Redaksi
Nekat Bawa Miras, Puluhan Suporter PSS Sleman Diamankan Polisi di Area Stadion Manahan Solo

KOTA SURAKARTA, 90detik.com– Kepolisian Resor Kota ( Polresta) Surakarta mengamankan sedikitnya 30 suporter PSS Sleman karena kedapatan membawa minuman keras atau miras di sekitar Stadion Manahan Solo, Selasa (27/2/2024).
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi mengatakan para suporter tersebut diamankan saat hendak menonton laga lanjutan liga 1 antara PSS Sleman melawan Persita Tangerang di Stadion Manahan Solo.
“Puluhan suporter tersebut diamankan oleh anggota Polresta Surakarta yang bersiaga di sekitar Stadion Manahan Solo dan mendapati sejumlah suporter membawa miras.Bahkan dari mereka telah menenggak miras di area parkir Stadion Manahan Solo,” ucap Kombes.Pol. Iwan.
“Para suporter yang membawa miras kita angkut menggunakan truk Dalmas ke Mapolresta Surakarta. Mereka dikumpulkan di halaman Mapolresta Surakarta untuk diberi pembinaan agar tak mengulangi perbuatannya lagi. Sedangkan miras yang berhasil kita amankan dan kami sita untuk dijadikan barang bukti,” jelasnya.

Setelah diberi pembinaan dan didata, mereka lantas dipulangkan ke daerah asal.
“Dengan tidak mengurangi rasa hormat dan permohonan maaf, kesepakatan di area pertandingan harus dipatuhi semua pihak. Mereka langsung dipulangkan setelah dibina di Mapolresta Surakarta,” pungkas Kapolresta.(Red)
Redaksi
Kasus Tiang ISP Ilegal Menjamur, PUPR dan Satpol PP Tulungagung Disorot Tajam, Dugaan Pungli Menguat

TULUNGAGUNG — Polemik keberadaan tiang dan jaringan internet (ISP) ilegal di sejumlah ruas jalan kabupaten di Tulungagung kembali memanas. Tekanan publik kini mengarah tajam kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung, menyusul mandeknya penanganan kasus yang telah berlarut-larut.
Sorotan tersebut menguat setelah Polres Tulungagung menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) untuk kelima kalinya, yang kembali menyatakan penghentian proses hukum atas laporan terkait tiang dan jaringan ISP ilegal.
Dalam SP2HP tersebut, Polres Tulungagung menyampaikan bahwa perkara tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan dan mengarahkan agar penanganannya diselesaikan secara internal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah.
Keputusan itu memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat persoalan tiang dan jaringan ISP ilegal hingga kini belum menunjukkan penyelesaian konkret di lapangan.
SP2HP tersebut secara eksplisit merujuk pada rekomendasi Penjabat (Pj) Bupati Tulungagung melalui Surat Nomor 714/1211/45.1/2024 tertanggal 7 Agustus 2024.
Dalam surat tersebut, Pj. Bupati memerintahkan Dinas PUPR untuk mengambil tiga langkah krusial, yakni mengidentifikasi dan memberi tanda seluruh tiang serta jaringan ISP ilegal di ruang milik jalan, berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban dan pemberian peringatan kepada provider, serta segera menyusun perjanjian sewa pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) sesuai Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2021.
Rekomendasi tersebut sekaligus menegaskan posisi strategis Dinas PUPR sebagai OPD yang memiliki kewenangan teknis atas pengelolaan ruang milik jalan.
Namun hingga kini, implementasi rekomendasi tersebut dinilai belum terlihat secara nyata.
Kondisi ini menuai kritik dari masyarakat sipil.
Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung, Hendri Dwiyanto, menilai Dinas PUPR terkesan pasif dan kurang mengambil peran strategis dalam penyelesaian persoalan.
“Kepala Dinas PUPR yang baru jangan pasif. Mereka yang melakukan verifikasi awal untuk penerbitan rekomendasi teknis. Kalau dari awal sudah lemah, persoalan ini tidak akan pernah selesai,” tegas Hendri, Minggu(21/12).
Ia juga menyoroti kesalahpahaman yang selama ini berkembang terkait fungsi Rekomendasi Teknis (Rekomtek).
“Rekomtek itu bukan izin. Itu hanya salah satu syarat untuk mengurus perizinan di DPMPTSP. Masih banyak kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh provider,” jelasnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya celah prosedural atau lemahnya koordinasi antarinstansi yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
Lebih jauh, Hendri mengungkap adanya keluhan dari pelaku usaha ISP terkait dugaan pungutan tidak resmi. Ia menyebut adanya informasi pungutan sebesar Rp100 ribu per titik saat provider diundang dalam rapat koordinasi bersama Dinas PUPR dan OPD terkait.
“Ini bukan isu kecil. Dugaan pungutan ini harus menjadi perhatian serius Inspektorat yang saat ini menangani laporan tersebut,” tandasnya.
Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan tiang ISP ilegal tidak lagi sebatas pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi menyentuh aspek tata kelola dan integritas birokrasi.
Dengan dilimpahkannya penanganan kepada Inspektorat serta adanya instruksi jelas dari Pj. Bupati, sorotan publik kini mengerucut pada kepemimpinan baru Dinas PUPR Tulungagung.
Masyarakat menanti langkah nyata di lapangan, bukan sekadar rapat koordinasi dan wacana.
Koordinasi lintas sektor dengan Satpol PP untuk penertiban fisik, serta dengan Bagian Hukum dan Bapenda terkait penyusunan perjanjian sewa, dinilai menjadi ujian awal yang menentukan.
“Perda Ketertiban Umum sudah ada, tinggal dieksekusi. Namun kuncinya ada di PUPR. Jika data dan penandaan dari PUPR tidak jelas, penertiban akan selalu alot,” ujar seorang pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.
Kini publik menunggu kejelasan, kapan tiang-tiang ilegal mulai diberi tanda, kapan penertiban dijadwalkan, serta kapan perjanjian sewa resmi diajukan kepada para provider.
Lambannya respons Dinas PUPR akan menjadi penentu, apakah persoalan ini benar-benar diselesaikan atau kembali tenggelam sebagai polemik tanpa ujung di Tulungagung.
Hingga berita ini dipublikasikan, Dinas PUPR Tulungagung belum memberikan keterangan resmi. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Redaksi
Kapolri Tegaskan Komitmen Negara dalam Pelayanan Masyarakat Selama Natal dan Tahun Baru

