Hukum Kriminal
Kejari Kabupaten Blitar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dam Kali Bentak, Diduga Terima Rp1,1 Miliar dari Pejabat PUPR

Foto: MM saat keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, pada Senin(02/06),(dok/90detik.com)
BLITAR, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan MM, anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) era Bupati Rini Syarifah, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak tahun anggaran 2023.
MM diduga menerima uang sebesar Rp1,1 miliar dari HB/BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar. Dana tersebut disebut sebagai imbalan atas peran MM dalam melancarkan proyek yang kini terbukti bermasalah.
“Uang itu diberikan kepada MM sebagai bentuk kompensasi karena telah menggunakan pengaruhnya agar proyek tersebut tetap berjalan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Blitar, Diyan Kurniawan, dalam keterangan pers, pada Senin (2/6).
Proyek pembangunan Dam Kali Bentak yang semestinya berfungsi sebagai bendungan pengendali banjir, diduga kuat dikerjakan secara fiktif. Penyidikan Kejari menemukan indikasi rekayasa dokumen dan manipulasi pencairan dana.
MM resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan Khusus No. Print-05/M.5.48/FD.2/06/2025. Ia kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Print-07/M.5.48/FD.2/04/2025.
Tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen proyek, rekaman komunikasi, dan perangkat elektronik milik para tersangka. Kejari Blitar juga menyatakan kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan bukti baru keterlibatan pejabat lainnya.
“Korupsi dana infrastruktur publik adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Kami tegaskan bahwa proses hukum akan berjalan tegas dan transparan,” ujar Diyan.
Akibat praktik korupsi tersebut, negara diperkirakan merugi hingga Rp5,1 miliar.
Lebih lanjut, Diyan menegaskan bahwa pihak Kejaksaan tidak akan berkompromi terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia anggaran. Proyek pembangunan harus kembali ke jalur kepentingan rakyat, bukan jadi ladang bancakan elit birokrasi,” tegas Diyan Kurniawan.
Pihaknya akan melakukan penyitaan aset untuk mengejar pemulihan kerugian negara sebesar Rp 5,1 miliar.
“Setiap hari kami akan terus melakukan pemeriksaan demi berprogresnya perkara ini,” pungkasnya.
Dengan penetapan MM, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang. Berikut daftarnya:
1. MB – Pemilik CV Cipta Graha Pratama (kontraktor pelaksana),
2. MIB – Administrator perusahaan (pemalsu dokumen proyek),
3. HS – Sekretaris Dinas PUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
4. HB/BS – Kepala Bidang SDA Dinas PUPR,
5. MM – Anggota TP2ID Kabupaten Blitar.
(JK-RED)
Editor: Joko Prasetyo
Hukum Kriminal
Teror Jambret Lansia Berakhir: Dua Residivis Dilumpuhkan Resmob Macan Agung Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG — Di penghujung tahun 2025, jajaran Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Kalidawir berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau jambret yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulungagung. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana mengatakan, korban dalam peristiwa penjambretan tersebut adalah Harsono Andry F (54), warga Kabupaten Tulungagung.
“Peristiwa penjambretan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 08.30 WIB di Dusun Joho, Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung,” terang AKP Ryo, Rabu (31/12/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial AS (49), warga Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kota Malang, dan MH (46), warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
AKP Ryo menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara hunting, yakni berkeliling mencari korban, khususnya lansia yang mengenakan perhiasan dan dianggap lemah.
Modus yang digunakan antara lain berpura-pura menanyakan alamat kepada calon korban.
“Saat merasa situasi aman, pelaku langsung mengambil paksa perhiasan korban. Dalam beberapa kejadian, korban bahkan terjatuh karena berusaha mempertahankan barang miliknya,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya sejumlah laporan jambret di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) wilayah hukum Polres Tulungagung dalam kurun waktu tiga bulan terakhir dengan modus operandi yang sama.
Unit Resmob Macan Agung kemudian berkoordinasi dengan jajaran Polsek terkait dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas melaksanakan kegiatan patroli dan mendapati dua orang yang diduga pelaku hendak kembali melancarkan aksinya. Petugas kemudian membuntuti dan berupaya menghentikan keduanya.
“Namun saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan dengan menabrakkan sepeda motor ke arah petugas. Kami sudah memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak dua kali, tetapi tidak diindahkan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku,” ungkap AKP Ryo.
Salah satu pelaku sempat melarikan diri ke permukiman warga, namun berhasil diamankan.
Tak lama kemudian, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait kecelakaan lalu lintas tunggal di jalan raya Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir, dengan ciri-ciri korban yang sesuai dengan pelaku yang melarikan diri.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui korban kecelakaan tersebut merupakan salah satu pelaku jambret.
Dari hasil pengembangan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi jambret di sejumlah lokasi, di antaranya pada 5 Agustus 2025 di Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir; 13 Oktober 2025 di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru; 15 Oktober 2025 di Desa Trenceng, Kecamatan Sumbergempol; serta 27 November 2025 di Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap TKP lainnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam dengan nomor polisi AG 6053 REF, serta satu plat nomor N 2190 EDV yang ditemukan di dalam jok.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit handphone milik pelaku, satu tas selempang warna hitam berisi dua obeng, tiga kunci engkol, satu cutter, satu dompet warna hitam, satu kartu ATM BRI, serta uang tunai sebesar Rp39.000.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2e KUHP jo Pasal 65 KUHP.
AKP Ryo menambahkan, kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa dan telah melakukan kejahatan sedikitnya lima kali di berbagai wilayah hukum di Jawa Timur, antara lain Polres Kediri Kabupaten, Polres Blitar Kota, Polres Malang Kota dan Kabupaten, serta Polres Tulungagung. Keduanya diketahui baru sekitar satu tahun menghirup udara bebas sebelum kembali beraksi. (DON/Red)
Hukum Kriminal
Terduga Otak dari Kekerasan dan Pengusiran Lansia di Surabaya Diringkus Polda Jatim

