Connect with us

Hukum Kriminal

Jaringan Pemalsu Beras Bulog Jadi Kemasan Premium di Malang Dibongkar Polisi

Published

on

 

MALANG, 90detik.com- Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil membongkar jaringan pemalsu beras Bulog menjadi kemasan premium.

Terduga Pelaku tega mengemas ulang beras subsidi pemerintah tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, mengatakan tersangka yang diamankan ialah perempuan berinisial EH (37), asal Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Tersangka EH berhasil diamankan tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang di toko beras miliknya di Jalan Kubu, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, pada Jumat (15/3/2024).

“Kami berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan terkait pengemasan kembali beras Bulog program SPHP (stabilisasi pasokan dan harga pangan) menjadi kemasan premium,” kata Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (18/3/2024).

Wakapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat pihaknya menyoroti fluktuasi harga beras yang tinggi di wilayah Kabupaten Malang.

Tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati informasi jika tersangka EH kerap menyalahgunakan beras SPHP subsidi pemerintah kemudian dijual kembali untuk mendapat keuntungan pribadi.

Penangkapan tersebut polisi berhasil menyita 1,2 ton bersa Bulog kemasan 50 Kg, 445 Kg beras kemasan ulang merk Ramos Bandung, dan 450 Kg beras kemasan ulang merk Raja Lele.

Selain itu, satu unit kendaraan Suzuki Carry yang digunakan sebagai alat akut, serta peralatan kemasan berupa mesin jahit karung dan timbangan, juga diamankan Polisi.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka EH mengubah kemasan Beras Bulog SPHP ukuran 50 Kg yang penjualan dan harganya diatur oleh pemerintah, yakni sejumlah Rp 10.900,- per Kg.

Beras tersebut kemudian dikemas ulang dengan kemasan merk ‘Raja Lele’ dan ‘Ramos Bandung’ dengan ukuran 25 Kg dan 5 Kg lalu dijual dengan harga Rp 14 ribu hingga Rp 16 ribu per Kg.

“Modus operadi yang bersangkutan dengan membuat repacking pengemasan ulang ini dijual dengan rata-rata per Kg-nya menjadi Rp 14 ribu yang tentunya ini melebihi harga eceran tertinggi yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EH diketahui memulai praktik illegal tersebut sejak lima bulan lalu.

Awalnya EH mendapatkan informasi pembelian beras Bulog melalui grup penjual di media sosial sekitar pertengahan Oktober 2023.

Untuk mengelabuhi aksinya, tersangka memanfaatkan toko beras miliknya sebagai tempat pengemasan ulang kemasan beras agar tidak dicurigai petugas.

“Sedikitnya EH telah meraup keuntungan sejumlah Rp 45 juta selama beroperasi,” kata AKP Gandha.

Dikatakan AKP Gandha, kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait pemasok beras Bulog SPHP yang peredarannya diatur oleh pemerintah.

Menurutnya, di media sosial banyak pedagang yang menawarkan beras SPHP yang tentunya dilarang karena termasuk barang-barang yang mendapatkan pengawasan khusus oleh pemerintah.

Ia menyebut tidak menutup kemungkinan segala celah-celah alan didalami segala informasi karena penyidikan juga masih dikembangkan.

“Kami dari Satgas Pangan terus bergerak secara aktif dalam mengawasi mengontrol dan mengendalikan harga-harga bahan pokok yang ada di wilayah kabupaten Malang,” ungkap AKP Gandha.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bulog Cabang Malang Siane Dwi Agustina, memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Malang yang telah berupaya mengungkap kasus penyelewengan beras subsisi tersebut.

Pihaknya berharap tindakan tegas kepolisian dapat memberikan efek jera kepada para pelaku yang melakukan hal yang sama.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolres beserta jajaran yang sudah mengungkap kejadian ini, sehingga mungkin ke depan untuk pihak-pihak lainnya tertentu tidak akan melakukan hal yang sama,” ungkapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka EH telah dilakukan penahanan di rutan Polres Malang.

Terhadapnya akan dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2 milyar rupiah. (Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum Kriminal

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing E-Tilang Palsu, Lima Tersangka Ditangkap

Published

on

Jakarta— Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung.

Dalam aksinya, para pelaku membuat situs palsu yang tampilannya menyerupai laman resmi https://etilang.kejaksaan.go.id dan menyebarkan tautan jebakan melalui metode SMS blast kepada masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami kerugian setelah menerima pesan singkat dari nomor tak dikenal.

“Korban menerima SMS yang menginformasikan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas dan disertai tautan. Ketika tautan tersebut diklik, korban diarahkan ke website palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi Kejaksaan. Karena meyakini situs tersebut asli, korban kemudian memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya,” ujar Brigjen Pol. Himawan.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan sedikitnya 124 tautan website phishing yang digunakan pelaku, serta mengidentifikasi enam nomor handphone tambahan yang dipakai untuk melakukan SMS blast dari total lima nomor awal yang telah terdeteksi.

Hasil pengembangan penyidikan, Polri berhasil mengamankan lima orang tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Jawa Tengah dan Banten.

