Jawa Timur
LSM Laskar Desak Kasus Gardu Listrik Maut Dikawal Ketat, Tuding Pemkab Blitar Tak Punya Empati

Foto: Swantantio Hani Irawan, Ketua LSM LASKAR.
BLITAR – Tragedi meninggalnya seorang balita akibat tersengat listrik dari gardu tanpa pengaman di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Kamis (23/10), memantik reaksi keras dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Lembaga Swadaya Kerakyatan (LSM) Laskar yang menuntut proses hukum dilakukan secara transparan dan dikawal ketat hingga tuntas.
Ketua LSM Laskar, Swantantio Hani Irawan atau akrab disapa Tiyok, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan menguap. Ia menilai tragedi ini adalah bentuk nyata kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa anak kecil di halaman rumahnya sendiri.
“Proses hukum wajib dikawal agar tidak bias. Jangan sampai ada intervensi atau ‘masuk angin’,”tegas Tiyok saat ditemui, pada Minggu (26/10).
Menurutnya, hasil identifikasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk verifikasi dokumen SOP kerja mitra PLN dan kesaksian para saksi, akan menjadi dasar penting dalam menentukan ada tidaknya unsur pidana kelalaian.
Selain proses pidana, Tiyok juga menyebut pihaknya akan menyiapkan langkah hukum perdata. “Gugatan ganti rugi dan santunan kepada keluarga korban akan diajukan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM,” ujarnya.
Lebih jauh, Tiyok menyoroti ketidakhadiran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar pasca kejadian. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya menunjukkan empati dan turun langsung memberikan dukungan moral maupun pendampingan terhadap keluarga korban.
“Empati pemerintah daerah belum terlihat. Minimal kepala wilayah hadir di lokasi. Kalau berhalangan, Dinsos bisa mewakili Bupati atau Wakil Bupati untuk menunjukkan tanggung jawab moral,” tandasnya.
Tiyok juga mengungkap temuan lain yang dinilainya cukup mencengangkan, gardu listrik tempat korban tersengat diduga dibangun tanpa izin dari pemilik tanah, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Ia mengutip Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 27 dan 30, yang mewajibkan PLN meminta izin dan memberikan kompensasi kepada pemilik lahan pribadi sebelum melakukan pemasangan instalasi listrik.
“Tanpa persetujuan pemilik tanah, instalasi itu tidak sah secara hukum. Jika tidak ada kompensasi, PLN bisa dikenakan sanksi administratif,” jelasnya.
Sementara itu, penyelidikan terus berlanjut. Satreskrim Polres Blitar telah memanggil pihak Unit Pelaksana Layanan (UPL) PLN Wlingi untuk dimintai keterangan.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, memastikan penyelidikan berjalan profesional dan terbuka.
“Surat panggilan sudah dikirim. Kami menunggu kehadiran pihak PLN untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Putut.
Ia menegaskan, kepolisian akan mengusut setiap indikasi kelalaian yang berpotensi menyebabkan hilangnya nyawa, demi memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Tragedi yang menewaskan balita di Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak terkait, agar meningkatkan standar keamanan infrastruktur listrik di kawasan padat penduduk dan memastikan setiap instalasi memiliki izin serta perlindungan yang memadai.(JK/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Jawa Timur
Pemkab Blitar Perkuat Tata Kelola Arsip Lewat Rakorwas, Bupati Tekankan Hal Ini

BLITAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas tata kelola arsip melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Kearsipan yang dilaksanakan bertempat di Coklat Garden, Kampung Coklat, Kademangan pada Selasa (9/12).
Forum ini menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan pengawasan kearsipan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam Rakorwas tersebut, Pemkab Blitar mengumumkan hasil Pengawasan Kearsipan Internal 2025 yang menunjukkan peningkatan signifikan. Nilai pengawasan yang sebelumnya berada pada angka 53,44 (kategori Cukup) kini naik menjadi 63,83 dan masuk dalam kategori Baik.
Capaian itu disampaikan Bupati Blitar Rijanto, melalui sambutan yang dibacakan pada pembukaan kegiatan. Ia juga menekankan bahwa arsip tidak sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Kita harus menempatkan arsip sebagai alat bukti hukum dan bukti akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Pun, Bupati juga mengingatkan bahwa kesalahan dalam penanganan arsip termasuk pembiaran hingga rusak atau penyimpanan di tempat berisiko dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan mencederai integritas pemerintah daerah.
Sebagai bentuk penghargaan atas capaian positif, Pemkab Blitar memberikan apresiasi kepada 10 OPD dengan nilai kearsipan tertinggi. Penghargaan ini diharapkan menjadi pemantik bagi OPD lain untuk semakin meningkatkan kinerja pengelolaan arsip.
Tiga OPD dengan nilai terbaik yaitu:
1. BPBD
2. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
Namun demikian, Pemkab juga memberikan tindakan tegas kepada beberapa OPD yang memperoleh nilai di bawah 50. Sesuai ketentuan Perda Nomor 8 Tahun 2018, OPD tersebut menerima teguran tertulis sebagai sanksi administratif.
Pihaknya juga turut meminta perangkat daerah terkait untuk melakukan pendampingan intensif guna memastikan peningkatan signifikan pada tahun pengawasan berikutnya.

