Connect with us

Opini

MERDEKA! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Published

on

JAKARTA, Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari penjajahan, tetapi juga ditantang menjaga kemerdekaan yang tak kalah penting, kemerdekaan pers. Sebab tanpa pers yang merdeka, suara rakyat bisa kembali terbungkam.

Hari ini, 17 Agustus 2025, bangsa Indonesia memperingati 80 tahun kemerdekaan. Sebuah usia matang yang mestinya menandai kedewasaan dalam berdemokrasi, termasuk dalam hal kebebasan pers. Sebab, kemerdekaan pers adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kemerdekaan bangsa itu sendiri.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kemerdekaan pers di Indonesia masih jauh dari ideal

Pertama, masih banyak aparat penegak hukum (APH) yang tidak konsisten menggunakan *UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers* ketika berhadapan dengan kasus pemberitaan. Sebaliknya, wartawan kerap dijerat dengan pasal-pasal pidana di luar UU Pers. Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi yang telah menghapus praktik pemberangusan pers.

Kedua, kekerasan terhadap jurnalis masih terus terjadi. Penganiayaan, teror, hingga tekanan psikologis dialami wartawan hanya karena menjalankan tugas jurnalistik.

Fenomena ini menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap insan pers yang sejatinya bekerja untuk kepentingan publik.

Ketiga, persoalan kesejahteraan wartawan juga menjadi ironi besar. Tidak sedikit jurnalis yang tidak menerima haknya, termasuk gaji layak dari perusahaan pers.

Situasi ini rentan mendorong wartawan untuk melanggar kode etik hanya demi bertahan hidup. Jika hal ini dibiarkan, maka kemerdekaan pers hanya akan menjadi slogan, tanpa substansi.

Keempat, munculnya dominasi media sosial semakin menekan ruang gerak media profesional. Banyak pejabat dan lembaga pemerintah lebih memilih menyebarkan informasi lewat platform media sosial pribadi ketimbang media massa berbadan hukum yang jelas.

Akibatnya, media resmi tidak mendapatkan dukungan publikasi yang semestinya. Hal serupa juga dilakukan oleh lembaga swasta yang lebih suka menaruh iklan di media sosial, membuat pendapatan perusahaan pers kian menurun drastis.

Semua kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah pers kita benar-benar merdeka?

Kemerdekaan sejati bukan hanya soal bebas dari sensor, melainkan bagaimana jurnalis bisa bekerja tanpa takut ditekan, diintimidasi, atau diperlakukan sewenang-wenang.

Kemerdekaan sejati adalah ketika wartawan dihargai, dilindungi, dan diberi ruang untuk mengabdi pada kebenaran.

Di usia ke-80 tahun Indonesia merdeka, kita tidak hanya merayakan hasil perjuangan para pahlawan, tetapi juga harus meneguhkan kembali tekad untuk menjaga kemerdekaan pers.

Sebab tanpa pers yang merdeka, demokrasi akan pincang, rakyat akan kehilangan hak untuk tahu, dan bangsa ini akan kehilangan salah satu pilar penopangnya.

Maka, momentum HUT RI ke-80 ini harus menjadi alarm bersama: kemerdekaan pers bukanlah hadiah, melainkan amanah yang wajib ditegakkan, dijaga, dan diperjuangkan.

Merdeka……! Untuk Indonesia. Merdeka……! Untuk pers Indonesia

Oleh: Mahmud Marhaba Ketum DPP PJS

Opini

Reshuffle Segera! Rakyat Menunggu Aksi Nyata di Usia 80 RI

Published

on

JAKARTA – Di usia ke-80 Republik Indonesia, gemuruh tuntutan penyegaran kabinet mengeras. Pengamat intelijen dan politik, Paijo Parikesit, secara tegas mendesak Presiden Prabowo Subianto melakukan *reshuffle* segera.

Bukan sekadar rotasi kursi, melainkan langkah korektif menjawab stagnasi kebijakan dan ketimpangan sosial-ekonomi yang masih membelit.

Kabinet “Wajah Lama”: Hambatan Kemajuan.

Paijo menyoroti fakta pahit: kabinet masih didominasi wajah lama dengan loyalitas terbelah, termasuk pada mantan Presiden Joko Widodo. Loyalitas politik tanpa energi baru, tegasnya, hanya memperlambat akselerasi visi Prabowo.

“Jika ingin balancing, hadirkan figur meritokratis. Jangan biarkan kabinet jadi ajang bagi-bagi jabatan, “serunya.

Kritik ini bukan isapan jempol. Dalam sidang tahunan (15/8), Ketua DPR Puan Maharani pun secara terbuka menegur kinerja menteri yang dianggap tak sejalan dengan visi presiden, sambil menegaskan fungsi pengawasan DPR.

Efisiensi yang Mematikan Inovasi.

Kebijakan efisiensi anggaran di kementerian, alih-alih mendorong optimalisasi, justru menciptakan ketidaknyamanan dan kebekuan kreativitas.

Menteri, menurut Paijo, tak leluasa memaksimalkan APBN karena dibelenggu aturan rigid, meski mereka membawa mandat politik dan modal. Padahal, rakyat mustahil meminta menteri mundur.

