Connect with us

Jawa Timur

Masuk Hari Tenang Pemilu 2024, Abah Imam: Waktu Berlatih Legowo 

Published

on

TULUNGAGUNG, 90detik.com-Suasana bingar kampanye, sudah usai.  Saat ini tahapan Pemilu sudah memasuki hari tenang. Dimana tahap hari tenang dalam Pemilu 2024, berlangsung selama tiga hari. Mulai 11-13 Februari 2024.

Pada hari pertama, tampak masyarakat Indonesia mampu guyub, rukun dan damai. Baik masyarakat di dunia nyata atau di dunia maya.

“Kita bersyukur di hari tenang tidak nampak di permukaan dari pihak asing dan aseng yang menebar adu domba,”ujar KH Imam Mawardi Ridlwan, pada Minggu (11/02).

KH Imam Mawardi Ridlwan, tokoh ulama Tulungagung dan juga sebagai Sekretaris IPHI Jawa Timur ini, menyampaikan pandangannya mengenai hal tersebut dan juga menjelaskan bahwa Pemilu adalah suksesi perebutan kekuasaan dengan langkah damai.

“Sejatinya Pemilu itu suksesi perebutan kekuasaan. Melalui sistem pemilu berarti masyarakat Indonesia mengambil langkah damai dalam suksesi peralihan kekuasaan,” jelas Abah Imam panggilan akrabnya.

Menurutnya, adalah suatu kewajaran para kontestan Pemilu bekerja keras untuk menang. Dan dalam kemenangan sesuai slogan para leluhur Jawa, menang tanpa menjatuhkan martabat tapi yang menang akan merekatkan kembali dengan mengakomodasi.

“Yang terpilih dapat suara terbanyak wajib tampil sebagai pemersatu bangsa. Maka rakyat yang baik tidak mau diadu domba asing dan aseng agar rakyat Indonesia tercerai berai, saling bermusuhan dan perang saudara,” tegasnya.

Paska Pemilu maka perbedaan warna politik akan menjadi kesamaan dan bersinergi. Para elit parpol membangun kembali keutuhan anak bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pemilu menghasilkan transisi kepemimpinan nasional. Nah jika tidak dibarengi sikap “legowo” para elit parpol maka dimungkinkan terjadi konflik nasional yang disertai kekerasan fisik. Semua elit bangsa haru bersepakat untuk tidak melahirkan perpecahan bangsa,” tukasnya.

Untuk itu semua elit bangsa berjiwa besar “legowo” untuk mewujudkan integritas bangsa. Dan seluruh anak bangsa harus bergandeng tangan untuk bersinergi membangun negeri.

Masih , Abah Imam dalam slogan Pemilu sebagai ‘Sarana Integrasi Bangsa’ harus internalisasi semua pihak, terutama peserta Pemilu dan masyarakat pemilih, bukan hanya penyelenggara pemilu. Tidak sekadar slogan, tanpa diimplementasikan nyata nilai-nilai yang terkandung di dalamnya,”ungkap Abah Imam yang juga sebagai Pembina Yayasan Al Azhaar Indonesia ini.

Sebelum menutup pandangannya, Abah Imam juga berpesan ada lima hal yang bisa mewujudkan sikap yang legowo, diantaranya:

1. Para paslon dan timses tidak merancang konflik jika kalah. Mereka tidak doktrin bahwa kekalahan karena dicurangi dan atau dipecundangi. Namun para elit paslon dan juga para caleg membuat strategi perjuangan untuk keutuhan bangsa. Kekalahan di 2024 untuk menyiapkan diri menang di Pemilu 2029.

2. Para elit paslon menerapkan ajaran bahwa semua yang dialami adalah takdir. Harus sabar untuk menerimanya.

3. Pemerintah harus mengayomi semua paslon. Pemerintah dan seyogyanya tidak memihak salah satu calon. Karena pemerintah harus adil untuk semua.

4. Para penyelenggara pemilu wajib jujur dan amanah. Tidak boleh curang dan khianat. Mereka bekerja untuk memenangkan Indonesia.

5. Para aparat penegak hukum, kepolisian,TNI dan Kejaksaan bersama Bawaslu saling bekerja sama dalam Pemilu untuk menjaga integrasi bangsa.

“Dan tentunya tidak memihak agar tidak terjerumus pada politik praktis dan mengabdi ibu pertiwi dan menjaga sinergitas. Saya sepakat para penyelenggaraan pemilu wajib menegakkan peraturan perundang-undangan Pemilu,”pungkasnya.

(JK/Red)

Jawa Timur

Kejuaraan Pencak Silat Pelajar Tulungagung 2025, 128 Sekolah Berebut Piala Kepala Dinas Pendidikan

Published

on

TULUNGAGUNG – Sebanyak 382 pelajar dari 128 sekolah tingkat SD/MI dan SMP/MTs se-Kabupaten Tulungagung mengikuti kejuaraan pencak silat antar pelajar yang digelar di Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Tulungagung, Desa Balerejo, Kecamatan Kauman.

