Redaksi
Bakorwil III Jatim Dukung Gerakan Keberlanjutan Air Bersama Ormas Formasy Praja Nusantara

TULUNGAGUNG— Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur, Bakorwil III berkedudukan di Kota Malang dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kota Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya.
Sebagai unsur pembantu Gubernur Jawa Timur, Bakorwil III memiliki tugas membantu koordinasi pembinaan, pengawasan, supervisi, monitoring, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, termasuk optimalisasi pengembangan potensi pemerintah kabupaten/kota di wilayah kerjanya.
Pada Selasa, 27 Januari 2026, bertempat di Rumah Dinas Kepala Bakorwil III Jawa Timur di Malang, Jalan Simpang Ijen No. 2 Klojen, Kepala Bakorwil III Malang, Asep Kusdinar, S.Hut., M.H., menerima kunjungan kerja Ketua Umum Dewan Majelis Nasional Ormas Formasy Praja Nusantara. Kunjungan tersebut dikemas dalam audiensi dan diskusi dengan tema “Menjaga Air Tetap Ada Demi Terpenuhinya Kebutuhan Air di Daerah.”
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bakorwil III didampingi jajaran pejabat struktural, antara lain Sekretaris Badan, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Kepala Sub Bidang Sarana dan Prasarana II, serta Kepala Bidang Pemerintahan.
Asep Kusdinar menegaskan bahwa Bakorwil III terbuka untuk menerima dan berkoordinasi dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan.
Dia menyampaikan apresiasi atas komitmen Formasy Praja Nusantara yang konsisten memperjuangkan kemanfaatan bagi sesama dan seluruh makhluk hidup, khususnya dalam isu keberlanjutan air.
Menurutnya, upaya menjaga ketersediaan air harus dilihat secara komprehensif dari sisi ekologi, ekonomi, serta kesadaran hukum bagi para pengguna air agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia juga menyoroti pentingnya etika sosial dan hukum, serta solusi produktif yang terintegrasi melalui pengkayaan tanaman di kawasan catchment area.
“Inisiatif penanaman sejuta pohon di kawasan Kota Batu, Arjuno, Bromo, Semeru, Ijen, dan puncak-puncak lainnya merupakan langkah strategis yang sistematis sebagai sumbangsih nyata terhadap ketersediaan air dan oksigen bagi kehidupan,” ujarnya.
Menindaklanjuti hasil diskusi yang berlangsung cukup panjang, Asep Kusdinar menegaskan dukungan penuh Bakorwil III Jawa Timur.
Pihaknya akan segera menerbitkan surat rekomendasi kepada sejumlah dinas dan institusi terkait di Jawa Timur, serta menyampaikan tembusan kepada Gubernur Jawa Timur sesuai dengan tugas pokok dan kewenangannya.
Dalam kesempatan yang sama, Dodik Purwoko, S.P., selaku Ketua Umum Dewan Majelis Nasional Ormas Formasy Praja Nusantara, yang didampingi Asisten Konstruksi Budaya dan Peradaban Jawa Timur Devid Yuliasir serta Ketua Dewan Majelis Daerah FPN Pasuruan Raya, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Bakorwil III beserta jajaran atas pelayanan, masukan, dan dukungan yang diberikan.
Dodik menyampaikan bahwa ke depan pihaknya akan melanjutkan audiensi ke sejumlah instansi lainnya guna membangun kerja sama, khususnya terkait penanganan dan penindakan terhadap pemanfaatan air yang menyalahi peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Formasy Praja Nusantara juga mendorong pembinaan dalam optimalisasi penjagaan ketersediaan air demi kepentingan masa kini dan masa depan.
