Connect with us

Jawa Timur

Janjikan Dalane Apik dan Alus, KPU Tulungagung Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Published

on

TULUNGAGUNG,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung menggelar sidang pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Kamis malam, 7 Februari 2025.

Acara berlangsung di Crown Victory Hotel Tulungagung dan dihadiri oleh seluruh perwakilan Forkopimda, organisasi kemasyarakatan, pengurus partai, Bawaslu, tokoh masyarakat, serta undangan terkait lainnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, M. Lutfi Burhani, menjelaskan bahwa pleno penetapan pasangan calon bupati (cabup) dan wakil bupati (wabub) terpilih ini dilakukan berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan nomor: 202/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung tahun 2024, yang ditetapkan pada 4 Februari 2025.

Pasangan calon Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin, yang dikenal dengan sebutan “GaBah,” menyampaikan rasa terima kasih mereka kepada semua pihak yang telah mendukung, sehingga pasangan nomor urut 01 ini berhasil meraih suara terbanyak.

Mereka juga mengapresiasi semua pihak yang berperan dalam mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Tulungagung untuk bergandeng tangan dalam mewujudkan daerah kita yang lebih maju,” ujar Gatut Sunu Wibowo.

Ia juga berjanji akan fokus pada perbaikan infrastruktur di wilayah Kabupaten Tulungagung, khususnya mengenai peningkatan kualitas jalan.

“Insya Allah, seluruh dalane (jalan-red) di Kabupaten Tulungagung akan apik (baik) dan alus (halus),” tambah Gatut Sunu dengan penuh keyakinan.

Pasangan Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin berhasil memperoleh lebih dari 50% suara dalam Pilkada serentak 2024, dengan total 297.882 suara, mengungguli tiga pasangan calon lainnya.

Dengan penetapan ini, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin resmi menjadi bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Tulungagung periode 2025-2030, diharapkan dapat membawa perubahan signifikan bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (Abd-red)

Jawa Timur

Libatkan Awak Media dalam Kampanye Germas, Blitar Serius Tekan Prevalensi Perokok

Published

on

BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), menggencarkan upaya pengurangan perilaku merokok yang menjadi salah satu faktor risiko utama penyakit tidak menular.

Komitmen ini ditegaskan dalam Pertemuan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yang digelar di Aula Dinkes setempat, pad Jumat (28/11).

Pertemuan yang dihadiri sejumlah media dari Blitar Raya ini bertujuan membangun sinergi strategis untuk memperluas penyebaran informasi dan edukasi kesehatan kepada masyarakat.

dr. Miftakhul Huda, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kabupaten Blitar, dalam paparannya menyatakan bahwa upaya menekan angka perokok, terutama di kalangan remaja, memerlukan peran aktif semua pihak.

“Kami terus mendorong berbagai program dan edukasi untuk menekan angka perokok. Pengurangan perilaku merokok harus dimulai dari kesadaran individu dan lingkungan sekitar. Media memiliki peran penting dalam menyampaikan pesan-pesan kesehatan ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, merokok masih menjadi ancaman serius yang berkontribusi pada beban penyakit kronis seperti jantung, stroke, dan kanker. Oleh karena itu, pendekatan tidak bisa lagi hanya mengandalkan imbauan semata.

Senada dengan hal tersebut, narasumber lainnya, Anggitditya Putranto, menekankan pentingnya edukasi yang tepat dan berkelanjutan.

“Banyak masyarakat yang sebenarnya tahu rokok berbahaya, namun belum memiliki dorongan kuat untuk berhenti. Di sinilah pentingnya edukasi yang tepat dan berkelanjutan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa Germas menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mendorong gaya hidup sehat, yang tidak hanya bebas rokok, tetapi juga diimbangi dengan peningkatan aktivitas fisik dan pola makan seimbang.

Melalui kolaborasi yang erat dengan media massa, Dinkes Kabupaten Blitar berharap pesan hidup sehat dapat menjangkau masyarakat lebih luas.

Harapannya, upaya kolektif ini mampu menggerakkan kesadaran warga Blitar untuk lebih peduli terhadap kesehatan diri dan lingkungan, menciptakan masyarakat yang lebih produktif dan berkualitas. (JK/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Wabup Tulungagung Buka Pelatihan Penguatan Pengurus Koperasi Merah Putih 2025, Tekankan Tata Kelola dan Kemandirian Desa

