Nasional
Ibu Taruni Akpol Regina: Ditanya ‘Habis Berapa M’, Lah Wong Saya Tukang Warung

JAKARTA, 90detik.com – Nila, ibu dari Regina Anugerahanni Rosari, bersyukur sibungsu menjadi taruni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2024. Di sisi lain dia menyayangkan orang-orang yang meragukan anaknya masuk Akpol tanpa biaya apapun.
“Saya kadang seperti mimpi (Regina masuk Akpol). Seperti saya di pasar, kan saya jualan. Itu saya ditanya, ‘Ini kok Regin nggak pernah bantuin? Di mana’. Saya jawab ‘Sudah berangkat (seleksi Akpol-red) ke Semarang’,” cerita Nila, dikutip dari Podcast SDM Polri Today, Minggu (4/8/2024).
Nila menceritakan orang-orang yang akhirnya tahu Regina terpilih sebagai calon taruni Akpol bertanya soal besaran biaya. Nila menerangkan dirinya tak mengeluarkan biaya sama sekali karena dengan pekerjaannya sebagai penjual di pasar, uang receh pun berarti bagi dia.
“Ditanya habis berapa M (miliar rupiah-red). Lah wong saya saja tukang warung, wong Rp 500 perak, Rp 1000 perak saja saya pungut ibaratnya,” ucap Nila.
Dia bersyukur karena proses seleksi Akpol dinilainya berlangsung transparan. Dia menegaskan putrinya juga pantang menyerah dan tak berputus asa meski sempat dua kali gagal masuk Akpol.
“Puji Tuhan karena ini proses transparan, makanya Regin maju, maju terus. Puji Tuhan dua kali gagal, yang ketiga Regin bisa lolos,” ujar Nila.
Senada dengan cerita Nila, Handoko yang merupakan ayah Regina pun ditanyai tetangga, rekan kerja, hingga Pak RT soal biaya. Kepada RT setempat, Handoko meminta cerita perjuangan Regina masuk Akpol disampaikan kepada masyarakat setempat sehingga anak-anak muda berprestasi di lingkungan tempat tinggalnya memiliki optimistis.
“Tetangga kiri-kanan mendengar, teman kerja mendengar anak diterima masuk akpol, mereka tanya saya, ‘Habis berapa?’, (Handoko jawab-red) ‘Nggak ada habis berapa, Pak. Semuanya itu gratis dan tidak ada pungutan biaya’,” cerita Handoko.
“Bahkan ketika Pak RT datang ke rumah saya, menyampaikan surat pemilu, itu sempat bertanya, ‘Habis banyak Pak Handoko?’ pakai bahasa lokal. Ya saya bilang, ‘Pak sekalian saja saya mau titip ke Bapak selaku pamong di sini, sampaikan ke warga sekitar sini karena banyak anak-anak yang berpotensi. Karena soal Regina, tidak sedikit pun kami mengeluarkan biaya’,” imbuh Handoko.
Regina merupakan taruni asal pengiriman Polda Lampung. Tahun ini adalah kali ketiga Regina mengikuti seleksi taruna-taruni Akpol.
Dia menyebut tujuannya masuk Akpol ingin mendapatkan kesempatan pendidikan terbaik secara gratis. Sehingga tak lagi membebani kedua orang tuanya.
“Ini tahun ketiga daftar Akpol, tahun terakhir. Saya ingin mendapat pendidikan gratis sehingga tidak lagi membebani orang tua terkait dengan biaya pendidikan dan biaya sehari-hari selama pendidikan. Saya juga ingin punya pekerjaan yang tetap,” ujar Regin, sapaan akrabnya, kepada detikcom di Gedung Fasdik Lama, Flat Taruni, Resimen Akpol, Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (26/7).
Regin mengatakan dirinya lahir dari keluarga sederhana. Ayahnya sempat bekerja sebagai satpam, namun kini bekerja di pabrik pakan udang, sementara ibunya pedagang sembako di Pasar Beringin, Bandar Lampung.
“Ayah saya dulu satpam, tapi pensiun jadi satpam, sekarang kerja di pabrik pakan udang. Kalau ibu saya pedagang sembako di pasar, toko biasa, toko kecil,” kata anak bungsu dari dua bersaudara ini.
Regina menyebut modalnya untuk masuk Akpol hanya kegigihan. “Dapat dibuktikan dari saya mencoba tiga kali. Tahun pertama saya ranking 3, tahun kedua saya ranking 2, dan ini tahun ketiga saya ranking 1 panitia daerah, Puji Tuhan,” ucapnya.