“Upaya ini diharapkan dapat mendukung swasembada pangan, menjaga kedaulatan NKRI, mewujudkan ekonomi hijau, serta menjadi bagian dari kontribusi nyata dalam menyukseskan ASTA CITA II sebagai wujud tanggung jawab anak bangsa yang berbudaya, berbangsa, dan bernegara,” pungkasnya. (DON/Red)
Redaksi
HUT ke-18 Gerindra Jatim Diwarnai Santunan Anak Yatim, Ahmad Baharudin Tegaskan Soliditas Kader Daerah

SURABAYA — Semangat kekeluargaan dan kepedulian sosial mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Partai Gerindra yang digelar di Kantor DPD Partai Gerindra Provinsi Jawa Timur, Jalan Gayungsari Barat No. 14, Surabaya, Jumat (6/2/2026).
Peringatan HUT ke-18 Partai Gerindra tersebut ditandai dengan penyerahan santunan kepada puluhan anak yatim sebagai bentuk komitmen partai terhadap kesejahteraan sosial. Kegiatan ini dihadiri jajaran pengurus DPD Partai Gerindra Jawa Timur serta perwakilan DPC kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Wakil Bupati Tulungagung yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Tulungagung, Ahmad Baharudin, turut hadir dalam acara tasyakuran tersebut. Kehadirannya menegaskan soliditas kader Gerindra di daerah dalam mendukung visi dan arah perjuangan partai.
Acara yang berlangsung khidmat ini tidak hanya menjadi ajang konsolidasi internal, tetapi juga diisi dengan doa bersama serta kegiatan sosial berupa santunan anak yatim. Hal ini selaras dengan arahan DPP Partai Gerindra agar peringatan HUT partai lebih menekankan pada kegiatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Ahmad Baharudin menyampaikan bahwa usia 18 tahun merupakan momentum penting bagi Partai Gerindra untuk semakin matang dalam berpolitik dan semakin dekat dengan rakyat.
“Kehadiran kami di sini adalah bentuk rasa syukur. Sesuai arahan pusat, perayaan HUT kali ini difokuskan pada kegiatan sosial yang menyentuh langsung masyarakat, salah satunya melalui doa bersama dan santunan anak yatim,” ujar Baharudin di sela-sela acara.
Dirinya berharap semangat berbagi dan kepedulian sosial yang ditunjukkan dalam peringatan HUT di tingkat provinsi ini dapat terus diimplementasikan hingga ke tingkat akar rumput, khususnya di Kabupaten Tulungagung.
“Ini bukan sekadar perayaan seremonial, tetapi momentum untuk memperkuat solidaritas kader serta pengabdian kita kepada masyarakat, khususnya di Tulungagung,” tuturnya.
Menutup pernyataannya, Baharudin berharap Partai Gerindra ke depan semakin solid dan konsisten dalam mengawal aspirasi rakyat.
“Semoga Partai Gerindra semakin jaya, terus mengawal kepentingan rakyat, dan membawa Indonesia ke arah yang lebih maju,” pungkasnya. (DON/Red)
Redaksi
Ribuan Warga PSHT Padati Alun-Alun Madiun, Tolak Parluh 2026 Kubu Murjoko

Madiun — Gelombang massa dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq memadati kawasan Alun-Alun Kota Madiun dalam aksi unjuk rasa damai.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes keras terhadap rencana pelaksanaan Parapatan Luhur (Parluh) PSHT tahun 2026 yang akan digelar oleh pihak Murjoko HW dan Tono Sunaryanto di Padepokan Agung Madiun.
Massa yang datang dari berbagai daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur menyuarakan penolakan terhadap agenda Parluh yang dinilai tidak memiliki dasar legalitas hukum serta bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Wakil Ketua I Bidang Keorganisasian PP PSHT di bawah kepemimpinan M. Taufiq, Agus Susilo, menegaskan bahwa aksi ini bertujuan menyampaikan aspirasi terkait kejelasan badan hukum organisasi PSHT. Dia menyatakan bahwa berdasarkan keputusan hukum yang telah inkrah, pihak Murjoko tidak lagi memiliki kewenangan untuk mewakili PSHT.