Dilaksanakan selama tiga hari mulai Selasa hingga Kamis (16-18 Desember 2025), ajang kejuaraan ini memperebutkan Piala Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.

Kejuaraan bergengsi yang baru kali pertama dihelat tersebut dibuka oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Darmono, S.Pd, sekaligus mewakili Kepala Dinas Pendidikan yang berhalangan hadir.

Dalam sambutannya, Darmono menekankan pentingnya menanamkan kedisiplinan dalam berlatih serta menjunjung tinggi sportifitas saat bertanding.

“Pencak silat bukan sekadar olahraga, tetapi juga sarana membentuk karakter pelajar agar lebih disiplin dan berjiwa sportif,” ujarnya dihadapan peserta (16/12).

Ditambahkan oleh Darmono, bahwa sebuah pertandingan tentu ada kalah dan menang. Akan tetapi yang paling utama adalah dengan bertanding akan semakin menambah pengalaman.

“Pengalaman bertanding adalah ilmu yang sangat berharga karena akan selalu memberikan nilai edukasi bagaiman sebuah kedisiplinan dalam berlatih harus terus tekun dilakukan kapanpun”, tambahnya.

Sementara itu Sujito, Wakil Ketua KONI Tupungagung turut memberikan pesan kepada seluruh peserta pertandingan bahwa para pesilat muda merupakan aset bangsa yang kelak akan mengharumkan nama Indonesia di kancah nasional maupun internasional.

“Anda semua adalah generasi penerus bangsa yang harus senantiasa mendapat dukungab penuh. Prestasi hari ini adalah fondasi kejayaan olahraga di masa depan,” katanya.

Selama tiga hari pelaksanaan kedepan, diperkirakan suasana pertandingan akan berlangsung meriah.

Seluruh peserta bertanding di berbagai kategori baik jurus maupun tanding (laga) dengan dukungan penuh dari guru, pelatih, serta orang tua yang hadir.

Kejuaraan ini diharapkan dapat menjadi agenda rutin tahunan, sekaligus wadah pembinaan atlet muda sejak dini.

Dengan jumlah peserta yang mencapai ratusan, ajang ini menunjukkan antusiasme tinggi sekolah-sekolah di Tulungagung dalam melestarikan olahraga pencak silat sebagai warisan budaya. (Abd/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

BRB di Ponorogo Jadi Sorotan, PSHT Pusat Madiun Tegaskan Hak Pakai Atribut Dilindungi Hukum

Published

on

TULUNGAGUNG – Lembaga Hukum dan advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menolak wacana pembubaran serta larangan penggunaan atribut PSHT dalam kegiatan Bumi Reog Berdzikir (BRB) yang dijadwalkan berlangsung di Ponorogo pada 28 Desember 2025.

LHA menegaskan langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan perwakilan LHA, Nur Indah, S.H., M.H., saat ditemui di Tulungagung, Minggu 14 Desember 2025.

Dirinya menekankan legalitas organisasi hanya dapat ditentukan melalui instrumen hukum yang sah, bukan melalui opini cabang maupun keputusan internal kelompok tertentu.

Menurutnya, istilah seperti “pihak tidak sah” atau larangan atribut tidak memiliki kekuatan hukum tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

Indah menambahkan, kegiatan BRB menggunakan logo SH Terate yang telah terdaftar sebagai hak merek kelas 41 dan memiliki perlindungan hukum absolut.

Karena itu, penggunaan atribut PSHT tidak bisa dilarang sepihak.

“Kegiatan Bumi Reog Berdzikir (BRB) menggunakan logo SH Terate yang dilindungi hak Merk kelas 41, dan memiliki kekuatan hukum mutlak dan absolut”, terang Indah, (14/12).

Sorotan juga muncul terkait SK Menkumham AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025. Anggota LHA, Widjajanto, S.H., menegaskan surat keputusan tersebut masih menjadi objek sengketa di pengadilan.

Dirinya menyebut klaim mengenai keabsahan kepengurusan PSHT prematur karena proses hukum belum selesai. Status kepengurusan di bawah Moerdjoko, lanjutnya, masih diperiksa pengadilan sehingga tidak dapat disebut tidak sah.

LHA menilai larangan penggunaan atribut PSHT oleh kelompok tertentu bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin UUD 1945 dan UU Ormas.

Tindakan tersebut dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi menghalangi hak warga untuk berserikat.

Selain itu, LHA mengkritik seruan mobilisasi massa untuk menekan penyelenggara BRB. Mereka menegaskan penyelesaian sengketa organisasi harus ditempuh melalui jalur peradilan, bukan pengerahan massa yang berisiko mengganggu ketertiban umum.

Oleh karenanya, aparat pemerintah diminta tegas dan tidak tunduk pada tekanan kerumunan.

LHA PSHT menekankan bahwa BRB merupakan kegiatan keagamaan dan sosial budaya, bukan arena perebutan struktur organisasi. Upaya menyeret acara spiritual ke ranah konflik internal dinilai tidak etis dan berpotensi memperburuk stigma publik.