Kepala Disperpusip Kabupaten Blitar, Jumali, saat menyampaikan laporan kegiatan. (dok/JK).
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blitar, Jumali, melaporkan bahwa peningkatan nilai pengawasan tahun ini dipengaruhi oleh meningkatnya kepatuhan OPD terhadap prosedur penyusunan arsip.
“Jangan melihat arsip sebelah mata karena arsip dapat mengungkap fakta dalam suatu perkara,” ujarnya.
Guna mendorong konsistensi perbaikan, Bupati Blitar memberikan sejumlah instruksi strategis, antara lain:
Optimalisasi penggunaan aplikasi Srikandi sebagai sistem kearsipan digital terpadu.
Pengamanan arsip fisik dan digital untuk mencegah kerusakan serta kehilangan.
Pelaksanaan penyusutan arsip sesuai prosedur perundang-undangan.
Pengusulan tambahan formasi arsiparis dalam rangka memperkuat SDM pengelola arsip.
Melalui Rakorwas Kearsipan 2025, Pemkab Blitar berharap terciptanya sinergi berkelanjutan di seluruh OPD dalam mewujudkan tata kelola arsip yang lebih tertib, akuntabel, dan selaras dengan prinsip pemerintahan yang baik. Forum ini juga menandai penguatan komitmen untuk mempertahankan bahkan melampaui capaian yang telah diperoleh. (JK/Red)
Jawa Timur
Konfercab GP Ansor Tulungagung Digelar Hari Ini: Satu Kandidat Menguat, Aklamasi Diprediksi Tak Terelakkan

TULUNGAGUNG — Hari ini, Minggu (7/12/2025), menjadi momen penting sekaligus bersejarah bagi salah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas) terbesar di Kabupaten Tulungagung.
Bertempat di Auditorium Kampus UIN SATU Tulungagung, GP Ansor Kabupaten Tulungagung (PC GP Ansor) menggelar Konferensi Cabang (Konfercab) untuk memilih nahkoda baru yang akan memimpin organisasi selama empat tahun mendatang.
Sebagai organisasi dengan jaringan anggota yang tersebar hingga pelosok desa dan kelurahan, pelaksanaan Konfercab ini dipastikan berlangsung meriah dan menyedot perhatian banyak pihak, termasuk para pemangku kebijakan daerah.
Kehadiran delegasi dari seluruh PAC (Pimpinan Anak Cabang) serta Ketua Ranting Ansor dari desa dan kelurahan menambah semarak acara, ditambah para penggembira yang turut hadir untuk menyaksikan dinamika kontestasi akbar tersebut.
Salah satu calon peserta Konfercab yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat antusias menyambut gelaran empat tahunan ini. Dia mengungkapkan bahwa dirinya sudah mempersiapkan diri jauh hari untuk turut hadir.
“Sudah saya persiapkan untuk bisa hadir, meskipun informasinya, hingga pagi ini masih belum ada nama calon lain yang terdengar sebagai calon lawan yang sudah santer,” ujarnya (7/12).
Konfercab GP Ansor tahun ini diperkirakan menghadirkan nuansa berbeda dibanding penyelenggaraan sebelumnya.
Dinamika internal disebut terasa lebih “panas”, namun ironisnya bukan karena banyaknya calon melainkan justru karena hanya ada satu kandidat kuat yang muncul ke permukaan, yaitu Muhammad Ihsan Muhlashon.
Dengan hanya satu nama yang menguat, banyak pihak memprediksi Konfercab kali ini akan berakhir dengan aklamasi.
Jika hal itu terjadi, dominasi kebijakan di bawah kepemimpinan ketua terpilih disebut berpotensi mengarah pada model “sabdo pandhita ratu”, di mana keputusan pucuk pimpinan menjadi sentral dan minim proses musyawarah.
Meski demikian, harapan besar tetap disematkan pada GP Ansor sebagai organisasi kader yang memiliki peran penting dalam pengembangan SDM muda NU dan kontribusi sosial masyarakat.
Banyak kalangan berharap kepemimpinan baru nanti mampu membawa Ansor tetap inklusif, tidak terbatas pada segelintir pengurus, dan benar-benar menjadi wadah bersama demi kemaslahatan seluruh anggota. (Abd/Red)
Jawa Timur
Karyawan Dapur SPPG Karangwaru Diduga Alami PHK Sepihak dan Perlakuan Tak Manusiawi

