Hukum Kriminal
Kejari Kabupaten Blitar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dam Kali Bentak, Diduga Terima Rp1,1 Miliar dari Pejabat PUPR

Foto: MM saat keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, pada Senin(02/06),(dok/90detik.com)
BLITAR, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan MM, anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) era Bupati Rini Syarifah, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak tahun anggaran 2023.
MM diduga menerima uang sebesar Rp1,1 miliar dari HB/BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar. Dana tersebut disebut sebagai imbalan atas peran MM dalam melancarkan proyek yang kini terbukti bermasalah.
“Uang itu diberikan kepada MM sebagai bentuk kompensasi karena telah menggunakan pengaruhnya agar proyek tersebut tetap berjalan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Blitar, Diyan Kurniawan, dalam keterangan pers, pada Senin (2/6).
Proyek pembangunan Dam Kali Bentak yang semestinya berfungsi sebagai bendungan pengendali banjir, diduga kuat dikerjakan secara fiktif. Penyidikan Kejari menemukan indikasi rekayasa dokumen dan manipulasi pencairan dana.
MM resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan Khusus No. Print-05/M.5.48/FD.2/06/2025. Ia kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Print-07/M.5.48/FD.2/04/2025.
Tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen proyek, rekaman komunikasi, dan perangkat elektronik milik para tersangka. Kejari Blitar juga menyatakan kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan bukti baru keterlibatan pejabat lainnya.
“Korupsi dana infrastruktur publik adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Kami tegaskan bahwa proses hukum akan berjalan tegas dan transparan,” ujar Diyan.
Akibat praktik korupsi tersebut, negara diperkirakan merugi hingga Rp5,1 miliar.
Lebih lanjut, Diyan menegaskan bahwa pihak Kejaksaan tidak akan berkompromi terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia anggaran. Proyek pembangunan harus kembali ke jalur kepentingan rakyat, bukan jadi ladang bancakan elit birokrasi,” tegas Diyan Kurniawan.
Pihaknya akan melakukan penyitaan aset untuk mengejar pemulihan kerugian negara sebesar Rp 5,1 miliar.
“Setiap hari kami akan terus melakukan pemeriksaan demi berprogresnya perkara ini,” pungkasnya.
Dengan penetapan MM, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang. Berikut daftarnya:
1. MB – Pemilik CV Cipta Graha Pratama (kontraktor pelaksana),
2. MIB – Administrator perusahaan (pemalsu dokumen proyek),
3. HS – Sekretaris Dinas PUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
4. HB/BS – Kepala Bidang SDA Dinas PUPR,
5. MM – Anggota TP2ID Kabupaten Blitar.
(JK-RED)
Editor: Joko Prasetyo
Hukum Kriminal
Misteri Penyebab Kematian Perempuan di Hutan Ponorogo Terungkap, 1 Tersangka Diamankan

PONOROGO— Satreskrim Polres Ponorogo bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita di pinggir hutan Dukuh Boworejo, Desa, Kecamatan Sampung, Ponorogo.
Kurang dari 24 jam, Polisi berhasil menangkap pelaku yang ternyata suami korban sendiri.
Korban diketahui bernama Alip Rahayu Arianti (30), warga Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan. Jasadnya ditemukan warga pada Selasa (12/8/2025) pagi.
“Pelaku berinisial HTN (30), suami korban. Pelaku ditangkap di hari yang sama setelah jasad korban ditemukan,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Kamis (14/8/2025).
Menurut AKBP Andin, keduanya baru menikah selama empat bulan. Motif pembunuhan dipicu sakit hati pelaku setelah korban mendoakan orang tua pelaku cepat meninggal.
Peristiwa bermula saat pelaku dan korban berboncengan menuju arah Wonogiri.
Dalam perjalanan, korban melontarkan kata-kata yang menyinggung pelaku. Pelaku kemudian membawa korban masuk ke hutan.
“Pelaku membunuh korban dengan kabel jaringan internet yang ditemukan di lokasi, lalu membenturkan kepala korban ke pohon hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolres AKBP Andin.
Setelah itu, jasad korban ditutupi karung dan ditinggalkan. Polisi mengamankan barang bukti berupa kabel, pakaian korban, KTP, buku nikah, serta dua ponsel milik korban dan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (DON)
Hukum Kriminal
Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judol Terungkap, Transaksi Capai Rp 5 Miliar

