Connect with us

Redaksi

H-2 Lebaran: Harga Sembako Meledak, Negara Gagal Jaga Kedaulatan Pangan?

Published

on

Tuban — Di saat masyarakat bersiap menyambut Hari Raya Idul Fitri, realitas di lapangan justru menghadirkan ironi. Memasuki H-2 Lebaran, harga sembako kembali melonjak di berbagai daerah.

Fenomena ini bukan lagi sekadar gejolak musiman, melainkan pola tahunan yang terus berulang tanpa solusi yang benar-benar menyentuh akar masalah.

Di pasar tradisional, situasinya nyata dan terasa: harga naik, daya beli turun, dan rakyat kembali dipaksa beradaptasi dalam tekanan ekonomi.

Pantauan di pasar tradisional Tuban, Rabu (18/3/2026), menunjukkan lonjakan signifikan pada sejumlah komoditas seperti cabai, bawang, dan minyak goreng. Aktivitas pasar memang tetap ramai, tetapi daya beli masyarakat jelas melemah.

Siti Aminah (47), pedagang sembako, menggambarkan kondisi yang semakin tidak menentu.

“Cabai rawit sekarang bisa tembus Rp80 ribu per kilo. Pembeli banyak yang kaget, akhirnya beli sedikit. Kami juga bingung, karena harga dari distributor sudah naik duluan,” ujarnya.

Sementara itu, masyarakat sebagai konsumen berada di posisi paling terdampak.

Joko Santoso (38), salah satu pembeli, mengaku harus mengubah prioritas kebutuhan menjelang Lebaran.

“Sekarang bukan soal lengkap atau tidak. Yang penting bisa makan. Lebaran ya seadanya saja,” katanya.

Fenomena ini tidak hanya terjadi di Tuban. Di berbagai daerah lain, pola yang sama kembali terulang. Di Nganjuk digelar operasi pasar murah, di Tulungagung harga beras dan minyak naik, di Kutai Timur aparat turun ke pasar, dan di Bangka Belitung Ombudsman mencatat tren kenaikan harga. Bahkan di Pamekasan yang relatif stabil, harga cabai tetap merangkak naik.

Pertanyaannya sederhana, tetapi terus berulang tanpa jawaban tuntas:
mengapa ini selalu terjadi, dan mengapa selalu terlambat diatasi?

Polanya nyaris tidak berubah:
• Harga naik
• Rakyat menahan daya beli
• Negara turun tangan
• Lalu semuanya kembali berulang

Intervensi seperti operasi pasar lebih menyerupai pemadam kebakaran—meredam sesaat, tetapi tidak menyelesaikan sumber api. Negara hadir, tetapi sering kali dalam posisi reaktif, bukan sebagai pengendali sistem.

Masalah utamanya justru belum disentuh secara serius: rantai distribusi yang panjang, ketergantungan antarwilayah, lemahnya kontrol harga di tingkat hulu, serta minimnya cadangan pangan strategis yang benar-benar siap digunakan.

Dalam perspektif geopolitik Nusantara, pangan bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan instrumen kekuasaan dan penentu stabilitas negara.

Sejarah telah memberi pelajaran yang jelas:

• Kerajaan bertahan karena lumbung pangan yang kuat
• Kolonialisme hidup dari kontrol atas sumber pangan
• Negara modern berdiri di atas stabilitas logistik dan distribusi

Namun hari ini, yang terjadi justru paradoks:
• Distribusi masih bergantung pada rantai panjang
• Sistem rentan terhadap gejolak global
• Negara belum sepenuhnya memegang kendali strategis

Akibatnya, setiap momentum besar seperti Lebaran justru menjadi titik rawan nasional, bukan momen yang sepenuhnya stabil dan menenangkan bagi masyarakat.

Kenaikan harga sembako bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi menyentuh fondasi ideologi bangsa—khususnya sila kelima Pancasila: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pertanyaan yang muncul pun tak bisa dihindari:

1. Apakah adil jika setiap Lebaran rakyat kecil harus membeli kebutuhan pokok dengan harga yang melonjak tajam?
2. Apakah negara benar-benar hadir, atau hanya datang ketika tekanan sudah memuncak?

Ketika harga tak terkendali, yang tergerus bukan hanya daya beli, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara.

Momentum H-2 Lebaran seharusnya menjadi tolok ukur kesiapan negara dalam menjaga stabilitas pangan. Namun realitas menunjukkan sebaliknya:

• Lonjakan permintaan belum diantisipasi secara sistemik
• Distribusi belum sepenuhnya terkendali
• Kebijakan masih bersifat jangka pendek dan reaktif

Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan kegagalan dalam menempatkan pangan sebagai isu strategis nasional.