“Saudara Murjoko HW dan Tono Sunaryanto tidak punya hak untuk mewakili organisasi setelah terbit Badan Hukum PSHT dengan kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq. Itu clear di situ,” ujar Agus Susilo saat ditemui di titik aksi Pertigaan Matigondo.
Menurutnya, jika pihak Murjoko tetap memaksakan pelaksanaan Parluh tanpa dasar hukum dan kebijakan negara, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum yang berlaku.
“Kalau ternyata mereka masih ngeyel untuk melaksanakan Parapatan Luhur tidak atas dasar keputusan hukum dan kebijakan negara, maka kami anggap mereka melakukan pemberontakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus Susilo menyoroti sikap aparat keamanan dan PB IPSI yang dinilai tidak sepenuhnya mengindahkan keputusan hukum yang telah sah. Ia merujuk pada Undang-Undang Ormas Nomor 16 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa hanya satu kepengurusan yang sah secara hukum dan berhak menggunakan nama serta atribut PSHT.
“Badan hukum kita diterbitkan oleh Kementerian Hukum RI. Artinya pemerintah pusat sudah memberikan legitimasi. Kalau di Madiun masih memaksakan Parluh, itu jelas tidak sesuai hukum. Apalagi jika dikesankan ada perlindungan dengan rencana pengamanan (Renpam), ini justru menjadi pelanggaran,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Kuasa Hukum PSHT, Welly Dany Permana, menegaskan bahwa penolakan terhadap Parluh 2026 didasari oleh rangkaian putusan pengadilan, mulai dari PTUN hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
“Kami tegas menolak Parluh 2026 dari pihak Murjoko. Bahkan Menteri Hukum RI telah mengesahkan M. Taufiq sebagai Ketua Umum PSHT yang sah melalui SK Nomor AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025,” ungkap Welly.
Meski diikuti massa dalam jumlah besar, Agus Susilo menegaskan bahwa aksi tersebut berlangsung damai dan berada dalam satu komando. Ia meminta aparat tidak bersikap berlebihan karena tidak ada niat untuk menciptakan kericuhan.
“Kami ini orang baik semua, tidak ada niat jahat untuk bikin rusuh. Kalau Murjoko tidak melaksanakan Parluh, kami akan pulang ke ranting dan cabang masing-masing,” ujarnya.
Namun demikian, ia juga memperingatkan bahwa apabila aspirasi warga PSHT terus diabaikan, pihaknya siap mengerahkan massa yang lebih besar dari seluruh cabang PSHT se-Indonesia hingga luar negeri. Ia juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan provokasi di media sosial demi menjaga persaudaraan.
“Jangan meremehkan kekuatan kita. Aksi ini murni untuk menegakkan keadilan dan menjaga ajaran PSHT yang sebenarnya,” pungkas Agus. (DON/Red)
Redaksi
Ratusan Massa Tolak Parluh PSHT 2026, Desak Aparat Tegakkan Putusan Hukum

Madiun — Eskalasi konflik dualisme kepemimpinan di tubuh Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali memanas. Ratusan massa yang tergabung dalam barisan pendukung Ketua Umum PSHT Muhammad Taufiq menggelar aksi penolakan terhadap rencana Parapatan Luhur (Parluh) PSHT tahun 2026 yang akan dilaksanakan oleh kubu Murjoko.
Aksi penolakan tersebut digelar sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar bertindak tegas menghentikan rencana Parluh 2026 yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Massa menilai rencana pelaksanaan Parluh di Padepokan Agung Madiun, Jalan Merak Nomor 10, merupakan tindakan ilegal dan bertentangan dengan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam aksi tersebut, salah satu tokoh yang hadir, Kyai Beling, menegaskan bahwa kehadiran massa semata-mata untuk menuntut keadilan dan kepastian hukum. Ia mengkritik sikap aparat yang kerap menggunakan alasan keamanan, namun dinilai abai terhadap penegakan hukum.
