Redaksi
GMNI se-Nusantara Tolak Wacana Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto: “Mengkhianati Semangat Sumpah Pemuda dan Revolusi 1945”

Jakarta – Dalam momentum memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98, para aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) se-Nusantara menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto.
Melalui pernyataan resmi yang diterima redaksi, GMNI menilai bahwa langkah tersebut bukan hanya mencederai catatan sejarah bangsa, tetapi juga mengkhianati semangat Sumpah Pemuda, nilai-nilai Marhaenisme, serta cita-cita Revolusi 17 Agustus 1945.
GMNI menegaskan bahwa Sumpah Pemuda 1928 merupakan ikrar kesetaraan dan keadilan tanpa sekat suku, agama, dan golongan.
Namun, masa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto dinilai justru menorehkan luka mendalam melalui praktik-praktik seperti:
• Politik pecah belah (divide et impera) yang menimbulkan diskriminasi dan penindasan terhadap kelompok tertentu.
• Pembungkaman kebebasan berekspresi, termasuk pembredelan media dan penangkapan aktivis.
• Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang memperlebar jurang sosial dan ekonomi rakyat.
“Memberikan gelar pahlawan kepada tokoh di balik luka sejarah bangsa sama saja menginjak semangat persatuan yang diperjuangkan para pemuda 1928,” tulis GMNI dalam pernyataan sikapnya.
Menurut GMNI, Pancasila yang berjiwa Marhaenisme Soekarno mengandung prinsip keadilan sosial dan kerakyatan.
Namun, rezim Orde Baru dianggap telah menjadikan Pancasila sebagai alat legitimasi kekuasaan otoriter, bukan sebagai panduan moral bernegara.
Kebijakan ekonomi yang pro-konglomerat disebut telah meminggirkan rakyat kecil, sementara pelanggaran HAM berat seperti peristiwa 1965, Talangsari, Petrus, hingga kerusuhan Mei 1998 menjadi bukti pengingkaran terhadap nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
GMNI juga menilai bahwa rezim Soeharto gagal menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
“Pembangunan ekonomi memang tumbuh di atas kertas, tetapi tidak menghadirkan kesejahteraan merata. Rakyat hidup dalam ketakutan, sementara kebebasan akademik dan berpikir dikekang,” tegas GMNI.
Bagi GMNI, Revolusi Kemerdekaan 1945 merupakan perjuangan melawan penindasan dan kekuasaan sewenang-wenang. Namun, Orde Baru justru melahirkan sistem kekuasaan sentralistik dan represif yang menciptakan bentuk baru “kolonialisme ekonomi” oleh segelintir elite.
“Menganugerahkan gelar pahlawan kepada Soeharto sama artinya dengan mengkhianati semangat kemerdekaan dan cita-cita rakyat yang diperjuangkan para pendiri bangsa,” tegas pernyataan itu.
Dalam pernyataan sikapnya, GMNI menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Kepada Pemerintah dan DPR RI: Menolak seluruh bentuk usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.
2. Kepada Masyarakat Indonesia: Menjaga semangat Sumpah Pemuda, Pancasila, dan Revolusi 1945 secara kritis dan objektif.
3. Kepada Negara: Menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sejarah, bukan dengan mengangkat figur kontroversial menjadi pahlawan.
“Menghormati sejarah yang benar adalah bentuk pengabdian tertinggi pada bangsa,” tulis GMNI menutup pernyataannya.
Penandatangan Pernyataan Sikap
Pernyataan ini ditandatangani oleh puluhan cabang dan daerah GMNI di seluruh Indonesia, antara lain:
GMNI Jakarta Selatan, GMNI Sikka, GMNI Ciamis, DPD DKI, GMNI Ngada, GMNI Jakarta Timur, GMNI Kota Bekasi, GMNI Kefamenanu, GMNI Jakarta Barat, GMNI Jakarta Utara, DPD Lampung, GMNI Morowali, GMNI Buru, GMNI Buol, GMNI Mamasa, GMNI Langkat, GMNI Bangka Belitung, GMNI Kabupaten Serang, DPD GMNI Jawa Timur, GMNI se-Kalimantan Selatan, GMNI Surabaya, GMNI Sumatera Barat, GMNI Padang, GMNI Probolinggo, GMNI Malang, GMNI Bangkalan, GMNI Jombang, GMNI Kota Tangerang, GMNI Sumatera Utara, serta berbagai DPC di daerah lainnya.
