Jawa Timur
Masuk Hari Tenang Pemilu 2024, Abah Imam: Waktu Berlatih Legowo

TULUNGAGUNG, 90detik.com-Suasana bingar kampanye, sudah usai. Saat ini tahapan Pemilu sudah memasuki hari tenang. Dimana tahap hari tenang dalam Pemilu 2024, berlangsung selama tiga hari. Mulai 11-13 Februari 2024.
Pada hari pertama, tampak masyarakat Indonesia mampu guyub, rukun dan damai. Baik masyarakat di dunia nyata atau di dunia maya.
“Kita bersyukur di hari tenang tidak nampak di permukaan dari pihak asing dan aseng yang menebar adu domba,”ujar KH Imam Mawardi Ridlwan, pada Minggu (11/02).
KH Imam Mawardi Ridlwan, tokoh ulama Tulungagung dan juga sebagai Sekretaris IPHI Jawa Timur ini, menyampaikan pandangannya mengenai hal tersebut dan juga menjelaskan bahwa Pemilu adalah suksesi perebutan kekuasaan dengan langkah damai.
“Sejatinya Pemilu itu suksesi perebutan kekuasaan. Melalui sistem pemilu berarti masyarakat Indonesia mengambil langkah damai dalam suksesi peralihan kekuasaan,” jelas Abah Imam panggilan akrabnya.
Menurutnya, adalah suatu kewajaran para kontestan Pemilu bekerja keras untuk menang. Dan dalam kemenangan sesuai slogan para leluhur Jawa, menang tanpa menjatuhkan martabat tapi yang menang akan merekatkan kembali dengan mengakomodasi.
“Yang terpilih dapat suara terbanyak wajib tampil sebagai pemersatu bangsa. Maka rakyat yang baik tidak mau diadu domba asing dan aseng agar rakyat Indonesia tercerai berai, saling bermusuhan dan perang saudara,” tegasnya.
Paska Pemilu maka perbedaan warna politik akan menjadi kesamaan dan bersinergi. Para elit parpol membangun kembali keutuhan anak bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pemilu menghasilkan transisi kepemimpinan nasional. Nah jika tidak dibarengi sikap “legowo” para elit parpol maka dimungkinkan terjadi konflik nasional yang disertai kekerasan fisik. Semua elit bangsa haru bersepakat untuk tidak melahirkan perpecahan bangsa,” tukasnya.
Untuk itu semua elit bangsa berjiwa besar “legowo” untuk mewujudkan integritas bangsa. Dan seluruh anak bangsa harus bergandeng tangan untuk bersinergi membangun negeri.
Masih , Abah Imam dalam slogan Pemilu sebagai ‘Sarana Integrasi Bangsa’ harus internalisasi semua pihak, terutama peserta Pemilu dan masyarakat pemilih, bukan hanya penyelenggara pemilu. Tidak sekadar slogan, tanpa diimplementasikan nyata nilai-nilai yang terkandung di dalamnya,”ungkap Abah Imam yang juga sebagai Pembina Yayasan Al Azhaar Indonesia ini.
Sebelum menutup pandangannya, Abah Imam juga berpesan ada lima hal yang bisa mewujudkan sikap yang legowo, diantaranya:
1. Para paslon dan timses tidak merancang konflik jika kalah. Mereka tidak doktrin bahwa kekalahan karena dicurangi dan atau dipecundangi. Namun para elit paslon dan juga para caleg membuat strategi perjuangan untuk keutuhan bangsa. Kekalahan di 2024 untuk menyiapkan diri menang di Pemilu 2029.
2. Para elit paslon menerapkan ajaran bahwa semua yang dialami adalah takdir. Harus sabar untuk menerimanya.
3. Pemerintah harus mengayomi semua paslon. Pemerintah dan seyogyanya tidak memihak salah satu calon. Karena pemerintah harus adil untuk semua.
