Connect with us

Peristiwa

Kunjungi Tulungagung, Ketua Tim 7 Jokowi Centre Jatim Bawa Program Untuk UMKM

Published

on

TULUNGAGUNG, 90detik.com- Ketua Tim 7 Jokowi Centre provinsi Jawa Timur Firman Ismail Manoarfa bersama rombongan. Melakukan kunjungan ke Posko Jatim Tim 7 Jokowi Centre Kabupaten Tulungagung yang juga Sekretariat Yayasan Al ghoibi, di Jl Raya Pagerwojo No 02 Dusun Sanan,Desa Pucangan Kecamatan Kauman Tulungagung, pada Selasa (19/3).

Kunjungan Ketua Tim 7 Jokowi Centre Jatim, Firman Ismail Manoarfa, bersama rombongan disambut langsung, oleh Gus Edi Al Ghoibi beserta beberapa jajaran pengurus.

Kesempatan itu, juga dilakukan pemaparan program hilirisasi tentang pengembangan produk kecantikan yakni PIFA BEAUTY, AHA BOOSTER, BRIGHTENING.

Acara ini hadiri ibu-ibu dari berbagai wilayah di Kabupaten Tulungagung diantaranya Sri Haryati, Ika Yulianti, Mey Rahmawati, Apip Susanti, serta perwakilan dari wilayah masing masing di Kabupaten Tulungagung. Sangat antusias mengikuti mengikuti program tersebut.

Putri Manoarfa direktur PT PIFA BEAUTY, memberikan pemaparan dan pendalaman materi tentang penggunaan produk yang sudah berizin BPOM juga sudah bersertifikat halal. Dan produk ini bisa di gunakan untuk pria maupun wanita dari usia 13 tahun hingga para lansia juga bisa menggunakan tanpa efek samping.

”Ibu-ibu, produk PIFA BEAUTY ini juga bebas digunakan ibu hamil, selain itu pentingnya perawatan kulit menggunakan PIFA Beauty AHA Booster, BRIGHTENING, produk ini di klaim dapat membuat kulit lebih lembut, bersih juga mampu menghilangkan flek flek hitam dalam penggunaan dalam kurun waktu 7 hari,” tutur Putri Manoarfa.

Putri menambahkan, produk tersebut akan dikembangkan dan dikelola oleh UMKM Tulungagung di bawah bimbingan Gus Edi Al Ghoibi selaku guru spiritual Jatim dan juga ketua tim 7 Jokowi centre Tulungagung.

Sementara itu, Gus Edi dalam sambutannya menyampaikan, bahwa program ini merupakan langkah maju dalam mendukung kemandirian ekonomi lokal dan pengembangan industri kecantikan di Tulungagung.

”Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas produk lokal tetapi juga memberdayakan masyarakat khususnya para ibu-ibu rumah tangga untuk terlibat aktif dalam industri kecantikan,”kata Gus Edi.

Kegiatan ini juga komitmen Tim 7 Jokowi Centre turut mendukung pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Jawa Timur. Dengan inovasi ini UMKM Tulungagung berpotensi besar untuk memperluas jangkauan pasar dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap industri lokal.

Sebagai informasi, produk PIFA Beauty AHA Booster, BRIGHTENING telah mendapatkan ulasan positif dari pengguna yang menyatakan penggunaan rutin dapat membantu mencerahkan dan meratakan warna kulit serta memberikan efek rejuvenasi.

(Red/JK )

Hukum Kriminal

Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap KKB Male Telenggen di Puncak Jaya

Published

on

Puncak Jaya —Personel Satgas Ops Damai Cartenz berhasil menangkap Male Telenggen, anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Puncak Jaya.

Penangkapan dilakukan di sebuah honai di Kampung Wuyuneri, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, pada Sabtu (19/7) sekitar pukul 16.41 WIT.

Sebelumnya keberadaan Male Telenggen telah terdeteksi melalui observasi udara.

Setelah lokasi dipastikan, Tim Satgas segera melakukan penindakan dan mengamankan Terhadap pelaku.

Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke Polres Puncak Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.Sos., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum dan menjaga stabilitas keamanan di Papua Tengah.

“Male Telenggen masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga terlibat dalam dua kasus pembunuhan, yakni penembakan terhadap Serka Jefri pada 15 Agustus 2024 di Sport Center, Kampung Luguneri, Distrik Pagaleme, serta pembunuhan terhadap warga sipil Edi Hermanto di Pasar Sentral Kota Mulia pada 12 Juli 2025. Dalam aksi terakhir, Male Telenggen berperan sebagai pengendara motor yang membonceng pelaku penembakan bernama Nanubingga Enumbi,” jelas Brigjen Faizal.

Male Telenggen diketahui merupakan anggota pasukan KKB Yambi yang berada di bawah komando Lekagak Telenggen.

Dalam penangkapan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

– 1 unit handphone merek Samsung

– 2 buah noken

– 1 buah noken kepala

– 9 buah kalung

– 1 buah jaket berwarna cokelat

Hingga kini, Tim Satgas Operasi Damai Cartenz masih terus melakukan pengembangan, khususnya terkait keberadaan senjata api yang masih dikuasai oleh kelompok Male Telenggen dan jaringan KKB lainnya.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Penyelidikan masih terus berlangsung. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersinergi dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di sekitarnya,” tutupnya. (Tim/DON)

Continue Reading

Investigasi

264 Hektar Tanah Warga “Dikhianati” Buat Makam Mewah

Published

on

TULUNGAGUNG — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tulungagung digempur somasi mematikan. Mohammad Ababililmujaddidyn, pengacara muda dari Bily Nobile & Associates, memberi tenggat 7×24 jam untuk eksekusi redistribusi tanah warga seluas 264 hektar yang “dikhianati” selama 17 tahun.

