Connect with us

Nasional

Mantan Direktur KPK Siap Ikut Pilihan Bupati Tulungagung 2024

Published

on

 

TULUNGAGUNG, 90detik.com- Desas desus mengenai partisipasi Sujanarko, mantan Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam Pilihan Bupati (Pilbup) Tulungagung pada bulan November 2024 mendatang semakin santer terdengar.

Sujanarko dikabarkan siap untuk turut serta dalam pertarungan politik tersebut jika masyarakat menginginkannya.

Dalam konfirmasinya, Sujanarko mengungkapkan bahwa ia mempertimbangkan untuk ikut serta dalam Pilbup Tulungagung jika memang diinginkan oleh masyarakat.

“Saya pertimbangkan dulu mas”, ungkapnya, Senin(11/3).

Meskipun belum secara resmi mengumumkan pencalonannya, namun keputusan tersebut bisa menjadi sebuah angin segar bagi masyarakat Tulungagung yang berharap akan adanya perubahan dan reformasi di daerah tersebut.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa dirinya siap untuk menerima tantangan dalam dunia politik dan berkomitmen untuk membawa perubahan yang positif bagi masyarakat Tulungagung jika diberikan kesempatan untuk memimpin daerah tersebut.

“Kalau memang masyarakat memberikan kesempatan, saya siap menerima tantangan dalam dunia politik dan insya alloh saya berkomitmen untuk membawa perubahan khususnya di Kabupaten Tulungagung”, ujarnya.

Dengan pengalaman dan integritasnya selama menjabat sebagai Direktur KPK, Sujanarko diharapkan dapat memberikan teladan dan memberantas korupsi di tingkat lokal.

Namun, hingga saat ini masih terdapat banyak spekulasi dan desas-desus mengenai kemungkinan partisipasi Sujanarko dalam Pilbup Tulungagung.

Masyarakat dan pengamat politik pun menunggu dengan antusias untuk melihat perkembangan selanjutnya dari potensi kandidat ini. (Red)

Jawa Timur

Kejuaraan Pencak Silat Pelajar Tulungagung 2025, 128 Sekolah Berebut Piala Kepala Dinas Pendidikan

Published

on

TULUNGAGUNG – Sebanyak 382 pelajar dari 128 sekolah tingkat SD/MI dan SMP/MTs se-Kabupaten Tulungagung mengikuti kejuaraan pencak silat antar pelajar yang digelar di Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Tulungagung, Desa Balerejo, Kecamatan Kauman.

Dilaksanakan selama tiga hari mulai Selasa hingga Kamis (16-18 Desember 2025), ajang kejuaraan ini memperebutkan Piala Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.

Kejuaraan bergengsi yang baru kali pertama dihelat tersebut dibuka oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Darmono, S.Pd, sekaligus mewakili Kepala Dinas Pendidikan yang berhalangan hadir.

Dalam sambutannya, Darmono menekankan pentingnya menanamkan kedisiplinan dalam berlatih serta menjunjung tinggi sportifitas saat bertanding.

“Pencak silat bukan sekadar olahraga, tetapi juga sarana membentuk karakter pelajar agar lebih disiplin dan berjiwa sportif,” ujarnya dihadapan peserta (16/12).

Ditambahkan oleh Darmono, bahwa sebuah pertandingan tentu ada kalah dan menang. Akan tetapi yang paling utama adalah dengan bertanding akan semakin menambah pengalaman.

“Pengalaman bertanding adalah ilmu yang sangat berharga karena akan selalu memberikan nilai edukasi bagaiman sebuah kedisiplinan dalam berlatih harus terus tekun dilakukan kapanpun”, tambahnya.

Sementara itu Sujito, Wakil Ketua KONI Tupungagung turut memberikan pesan kepada seluruh peserta pertandingan bahwa para pesilat muda merupakan aset bangsa yang kelak akan mengharumkan nama Indonesia di kancah nasional maupun internasional.

“Anda semua adalah generasi penerus bangsa yang harus senantiasa mendapat dukungab penuh. Prestasi hari ini adalah fondasi kejayaan olahraga di masa depan,” katanya.