4. Para penyelenggara pemilu wajib jujur dan amanah. Tidak boleh curang dan khianat. Mereka bekerja untuk memenangkan Indonesia.
5. Para aparat penegak hukum, kepolisian,TNI dan Kejaksaan bersama Bawaslu saling bekerja sama dalam Pemilu untuk menjaga integrasi bangsa.
“Dan tentunya tidak memihak agar tidak terjerumus pada politik praktis dan mengabdi ibu pertiwi dan menjaga sinergitas. Saya sepakat para penyelenggaraan pemilu wajib menegakkan peraturan perundang-undangan Pemilu,”pungkasnya.
(JK/Red)
Jawa Timur
Jairi Irawan Perkuat Kolaborasi Pendamping PKH untuk Percepat Graduasi Penerima Bansos di Blitar

BLITAR – Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan, menekankan pentingnya kolaborasi antara pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah daerah, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mempercepat kemandirian keluarga penerima manfaat.
Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat yang telah lulus (graduasi) dari PKH tidak kembali bergantung pada bantuan sosial (bansos).
Pernyataan itu disampaikan Jairi pada kegiatan Sosialisasi Mengembangkan Peluang di Industri Kreatif dengan Memanfaatkan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) yang diikuti 128 pendamping PKH se-Kabupaten Blitar, pada Senin (20/7).
Berbeda dengan sosialisasi sebelumnya yang menyasar pelaku UMKM, kali ini peserta utama adalah para pendamping PKH yang setiap hari berinteraksi langsung dengan keluarga prasejahtera penerima bantuan pemerintah.
Menurut Jairi, salah satu tantangan terbesar dalam pelaksanaan PKH adalah memastikan keluarga yang telah dinyatakan graduasi mampu bertahan secara ekonomi tanpa harus kembali masuk dalam daftar penerima bansos.
“Pendamping PKH memiliki peran penting mendampingi masyarakat prasejahtera. Penerima PKH memang didorong untuk graduasi atau lepas dari bantuan. Karena itu kami ingin mereka memiliki usaha agar setelah keluar dari program tidak kembali menjadi penerima bantuan pada tahun berikutnya,” ujarnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, pihaknya menyinergikan data yang dimiliki pendamping PKH dengan program unggulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yakni Putri Jawara dan KPM Jawara.
Melalui program tersebut, penerima manfaat yang telah memiliki usaha berkesempatan memperoleh bantuan modal usaha sebesar Rp 3 juta dalam bentuk hibah.
“Teman-teman pendamping PKH memiliki data, sementara kami memiliki program. Data itu kemudian disinkronkan agar bantuan tepat sasaran. Setelah mereka berkembang dan sudah keluar dari desil lima, maka mereka bisa benar-benar keluar dari daftar penerima PKH,” jelasnya.
Bantuan hibah tersebut disesuaikan dengan kebutuhan usaha masing-masing penerima. Mulai dari usaha toko kelontong, kuliner seperti mie ayam, penyediaan gerobak usaha, peralatan produksi, hingga pengembangan produk yang telah berjalan.
Jairi menyebut, sepanjang tahun 2026 program tersebut telah menjangkau sekitar 75 hingga 80 penerima manfaat.
Ia menegaskan, dukungan pemerintah tidak berhenti pada pemberian bantuan modal semata. Para penerima juga memperoleh pendampingan berkelanjutan berupa pelatihan pengelolaan usaha, peningkatan kualitas produk, hingga pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung pengembangan usaha.
Kolaborasi tersebut juga melibatkan Dinas Sosial serta Dinas Kesehatan agar penerima manfaat memperoleh pendampingan yang lebih komprehensif, termasuk edukasi mengenai kesehatan keluarga.