Dari pemeriksaan terungkap bahwa kejahatan ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok. Sementara para tersangka di Indonesia berperan sebagai operator lapangan yang menerima dan menjalankan perintah.

“Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional. Mereka merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri,” tegas Brigjen Pol. Himawan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan singkat dari nomor tidak dikenal, terutama yang mencantumkan tautan dan mengatasnamakan instansi pemerintah.

Masyarakat diingatkan untuk selalu memastikan alamat situs resmi sebelum memasukkan data pribadi maupun data keuangan guna menghindari kejahatan siber serupa. (Wah/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Kapolres Gresik : Kami Tidak Akan Memberi Ruang Bagi Pelaku Narkoba

Published

on

GRESIK— Komitmen tegas jajaran Polres Gresik Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkotika tak akan pernah surut.

Selain memburu pelaku narkoba, pemeriksaan di internal Polres Gresik Polda Jatim juga kerap dilakukan melalui test urine bagi anggota secara mendadak.

Hal itu seperti ditegaskan oleh Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution di Mapolres Gresik, Selasa (24/2/26).

AKBP Ramadhan Nasution mengatakan Polres Gresik Polda Jatim juga berupaya maksimal dalam pencegahan peredaran narkoba melalui sosialisasi bahaya narkoba ke masyarakat termasuk pelajar.

“Sosialisasi bahaya narkoba melalui pendekatan kepada masyarakat termasuk pelajar juga kita gencarkan, penindakan tegas terhadap pelaku narkoba juga kita lakukan tanpa kompromi,” ujarnya.

AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, baru – baru ini Polres Gresik Polda Jatim juga mengamankan seorang residivis kasus narkoba berinisial AS (35).

Tersangka AS berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim saat hendak mengedarkan sabu sistem ranjau di wilayah Kabupaten Gresik.

“Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

Kapolres Gresik mengatakan, AS adalah residivis kasus Narkoba dan sudah ketiga kalinya ia ditangkap Polisi.

Kali ini AS ditangkap di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik pada Senin (9/2/2026) pekan lalu.

Dari penggeledahan di lokasi, Polisi menemukan 15 plastik klip sabu di dalam tas selempang warna merah hati yang dikenakan tersangka.

Tak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke kamar kos pelaku dan ditemukan 9 plastik klip sabu yang disimpan dalam tas selempang Eiger warna abu-abu.

“Total ada 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan kurang lebih 51,11 gram kami amankan,” kata Kapolres Gresik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar ditambah sepertiga.

Ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” tegas AKBP Ramadhan.

Sebagai bentuk komitmen, Polres Gresik Polda Jatim mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan tindak pidana di wilayah Kabupaten Gresik melalui Hotline Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 yang terhubung langsung dengan Kapolres Gresik. (DON/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

AMKEI Serukan Keadilan: Jangan Lindungi Oknum, Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Tual Tak Boleh Berakhir Damai

Published

on

Jakarta— Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Kepulauan Kei Indonesia (AMKEI) menyatakan sikap tegas atas dugaan kekerasan yang melibatkan seorang oknum anggota Brimob terhadap anak di bawah umur di Kota Tual.

Peristiwa yang dikabarkan berujung pada meninggalnya korban tersebut dinilai sebagai persoalan serius yang menguji komitmen penegakan hukum di wilayah Kepulauan Kei dan Maluku.

Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) DPP AMKEI Indonesia, Romadhan Reubun, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi internal semata. Ia mendesak Kepolisian Daerah Maluku untuk memproses perkara tersebut secara pidana sekaligus etik apabila dugaan kekerasan terbukti.

“Jangan lindungi oknum. Jika benar ada tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak, maka proses hukum harus berjalan tanpa kompromi, baik secara pidana maupun melalui mekanisme kode etik profesi,” tegas Romadhan, Sabtu (21/2/2026).

Secara hukum, dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dapat dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun. Apabila ditemukan unsur kesengajaan yang lebih berat, penyidik dapat menerapkan pasal dengan ancaman hukuman yang lebih tinggi sesuai konstruksi peristiwa.

Selain itu, karena korban merupakan anak di bawah umur, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga relevan diterapkan. Pasal 76C juncto Pasal 80 secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mengatur pemberatan sanksi apabila tindakan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian.

Romadhan menegaskan bahwa status sebagai aparat penegak hukum tidak boleh menjadi tameng perlindungan.

“Seragam tidak boleh menjadi pelindung dari jerat hukum. Di hadapan hukum semua warga negara setara. Jika terbukti bersalah, pelaku harus diproses pidana dan dijatuhi sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya.

DPP AMKEI Indonesia juga meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan perkembangan perkara disampaikan secara terbuka kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Kepulauan Kei dan Maluku untuk mengawal kasus ini secara objektif. Nyawa anak adalah hak hidup yang dijamin konstitusi. Keadilan harus ditegakkan, dan tidak boleh ada impunitas,” pungkas Romadhan Reubun. (By/Red)

Continue Reading

Trending