Senada dengan kedua rekannya sesama anggota LHA PSHT Pusat Madiun, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sekaligus anggota LHA, Dipa Kurniyantoro, S.H., M.H., menegaskan legalitas organisasi tidak bisa ditentukan melalui serasehan, rapat internal, atau pernyataan personal.

Menurutnya, klaim mengenai pihak sah atau tidak sah tidak memiliki kekuatan hukum tanpa putusan pengadilan yang final.

“Legalitas organisasi hanya ditentukan oleh instrumen hukum yang sah, bukan opini cabang atau keputusan informal. Pernyataan tentang ‘pihak tidak sah’, ‘kehilangan legitimasi’, atau ‘larangan penggunaan atribut’ tidak memiliki kekuatan hukum tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Dipa.

Di akhir pernyataan, LHA PSHT Pusat Madiun menegaskan bahwa baik SK 2022 maupun SK 2025 masih berproses di ranah peradilan administrasi. Karena itu, tidak ada pihak yang berhak mengklaim legitimasi tunggal atau melarang penggunaan atribut organisasi.

LHA mengimbau seluruh pihak menjaga kondusivitas, menghormati proses hukum, dan menjauhi narasi yang dapat memecah belah masyarakat.

Mereka berharap penyelenggaraan Bumi Reog Berdzikir 2025 dapat berjalan damai dan tetap menjadi ruang spiritual yang meneduhkan warga Ponorogo dan sekitarnya serta warga PSHT seluruhnya. (Abd/Red).

Continue Reading

Jawa Timur

Pemkab Blitar Perkuat Tata Kelola Arsip Lewat Rakorwas, Bupati Tekankan Hal Ini 

Published

on

BLITAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas tata kelola arsip melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Kearsipan yang dilaksanakan bertempat di Coklat Garden, Kampung Coklat, Kademangan pada Selasa (9/12).

Forum ini menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan pengawasan kearsipan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam Rakorwas tersebut, Pemkab Blitar mengumumkan hasil Pengawasan Kearsipan Internal 2025 yang menunjukkan peningkatan signifikan. Nilai pengawasan yang sebelumnya berada pada angka 53,44 (kategori Cukup) kini naik menjadi 63,83 dan masuk dalam kategori Baik.

Capaian itu disampaikan Bupati Blitar Rijanto, melalui sambutan yang dibacakan pada pembukaan kegiatan. Ia juga menekankan bahwa arsip tidak sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Kita harus menempatkan arsip sebagai alat bukti hukum dan bukti akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Pun, Bupati juga mengingatkan bahwa kesalahan dalam penanganan arsip termasuk pembiaran hingga rusak atau penyimpanan di tempat berisiko dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan mencederai integritas pemerintah daerah.

Sebagai bentuk penghargaan atas capaian positif, Pemkab Blitar memberikan apresiasi kepada 10 OPD dengan nilai kearsipan tertinggi. Penghargaan ini diharapkan menjadi pemantik bagi OPD lain untuk semakin meningkatkan kinerja pengelolaan arsip.

Tiga OPD dengan nilai terbaik yaitu:

1. BPBD

2. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Namun demikian, Pemkab juga memberikan tindakan tegas kepada beberapa OPD yang memperoleh nilai di bawah 50. Sesuai ketentuan Perda Nomor 8 Tahun 2018, OPD tersebut menerima teguran tertulis sebagai sanksi administratif.

Pihaknya juga turut meminta perangkat daerah terkait untuk melakukan pendampingan intensif guna memastikan peningkatan signifikan pada tahun pengawasan berikutnya.

Kepala Disperpusip Kabupaten Blitar, Jumali, saat menyampaikan laporan kegiatan. (dok/JK).

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blitar, Jumali, melaporkan bahwa peningkatan nilai pengawasan tahun ini dipengaruhi oleh meningkatnya kepatuhan OPD terhadap prosedur penyusunan arsip.

“Jangan melihat arsip sebelah mata karena arsip dapat mengungkap fakta dalam suatu perkara,” ujarnya.

Guna mendorong konsistensi perbaikan, Bupati Blitar memberikan sejumlah instruksi strategis, antara lain:

Optimalisasi penggunaan aplikasi Srikandi sebagai sistem kearsipan digital terpadu.

Pengamanan arsip fisik dan digital untuk mencegah kerusakan serta kehilangan.

Pelaksanaan penyusutan arsip sesuai prosedur perundang-undangan.

Pengusulan tambahan formasi arsiparis dalam rangka memperkuat SDM pengelola arsip.

Melalui Rakorwas Kearsipan 2025, Pemkab Blitar berharap terciptanya sinergi berkelanjutan di seluruh OPD dalam mewujudkan tata kelola arsip yang lebih tertib, akuntabel, dan selaras dengan prinsip pemerintahan yang baik. Forum ini juga menandai penguatan komitmen untuk mempertahankan bahkan melampaui capaian yang telah diperoleh. (JK/Red)

Continue Reading

Trending