“Bantuan ini merupakan hibah sehingga tidak perlu dikembalikan. Yang terpenting adalah pendampingan terus berjalan sampai mereka benar-benar mandiri. Harapannya, ketika keluar dari PKH mereka sudah memiliki usaha yang mampu menopang ekonomi keluarga sehingga tidak lagi bergantung pada bantuan pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Whenny, mengatakan bahwa pada tahun 2026 Kabupaten Blitar mengusulkan 100 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mengikuti Program KPM Jawara dengan sasaran masyarakat pada desil 3 dan desil 4.
Selain itu, Dinas Sosial juga mengajukan sejumlah program pendukung lainnya, di antaranya KPM Jawa Ranya, TPSA, serta pengadaan mobil operasional untuk mendukung sektor pendidikan.
Wheny berharap kegiatan tersebut mampu memperkuat kapasitas para pendamping PKH, khususnya dalam mengusulkan program pemberdayaan, melakukan pemutakhiran data, serta memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.
“Terkait keberlanjutan kolaborasi ini, hasil kegiatan akan kami laporkan kepada pimpinan dan selanjutnya dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Peran kami adalah menjadi jembatan antara kebutuhan masyarakat di lapangan dengan program-program yang tersedia di tingkat provinsi,” pungkasnya.
(JK/Red)
Jawa Timur
LSM GCN Desak PT Beta Aria Kosongkan Lahan di Kediri, Klaim SHM Nomor 166 Milik Syaiful Hadi Susilo

KEDIRI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gelora Cinta Negeri (GCN) mendesak PT Beta Aria untuk segera mengosongkan lahan yang berada di Dusun Sumberwungu, Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
Desakan tersebut disampaikan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Syaiful Hadi Susilo selaku pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 166.
LSM GCN menyatakan, apabila PT Beta Aria tidak memiliki dasar hukum yang sah atas penguasaan maupun penggunaan lahan tersebut, maka perusahaan diminta segera menghentikan aktivitas di atas tanah dimaksud dan menyerahkannya kembali kepada pemegang hak.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh pemberi kuasa, bidang tanah tersebut merupakan hasil pembelian pada tahun 2011. Selanjutnya, hak kepemilikan diterbitkan dalam bentuk SHM Nomor 166 atas nama Syaiful Hadi Susilo.
Menurut keterangan pemberi kuasa, lahan tersebut bukan merupakan objek warisan maupun sengketa pembagian hak waris, sehingga status kepemilikannya diklaim telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain itu, pemberi kuasa juga menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan kepada PT Beta Aria untuk menguasai atau memanfaatkan lahan tersebut, baik melalui perjanjian sewa-menyewa, pinjam pakai, kerja sama, izin tertulis, maupun hubungan hukum lainnya.
Ketua LSM Gelora Cinta Negeri, Indra Eka Januar, menegaskan bahwa setiap penguasaan atau penggunaan tanah harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta PT Beta Aria untuk segera menunjukkan dasar hukum atas penggunaan tanah tersebut. Apabila tidak dapat membuktikan adanya hak atau izin yang sah, kami mendesak agar penggunaan tanah segera dihentikan, lahan dikosongkan, dan diserahkan kembali kepada pemegang hak sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 166,” ujar Indra.
Senada dengan itu, Sekretaris LSM Gelora Cinta Negeri yang juga berprofesi sebagai advokat, Dedi Irawan, S.H., mengatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum apabila tuntutan tersebut tidak mendapat tanggapan.
Menurut Dedi, upaya hukum yang dapat ditempuh meliputi gugatan perdata, langkah administrasi pertanahan, maupun mekanisme hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan mengedepankan fakta hukum dan alat bukti yang dimiliki oleh pemberi kuasa dalam setiap proses yang akan ditempuh,” kata Dedi.
Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan, LSM Gelora Cinta Negeri juga memberikan kesempatan kepada PT Beta Aria untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab secara tertulis terkait persoalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Beta Aria belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan maupun pernyataan yang disampaikan oleh LSM Gelora Cinta Negeri.(JK/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Jawa Timur
Penindakan Meningkat, Bea Cukai Blitar Musnahkan 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal dan MMEA

BLITAR – Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar memusnahkan sebanyak 1.903.712 batang rokok ilegal dan 1.199 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN).
