokerto, Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian ini.

Tersangka AJ dan RS bertugas masuk ke dalam kamar pasien di Puskesmas untuk mengambil kunci mobil.

Tersangka BS bertugas mengawasi situasi di sekitar Puskesmas untuk memastikan keadaan aman sebelum eksekusi pencurian dilakukan.

Kapolres Madiun AKBP M. Zainur Rofik melalui Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi mengatakan bahwa para tersangka memanfaatkan kelalaian korban dan mengincar barang berharga milik keluarga pasien yang sedang beristirahat menunggu keluarganya yang sakit.

“Para tersangka mengamati kamar-kamar pasien di Puskesmas Balerejo, selanjutnya mendapati korban yang lalai meletakkan kunci mobil diatas meja, dimana saat itu korban maupun pasien sedang tidur,” kata Kasat Reskrim dalam Konferensi Pers, Kamis (20/3/2025).

Kasat Reskrim menambahkan bahwa para tersangka memanfaatkan situasi ketika pasien dan kekuarga yang menunggui sedang tidur dan pintu kamar pasien tidak terkunci.

Selanjutnya para tersangka mengambil kunci mobil dan menuju halaman parkir dan membawa kabur mobil sesuai dengan kunci yang berhasil mereka dapatkan.

“Para tersangka berencana untuk menjual mobil tersebut, beruntung bagi kami mobil tersebut belum sempat dipindahtangankan,” imbuh Kasat Reskrim.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone merek Nokia milik RS alias KL, satu unit handphone OPPO A79 milik BS bin RS, serta satu kaos oblong warna putih milik AJ bin AP.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Madiun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

AKP Agus Andi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga miliknya khususnya di tempat umum.

Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat terbuka atau yang mudah dijangkau.

“Kejahatan seperti ini bisa terjadi karena adanya celah kesempatan, sehingga kewaspadaan sangat diperlukan,” pungkasnya. (Wah)

Continue Reading

Jawa Timur

IPHI Rayakan Ulang Tahun ke-35, Fokus Wujudkan Haji Mabrur dan Generasi Emas 2045

Published

on

SURABAYA, – Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) merayakan usia ke-35 pada 22 Maret 2025, menandai perjalanan kematangan dalam berkhidmad untuk para jama’ah haji se-Indonesia.

Dalam kesempatan ini, 90detik.com melakukan wawancara dengan Sekretaris IPHI Jawa Timur, KH. Imam Mawardi Ridlwan, yang saat ini berada di tanah suci Mekkah.

Dalam wawancara tersebut, KH. Imam Mawardi menekankan bahwa IPHI sebagai wadah kaum muslimin yang telah berhasil menjalankan puncak rukun Islam merupakan organisasi yang penuh berkah.

“Keberkahan para jama’ah haji karena do’a-do’a mereka dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Di Harlah ke-35 ini, IPHI sebaiknya memposisikan diri untuk menguatkan khidmadnya, yaitu berkhidmad mewujudkan haji mabrur sepanjang hayat dalam upaya menciptakan generasi Indonesia emas 2045,” ungkapnya, Jumat(21/3).

Lebih lanjut, Abah Imam menambahkan, “Sebagai wadah yang berkah, IPHI akan semakin solid bersinergi dan kolaborasi untuk berkhidmad tulus mewujudkan haji mabrur sepanjang hayat. Semoga di usia ke-35 ini, IPHI semakin berkah.”

Di tempat terpisah, Sekjen IPHI Ir. H. Ahmad Bambang Irianto juga memberikan pernyataan terkait pencapaian organisasi.

Ia menegaskan bahwa IPHI memasuki usia yang barokah ini bertepatan dengan bulan suci Ramadhan, bukan hanya sebagai kemenangan umat Islam, tetapi juga sebagai tonggak keberhasilan di bawah kepemimpinan Bapak Dr. Ir. H. Erman Suparno, MBA, MSi.

“Selama kepemimpinan Pak H. Erman, legalitas IPHI telah diselesaikan, termasuk AHU dan Merek dari Kemenkumham, serta Hak Paten dari Hymne, Mars, dan logo IPHI,” jelasnya.

Sekjen IPHI juga mengungkapkan bahwa ormas lain yang mengklaim nama IPHI telah dicabut oleh Kemenkumham, menegaskan bahwa IPHI Muktamar VII Jakarta adalah satu-satunya wadah berhimpunnya para Hujjaj di Indonesia.

Ia menambahkan bahwa IPHI telah diakomodir oleh Panja Komisi VIII DPR RI untuk membahas RUU Perubahan UU No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, serta UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Anggota IPHI diharapkan bisa menjadi contoh yang baik di masyarakat, aktif berdakwah, dan menjadi solusi bagi permasalahan umat. IPHI juga diharapkan memiliki ide-ide baru untuk kemajuan umat, baik dalam segi keagamaan, serta berperan dalam pembangunan di segala aspek kehidupan,” tutur Bambang.

Di akhir wawancara, Sekretaris IPHI Jawa Timur, KH. Imam Mawardi, menekankan pentingnya fokus pada data bus anggota.

Data ini akan bermanfaat untuk koperasi haji dan pembinaan anggota dalam mewujudkan haji mabrur sepanjang hayat.

“Semoga Harlah yang ke-35 ini, IPHI semakin solid dan mampu mengembangkan potensi anggota untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tutupnya.

Dengan semangat dan komitmen yang tinggi, IPHI siap melanjutkan peran pentingnya dalam membangun masyarakat dan mendukung para jama’ah haji di seluruh Indonesia. (DON-red)

Continue Reading

Trending