“Reshuffle adalah instrumen presiden untuk menyelaraskan eksekutif dengan keinginan rakyat,” tegasnya.

Presiden Diminta Berani, Bukan Berhitung Koalisi.

Momen genting ini menuntut kepemimpinan berani. Paijo mengingatkan Presiden agar tak terjebak kalkulasi politik koalisi.

Stagnasi kebijakan dan kegaduhan internal kabinet butuh penyelesaian konkret, bukan kompromi. Rakyat, di usia 80 RI, tak butuh retorika. Mereka menuntut aksi nyata: harga terjangkau, pendidikan merata, hukum adil, dan lapangan kerja luas.

Reshuffle: Hadiah Ulang Tahun untuk Rakyat.

Dukungan DPR yang disampaikan Puan Maharani menjadi sinyal kuat: parlemen siap mendorong penyegaran kabinet.

Momentum HUT ke-80 RI harus jadi titik balik. Presiden Prabowo perlu memilih: mempertahankan status quo yang mandek, atau melakukan terobosan dengan membentuk kabinet baru yang segar, kompeten, dan fokus pada kerja nyata.

Reshuffle bukan sekadar ganti menteri. Ia adalah ujian komitmen presiden pada cita-cita reformasi dan kesejahteraan rakyat. Jika rakyat terus menunggu tanpa bukti, api ketidakpuasan hanya akan membesar.

Saatnya buktikan: usia 80 RI bukan sekadar angka, melainkan tonggak kebangkitan baru. Segera reshuffle, jangan tunda! 

Oleh: Paijo Parikesit, Pengamat Politik dan Intelejen.

Catatan Redaksi; Opini ini didasarkan pada pernyataan pengamat politik Paijo Parikesit dan pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI pada (15/8), (Don/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Opini

Janji Manis Berujung Petaka: Tulungagung Terbelah Akibat Pengkhianatan Bupati ‘Loncat Pagar’

Published

on

TULUNGAGUNG,- Sujanarko, seorang pengamat politik, memberikan kritik tajam terkait kondisi pemerintahan di Tulungagung yang dinilai tidak baik-baik saja.

Ia menyoroti adanya berbagai gejala yang menunjukkan keretakan antara pemimpin daerah, terutama terkait dengan proses rekrutmen pejabat daerah yang tidak melibatkan Wakil Bupati (Wabup) Tulungagung, Ahmad Baharudin, serta ketidakhadirannya dalam rapat paripurna DPRD.

Sujanarko mengungkapkan bahwa keretakan ini sudah diprediksi oleh banyak orang, mengingat kandidat bupati yang terpilih bukanlah calon yang disodorkan oleh partai, melainkan seorang mantan kader PDIP yang ‘loncat pagar’ setelah kalah dalam pemilihan melawan calon bupati incumbent, Maryoto Birowo.

“Dengan pola seperti ini, bisa dipastikan bahwa Gerindra, sebagai partai besar di Tulungagung, seharusnya bisa mencalonkan kader sendiri sebagai calon bupati. Pencalonan mantan bacalon bupati PDIP pasti didasari komitmen besar kepada Gerindra, baik dalam hal pendanaan maupun peran Wabup sebagai kader Gerindra sehingga diterima sebagai calon resmi Gerindra,” ujarnya.

Sujanarko mencatat beberapa alasan yang menyebabkan keretakan ini, antara lain:

1. Komitmen yang Tidak Dipenuhi: Janji saat pencalonan yang tidak dilaksanakan menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pengurus partai.

2. Gestur Bupati yang Menyudutkan Wabup: Tindakan bupati yang terlihat sengaja menjauh dari Wabup, seperti memberikan tugas-tugas penting kepada pejabat lain, menunjukkan adanya ketegangan dalam hubungan mereka.

3. Minimnya Ethical Leadership: Kebijakan yang tidak didasari oleh kewajiban untuk memenuhi janji dan menghargai rekan kerja, serta pengambilan keputusan yang terpusat pada bupati, berpotensi menimbulkan masalah baru.

4. Pertemuan Bupati dengan DPP Gerindra: Seringnya bupati bertemu dengan DPP Gerindra tanpa koordinasi dengan Ketua DPC Gerindra dapat meningkatkan perselisihan politik di daerah dan mendorong pengurus yang pragmatis untuk berpihak kepada pihak yang menjanjikan kesejahteraan.

5. Pertarungan Politik yang Semakin Sengit: Pertarungan ini diprediksi akan semakin sulit diredakan di tahun-tahun mendatang, terutama terkait dengan nilai-nilai politik Gerindra dan janji-janji yang belum direalisasikan.

Sujanarko menekankan pentingnya solusi untuk masalah krusial ini.

“Jawabannya sederhana, tinggal duduk bersama antara bupati dan wakil bupati untuk membicarakan apa yang pernah dijanjikan saat mereka berdua setuju untuk menjadi calon. Uraikan satu per satu janji yang belum dipenuhi dan penuhi komitmen itu untuk dilaksanakan bersama,” tegasnya.