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Blitar, pada Selasa (7/7), sebagai bagian dari komitmen menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah kerjanya.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II, M. Lukman, Wali Kota Blitar, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, jajaran Polres Blitar, Kodim 0808/Blitar, Satpol PP Kabupaten dan Kota Blitar, Ketua Pengadilan, Kepala CPM, serta tamu undangan lainnya.
Kepala Bea dan Cukai Blitar, Nurtjahjo Budidananto, mengatakan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dibarengi langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat.
“Sejalan dengan harapan masyarakat, Kantor Bea dan Cukai Blitar terus berupaya melakukan edukasi dan pencegahan secara aktif, memperkuat pengawasan, serta melakukan penegakan hukum guna menekan peredaran rokok ilegal hingga ke tingkat desa, kelurahan, Linmas, maupun warung kelontong,” ujarnya.
Nurtjahjo mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 pihaknya telah melakukan 190 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 3,2 juta batang rokok ilegal dengan estimasi potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp3,3 miliar.
Sementara itu, pada semester pertama 2026, kinerja pengawasan menunjukkan peningkatan signifikan. Bea Cukai Blitar telah menindak 2,2 juta batang rokok ilegal, atau meningkat 227 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan sebesar Rp2,3 miliar.
Selain fokus pada penegakan hukum, Bea Cukai Blitar juga mencatat capaian positif dalam mendukung penerimaan negara. Hingga semester pertama 2026, realisasi penerimaan negara mencapai Rp449,7 miliar, atau 113,36 persen dari target semester pertama dan setara 49 persen dari target penerimaan tahun 2026 sebesar Rp917 miliar.
“Dari sisi pelayanan, kami juga menunjukkan kinerja yang dinilai sangat baik oleh masyarakat dan pengguna jasa. Hasil survei kepuasan masyarakat hingga semester pertama 2026 mencatat indeks kepuasan mencapai 4,65 dari skala 5,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Blitar memusnahkan barang kena cukai ilegal dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp2.267.775.000. Dari pemusnahan itu, potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.859.312.105.
Menurut Nurtjahjo, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas pelanggaran di bidang cukai yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara untuk kemudian dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Usai prosesi pemusnahan, kegiatan dilanjutkan dengan ramah tamah bersama Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II M. Lukman dan para tamu undangan.
Pemusnahan barang kena cukai ilegal tersebut menjadi simbol penguatan sinergi antara Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Langkah ini diharapkan mampu melindungi penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai.(JK/Red)
Peristiwa2 minggu agoWarga Desa Nglongsor Tuntut Kejelasan Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa
Nasional2 minggu agoPW IPHI Jatim Gelar Sertifikasi Pembimbing Haji Profesional, Jawab Kebutuhan 85 % Jamaah Indonesia yang Baru Pertama ke Tanah Suci
Hukum2 minggu agoSoroti Pasal 50A UU P2SK, Dr. Sutrisno: Jangan Jadikan Danantara Mendapat Perlakuan Istimewa
Nasional4 hari agoMOS Al Azhaar Kedungwaru Dikemas Kreatif, Santri Ditempa Lewat Outbound, Tadabur Alam, dan Bakti Sosial
Politik2 minggu agoBukan PDIP, Empat Partai Ini Diprediksi Menjadi Korban Ekspansi PSI di Jawa Tengah
Redaksi7 hari agoMelalui RDPU Komisi III DPR RI, DPN PERADI Sampaikan Masukan Strategis terhadap RUU Perampasan Aset
Redaksi6 hari agoKPK Periksa Empat Direktur Perusahaan Swasta, Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi Bupati Tulungagung
Redaksi3 hari agoKPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Gatut Sunu Lewat Kepala BPKAD Tulungagung, Lima Saksi Diperiksa