Dalam konferensi pers di Liur Cafe (15/7), Billy sapaan akrabnya membeberkan pengabaian sistematis Kantah Tulungagung atas instruksi Kanwil Jatim sejak Maret 2008.

Tanah TORA (Tanah Objek Reformasi Agraria) bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Margasari Jaya di Dusun Tumpak Mergo itu seharusnya menjadi hak masyarakat Desa Ngepoh.

Tanah yang diperjuangkan warga itu kini berubah wujud menjadi “Shangrila Memorial Park”, kompleks pemakaman mewah eksklusif etnis Tionghoa, PT. Sang Lestari Bersama dituding dan diduga menguasai tanah secara ilegal tanpa bukti kepemilikan sah.

Mohammad Ababililmujaddidyn, Kuasa Hukum Pokmas “Mergo Mulyo” saat meninjau langsung lokasi. Foto ; (istimewa/red)

“Kantor PT ini seperti hantu, tim kami bahkan dibantu staf kepresidenan menelusuri, tapi nihil alamat,” ujar Agus Rianto, Ketua Pokmas Mergo Mulyo, yang mengaku kerap diintimidasi orang tak dikenal.

Billy menuding Kantah Tulungagung pura-pura buta saat tanah beralih ke PT sangsi.

“Ada dugaan permainan oknum kepala desa, jika dalam 7 hari tak ada tindakan, kami akan melakukan Upaya Hukum” tegasnya.

Dua Skandal Tambahan yang Dibongkar:
1. KORUPSI TANAH KAS DESA BATANGSAREN

Temuan novum (fakta baru) dalam kasus alih fungsi tanah desa ke pribadi dilaporkan ke Polda Jatim.
2. BLACKOUT ANGGARAN DESA BABADAN

Kepala Desa Babadan dituding tutup akses informasi APBDes 2020-2024. Warga laporkan ke Komisi Informasi Jatim diduga kuat selubungi korupsi.

“Tulungagung darurat mafia tanah, kalau negara diam, rakyat yang berteriak,” protes Choirul Munifah, perwakilan warga Babadan, menyempurnakan kisah pilu ini.
(Abd/DON)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Peristiwa

Gercep, Polda Jatim Ungkap Kasus Pembunuhan di Pasuruan Tersangka Ditangkap dalam Waktu 7 Jam

Published

on

SURABAYA— Gerak cepat (Gercep) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Senin, 14 Juli 2025.

Seorang pria berinisial MF (27) telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi dan kecepatan kerja antara penyidik Polda Jatim dan jajaran Polres Pasuruan.

“Satu tersangka saudara MF (27) sudah kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Abast dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).

Kombes Pol Abast menyatakan hasil pemeriksaan Penyidik bahwa tersangka MF terbukti merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap korban, serta mencoba menguasai harta korban berupa mobil CRV.

Dijelaskan pula oleh Kombes Abast, bahwa motif dari tersangka adalah sakit hati akibat ucapan korban, dan dorongan untuk menguasai harta korban guna melunasi hutang serta membiayai kebiasaan bermain judi online.

“Pengakuan tersangka bahwa pada hari kejadian, tersangka keluar rumah dengan dalih mengikuti wawancara kerja,” tambah Kombes Abast.

Tersangka menyimpan motornya di rumah kakaknya, lalu berjalan kaki menuju warung kopi di bawah flyover tol Surabaya–Gempol, sebelum akhirnya menuju rumah korban.

Tersangka lalu menganiaya korban dengan pisau dapur hingga tewas, mengganti pakaian dengan milik anak korban, dan membawa kabur mobil CRV beserta dokumen kepemilikannya.

Namun, upaya menjual mobil tersebut gagal karena tersangka tak bisa menunjukkan identitas kepada pihak showroom.

“Tersangka lalu meninggalkan mobil di wilayah Pujasera Porong dan pulang menggunakan transportasi online,” terang Kombes Pol Abast.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dalam waktu kurang dari Tujuh jam sejak laporan diterima pada pukul 11.59 WIB.

“Kami langsung respon dengan cepat, karena kami yakin bahwa kejahatan pasti meninggalkan jejak,” ungkapnya.

“Bahkan, tersangka sempat hadir saat olah TKP dan memberi informasi yang justru menimbulkan kecurigaan,” ungkap Kombes Pol Widi.

Ia juga menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.

“Ada warga yang curiga saat pelaku hendak menjual mobil secara COD melalui WhatsApp. Saat diminta KTP, pelaku gelagapan dan langsung pergi. Itu menjadi informasi penting yang kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pisau dapur, mobil Honda CRV warna putih, dokumen kendaraan, pakaian korban dan tersangka, dua unit handphone, serta uang tunai.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun,” kata Kombes Widi.

Dari hasil ungkap tersebut diketahui tersangka masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

“Hasil penyelidikan sejauh ini, tersangka MF merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut,” pungkas Kombes Widi. (DON)

Continue Reading

Trending