SURABAYA— Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan pengusiran paksa seorang nenek berusia 80 tahun ( Elina Widjajanti ) di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widyatmoko menerangkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).
“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,”ujar Kombes Widi di Polda Jatim, Senin (29/12).
Tersangka utama berinisial SAK yang sudah ditangkap petugas pada Senin (29/12/2025) siang.
SAK diduga kuat sebagai otak yang menyuruh sekelompok orang untuk mengusir paksa korban dari kediamannya.
“Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kombes Widi, Senin (29/12).
Kombes Pol Widyatmoko, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus yang menimpa warga lansia ini.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, untuk tersangka lain berinisial MY yang sebelumnya dalam pencarian Polisi sudah berhasil diamankan di Polsek Wonokromo oleh tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
“Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pkl 17.15 wib di Polsek Wonokromo,” jelas Kombes Abast.
Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan, adanya peluang penambahan tersangka baru seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
“Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan,” pungkas Kombes Abast. (DON/Red)
Hukum Kriminal
Sempat Jadi Buronan, Tersangka Pencurian Dua Ekor Sapi Dibekuk Polisi

SUMENEP— Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan.
Kali ini, Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian hewan berupa sapi di wilayah Kecamatan Ganding.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Dusun Mandala Barat, Desa Gadu Barat, yang kehilangan Dua ekor sapi miliknya pada 8 Maret 2023 tahun lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Resmob Polres Sumenep Polda Jatim sebelumnya telah menangkap seorang tersangka inisisial SUP.
Dari keterangan SUP, terungkap bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang pelaku lain bernama RUK warga Desa Daramista, Kecamatan Lenteng.
Namun setelah kejadian, tersangka RUK melarikan diri dan keberadaannya tidak diketahui.
Polisi terus melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga akhirnya Unit Resmob Polres Sumenep Polda Jatim mendapatkan informasi mengenai persembunyian tersangka.
Pada Sabtu, 29 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap RUK di wilayah Kabupaten Kediri.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dan menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan dengan cara masuk ke kandang, memotong tali pengikat dua ekor sapi, dan membawa hewan tersebut keluar dari kandang.
Dari ungkap kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa Dua ekor sapi hasil kejahatan.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1, 3, 4, 5 dan ayat (2) junto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K melalui Kasi Humas, AKP Widiarti menegaskan, Polres Sumenep Polda Jatim terus berkomitmen penuh dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian hewan yang seringkali menjadi keresahan di wilayah pedesaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” ujarnya, Selasa (2/12).
Dengan keberhasilan ini, Polres Sumenep menegaskan bahwa setiap bentuk tindak kriminal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga rasa aman dan nyaman masyarakat. (DON/Red)
Redaksi6 hari ago141 Pejabat Pemkab Tulungagung Dilantik, Bupati; Jangan Menjadikan Jabatan Untuk Mencari Kenyamanan
Jawa Timur2 minggu agoGerakan Ayah Mengambil Rapor Disorot, Sekolah di Tulungagung Hadapi Realita Lapangan
Redaksi2 minggu agoDiduga Abaikan Putusan MK, Mobil Konsumen Ditarik Paksa Berujung Laporan Ke Polisi
Redaksi1 minggu agoTeror Dugaan Pungli di Taman Pinka Tulungagung: Pedagang Dipalak Oknum Mantan Pedagang, Bayar atau Terusir
Redaksi7 hari agoTema: “Temu Kangen”, Ratusan Honda Jazz GE8 Pererat Silaturahmi Komunitas Otomotif Jatim
Jawa Timur2 minggu agoParkir Berlangganan Mulai 2026, Ancaman Pungli Mengintai: Bebas Parkir atau Beban Baru?
Redaksi2 minggu agoKasus Tiang ISP Ilegal Menjamur, PUPR dan Satpol PP Tulungagung Disorot Tajam, Dugaan Pungli Menguat
Redaksi1 minggu agoDorong Kerukunan Antar Organisasi, Tugu Lawang Nusantara Gelar Sosialisasi Stabilitas Nasional