SIDOARJO — Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penjualan data pribadi, berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan aktifitas jual beli data pribadi berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, satu orang tersangka inisial R.A.K kami amankan,” kata Kombes Christian, Senin (11/8/25).
Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI dan FY beserta barang bukti 14 handphone, 25 buku tabungan serta 61 kartu ATM berbagai bank.
Masih kata Kombes Pol Christian, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mencari nasabah secara acak, dengan iming – iming memberikan uang senilai Rp.500.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,- untuk membuat rekening bank, sekaligus pengaktifan M-Banking.
Setelah rekening nasabah jadi, akan diambil oleh pelaku untuk dihimpun dan dikirim ke luar negeri (Taiwan dan kamboja), serta akan digunakan sarana judi online.
Adapun nilai perputaran uang yang ada pada salah satu rekening sekitar Rp 5 Miliar.
“Uang yang mereka peroleh itu digunakan untuk memenuhi perekonomiannya,” kata Kombes Christian.
Tersangka dalam kasus ini dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar, sesuai dalam Pasal 67 Ayat (1) UURI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal
55 KUHP. (DON)
Hukum Kriminal
Pencurian Modus Ganjal ATM, Palaku Asal Lampung Diringkus Polisi

KOTA PASURUAN— Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM, Jumat (8/8/2025).
Pelaku berinisial DP (28), warga Desa Pardawaras, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, diamankan saat beraksi di area SPBU Karangketug, Jalan A. Yani, Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa SH., MH., menjelaskan bahwa aksi pelaku dilakukan dengan cara mengganjal mesin ATM menggunakan potongan tusuk gigi sehingga kartu korban tersangkut.
Saat korban panik, pelaku berpura-pura menolong, mengarahkan korban ke mesin ATM lain, dan memanfaatkan kesempatan untuk mengintip PIN korban.
Setelah itu, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang mirip untuk menguras saldo.
Pelaku sempat mengarahkan korban berboncengan ke Kantor BCA Cabang Pasuruan.
Saat kembali ke ATM awal, pelaku melihat PIN korban dan langsung keluar dari area mesin ATM.
“Korban yang curiga kemudian memanggil security hingga pelaku diamankan,” ujar Iptu Choirul, Sabtu (9/8/2025).
Mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah diamankan satpam, Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim langsung mendatangi lokasi.
Polisi melakukan interogasi, dan mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y21, dua kartu ATM BCA Paspor Blue Debit, satu jaket hoodie merk TRIPL3, satu celana panjang merk Cardinal, serta plastik berisi potongan tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 30 Ayat (1) dan/atau Ayat (3) jo Pasal 46 Ayat (1) dan/atau Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan atau kasus serupa di wilayah lain.
Polisi juga tengah memburu DPO lain yang diduga terkait dengan aksi tersebut.
Iptu Choirul mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat bertransaksi di ATM.
“Jangan mudah percaya kepada orang yang menawarkan bantuan, apalagi jika mesin ATM macet. Segera hubungi pihak bank atau aparat kepolisian di nomor hotline 110,” tegasnya. (DON)
- Budaya6 hari ago
Marching Band Mustika Nada SDN 2 Karangrejo Kampak Trenggalek Bikin Heboh, Lantunkan Lagu “Cinderella”
- Investigasi5 hari ago
Skandal Pungli di Kawasan Pinka, Sedot Darah PKL, Diduga Libatkan Oknum Preman dan Pengurus Lama
- Nasional2 minggu ago
Harumkan Nama Tulungagung dan Jatim, SMKN 1 Rejotangan berhasil Sabet Medali Emas di LKS Nasional 2025
- Investigasi3 hari ago
Jalan Rusak di Tulungagung, Warga “Sulap” Jalan Menjadi Kebun Pisang
- Nasional3 minggu ago
Kampak Trenggalek Menyala, Aroma Agustusan Mulai Terasa
- Jawa Timur2 minggu ago
Mewakili Jawa Timur, SMKN 1 Rejotangan Berpartisipasi di LKS Nasional 2025 Bidang Elektronika
- Jawa Timur1 minggu ago
Rapat Paripurna DPRD Blitar Gagal Gara-Gara Tak Kuorum, LSM LASKAR: Memalukan dan Rakyat Jadi Korban
- Investigasi2 minggu ago
Kuasa Hukum Pokmas ‘Mergo Mulyo’ Desak DPRD Fasilitasi Hearing: Kantah Tulungagung Diduga Lindungi Mafia Tanah