Semarang— Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen negara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), sejalan dengan arahan Presiden RI dan kebijakan insentif pemerintah untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolri saat melaksanakan peninjauan langsung di Stasiun Tawang, Minggu (21/12/2025) pukul 13.30 WIB.
Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan pelayanan publik, khususnya transportasi kereta api, sebagai salah satu moda mudik yang dinilai aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Hari ini saya berkunjung ke Stasiun Tawang untuk mendengarkan langsung dan melihat situasi pelayanan Natal dan Tahun Baru, khususnya terkait arus mudik dan balik masyarakat,” ujar Kapolri kepada awak media.
Kapolri menjelaskan, berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, jumlah masyarakat yang melakukan perjalanan pada masa Nataru diperkirakan mengalami kenaikan signifikan.
Pemerintah pun telah menyiapkan berbagai insentif guna meringankan beban masyarakat, mulai dari diskon tarif tol, penyeberangan, kereta api, hingga fasilitas pengangkutan motor secara gratis.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, pemerintah ingin memastikan pelayanan Nataru berjalan dengan baik, masyarakat terlayani maksimal, serta mendapatkan berbagai kemudahan melalui insentif yang telah disiapkan,” tegasnya.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kapolri meninjau Posko Kesehatan Polri serta berbagai fasilitas pelayanan publik di Stasiun Tawang, seperti playground anak, kursi pijat, dan fasilitas difabel. Kapolri juga menyapa langsung para penumpang di ruang tunggu serta membagikan goodie bag kepada pemudik.
Sebagai bentuk perhatian kepada para petugas dan unsur pengamanan, Kapolri turut menyerahkan paket bantuan sosial secara simbolis kepada perwakilan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, tenaga kesehatan KAI, dan Polsuska. Kegiatan ini sekaligus menegaskan kehadiran negara di ruang-ruang pelayanan publik selama momentum Nataru. (By/Red)
Redaksi
Diduga Abaikan Putusan MK, Mobil Konsumen Ditarik Paksa Berujung Laporan Ke Polisi