Tiga kali mengikuti seleksi Akpol, perempuan yang pernah menyabet Juara I Kejuaraan Tinju Amatir tingkat Provinsi Lampung ini berpendapat rangkaian pemeriksaan dan tes dijalaninya dengan adil dan terbuka. Regin sadar ada beragam komentar soal seleksi Akpol yang muncul di masyarakat, namun pendapatnya berdasarkan pengalaman pribadinya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada panitia penyelenggaraan seleksi taruna-taruni Akpol atas terselenggaranya sistem seleksi yang humanis, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemarin itu jasmani semuanya udah pake sensor semua, menurut saya ini bagus, itu ke itu berlaku untuk semua peserta,” ucap Regin.
“Dan sebelum tes pakai alat, selalu ada gladi bersihnya untuk kita. Lalu saat CAT, soalnya diacak dan nilainya langsung muncul setelah selesai. Jadi saya tutup telinga saja sih kalau ada yang nakut-nakutin ini-itu, karena saya pribadi tidak mengalami itu. Kalau saya mengalami, tidak akan saya mau berusaha sampai tiga kali seleksi Akpol,” pungkas dia. (Red)
Nasional
GMNI Maluku Utara Desak PT Geo Dipa Buka Dokumen AMDAL: “Jangan Ada Proyek Diam-Diam di Tanah Rakyat”

Halmahera Barat— Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara melontarkan kritik keras terhadap PT Geo Dipa Energi terkait dugaan minimnya keterbukaan informasi publik dalam proyek yang dijalankan di wilayah Halmahera Barat. Organisasi mahasiswa tersebut mendesak perusahaan segera membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara transparan kepada masyarakat.
GMNI menilai dokumen AMDAL bukan sekadar administrasi perusahaan, melainkan hak publik yang wajib diketahui masyarakat karena berkaitan langsung dengan keselamatan lingkungan, ruang hidup warga, dan masa depan generasi mendatang.
Dalam pernyataannya, GMNI Maluku Utara menegaskan bahwa tidak boleh ada proyek investasi yang berjalan di tengah tertutupnya akses informasi bagi masyarakat lokal.
“Dokumen AMDAL adalah hak publik, bukan dokumen rahasia perusahaan. Masyarakat Halmahera Barat berhak tahu apa dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari aktivitas yang dilakukan PT Geo Dipa,” demikian pernyataan GMNI Maluku Utara.
Mereka menilai keterbukaan informasi menjadi hal mendasar yang wajib dipenuhi perusahaan, terutama dalam proyek yang bersentuhan langsung dengan sumber daya alam dan kehidupan masyarakat sekitar.
GMNI juga mengingatkan bahwa transparansi AMDAL merupakan bagian dari prinsip perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Karena itu, setiap upaya menutup atau membatasi akses publik terhadap dokumen AMDAL dinilai dapat memicu persoalan hukum dan konflik sosial di kemudian hari.
Dalam tuntutannya, GMNI Maluku Utara meminta PT Geo Dipa Energi segera mempublikasikan dokumen AMDAL secara utuh dan terbuka tanpa manipulasi data maupun pembatasan akses kepada masyarakat.
Selain itu, mereka juga mendesak adanya pengawasan independen terhadap proyek tersebut dengan melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta lembaga independen guna memastikan seluruh proses berjalan objektif dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Alfonsius Gisisi, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila perusahaan tetap bersikap tertutup terhadap publik.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat perusahaan beroperasi tanpa keterbukaan. PT Geo Dipa harus membuka AMDAL secara transparan kepada masyarakat Halmahera Barat. Jika tidak, maka itu adalah bentuk pelecehan terhadap hak rakyat dan ancaman terhadap keberlanjutan lingkungan,” tegas Alfonsius.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penolakan terhadap minimnya transparansi proyek investasi di Maluku Utara mulai mendapat perhatian serius dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
GMNI Maluku Utara menegaskan, pembangunan dan investasi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat atas informasi serta kelestarian lingkungan hidup. Mereka berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait ikut turun tangan memastikan seluruh proses berjalan terbuka, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. (By/Red)
Nasional
Negara Hukum Indonesia Bukan Negara Undang-Undang

Jakarta— Indonesia menegaskan dirinya sebagai negara hukum. Dalam pengertian ideal, prinsip tersebut seharusnya menempatkan hukum sebagai penjaga keadilan, pembatas kekuasaan, sekaligus pelindung hak-hak warga negara. Hukum tidak hanya dimaksudkan untuk menciptakan ketertiban administratif, tetapi juga memastikan bahwa negara berjalan di atas nilai keadilan dan kemanusiaan.
