Redaksi
Nekat Bawa Miras, Puluhan Suporter PSS Sleman Diamankan Polisi di Area Stadion Manahan Solo

KOTA SURAKARTA, 90detik.com– Kepolisian Resor Kota ( Polresta) Surakarta mengamankan sedikitnya 30 suporter PSS Sleman karena kedapatan membawa minuman keras atau miras di sekitar Stadion Manahan Solo, Selasa (27/2/2024).
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi mengatakan para suporter tersebut diamankan saat hendak menonton laga lanjutan liga 1 antara PSS Sleman melawan Persita Tangerang di Stadion Manahan Solo.
“Puluhan suporter tersebut diamankan oleh anggota Polresta Surakarta yang bersiaga di sekitar Stadion Manahan Solo dan mendapati sejumlah suporter membawa miras.Bahkan dari mereka telah menenggak miras di area parkir Stadion Manahan Solo,” ucap Kombes.Pol. Iwan.
“Para suporter yang membawa miras kita angkut menggunakan truk Dalmas ke Mapolresta Surakarta. Mereka dikumpulkan di halaman Mapolresta Surakarta untuk diberi pembinaan agar tak mengulangi perbuatannya lagi. Sedangkan miras yang berhasil kita amankan dan kami sita untuk dijadikan barang bukti,” jelasnya.

Setelah diberi pembinaan dan didata, mereka lantas dipulangkan ke daerah asal.
“Dengan tidak mengurangi rasa hormat dan permohonan maaf, kesepakatan di area pertandingan harus dipatuhi semua pihak. Mereka langsung dipulangkan setelah dibina di Mapolresta Surakarta,” pungkas Kapolresta.(Red)
Redaksi
Diduga Abaikan Putusan MK, Mobil Konsumen Ditarik Paksa Berujung Laporan Ke Polisi

BLITAR — Dugaan praktik penarikan paksa kendaraan kembali mencuat di Kabupaten Blitar. Seorang konsumen melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Blitar dengan pendampingan hukum dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melalui DPC Tulungagung dan DPC Trenggalek, Rabu (18/12/2025).
Laporan tersebut telah diterima secara resmi dengan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Nomor: STTLPM/40.SATRESKRIM/XII/2025/SPKT/POLRES BLITAR.
Konsumen bernama Vikya Multi Cinti Ari mengaku menjadi korban penarikan satu unit mobil oleh pihak yang diduga sebagai debt collector dari PT Astra Sedaya Finance.
Penarikan tersebut diduga dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan debitur dan tanpa penyerahan kendaraan secara sukarela.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada 12 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Lodoyo, Kabupaten Blitar.
Dengan dalih adanya tunggakan angsuran selama dua bulan, sekitar empat orang yang diduga debt collector mendatangi lokasi dan langsung menguasai kendaraan milik debitur.
Yang menjadi sorotan, kendaraan tersebut ditarik dengan cara diderek menggunakan truk derek, meskipun kunci kendaraan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak pernah diserahkan oleh debitur.
Saat kejadian berlangsung, mobil diketahui sedang digunakan oleh kakak debitur dan terparkir di pinggir jalan. Debitur menegaskan tidak pernah ada penyerahan kendaraan secara sukarela kepada pihak leasing maupun debt collector.
Ketua DPC LPK-RI Tulungagung, Parno Nangon Sirait, menilai tindakan tersebut sebagai dugaan pelanggaran hukum serius dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 secara tegas menyatakan bahwa eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan apabila debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Dalam kasus ini, tidak ada penyerahan sukarela. Kendaraan justru ditarik paksa dengan derek. Ini patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas Sirait.
Sirait juga mengungkapkan bahwa proses pelaporan korban sempat mengalami kendala. Laporan awal tidak langsung diterima oleh pihak kepolisian dengan alasan belum terpenuhinya kelengkapan administrasi, seperti bukti kepemilikan kendaraan atau surat pernyataan dari pihak leasing.
“Kami kemudian berkoordinasi dengan Propam Polres Blitar agar laporan tetap dapat diproses. Setelah dilakukan koordinasi, laporan akhirnya diterima secara resmi,” ujarnya, Jumat(19/12).
LPK-RI menilai praktik penarikan kendaraan tanpa persetujuan debitur, tanpa penyerahan sukarela, serta tanpa adanya putusan pengadilan merupakan bentuk perampasan dan penguasaan objek jaminan secara sepihak.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia dan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Melalui pendampingan ini, LPK-RI DPC Tulungagung dan DPC Trenggalek menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
LPK-RI juga mendesak aparat penegak hukum agar bertindak profesional, objektif, dan tegas dalam menangani dugaan pelanggaran hukum demi menjamin perlindungan hak-hak konsumen. (Jk/DON)
Redaksi
Wamen Perdagangan Bersama Utusan Khusus Presiden RI Kunjungi SMA Averos Sorong, Dukung Peningkatan SDM Unggul di Papua Barat Daya