Dirinya juga menyarankan agar kebijakan satu pintu diganti dengan kebijakan satu atap, serta pentingnya komunikasi yang baik antara bupati dan wabup untuk membangun soliditas.

“Jangan perluas pertarungan ke dalam partai Gerindra. Akan lebih baik jika setelah bupati mendapatkan jabatannya, ia kembali ke pangkuan PDIP,” pungkas Sujanarko. (Abd/DON)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Opini

Profesionalisme Media dan Wartawan Wajib Menjunjung KEJ

Published

on

Oleh: Yusufil Hamdani SH., MH, (Kuasa Hukum Kospin Serba Mulia)

JAKARTA, – Sebagai Advokat, saat ini saya sedang menangani perkara di salah satu lembaga keuangan berbasis koperasi, yakni Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Serba Mulia.

Dalam menangani perkara ini, klien saya sangat terbuka terhadap kritik dan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan media, sepanjang kritik tersebut membangun, berimbang, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik yang berlaku.

Di era digital saat ini, media online tumbuh pesat dan nyaris mendominasi ruang informasi di Tanah Air. Namun, kemajuan ini juga harus diiringi dengan peningkatan profesionalisme.

Media dan wartawan yang beroperasi di ruang publik wajib memahami bahwa mereka memikul tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan.

Oleh karena itu, kompetensi wartawan dan kredibilitas perusahaan pers menjadi pilar utama dalam menjaga marwah pers nasional.

Salah satu prinsip penting dalam dunia jurnalistik adalah Ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ). KEJ mengatur bahwa wartawan wajib menyampaikan informasi secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta wajib melakukan verifikasi terhadap informasi dan narasumber.

Sayangnya, klien saya mengalami langsung contoh buruk dari praktik jurnalistik yang tidak memenuhi standar tersebut.

Beberapa media di Jawa Timur memberitakan kasus yang melibatkan salah satu nasabah Kospin secara sepihak, tanpa melakukan konfirmasi atau wawancara dengan klien saya sebagai pimpinan koperasi yang sangat berkompeten dalam memberikan keterangan.

Hasilnya, berita menjadi tidak berimbang dan cenderung menghakimi, bukan mengedukasi.

Untuk meluruskan, izinkan saya menjelaskan duduk perkara yang saya sedang tangani.

Kospin Serba Mulia adalah koperasi yang telah berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Salah satu nasabah kami, Sdr. Praditya Ardinugroho, telah menerima dua fasilitas pinjaman dari koperasi kami setelah memenuhi syarat administrasi, termasuk penandatanganan dokumen perjanjian kredit serta jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Dr. Emy Susanti, yang disetujui pula oleh Drs. Win Hendarso.

Pinjaman tersebut seharusnya dilunasi pada Mei 2020. Namun hingga waktu yang ditentukan, Sdr. Praditya hanya membayar bunga tanpa mengangsur pokok pinjaman.

Meski klien saya telah melayangkan tiga kali surat peringatan, tidak ada tanggapan konkret dari yang bersangkutan. Bahkan, lima lembar cek yang sempat diberikan pun ditolak bank karena dana tidak mencukupi.

Kami sempat menawarkan solusi berupa pelelangan objek jaminan, namun ditolak. Sebagai jalan tengah, objek jaminan tersebut kemudian ditawarkan kepada anggota koperasi lain dan disepakati untuk dijual.

Meski diberikan waktu untuk menebus kembali properti tersebut hingga Oktober 2024, Sdr. Praditya tidak mampu melakukannya. Maka, kepemilikan objek jaminan tersebut telah sah beralih kepada pembeli, dan dananya digunakan untuk melunasi kewajiban pinjaman.

Sayangnya, beberapa media tersebut tidak menulis berita dengan lengkap dan terkesan sepihak. Ini menimbulkan persepsi yang keliru terhadap sebuah kasus yang seolah-olah menyalahkan klein saya. Ini jauh dari harapan sebagai media yang profesional.

Sebagai Advokat, saya memahami hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, dan klien kami siap menghadapi proses hukum yang kini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kami percaya bahwa jalur hukum adalah mekanisme terbaik untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum, baik dalam perkara perdata maupun pidana.

Dari pengalaman ini, sebagai Advokat saya mengingatkan kembali kepada seluruh insan pers, baik media maupun wartawan, untuk kembali ke marwah jurnalistik yang sesungguhnya.

Gunakanlah Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman utama dalam bekerja. Hindari pemberitaan yang tendensius, menghakimi, dan tanpa verifikasi, karena hal ini bukan saja merugikan narasumber, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap media.

Media memiliki kekuatan besar untuk mencerdaskan bangsa, dan wartawan adalah ujung tombaknya. Maka, mari bersama-sama menjaga integritas profesi ini dengan menjunjung tinggi prinsip etika, profesionalisme, dan tanggung jawab sosial.

Dengan demikian, kemerdekaan pers yang telah kita raih dan nikmati hingga saat ini bisa terus kita jaga dan rawat secara bermartabat.(*)

Continue Reading

Trending