TULUNGAGUNG — Isu mengenai dugaan kesewenang-wenangan pemilik maupun pimpinan dapur SPPG terhadap karyawan kembali mencuat. Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangwaru, salah satu dari puluhan dapur di Tulungagung yang berada di bawah kepemimpinan Dedi Reza Setiawan, diduga melakukan tindakan tidak profesional terhadap salah satu karyawan berinisial Y, yang selama ini bertugas sebagai leader bagian ompreng.
Dalam keterangannya kepada 90detik.com, Sabtu (6/12/2025), Y mengungkapkan bahwa dirinya diberhentikan secara sepihak sejak Rabu (10/12) tanpa penjelasan maupun pemberitahuan terkait alasan pemutusan hubungan kerja.
Y menjelaskan bahwa dirinya telah bekerja sejak awal dapur tersebut beroperasi dan tidak pernah menerima teguran ataupun melakukan pelanggaran yang merugikan pihak dapur.
“Saya telah bekerja sejak awal ketika dapur ini beroperasi, tetapi tiba-tiba saya diberhentikan tanpa sebab dan tanpa penjelasan apa pun dari pihak dapur,” jelas Y.
Selain dugaan PHK sepihak, Y juga menyebut adanya perlakuan yang dinilai kurang manusiawi terhadap para karyawan.
Dia mengaku hanya menerima honor Rp100.000 per hari (kotor) tanpa fasilitas makan.
Lebih lanjut, Y juga menuturkan bahwa karyawan tidak mendapatkan tambahan upah ketika harus bekerja melebihi jam kerja yang ditetapkan.
“Selain tidak mendapat makan, kami juga tidak mendapat uang lembur apabila bekerja di luar jam yang telah ditentukan,” terangnya.
Dapur SPPG Karangwaru diketahui berlokasi di wilayah Kelurahan Karangwaru dan dimiliki oleh Liana, yang juga dikenal sebagai owner toko “Chery”.
Situasi ini memunculkan sorotan terkait perlindungan hak pekerja. Praktik yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan tersebut dinilai sebagai ironi, mengingat negara telah menetapkan standar perlindungan pekerja yang seharusnya dipatuhi seluruh perusahaan.
Masyarakat meminta pemerintah untuk turun tangan dan mengambil tindakan tegas, bahkan hingga kemungkinan penutupan permanen jika pelanggaran terbukti terjadi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen dapur baik pemilik maupun kepala dapur belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. (And/Abd)
Nasional2 minggu agoPolemik Pemulangan Pasien Kritis Memanas, RSUD dr. Iskak Tulungagung Paparkan Hasil Audit Internal
Jawa Timur2 minggu agoTruk Tangki BBM Terbalik di JLS Tulungagung, Sopir Hilang dan Solar 6.000 Liter Diselidiki Polisi
Redaksi2 minggu agoPinka Kian Kumuh, Warga Geram PKL Tinggalkan Tenda dan Sampah Usai Jualan
Redaksi1 minggu agoDampak Proyek JLS Picu Gejolak di Ngrejo: Warga Ancam Gelar Aksi 2.000 Massa, Tuntut PT HK Gala Bertanggung Jawab
Jawa Timur4 hari agoKaryawan Dapur SPPG Karangwaru Diduga Alami PHK Sepihak dan Perlakuan Tak Manusiawi
Redaksi1 minggu agoProtes Dampak JLS, Warga Ngrejo Serbu DPRD Tulungagung; Kejati Jatim Ikut Cari Solusi
Redaksi1 minggu agoJalan Miliaran Rupiah Dijalur Desa Segawe Diduga Jadi Korban Truk Galian C, Pemerintah Daerah Bungkam
Jawa Timur2 minggu agoAroma Korupsi dan Kerusakan Lingkungan: Protes Warga Ngepoh Meletup soal Proyek Shangrila Memorial Park