Selama tiga hari pelaksanaan kedepan, diperkirakan suasana pertandingan akan berlangsung meriah.

Seluruh peserta bertanding di berbagai kategori baik jurus maupun tanding (laga) dengan dukungan penuh dari guru, pelatih, serta orang tua yang hadir.

Kejuaraan ini diharapkan dapat menjadi agenda rutin tahunan, sekaligus wadah pembinaan atlet muda sejak dini.

Dengan jumlah peserta yang mencapai ratusan, ajang ini menunjukkan antusiasme tinggi sekolah-sekolah di Tulungagung dalam melestarikan olahraga pencak silat sebagai warisan budaya. (Abd/Red)

Continue Reading

Papua

Tokoh Adat dan Pimpinan Gereja Aifat Apresiasi Bantuan Alkitab dari Presiden RI untuk Jemaat Imanuel Sabah

Published

on

Maybrat – Tokoh Adat Aifat yang juga Tokoh Masyarakat Sentral Kabupaten Maybrat sekaligus Wakil Ketua Klasis GKI Aifat, Agustinus Saa, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas bantuan kelengkapan gereja yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kepada Jemaat GKI Imanuel Sabah di Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Senin (15/12/25).

Dalam penjelasannya Agustinus Saa menyatakan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian nyata pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat, khususnya dalam mendukung kehidupan keagamaan umat Kristen di wilayah pedalaman Kabupaten Maybrat.

“Sebagai tokoh masyarakat sentral Kabupaten Maybrat dari Suku Aifat, sekaligus Wakil Ketua Klasis GKI Aifat, hari ini kami warga GKI Jemaat Imanuel Sabah telah menerima bantuan dari Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Atas nama masyarakat dan gereja, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden yang telah memperhatikan kebutuhan dasar kami,” ujar Agustinus Saa.

Ia menjelaskan bahwa bantuan tersebut sangat tepat sasaran, mengingat sebagian jemaat selama ini masih mengalami keterbatasan dalam kepemilikan Alkitab dan buku Mazmur sebagai sarana utama dalam pelaksanaan ibadah dan pembinaan iman.

“Kami percaya bahwa semua ini adalah bagian dari gerakan Tuhan. Selama ini sebagian jemaat kami tidak memiliki Alkitab dan Mazmur, sehingga bantuan yang diberikan sangat tepat dan benar-benar menjawab kebutuhan Jemaat Imanuel Sabah dalam beribadah kepada Tuhan,” ungkapnya.

Menurut Agustinus Saa, kehadiran bantuan ini tidak hanya membantu secara material, tetapi juga memberikan penguatan spiritual dan semangat baru bagi jemaat untuk terus bertumbuh dalam iman, sekaligus mempererat kebersamaan di tengah kehidupan sosial masyarakat Aifat.

Lebih lanjut, ia menyampaikan doa dan harapan agar Presiden Republik Indonesia senantiasa diberikan kekuatan dan kebijaksanaan dalam setiap kebijakan yang diambil, khususnya yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat Papua.

“Kiranya Tuhan senantiasa memberkati Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam setiap kebijakan yang diambil untuk menolong masyarakat Indonesia yang ada di Tanah Papua, terutama masyarakat kami di Kabupaten Maybrat,” tambahnya.

Agustinus Saa juga mengajak seluruh jemaat dan masyarakat untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban wilayah, serta mendukung upaya pembangunan yang sedang dan akan dilakukan oleh pemerintah. Menurutnya, stabilitas keamanan dan kehidupan keagamaan yang harmonis merupakan fondasi penting dalam membangun Kabupaten Maybrat yang damai dan sejahtera.

Pemberian bantuan kelengkapan gereja ini diharapkan dapat memperkuat pelayanan gereja, meningkatkan kualitas ibadah umat, serta menjadi wujud sinergi antara pemerintah, tokoh adat, dan lembaga keagamaan dalam membangun masyarakat Kabupaten Maybrat secara berkelanjutan. (Tim/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

BRB di Ponorogo Jadi Sorotan, PSHT Pusat Madiun Tegaskan Hak Pakai Atribut Dilindungi Hukum

Published

on

TULUNGAGUNG – Lembaga Hukum dan advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menolak wacana pembubaran serta larangan penggunaan atribut PSHT dalam kegiatan Bumi Reog Berdzikir (BRB) yang dijadwalkan berlangsung di Ponorogo pada 28 Desember 2025.