Namun dalam praktiknya, pemahaman tentang negara hukum perlahan mengalami penyempitan makna. Negara hukum kerap direduksi menjadi negara peraturan. Ukuran keberhasilan negara tidak lagi bertumpu pada tegaknya keadilan, melainkan pada seberapa banyak regulasi berhasil diproduksi.
Pemerintah dianggap bekerja ketika melahirkan aturan baru, sementara lembaga legislatif dinilai produktif dari kuantitas undang-undang yang dihasilkan.
Di titik inilah persoalan mendasar negara modern muncul.
Selama beberapa dekade terakhir, Indonesia tampak semakin terjebak dalam paradigma legalisme formal: keyakinan bahwa hampir seluruh persoalan bangsa dapat diselesaikan melalui pembentukan regulasi.
Akibatnya, hukum berubah menjadi instrumen administratif yang sangat birokratis. Negara sibuk membangun tata aturan, tetapi sering kali lupa membangun budaya hukum dan moralitas publik.
Padahal banyaknya aturan tidak selalu identik dengan hadirnya keadilan. Sejarah justru menunjukkan bahwa hukum dapat berubah menjadi alat kekuasaan ketika kehilangan dimensi etik dan kemanusiaannya. Hukum akhirnya lebih sibuk menjaga prosedur dibanding menjaga manusia.
Fenomena tersebut terlihat dalam praktik *over-regulation* yang semakin nyata. Regulasi terus bertambah, tetapi kepastian hukum justru sering melemah. Aturan saling bertumpuk, birokrasi semakin rumit, sementara masyarakat dihadapkan pada sistem hukum yang terasa jauh dari rasa keadilan.
Tidak semua persoalan publik sesungguhnya harus diselesaikan melalui undang-undang. Banyak persoalan sosial lebih efektif diselesaikan melalui pendidikan, keteladanan, budaya, dan kesadaran moral masyarakat.
Negara modern terlalu sering percaya bahwa segala sesuatu harus diatur secara formal, padahal masyarakat tidak selalu tumbuh sehat melalui pengawasan regulasi yang berlebihan.
Pada saat yang sama, dominasi regulasi yang terlalu kuat membuat hukum perlahan kehilangan dimensi sosialnya.
Hukum menjadi dingin, mekanis, dan prosedural. Yang ditegakkan sering kali bukan keadilan substantif, melainkan kepatuhan administratif. Dalam situasi seperti ini, rakyat dapat merasa hidup di tengah banyak aturan, tetapi miskin perlindungan.
Persoalan lain terletak pada lemahnya budaya hukum. Negara sibuk membuat regulasi, tetapi sering lalai membangun integritas aparat, keteladanan elite, dan kesadaran hukum masyarakat. Akibatnya, hukum berhenti sebagai teks formal tanpa daya hidup dalam realitas sosial.
Banjir regulasi juga menciptakan jarak antara rakyat dan hukum itu sendiri. Aturan yang terlalu banyak, rumit, dan kerap tumpang tindih membuat hukum terasa asing bagi masyarakat. Dalam kondisi tertentu, hukum tidak lagi dipandang sebagai pelindung warga negara, melainkan sebagai beban administratif yang menimbulkan ketakutan.
Karena itu, negara hukum tidak boleh berhenti pada legalitas semata. Negara hukum harus dimaknai sebagai negara yang menempatkan keadilan sebagai orientasi utama penyelenggaraan kekuasaan.
Tegaknya hukum tidak cukup diukur dari banyaknya regulasi, tetapi dari sejauh mana hukum mampu melindungi manusia, menjaga martabat warga negara, dan menghadirkan rasa adil dalam kehidupan publik.
Dalam konteks Indonesia, semangat tersebut sesungguhnya telah memiliki dasar filosofis yang kuat melalui Pancasila. Sistem hukum Indonesia tidak hanya bertumpu pada kepastian hukum, tetapi juga pada nilai kemanusiaan, musyawarah, dan keadilan sosial.
Karena itu, hukum semestinya tidak sekadar menjadi perangkat administratif negara, melainkan juga menjadi cermin moralitas bangsa.
Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap hukum hari ini, tantangan terbesar Indonesia sesungguhnya bukan kekurangan aturan. Tantangan terbesar bangsa ini justru terletak pada krisis keteladanan, lemahnya integritas penegak hukum, dan pudarnya moralitas dalam penyelenggaraan negara.
Sebab sebanyak apa pun regulasi dibuat, negara tidak akan pernah benar-benar menjadi negara hukum apabila keadilan hanya berhenti di atas kertas.
Bangsa yang terlalu percaya pada banyaknya aturan, tetapi gagal menjaga keadilan, pada akhirnya hanya akan melahirkan ketertiban administratif tanpa mampu memanusiakan kemanusiaan. Karena pada akhirnya, negara hukum bukanlah semata supremasi peraturan, melainkan supremasi keadilan, moral, dan nilai kemanusiaan yang hidup di dalam nurani bangsa. (By/Red)
Oleh: Prof. Dr. Arief Hidayat, Profesor Emiritus Univ. Borobudur, Hakim Konstitusi dua periode (2013–2026), Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015–2018, Ketua Umum PA GMNI.
Jawa Timur
Sinergi untuk Negeri, Polres Trenggalek Bersama Warga Bangun Jembatan Merah Putih Presisi

Trenggalek— Polres Trenggalek Polda Jatim bersama masyarakat membangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Dusun Jombok, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki yang diwakili Kapolsek Pule, AKP Muhtar, S.A.P mengatakan pembangunan jembatan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan kemitraan antara Polres Trenggalek Polda Jatim bersama masyarakat setempat guna meningkatkan akses transportasi warga.
“Jembatan ini untuk mendukung aktivitas pertanian dan mobilitas masyarakat sehari-hari,” kata AKP Muhtar usai peletakan batu pertama, Jumat (8/5/26).
Jembatan yang dibangun memiliki dimensi panjang 10 meter, lebar 1 meter, dan tinggi 3,5 meter dengan bentang sungai selebar 5 meter.
Adapun tipe jembatan yang digunakan yakni konstruksi bertiang bambu yang disesuaikan dengan kondisi medan dan kebutuhan masyarakat sekitar.
Keberadaan jembatan ini nantinya diharapkan mampu menjadi akses utama masyarakat sekaligus jalur lintas pertanian yang selama ini cukup sulit dilalui.
Selain mempermudah aktivitas warga, jembatan tersebut juga diperkirakan dapat memangkas jarak tempuh hingga sekitar 4 kilometer serta menghemat waktu perjalanan kurang lebih 20 menit.
Estimasi anggaran pembangunan jembatan mencapai Rp.45.000.000 yang berasal dari kemitraan bantuan Polres Trenggalek dan swadaya masyarakat.
Semangat gotong royong warga juga terlihat dalam proses awal pembangunan sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan akses infrastruktur di wilayah pedesaan.
Kegiatan peletakan batu pertama turut dihadiri oleh Danramil Pule Kapten CPK Mohamad Nurhadi, Kapolsek Pule AKP Muhtar S.A.P., Kepala Desa Jombok Slamet Riyadi, S.Sos., Wakil Ketua BPD Jombok Edi Sutrisno, serta tokoh masyarakat Sugiono dan warga setempat.
“Kami berharap pembangunan jembatan dapat berjalan lancar dan segera dimanfaatkan masyarakat untuk menunjang aktivitas ekonomi maupun sosial di Dusun Jomblo dan sekitarnya,”ujar Kapolsek Pule. (DON/Red)
Redaksi5 hari agoSuasana Tegang di Blitar: KPK Datang, HP Peserta Disita, Ada Apa ?
Redaksi2 minggu agoMerawat Tradisi: Jejak Pondok Tengah Kamulan
Redaksi3 minggu agoKPK Kuliti ‘Surat Sakti’ Bupati Nonaktif Tulungagung, 9 Pejabat Kembali Diperiksa
Nasional3 hari agoPSHT “Kepung” DPRD dan KONI Blitar, Ultimatum Keras Dilayangkan: Massa Ancam Turun 10 Kali Lipat
Redaksi2 minggu agoHalal Bihalal di Pantai Midodaren, Ratusan Jazz GE8 Jatim Perkuat Solidaritas dan Komitmen Positif
Redaksi2 minggu agoAkar Sejarah: Dari Kalangbret ke Kamulan
Redaksi14 jam ago560 Hektare Terlantar, Pokmas Tani Mandiri Desak Negara Cabut HGU Eks PT Indoco
Nasional2 hari agoNegara Hukum Indonesia Bukan Negara Undang-Undang











