BLITAR,- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, Sugino, menegaskan aturan ketat terkait pelaksanaan debat pasangan calon (paslon) kepala daerah menjelang pemilihan.
Hal ini disampaikan, menjelang pelaksanaan debat ke dua bahwa KPU hanya akan menyediakan bahan berupa Visi, Misi, dan Program yang telah disusun dan diserahkan masing-masing paslon kepada KPU. Peserta debat dilarang membawa catatan atau bahan lain dari luar yang belum disetujui oleh KPU.
“Kami hanya memperbolehkan Visi, Misi, dan Program yang telah diserahkan ke KPU untuk ditampilkan dalam debat nanti,” jelas Sugino, saat dihubungi awak media, pada Senin (4/11) melalui gawainya.
Aturan ini juga bertujuan untuk menghindari potensi kecurangan seperti penggunaan “contekan,” yang sempat menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.
Sugino menjelaskan bahwa setiap paslon hanya akan dibekali kertas kosong dan pulpen untuk mencatat poin-poin yang ingin mereka respons selama debat, tanpa ada panduan pribadi dari luar.
“Kita fasilitasi kertas kosong dan pulpen untuk setiap paslon, jadi peserta tidak boleh membawa catatan pribadi lainnya. Hanya Visi, Misi, dan Program resmi yang akan diprint oleh KPU yang bisa mereka rujuk,” tambahnya.
Selain itu, KPU berencana menampilkan Visi dan Misi setiap paslon dalam format slide selama sesi penyampaian.
Hal ini diharapkan dapat mempermudah para paslon dalam menyampaikan materi secara komprehensif dan memastikan pemilih menerima informasi yang jelas dan lengkap.
Sugino juga mengimbau media untuk turut mensosialisasikan aturan ini guna mencegah isu dan kesalahpahaman yang beredar, terutama terkait kecurigaan “contekan” dalam debat.
”Dengan kebijakan ini, KPU berharap jalannya debat berlangsung transparan dan adil bagi semua paslon,” pungkasnya.(JK/Red)