Sorong, PBD – Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia melakukan kunjungan ke SMA Garuda yang berlokasi di SMA Averos, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (18/12/2025), sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap penguatan pendidikan unggulan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
Dalam kunjungan tersebut, Wakil Menteri Perdagangan didampingi Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia serta jajaran guru dan pihak sekolah. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau secara langsung perkembangan pelaksanaan program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto di bidang pendidikan, khususnya pengembangan SMA unggulan Garuda.
Wakil Menteri Perdagangan menyampaikan bahwa Presiden RI memiliki perhatian dan komitmen besar terhadap pembangunan SDM Indonesia yang berdaya saing global.
Kehadiran SMA Garuda dinilai menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menyiapkan generasi unggul masa depan, termasuk di wilayah Papua Barat Daya.
“Bapak Presiden memiliki komitmen yang sangat kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. SMA Garuda merupakan salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut, terutama dalam mencetak generasi muda berprestasi dan berdaya saing global,” ujar Wakil Menteri Perdagangan.
Ia menjelaskan, hingga tahun 2025 telah berdiri 12 SMA Garuda di berbagai daerah di Indonesia, sementara sejumlah sekolah lainnya masih dalam tahap pengembangan.
Program ini dirancang untuk membina siswa-siswi terbaik agar memiliki kompetensi unggul dan mampu melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi ternama, baik di dalam maupun luar negeri.
“Kita berharap lulusan SMA Garuda tidak hanya mampu bersaing di tingkat global, tetapi juga kembali ke tanah air untuk memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Indonesia,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Perdagangan juga meninjau fasilitas pembelajaran yang tersedia di SMA Garuda Sorong. Ia menilai fasilitas sekolah cukup representatif dan mampu menciptakan suasana belajar yang nyaman serta kondusif bagi peningkatan prestasi siswa.
Sementara itu, Utusan Khusus Presiden RI mengapresiasi kualitas siswa SMA Garuda di Papua yang berlokasi di SMA Averos, Kota Sorong.
Menurutnya, para siswa menunjukkan kemampuan di atas rata-rata, khususnya di bidang teknologi, robotik, teknologi informasi, serta pengembangan produk digital.
“Siswa-siswa di Sorong memiliki potensi luar biasa. Mereka cerdas, visioner, dan memiliki peluang besar untuk menembus perguruan tinggi terbaik di dunia, kemudian kembali membawa lompatan kemajuan bagi Indonesia,” ujarnya.
Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para siswa dan tenaga pendidik untuk terus meningkatkan prestasi, sekaligus memperkuat peran SMA Garuda sebagai pusat pengembangan SDM unggul dari Tanah Papua. (Timo)
Redaksi
Praktik Budidaya Ganja di Rumah Kontrakan Dibongkar, 110 Batang Disita

JOMBANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang Polda Jatim mengungkap praktik budidaya ganja skala rumahan yang disamarkan layaknya greenhouse di Dusun Mojongapit, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Senin (15/12/2025).
Pengungkapan tersebut saat Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K, CPHR memimpin langsung penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sebanyak 110 batang tanaman ganja hidup yang ditanam di dalam pot.
Selain itu, Polisi juga menyita ganja yang telah dipanen dengan berat total 5,3 kilogram, serta sejumlah ganja yang direndam di dalam toples.
Berbagai peralatan elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penanaman turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Jombang mengatakan, dalam operasi itu pihaknya menangkap seorang pria berinisial R (43), warga Surabaya, yang diketahui mengontrak rumah tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,” ujar AKBP Ardi Kurniawan kepada wartawan di lokasi penggerebekan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (14/12/2025).
Saat itu, tim Satresnarkoba Polres Jombang Polda Jatim melakukan pengintaian dan berhasil menangkap Y, warga Ngoro, bersama dua rekannya usai melakukan transaksi sabu-sabu dan ganja kering di wilayah Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Dari hasil interogasi, Y mengaku memperoleh ganja dari R yang tinggal di rumah kontrakan di Desa Mojongapit.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap R pada Senin (15/12/2025) siang, dilanjutkan dengan penggeledahan rumah kontrakan yang disaksikan oleh perangkat desa serta ratusan warga sekitar.
Hasil penggeledahan, Polisi menemukan 110 batang tanaman ganja hidup serta ganja kering seberat 5,3 kilogram.
Tanaman terlarang tersebut ditemukan di Dua kamar tidur, dapur, serta ruang belakang rumah.
Lokasi penanaman dilengkapi dengan fasilitas pendingin ruangan untuk menunjang pertumbuhan tanaman.
Kepada petugas, R mengaku ganja yang ditanam di rumah kontrakannya berasal dari bibit berbentuk biji yang dibeli secara daring dari luar negeri.
“Tersangka membeli bibit ganja secara online. Bibit tersebut berasal dari luar negeri dengan lebih dari 15 jenis ganja,” ungkap AKBP Ardi.
Menurut pengakuan awal tersangka, aktivitas penanaman ganja tersebut telah berlangsung selama sekitar tiga bulan dan sudah satu kali melakukan panen.
Namun demikian, Polisi masih terus mendalami keterangan tersebut.
“Pengakuan itu masih kami dalami lebih lanjut,” tambahnya.
AKBP Ardi juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan awal, motif tersangka menanam ganja adalah untuk kepentingan pribadi.
Meski demikian, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (DON/Red)
Jawa Timur4 hari agoBRB di Ponorogo Jadi Sorotan, PSHT Pusat Madiun Tegaskan Hak Pakai Atribut Dilindungi Hukum
Jawa Timur2 minggu agoKaryawan Dapur SPPG Karangwaru Diduga Alami PHK Sepihak dan Perlakuan Tak Manusiawi
Redaksi3 minggu agoJalan Miliaran Rupiah Dijalur Desa Segawe Diduga Jadi Korban Truk Galian C, Pemerintah Daerah Bungkam
Redaksi2 minggu agoProtes Dampak JLS, Warga Ngrejo Serbu DPRD Tulungagung; Kejati Jatim Ikut Cari Solusi
Redaksi3 hari agoDugaan Pungli Parkir Resmi Dilaporkan, Pemkab Tulungagung Tetap Bungkam soal Festival Hari Jadi ke-820
Redaksi7 hari agoBirokrasi Tulungagung Rapuh, Dimutasi Jadi Kadisnaker, Tri Hariadi Sebut Ada Cacat Prosedur
Nasional1 minggu agoAnas Urbaningrum Pimpin Distribusi Bantuan PKN, Tegaskan Semangat Gotong Royong
Redaksi2 minggu agoPengurus DPC Tulungagung 212 Resmi Dikukuhkan di Gunung Budheg