“Kami semua datang ke sini sebenarnya hanya menuntut keadilan dan penegakan hukum. Kalau polisi selalu berbicara keamanan demi keamanan, selama polisi tidak menegakkan hukum, maka tidak akan aman,” ujar Kyai Beling di hadapan awak media.
Dirinya menegaskan bahwa situasi akan tetap kondusif apabila seluruh pihak patuh pada aturan hukum negara. Kyai Beling secara tegas meminta pihak Murjoko menghormati putusan hukum terkait status badan hukum PSHT.
“Murjoko itu tidak ada hak untuk memakai nama Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), titik. Murjoko juga tidak berhak mengadakan Parapatan Luhur karena badan hukumnya sudah dicabut oleh negara. Tolong Murjoko kembali kepada jati diri seorang pendekar, punya malu dan legowo hatinya,” tegasnya.
Landasan Hukum SK Menkum 2025
Sementara itu, Kuasa Hukum PSHT, Welly Dany Permana, menjelaskan bahwa penolakan terhadap Parluh 2026 memiliki landasan hukum yang kuat. Ia merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor: AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025 yang secara resmi mengembalikan badan hukum PSHT kepada pihak Muhammad Taufiq.
“Kami tegas menolak Parapatan Luhur tahun 2026 dari pihak Murjoko. Hal tersebut bertentangan dengan putusan pengadilan, baik perdata maupun PTUN. Bahkan, Menteri Hukum RI telah mengesahkan M. Taufiq sebagai Ketua Umum PSHT yang sah,” jelas Welly.
Pihaknya memaparkan bahwa legalitas kepemimpinan M. Taufiq merupakan hasil proses hukum panjang sejak 2019, yang diperkuat melalui berbagai putusan pengadilan, di antaranya Putusan PTUN Jakarta Nomor 217/G/2019/PTUN.JKT, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 29K/TUN/2021, serta Putusan Peninjauan Kembali Nomor 68 PK/TUN/2022.
Pihak PSHT kubu Muhammad Taufiq pun mendesak kepolisian dan pemerintah untuk bertindak tegas, karena aktivitas kubu lawan dinilai sebagai kegiatan ilegal yang mengatasnamakan organisasi tanpa izin badan hukum.
“Kami sudah menyampaikan kepada kepolisian bahwa tindakan itu ilegal. Kami juga memohon kepada Presiden RI dan DPR RI agar dapat turun tangan menyelesaikan konflik ini secara tuntas dan berkeadilan,” pungkas Welly. (DON/Red)
Nasional2 hari agoBansos Blitar Dinilai Amburadul, FORMAT “NAIK KELAS” Adukan ke DPR RI
Redaksi3 minggu agoJalan Rakyat Jadi Jalur Tambang, Anak SMP Jadi Korban, Pemerintah Hanya Bungkam
Jawa Timur1 minggu agoPanen Raya Jadi Momentum, Bupati Blitar Pacu Koperasi Perkuat Ketahanan Pangan
Redaksi2 minggu agoElf Ngebut Hilang Kendali, Terguling dan Hantam Truk Parkir di Ngantru, 1 Korban Luka Berat
Redaksi2 minggu agoAwali Tugas di Tulungagung, Kapolres AKBP Ihram Kustarto Silaturahim ke Pesantren Al Azhaar Kedungwaru
Jawa Timur2 minggu ago1.258 Pil Double L dan 13,3 Gram Sabu Digulung Polres Blitar Kota, 5 Orang Diciduk
Jawa Timur2 minggu agoJalin Sinergi Polres Blitar Kota dan Media Perkuat Kemitraan Lewat Piramida
Jawa Timur1 minggu agoSinkronisasi Data Bansos di Blitar Jadi Sorotan, FORMAT Minta Pendataan Diperbaiki