LHA menegaskan langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan perwakilan LHA, Nur Indah, S.H., M.H., saat ditemui di Tulungagung, Minggu 14 Desember 2025.

Dirinya menekankan legalitas organisasi hanya dapat ditentukan melalui instrumen hukum yang sah, bukan melalui opini cabang maupun keputusan internal kelompok tertentu.

Menurutnya, istilah seperti “pihak tidak sah” atau larangan atribut tidak memiliki kekuatan hukum tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

Indah menambahkan, kegiatan BRB menggunakan logo SH Terate yang telah terdaftar sebagai hak merek kelas 41 dan memiliki perlindungan hukum absolut.

Karena itu, penggunaan atribut PSHT tidak bisa dilarang sepihak.

“Kegiatan Bumi Reog Berdzikir (BRB) menggunakan logo SH Terate yang dilindungi hak Merk kelas 41, dan memiliki kekuatan hukum mutlak dan absolut”, terang Indah, (14/12).

Sorotan juga muncul terkait SK Menkumham AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025. Anggota LHA, Widjajanto, S.H., menegaskan surat keputusan tersebut masih menjadi objek sengketa di pengadilan.

Dirinya menyebut klaim mengenai keabsahan kepengurusan PSHT prematur karena proses hukum belum selesai. Status kepengurusan di bawah Moerdjoko, lanjutnya, masih diperiksa pengadilan sehingga tidak dapat disebut tidak sah.

LHA menilai larangan penggunaan atribut PSHT oleh kelompok tertentu bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin UUD 1945 dan UU Ormas.

Tindakan tersebut dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi menghalangi hak warga untuk berserikat.

Selain itu, LHA mengkritik seruan mobilisasi massa untuk menekan penyelenggara BRB. Mereka menegaskan penyelesaian sengketa organisasi harus ditempuh melalui jalur peradilan, bukan pengerahan massa yang berisiko mengganggu ketertiban umum.

Oleh karenanya, aparat pemerintah diminta tegas dan tidak tunduk pada tekanan kerumunan.

LHA PSHT menekankan bahwa BRB merupakan kegiatan keagamaan dan sosial budaya, bukan arena perebutan struktur organisasi. Upaya menyeret acara spiritual ke ranah konflik internal dinilai tidak etis dan berpotensi memperburuk stigma publik.

Senada dengan kedua rekannya sesama anggota LHA PSHT Pusat Madiun, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sekaligus anggota LHA, Dipa Kurniyantoro, S.H., M.H., menegaskan legalitas organisasi tidak bisa ditentukan melalui serasehan, rapat internal, atau pernyataan personal.

Menurutnya, klaim mengenai pihak sah atau tidak sah tidak memiliki kekuatan hukum tanpa putusan pengadilan yang final.

“Legalitas organisasi hanya ditentukan oleh instrumen hukum yang sah, bukan opini cabang atau keputusan informal. Pernyataan tentang ‘pihak tidak sah’, ‘kehilangan legitimasi’, atau ‘larangan penggunaan atribut’ tidak memiliki kekuatan hukum tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Dipa.

Di akhir pernyataan, LHA PSHT Pusat Madiun menegaskan bahwa baik SK 2022 maupun SK 2025 masih berproses di ranah peradilan administrasi. Karena itu, tidak ada pihak yang berhak mengklaim legitimasi tunggal atau melarang penggunaan atribut organisasi.

LHA mengimbau seluruh pihak menjaga kondusivitas, menghormati proses hukum, dan menjauhi narasi yang dapat memecah belah masyarakat.

Mereka berharap penyelenggaraan Bumi Reog Berdzikir 2025 dapat berjalan damai dan tetap menjadi ruang spiritual yang meneduhkan warga Ponorogo dan sekitarnya serta warga PSHT seluruhnya. (Abd/Red).

Continue Reading

Trending