Jika pola ini terus berulang, maka kesimpulan yang muncul semakin terang:
• Negara belum sepenuhnya berdaulat atas pangan
• Mekanisme pasar lebih dominan dibanding strategi negara
• Rakyat tetap menjadi pihak yang paling menanggung beban

Dalam perspektif geopolitik, satu hal tidak terbantahkan: siapa yang menguasai pangan, dia menguasai stabilitas.

Dan selama kendali itu belum sepenuhnya berada di tangan negara, maka setiap Lebaran akan terus menghadirkan cerita yang sama: harga naik, rakyat cemas, dan negara kembali datang terlambat. (By/Red)

Redaksi

Bupati Ditahan KPK, Ini Aturan Plt dan Dampaknya bagi Pemerintahan Tulungagung

Published

on

TULUNGAGUNG – Penahanan Bupati Tulungagung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu perhatian publik terhadap mekanisme kepemimpinan daerah. Di tengah proses hukum, roda pemerintahan tetap harus berjalan melalui skema Pelaksana Tugas (Plt) Bupati yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dikabarkan tengah menjalani masa penahanan sejak 11 April 2026 terkait dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah. Kondisi ini secara otomatis mengaktifkan mekanisme penunjukan Plt Bupati.

Wakil Bupati Otomatis Jadi Plt

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang berhalangan sementara termasuk karena menjalani proses hukum tidak dapat menjalankan tugasnya. Dalam kondisi tersebut, Wakil Bupati secara otomatis mengambil alih tugas sebagai Plt tanpa perlu pelantikan resmi.

Di Tulungagung, posisi tersebut kini dijalankan oleh Wakil Bupati Ahmad Baharudin yang bertugas memastikan pelayanan publik dan jalannya pemerintahan tetap stabil.

Kewenangan Plt. Hampir Sama, Tapi Terbatas

Secara umum, Plt Bupati memiliki kewenangan yang hampir setara dengan kepala daerah definitif. Namun, terdapat sejumlah pembatasan strategis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan diperkuat melalui Permendagri Nomor 74 Tahun 2016.

Beberapa batasan tersebut antara lain:

  • Tidak diperbolehkan melakukan mutasi atau rotasi pejabat tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri.
  • Tidak dapat mengambil kebijakan strategis yang berdampak luas, seperti perubahan anggaran atau struktur organisasi.
  • Pengisian jabatan penting tetap harus melalui izin pemerintah pusat. Meski demikian, dalam kondisi tertentu, Plt dapat melakukan tindakan administratif terbatas, terutama untuk menjaga stabilitas birokrasi.

Masa jabatan Plt pada prinsipnya bersifat sementara. Mengacu pada ketentuan administrasi kepegawaian, masa tugas biasanya berlaku maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali dengan durasi yang sama.

Status Plt akan berakhir ketika:

1. Bupati definitif kembali aktif, atau

2. Terjadi pemberhentian tetap dan pelantikan kepala daerah baru

3. Menunggu Proses Hukum

Apabila dalam proses hukum nanti pengadilan menyatakan kepala daerah bersalah dan putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap.

Selanjutnya, DPRD akan mengusulkan Wakil Bupati yang saat ini menjabat Plt untuk dilantik sebagai Bupati definitif.

Kasus hukum yang menjerat kepala daerah bukan hal baru di Tulungagung. Sebelumnya, mantan Bupati Syahri Mulyo juga tersandung kasus korupsi dan divonis penjara, yang kemudian memicu transisi kepemimpinan di daerah tersebut.

Stabilitas Jadi Prioritas

Di tengah dinamika hukum, pemerintah pusat menekankan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan daerah. Mekanisme Plt menjadi instrumen penting agar pelayanan publik tidak terganggu, meskipun kepala daerah definitif tengah menghadapi proses hukum.

Situasi di Tulungagung kini menjadi ujian bagi efektivitas regulasi tersebut, sekaligus perhatian publik terhadap integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.(DON/Red)

Oleh : Redaksi dikumpulkan dari berbagai sumber.

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Redaksi

PNS Tulungagung ‘Melawan’: Seruan Terbuka Guncang Kasus Bupati, Tuntut Hukum Tanpa Ampun

Published

on

TULUNGAGUNG — Pasca terjaringnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi senyap dan penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan, gelombang reaksi publik mulai bermunculan. Salah satu yang paling menyita perhatian datang dari internal pemerintahan sendiri.

Seorang PNS aktif di lingkungan Pemkab Tulungagung, Eko Sacsono, secara terbuka melayangkan seruan keras yang ditandatangani pada Senin (13/4/2026). Seruan tersebut ditujukan kepada berbagai elemen masyarakat, mulai dari organisasi masyarakat (ormas), LSM, organisasi kepemudaan, hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat di Tulungagung.