BLITAR — Dugaan praktik penarikan paksa kendaraan kembali mencuat di Kabupaten Blitar. Seorang konsumen melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Blitar dengan pendampingan hukum dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melalui DPC Tulungagung dan DPC Trenggalek, Rabu (18/12/2025).
Laporan tersebut telah diterima secara resmi dengan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Nomor: STTLPM/40.SATRESKRIM/XII/2025/SPKT/POLRES BLITAR.
Konsumen bernama Vikya Multi Cinti Ari mengaku menjadi korban penarikan satu unit mobil oleh pihak yang diduga sebagai debt collector dari PT Astra Sedaya Finance.
Penarikan tersebut diduga dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan debitur dan tanpa penyerahan kendaraan secara sukarela.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada 12 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Lodoyo, Kabupaten Blitar.
Dengan dalih adanya tunggakan angsuran selama dua bulan, sekitar empat orang yang diduga debt collector mendatangi lokasi dan langsung menguasai kendaraan milik debitur.
Yang menjadi sorotan, kendaraan tersebut ditarik dengan cara diderek menggunakan truk derek, meskipun kunci kendaraan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak pernah diserahkan oleh debitur.
Saat kejadian berlangsung, mobil diketahui sedang digunakan oleh kakak debitur dan terparkir di pinggir jalan. Debitur menegaskan tidak pernah ada penyerahan kendaraan secara sukarela kepada pihak leasing maupun debt collector.
Ketua DPC LPK-RI Tulungagung, Parno Nangon Sirait, menilai tindakan tersebut sebagai dugaan pelanggaran hukum serius dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 secara tegas menyatakan bahwa eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan apabila debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Dalam kasus ini, tidak ada penyerahan sukarela. Kendaraan justru ditarik paksa dengan derek. Ini patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas Sirait.
Sirait juga mengungkapkan bahwa proses pelaporan korban sempat mengalami kendala. Laporan awal tidak langsung diterima oleh pihak kepolisian dengan alasan belum terpenuhinya kelengkapan administrasi, seperti bukti kepemilikan kendaraan atau surat pernyataan dari pihak leasing.
“Kami kemudian berkoordinasi dengan Propam Polres Blitar agar laporan tetap dapat diproses. Setelah dilakukan koordinasi, laporan akhirnya diterima secara resmi,” ujarnya, Jumat(19/12).
LPK-RI menilai praktik penarikan kendaraan tanpa persetujuan debitur, tanpa penyerahan sukarela, serta tanpa adanya putusan pengadilan merupakan bentuk perampasan dan penguasaan objek jaminan secara sepihak.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia dan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Melalui pendampingan ini, LPK-RI DPC Tulungagung dan DPC Trenggalek menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
LPK-RI juga mendesak aparat penegak hukum agar bertindak profesional, objektif, dan tegas dalam menangani dugaan pelanggaran hukum demi menjamin perlindungan hak-hak konsumen. (Jk/DON)
Jawa Timur7 hari agoBRB di Ponorogo Jadi Sorotan, PSHT Pusat Madiun Tegaskan Hak Pakai Atribut Dilindungi Hukum
Jawa Timur2 minggu agoKaryawan Dapur SPPG Karangwaru Diduga Alami PHK Sepihak dan Perlakuan Tak Manusiawi
Redaksi5 hari agoDugaan Pungli Parkir Resmi Dilaporkan, Pemkab Tulungagung Tetap Bungkam soal Festival Hari Jadi ke-820
Redaksi1 minggu agoBirokrasi Tulungagung Rapuh, Dimutasi Jadi Kadisnaker, Tri Hariadi Sebut Ada Cacat Prosedur
Jawa Timur3 hari agoGerakan Ayah Mengambil Rapor Disorot, Sekolah di Tulungagung Hadapi Realita Lapangan
Nasional2 minggu agoAnas Urbaningrum Pimpin Distribusi Bantuan PKN, Tegaskan Semangat Gotong Royong
Redaksi2 minggu agoPengurus DPC Tulungagung 212 Resmi Dikukuhkan di Gunung Budheg
Redaksi1 minggu agoEks Sekda Mangkir, Upacara Pelantikan Jadi Drama: Birokrasi Tulungagung Memanas