Pernyataan diakhiri dengan seruan khas kader Marhaenis:
“Merdeka! GMNI Jaya! Marhaen Menang!” (By/Red)
Redaksi
Kompolnas Dorong Transparansi dan Kepastian Hukum melalui Capaian Kinerja 2025 dan Rencana Kerja 2026

Jakarta— Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memaparkan Capaian Kinerja Tahun 2025 dan Rencana Kerja Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta publikasi kinerja kelembagaan.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026, pukul 10.24 WIB, bertempat di Kantor Kompolnas.
Sekretaris Kompolnas, Drs. Arief Wicaksono, SSA., hadir sebagai narasumber dan menyampaikan apresiasi kepada jajaran komisioner serta insan media yang selama ini berperan aktif mendukung kinerja Kompolnas dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa peran media sangat penting dalam memberikan pencerahan kepada publik terkait kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Kami mengucapkan terima kasih atas kebersamaan media yang selalu mendukung performance daripada Kompolnas, yang selalu mengundang kami dalam setiap memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang performance dan kinerja daripada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Arief Wicaksono juga menyoroti sejumlah peristiwa penting yang menjadi tonggak sejarah di bidang hukum nasional. Salah satunya adalah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Pada tanggal 2 Januari ini sejarah telah terjadi, yaitu dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pelaksanaan KUHP yang baru. Ini merupakan sejarah,” jelasnya.
Selain itu, ia menyampaikan perubahan mendasar dalam hukum acara pidana nasional.
“Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, ini juga merupakan peristiwa bersejarah,” tambahnya.
Ke depan, Kompolnas juga menantikan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
“Nanti akan ada rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang akan menyampaikan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia tentang apa-apa yang harus diperbaiki, baik tata kelola maupun yang perlu direformasi dari segi kepolisian,” ungkapnya.
Menutup pemaparannya, Sekretaris Kompolnas mengajak seluruh pihak untuk menyongsong tahun 2026 dengan semangat pembaruan hukum yang berkeadilan dan transparan.
“Mari kita jalani tahun 2026 ke depan secara lebih berkepastian hukum, berkeadilan, dan transparansi untuk kita semua,” pungkasnya. (By/Red)
Redaksi
Pemprov Papua Barat Daya Gelar Apel Perdana 2026, Pj Sekda Tegaskan Batas Waktu SPJ OPD

Kota Sorong PBD— Mengawali aktivitas pemerintahan di tahun 2026, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) menggelar apel perdana Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapangan Apel Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin (5/1/2026).
Apel gabungan ASN tersebut dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Papua Barat Daya, Drs. Yakop Karet, M.Si, dan diikuti oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta ASN di lingkungan Pemprov Papua Barat Daya.
Dalam arahannya, Pj Sekda menegaskan pentingnya penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran Tahun 2025 yang hingga memasuki awal tahun anggaran baru belum sepenuhnya diserahkan oleh OPD terkait.
Ia menyampaikan bahwa sesuai ketentuan normatif, batas akhir penyampaian SPJ adalah 10 Januari 2026, dan seluruh dokumen pertanggungjawaban wajib diserahkan kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Barat Daya.
“Sesuai ketentuan normatif, kita dibatasi waktu dalam menyampaikan pertanggungjawaban anggaran Tahun 2025. Kepada pimpinan OPD, pejabat administrator, pengawas, dan pelaksana yang diberi tanggung jawab pengelolaan keuangan, agar benar-benar memperhatikan batas waktu ini,” tegas Pj Sekda.
Pj Sekda mengungkapkan, hingga saat ini baru dua OPD yang telah menyelesaikan dan menyerahkan dokumen SPJ, yakni BPPKAD dan Sekretariat Daerah (Setda).
“Baru dua OPD yang SPJ-nya sudah diserahkan, yaitu BPPKAD dan Setda. OPD lainnya agar segera menyelesaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keterlambatan penyelesaian SPJ Tahun 2025 akan berdampak langsung pada pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Induk Tahun 2026.