Published

on

TULUNGAGUNG — Dengan mengucap “Bismillahirrahmanirrahim”, Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin secara resmi membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Tahun 2025, Rabu (26/11/2025).
Kegiatan yang diinisiasi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tulungagung ini berlangsung di Hotel Narita dan dihadiri ratusan pengurus koperasi dari berbagai desa.
Pelatihan yang digelar selama tiga hari, 26–28 November 2025, diikuti 160 pengurus Koperasi Merah Putih. Peserta akan memperoleh materi mengenai tata kelola, penguatan kelembagaan, serta pengembangan unit usaha produktif di tingkat desa.
Dalam sambutannya, Ahmad Baharudin menegaskan bahwa keberadaan Koperasi Merah Putih tidak cukup sekadar berdiri secara administratif.
Dia menekankan pentingnya profesionalisme agar koperasi mampu menjalankan fungsi usaha dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pengurus adalah motor utama dalam menggerakkan koperasi. Dan koperasi merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan anggota,” ujar Wakil Bupati.
Wabup juga memaparkan tiga fokus utama yang harus menjadi perhatian seluruh pengurus agar program berjalan optimal, yakni:
  1. Pemahaman tata kelola koperasi yang baik, tertib, dan sesuai regulasi.
  2. Kemampuan mengembangkan unit usaha produktif sesuai potensi desa.
  3. Komitmen mempercepat kemandirian ekonomi desa melalui penguatan peran koperasi.
Wabup menambahkan, pengurus yang telah menerima amanah harus menjaga integritas, bekerja kolektif, dan menjadikan koperasi sebagai pusat kegiatan ekonomi desa yang berkelanjutan.
Sebelum pembukaan resmi, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Tulungagung, Slamet Sunarto, menyampaikan laporan kegiatan. Ia menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Satgas Koperasi, yang melibatkan beberapa perangkat daerah, untuk mempercepat realisasi program Koperasi Merah Putih di seluruh desa.
Koordinasi juga dilakukan bersama Kodim Tulungagung terkait pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Alhamdulillah, sudah ada beberapa titik yang mulai dibangun gerainya oleh Kodim,” ujar Slamet.
Sebagai informasi, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, pada tahun 2026 ditargetkan sekitar 80 ribu gerai KDMP berdiri di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Keberadaan gerai-gerai tersebut diharapkan mampu memperkuat ekosistem koperasi sebagai penggerak utama ekonomi kerakyatan.
Pembukaan pelatihan ini menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh pengurus memiliki kompetensi memadai, sehingga Koperasi Merah Putih dapat beroperasi efektif dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan ekonomi desa. (Abd/Red)
Continue Reading

Jawa Timur

Aroma Korupsi dan Kerusakan Lingkungan: Protes Warga Ngepoh Meletup soal Proyek Shangrila Memorial Park

Published

on

TULUNGAGUNG – Ketegangan memuncak di Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, setelah warga memasang plakat berisi pemberitahuan penolakan terhadap rencana pembangunan makam swasta bertajuk “Shangrila Memorial Park”.

Penolakan dilakukan secara terbuka oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Mergo Mulyo yang menilai proyek tersebut diduga melanggar berbagai ketentuan hukum.

CEO Billy Nobile & Associates Mohammad Ababilil Mujaddidyn, S.Sy., M.H., C.L.A. yang akrab disapa Mas Billy, selaku pendamping hukum Pokmas Mergo Mulyo, menyampaikan bahwa warga menolak keras pembangunan makam elit tersebut karena dianggap tidak sesuai aturan tata ruang serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

Menurutnya, pembangunan Shangrila Memorial Park bertentangan diduga melanggar PP dan Perda RTRW yaitu:

1. PP Nomor 9 Tahun 1987 tentang penyediaan tanah makam, khususnya Pasal 6 dan Pasal 8 yang mensyaratkan keberadaan Perda penyediaan tanah makam sampai saat ini Tulungagung belum memiliki perda tersebut.

2. Perda RT/RW Tulungagung Nomor 4 Tahun 2023, yang menetapkan lokasi di Desa Ngepoh sebagai zona perkebunan dan holtikultura, bukan kawasan komersial atau pemakaman.

“Dari dua payung hukum ini saja sudah sangat jelas bahwa pembangunan calon makam elit tersebut tidak sesuai ketentuan. Warga menolak bukan hanya karena keresahan sosial, tetapi karena ada dugaan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan Pokmas Mergo Mulyo juga telah menempuh langkah hukum. Laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Polda Jatim, terkait dugaan kerugian negara akibat alih fungsi lahan dari HGU perkebunan menjadi kawasan pemakaman komersial.

Laporan dugaan perusakan lingkungan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menyoal perubahan peruntukan lahan oleh PT Sang Lestari Abadi tanpa dasar perizinan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyebutkan, laporan kepada Kejati Jawa Timur telah ditindaklanjuti dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Pihaknya berencana bertemu dengan Kepala Kejari Tulungagung untuk meminta perkembangan penanganan kasus.

Ekskavator yang digunakan oleh pihak perusahaan pembangunan pemakaman mewah, (dok/Billy untuk 90detik.com)

Selain itu, pihaknya juga meminta perlunya keterlibatan media untuk mengawal proses hukum secara profesional dan proporsional.

Menurutnya, jika terdapat aktor intelektual di balik dugaan pelanggaran tersebut, maka pihak-pihak tersebut harus bertanggung jawab secara hukum.

“Kami berharap kasus ini berjalan transparan. Jika ada pihak yang bermain di balik alih fungsi lahan, tentu harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, sebuah video penolakan warga turut disertakan sebagai bukti kuat bahwa masyarakat Desa Ngepoh secara tegas menolak pembangunan makam elit tersebut. Plakat peringatan telah terpasang di beberapa titik sebagai bentuk sikap resmi warga.

Kasus tersebut terus bergulir dan menjadi sorotan publik, mengingat dugaan pelanggaran yang melibatkan korporasi dan perubahan tata ruang di wilayah Tulungagung.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pemerintah daerah dan instansi terkait belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut.

(DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending