Hukum Kriminal
Jaringan Pemalsu Beras Bulog Jadi Kemasan Premium di Malang Dibongkar Polisi

MALANG, 90detik.com- Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil membongkar jaringan pemalsu beras Bulog menjadi kemasan premium.
Terduga Pelaku tega mengemas ulang beras subsidi pemerintah tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, mengatakan tersangka yang diamankan ialah perempuan berinisial EH (37), asal Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Tersangka EH berhasil diamankan tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang di toko beras miliknya di Jalan Kubu, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, pada Jumat (15/3/2024).
“Kami berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan terkait pengemasan kembali beras Bulog program SPHP (stabilisasi pasokan dan harga pangan) menjadi kemasan premium,” kata Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (18/3/2024).
Wakapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat pihaknya menyoroti fluktuasi harga beras yang tinggi di wilayah Kabupaten Malang.
Tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati informasi jika tersangka EH kerap menyalahgunakan beras SPHP subsidi pemerintah kemudian dijual kembali untuk mendapat keuntungan pribadi.
Penangkapan tersebut polisi berhasil menyita 1,2 ton bersa Bulog kemasan 50 Kg, 445 Kg beras kemasan ulang merk Ramos Bandung, dan 450 Kg beras kemasan ulang merk Raja Lele.
Selain itu, satu unit kendaraan Suzuki Carry yang digunakan sebagai alat akut, serta peralatan kemasan berupa mesin jahit karung dan timbangan, juga diamankan Polisi.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka EH mengubah kemasan Beras Bulog SPHP ukuran 50 Kg yang penjualan dan harganya diatur oleh pemerintah, yakni sejumlah Rp 10.900,- per Kg.
Beras tersebut kemudian dikemas ulang dengan kemasan merk ‘Raja Lele’ dan ‘Ramos Bandung’ dengan ukuran 25 Kg dan 5 Kg lalu dijual dengan harga Rp 14 ribu hingga Rp 16 ribu per Kg.
“Modus operadi yang bersangkutan dengan membuat repacking pengemasan ulang ini dijual dengan rata-rata per Kg-nya menjadi Rp 14 ribu yang tentunya ini melebihi harga eceran tertinggi yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EH diketahui memulai praktik illegal tersebut sejak lima bulan lalu.
Awalnya EH mendapatkan informasi pembelian beras Bulog melalui grup penjual di media sosial sekitar pertengahan Oktober 2023.
Untuk mengelabuhi aksinya, tersangka memanfaatkan toko beras miliknya sebagai tempat pengemasan ulang kemasan beras agar tidak dicurigai petugas.
“Sedikitnya EH telah meraup keuntungan sejumlah Rp 45 juta selama beroperasi,” kata AKP Gandha.
Dikatakan AKP Gandha, kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait pemasok beras Bulog SPHP yang peredarannya diatur oleh pemerintah.
Menurutnya, di media sosial banyak pedagang yang menawarkan beras SPHP yang tentunya dilarang karena termasuk barang-barang yang mendapatkan pengawasan khusus oleh pemerintah.
Ia menyebut tidak menutup kemungkinan segala celah-celah alan didalami segala informasi karena penyidikan juga masih dikembangkan.
“Kami dari Satgas Pangan terus bergerak secara aktif dalam mengawasi mengontrol dan mengendalikan harga-harga bahan pokok yang ada di wilayah kabupaten Malang,” ungkap AKP Gandha.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bulog Cabang Malang Siane Dwi Agustina, memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Malang yang telah berupaya mengungkap kasus penyelewengan beras subsisi tersebut.
Pihaknya berharap tindakan tegas kepolisian dapat memberikan efek jera kepada para pelaku yang melakukan hal yang sama.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolres beserta jajaran yang sudah mengungkap kejadian ini, sehingga mungkin ke depan untuk pihak-pihak lainnya tertentu tidak akan melakukan hal yang sama,” ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka EH telah dilakukan penahanan di rutan Polres Malang.
Terhadapnya akan dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2 milyar rupiah. (Red)
Hukum Kriminal
Kasus Pencurian Brankas isi Rp.1,4 Miliar Milik Kampus UAC Pacet, 3 Tersangka Diringkus Polisi

Mojokerto— Polres Mojokerto Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan Universitas KH Abdul Chalim (UAC) Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokert
Dari ungkap kasus ini, Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diketahui merupakan sindikat pencurian pemberatan (curat) antarpulau.
Tiga tersangka tersebut berinisial S (50), warga asal Kecamatan Polanharjo Kabupaten Klaten Provinsi Jateng, MAT (43), warga asal Kecamatan Masohi Kabupaten Maluku Tengah dan H (33) warga asal Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis Jawa Barat.
Kapolres Mojokerto AKBP Dr. (C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si yang melalui Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K mengatakan, ketiga tersangka diamankan di lokasi yang berbeda.
Tersangka S (50) diamankan di area kantin Universitas Muhammadiyah Klaten, Kabupaten Klaten pada tanggal 31 Juli 2026 pukul 14.00 WIB sedangkan tersangka MAT dan H ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim Kota Pekanbaru pada tanggal 4 Agustus 2026 pukul 22.30 WIB.
“Para pelaku merupakan sindikat profesional. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka memetakan target-target potensial secara acak hanya dengan menggunakan aplikasi Google. Jadi, murni tidak ada keterlibatan orang dalam kampus,” ujar Kompol Grandika saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Rabu (12/8/2026).
Dari rekaman CCTV Kampus, komplotan datang menggunakan mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 2859 KIH dan masuk ke area gedung dengan cara merusak teralis serta jendela ruangan pada Kamis 23 Juli 2026 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Di dalam ruangan, tersangka merusak pintu brankas menggunakan linggis lalu menguras seluruh uang tunai di dalamnya lebih kurang Rp1,4 Miliar.
Berdasarkan keterangan dari 3 pelaku yang berhasil diamankan, didapatkan fakta baru bahwa pelaku berjumlah 5 orang.
“Dua orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah diterbitkan DPO,” kata Kompol Grandika.
Menurut Kompol Grandika, dalam menjalankan aksinya ketiga tersangja ini mempunyai peran masing – masing.
Tersangka S berperan menyediakan sarana berupa 1 unit kendaraan dan menerima upah Rp30.000.000.
Tersangka MAT selaku eksekutor yang merusak brankas dengan alat yang disiapkan dan H berperan melakukan pengawasan di sekitar lokasi dan menjadi joki atau sopir.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang membantu menyediakan sarana dengan ancaman 2/3 dari pidana pokok.
Selain 3 tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi antara lain, 1 unit Avanza hitam, 2 linggis, 8 obeng berbagai ukuran, 1 kunci L, 1 kater, 1 tang potong, 6 buff, 1 pasang sarung tangan, 4 unit handphone berbagai merek, 3 kartu Simpati, 2 tas, dan uang tunai Rp5.000.000 yang disita dari MAT.
Dalam pengembangan, penyidik juga menemukan bahwa para pelaku diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Tuban, Jatim. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
”Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa kejahatan lintas daerah dapat kami jangkau dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Grandika. (DON/Red)
Hukum Kriminal
Transaksi Capai Rp.71 Miliar, Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif

Surabaya— Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar dugaan penipuan online berkedok arisan fiktif.
Dalam kasus ini, Polisi menetapkan dan menahan tersangka seorang perempuan berinisial JNK yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola arisan online tersebut.
Direktur Reserse Siber (Dirresiber) Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K. mengatakan tersangka menjalankan aksinya dengan mempromosikan berbagai program arisan melalui media sosial dengan menggunakan sejumlah klaim untuk membangun kepercayaan calon member.
“Dalam promosi tersebut dicantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan, seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, terpercaya dan konsisten, owner amanah serta testimoni riil,” kata Kombes Bimo, Rabu (12/8/2026).
Menurut Kombes Bimo, calon member yang tertarik kemudian diarahkan bergabung ke grup WhatsApp sesuai program yang dipilih dan diwajibkan mengisi data identitas, termasuk foto KTP dan akun media sosial.
Program yang ditawarkan antara lain arisan menurun dan program dengan iming-iming keuntungan tertentu.
Dalam menjalankan aktivitas tersebut, JNK memiliki kewenangan menentukan program, waktu serta besaran keuntungan.
Kombes Bimo mengungkapkan, tersangka juga menggunakan nama member fiktif untuk mengisi slot arisan yang kosong.
Hal itu dilakukan agar calon member percaya bahwa arisan tersebut berjalan normal dan seluruh slot telah terisi.
Untuk menjaga kepercayaan member, tersangka membuat seolah-olah seluruh slot arisan terisi oleh member nyata, padahal ada nama yang digunakan untuk mengisi slot kosong atau fiktif.
“Transaksi atas nama tersebut dilakukan menggunakan dana milik tersangka sendiri sehingga terlihat sebagai member yang aktif,” jelas Kombes Bimo.
Tersangka JNK disebut mengelola transaksi menggunakan sejumlah rekening miliknya, sedangkan dalam operasionalnya, tersangka dibantu Tiga admin yang bertugas melakukan verifikasi data, promosi, menjaga grup WhatsApp serta mengingatkan member mengenai pembayaran.
Dari hasil penyidikan dan pendalaman terhadap sejumlah grup arisan online, Polisi menemukan sekitar 140 korban.
Mereka tersebar di berbagai wilayah Indonesia, di antaranya Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Bali hingga Papua.
“Berdasarkan penelusuran transaksi keuangan periode Juni 2025 hingga Juli 2026, nilai transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif itu mencapai Rp71 miliar,” ungkap Kombes Bimo.
Sejumlah barang bukti telah disita, di antaranya iPhone 15 Pro Max, iPhone 13 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, beberapa telepon seluler lainnya, laptop, sejumlah rekening bank serta akun media sosial yang digunakan dalam aktivitas arisan.
Polisi turut menyita Tiga mobil yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, yakni satu unit BMW, Toyota Rush dan Honda Brio. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami akan terus melakukan penelusuran terkait aset dan akan menyita semua aset yang berhubungan atau yang dihasilkan dari kegiatan arisan fiktif tersebut,” pungkas Kombes Bimo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Salah satu ketentuan yang diterapkan berkaitan dengan penyebaran informasi bohong yang mengakibatkan kerugian material dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jatim dalam melindungi masyarakat dari kejahatan siber dan kejahatan ekonomi digital.
“Kemajuan teknologi dan media sosial tentu membawa banyak manfaat. Namun, hal ini juga kerap digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan online dengan berbagai modus, termasuk promosi investasi palsu dan pengelolaan arisan online fiktif,” ujar Kombes Abast.
Kabid Humas Polda Jatim menegaskan promosi maupun pengelolaan arisan online yang tidak sesuai dengan kesepakatan dan merugikan peserta dapat diproses secara hukum.
“Setiap tindakan penipuan online, termasuk promosi dan pengelolaan arisan online yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau menipu peserta, adalah perbuatan melawan hukum yang dapat dikenai pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kombes Abast.
Kabid Humas Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mengikuti arisan maupun investasi yang ditawarkan melalui media sosial.
“Pastikan terlebih dahulu legalitas, transparansi dan rekam jejak pengelola sebelum bergabung. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkas Kombes Abast. (DON/Red)
Hukum Kriminal
Dr. Darmansjah Djumala: Kasus Penyekapan dan Penyiksaan di Bandung Alarm Kekerasan Dalam Relasi Personal Nir-Pancasila

BANDUNG – Dewan Pakar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri, Dr. Darmansjah Djumala, menyatakan kasus penyekapan dan penyiksaan yang terjadi di Kabupaten Bandung menjadi alarm bahwa kekerasan dapat terjadi bukan hanya di ruang publik, tetapi juga di ruang paling privat, yakni dalam hubungan personal dan keluarga.
“Kasus penyekapan dan penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Bandung menjadi alarm peringatan bahwa kekerasan dapat terjadi bukan hanya di ruang publik, tetapi juga di ruang paling privat, yakni dalam hubungan personal dan keluarga. Tindakan itu sungguh keji dan tidak beradab, serta bertentangan dengan sila kedua Pancasila,” ujar Djumala dalam keterangan tertulisnya (28/6), menanggapi terungkapnya pelaku penyiksaan terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki, di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (23/6).
Sebelumnya diberitakan, penyekapan dan penganiayaan berulang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat selama bertahun-tahun di sebuah rumah kontrakan hingga mengakibatkan korban mengalami luka fisik serius dan cacat permanen.
Kepolisian telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dan tengah melakukan proses hukum lebih lanjut.
Djumala, yang juga pernah menjabat sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Austria dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menegaskan bahwa tragedi tersebut jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Menurutnya, tindakan kekerasan, terlebih yang merendahkan dan menyiksa sesama manusia, merupakan pengingkaran terhadap nilai kemanusiaan yang diajarkan seluruh agama. Penyekapan dan penyiksaan juga merupakan perilaku yang bertentangan dengan semangat Pancasila.
“Penyiksaan dan penyekapan jelas merupakan perilaku nir-Pancasila. Lebih jauh, kekerasan bertahun-tahun itu sungguh menabrak sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Setiap manusia harus diperlakukan secara adil, bermartabat, dan bebas dari kekerasan,” tegasnya.
Djumala yang juga akademisi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (FISIP Unpad) mengajak seluruh pihak memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut.
Menurut dia, peristiwa seperti ini menjadi pertanyaan bersama mengapa masih terjadi di tengah kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
Salah satu persoalan mendasar ialah masih adanya kesenjangan antara pengetahuan mengenai Pancasila dan pengamalannya dalam kehidupan sehari-hari.
“Pancasila sering kali dipahami sebatas hafalan normatif, tetapi belum sepenuhnya diinternalisasi dalam perilaku sehari-hari,” ujarnya.
Selain itu, lemahnya kontrol sosial di lingkungan sekitar serta sikap permisif terhadap kekerasan dalam hubungan personal turut memperbesar risiko terjadinya kekerasan.
Tidak jarang korban juga enggan melaporkan peristiwa yang dialaminya karena rasa takut, ketergantungan emosional, maupun tekanan sosial.
Lebih lanjut, Djumala menekankan bahwa pendidikan karakter harus dimulai sejak dini, terutama melalui keluarga dan sekolah sebagai dua institusi utama pembentukan kepribadian anak.
Menurut dia, penanaman nilai empati, kemanusiaan, dan tanggung jawab sosial tidak cukup dilakukan melalui nasihat verbal, tetapi harus diwujudkan melalui keteladanan nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Di lingkungan sekolah, pendidikan karakter dapat diperkuat melalui pembelajaran kolaboratif, kegiatan sosial, serta pembiasaan sikap saling menghormati di tengah keberagaman.
Sementara di lingkungan keluarga, orang tua perlu membangun komunikasi yang hangat, menghindari pola asuh yang keras, serta menunjukkan sikap saling menghormati dalam relasi antar anggota keluarga.
Dengan pembiasaan dan keteladanan yang dilakukan secara konsisten sejak usia dini, nilai empati, kemanusiaan, dan tanggung jawab sosial akan terinternalisasi menjadi pedoman moral yang membentuk karakter anak hingga dewasa.
“Keberhasilan Pancasila tidak hanya diukur dari kemampuan warga negara menghafal lima silanya, melainkan dari sejauh mana nilai kemanusiaan, empati, dan penghormatan terhadap martabat sesama tumbuh sejak dini dan mewarnai perilaku sehari-hari,” demikian simpul Djumala dalam keterangannya.(BY/Red)
Redaksi1 minggu agoTak Ada Kapoknya ? Menu MBG di SDN 1 Tamanan Tulungagung Kembali Disorot, Wali Murid; Dimana Standar Gizi BGN?
Nasional1 minggu agoSPPG Bago 04 Klarifikasi Polemik Menu MBG di SDN 1 Tamanan, Sebut Foto yang Beredar Tak Mewakili Menu Asli
Nasional1 minggu agoDarah Juara dari Tulungagung! Saat Brigjen Rubintoro Harumkan Polri, Sang Keponakan Taklukkan Piala Kapolri 2026 Meski Berdarah di Lapangan
Nasional2 minggu agoPJT I Buka Kembali Akses Mobil di Bendungan Lahor, Kendaraan Roda Empat Kini Bisa Melintas Pukul 04.00–22.00 WIB
Redaksi3 hari agoSekda Definitif Dilantik, Pengamat Sindir Pemkab Tulungagung: “Seperti Komedi Putar, Muter-Muter”
Jawa Timur2 minggu agoPolsek Garum Kawal Aspirasi Warga Karangrejo, Pastikan Aksi Protes Jalan Rusak Berakhir Kondusif
Seputar Tulungagung1 minggu agoKrisis Air Bersih Mulai Hantam Tulungagung, Warga Terdampak Kekeringan, BPBD Turunkan 15 Ribu Liter Air
Redaksi3 minggu agoKamboja Ingin Belajar Pancasila dari Indonesia, BPIP: Penguatan Identitas Bangsa Jadi Fokus Kerja Sama