“DPA SKPD APBD Tahun 2026 memang sudah diserahkan, namun masih ada tahapan lanjutan yang wajib dipenuhi, yaitu penyelesaian SPJ Tahun 2025 oleh masing-masing OPD,” jelasnya.
Selain itu, pimpinan OPD juga diwajibkan mengusulkan nama bendahara pengelola DPA SKPD, mengingat masa tugas bendahara hanya berlaku selama satu tahun dan harus dievaluasi kembali.
“Kedua kewajiban ini harus dituntaskan terlebih dahulu. Jika belum selesai, maka akan berdampak pada keterlambatan pelaksanaan DPA APBD Tahun 2026,” tegasnya.
Mengakhiri arahannya, Pj Sekda Yakop Karet meminta kerja sama seluruh pimpinan OPD agar dokumen SPJ dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelaksanaan dan penyerapan anggaran Tahun 2026 dapat berjalan optimal. (Timo)
Redaksi
Pengawak Senjata Bantuan Yonif 2 Marinir TNI AL Laksanakan Apel Kelengkapan Jelang Latihan

Jakarta— Dalam rangka memastikan kesiapan personel dan materiil sebelum pelaksanaan latihan, para pengawak senjata bantuan Batalyon Infanteri 2 Marinir melaksanakan apel kelengkapan di Lapangan Apel Yonif 2 Marinir, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Apel kelengkapan tersebut dipimpin oleh Perwira Seksi Operasi (Pasiops) Yonif 2 Marinir, Mayor Marinir Antok Krisdiana, dan diikuti oleh seluruh prajurit pengawak senjata bantuan, meliputi pengawak mortir, penembak senjata otomatis, serta unsur senjata bantuan lainnya sebagai pendukung kekuatan tempur satuan.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengecek secara menyeluruh kesiapan personel, kondisi senjata, amunisi latihan, serta perlengkapan pendukung lainnya agar siap digunakan sesuai prosedur.
Pemeriksaan dilakukan secara detail terhadap kelengkapan perorangan prajurit, kebersihan dan kelayakan senjata, alat bidik, perlengkapan komunikasi, hingga kelengkapan administrasi latihan.
Selain itu, Pasiops Yonif 2 Marinir memberikan penekanan khusus terkait faktor keamanan (safety) serta ketelitian dalam penggunaan senjata bantuan selama latihan berlangsung guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Pada kesempatan tersebut, Mayor Marinir Antok Krisdiana menegaskan bahwa apel kelengkapan merupakan tahapan penting yang tidak boleh diabaikan sebelum latihan dilaksanakan.
“Apel kelengkapan bertujuan untuk menghindari kesalahan teknis maupun pelanggaran prosedur yang dapat berdampak pada keselamatan prajurit dan keberhasilan latihan. Prajurit agar selalu memedomani perintah dan petunjuk pelatih di lapangan,” tegasnya. (Timo)
Redaksi1 minggu ago141 Pejabat Pemkab Tulungagung Dilantik, Bupati; Jangan Menjadikan Jabatan Untuk Mencari Kenyamanan
Redaksi3 minggu agoDiduga Abaikan Putusan MK, Mobil Konsumen Ditarik Paksa Berujung Laporan Ke Polisi
Redaksi2 minggu agoTeror Dugaan Pungli di Taman Pinka Tulungagung: Pedagang Dipalak Oknum Mantan Pedagang, Bayar atau Terusir
Redaksi1 minggu agoTema: “Temu Kangen”, Ratusan Honda Jazz GE8 Pererat Silaturahmi Komunitas Otomotif Jatim
Jawa Timur2 hari agoDilema 38 Pekerja Terminal Cargo Blitar: Kontrak Ditandatangani, Pemberhentian Diterima via WA Tengah Malam Tahun Baru
Redaksi2 hari agoWabup Tulungagung Dikucilkan dari Proses Mutasi ASN: Saya Tak Diajak, Ada Yang Tak Wajar dan Bernuansa Nepotisme
Jawa Timur2 minggu agoParkir Berlangganan Mulai 2026, Ancaman Pungli Mengintai: Bebas Parkir atau Beban Baru?
Redaksi2 minggu agoKasus Tiang ISP Ilegal Menjamur, PUPR dan Satpol PP Tulungagung Disorot Tajam, Dugaan Pungli Menguat