Dalam surat terbukanya, Eko menyampaikan desakan tegas agar proses hukum terhadap kasus yang menjerat Gatut Sunu Wibowo berjalan transparan, adil, dan tanpa tebang pilih. Ia menolak segala bentuk kompromi yang berpotensi melemahkan penegakan hukum.

Tak hanya itu, Eko juga menyoroti proses lelang jabatan atau open bidding, khususnya pada jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama). Ia secara lugas menuntut agar seluruh hasil proses tersebut dibatalkan.

Pernyataan paling kontroversial dalam seruan itu adalah penegasannya bahwa para pejabat yang menandatangani komitmen bersama dengan bupati tidak layak diposisikan sebagai korban.

Sebaliknya, mereka harus diproses hukum sebagai pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap jual beli jabatan.

Seruan tersebut turut menyinggung dugaan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sebagaimana disampaikan KPK dalam rilis resminya. Eko mendesak agar praktik tersebut diusut tuntas, bahkan meminta pejabat yang terbukti menerima untuk mengundurkan diri secara sukarela.

Nada seruan yang keras, lugas, dan tanpa kompromi ini dinilai mencerminkan keresahan mendalam di kalangan internal pemerintahan. Di tengah situasi di mana banyak aparatur sipil negara memilih diam, langkah Eko justru dianggap berani dan berisiko.

Dirinya menyatakan bahwa ketakutan tidak boleh menjadi penghalang dalam menegakkan kebenaran. Baginya, tanggung jawab moral dan keadilan harus ditempatkan di atas segala kepentingan.

Kini, publik menanti respons atas seruan terbuka tersebut. Akankah gelombang dukungan menguat dan mendorong pengusutan tuntas, atau justru meredup di tengah tekanan dan kepentingan yang bermain di balik layar. (Abd/Red)

Continue Reading

Redaksi

Marhaenisme Diperdebatkan, Alumni GMNI Sumedang Soroti Krisis Cara Pandang Bangsa

Published

on

BANDUNG – Perdebatan mengenai Marhaenisme sebagai ideologi asli Indonesia kembali mengemuka. Namun di balik polemik tersebut, kritik yang lebih mendasar justru muncul dari kalangan internal gerakan mahasiswa sendiri.

Pengamat budaya geopolitik Nusantara, Bayu Sasongko, yang juga merupakan alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sumedang, menilai perdebatan tersebut tidak menyentuh akar persoalan bangsa.

“Masalah kita bukan ideologi, tapi cara membaca diri sendiri,” ujar Bayu, Minggu (12/4/2026) di Bali World, Bandung.

Sebagai organisasi kader dan perjuangan berbasis mahasiswa, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia dikenal berlandaskan ajaran Marhaenisme yang berpihak pada rakyat.

Menurut Bayu, polemik soal “keaslian” ideologi sering kali terjebak dalam pemahaman yang sempit, seolah-olah sebuah gagasan harus sepenuhnya bebas dari pengaruh luar untuk dianggap otentik.

Padahal, lanjutnya, Marhaenisme yang dirumuskan oleh Soekarno justru lahir dari proses dialektika antara pemikiran global dan realitas sosial Indonesia.

“Marhaenisme bukan soal murni atau tidak, tapi soal keberpihakan. Ia lahir dari pengalaman konkret rakyat, petani, buruh, dan kaum marhaen,” jelasnya.

Ia juga menyoroti kecenderungan sebagian kalangan yang lebih mudah menerima konsep dari luar, namun justru meragukan gagasan yang lahir dari dalam negeri.

Fenomena ini, menurutnya, bukan sekadar persoalan intelektual, tetapi juga menyangkut mentalitas bangsa.

“Kita sering lebih percaya pada yang datang dari luar, lalu ragu pada yang lahir dari tanah sendiri. Ini problem psikologis sekaligus geopolitik,” tegasnya.

Di tengah dinamika global saat ini, Bayu menilai perdebatan tentang label “asli” seharusnya tidak menjadi fokus utama. Yang lebih penting adalah apakah ideologi tersebut masih relevan dan berpihak pada rakyat.

“Pertanyaannya sederhana: masih berpihak pada rakyat atau tidak? Kalau iya, itu yang penting,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan, jika bangsa ini terus meragukan gagasan yang lahir dari dirinya sendiri, maka yang terjadi bukan kemajuan, melainkan ketergantungan.

“Kalau terus begitu, kita hanya akan jadi pasar ide orang lain,” pungkasnya. (By/Red)

Continue Reading

Trending