Nasional
Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan U-23 Bareng Wartawan, Kadiv Humas Bicara Persatuan Bangsa

90detik.com – Divisi Humas Polri menggelar nonton bareng atau nobar semifinal Piala Asia U-23 antara Timnas Indonesia U-23 melawan Timnas Uzbekistan U-23 pada hari ini, Senin (29/4/2024). Nonton bareng dilakukan bersama teman-teman wartawan dan para Pejabat Utama Divisi Humas Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, nobar juga dilakukan di seluruh Mapolda dan Mapolres seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai wujud bentuk dukungan terhadap Timnas Indonesia U-23.
“Polri menggelar nobar di Mabes Polri, Mapolda dan Mapolres seluruh Indonesia. Hari ini Divisi Humas Polri menggelar nobar bareng wartawan. Di wilayah nobar lainnya juga melibatkan masyarakat yang ingin ikut mendukung Timnas Indonesia U-23 yang berlaga di semifinal Piala Asia U-23 melawan Timnas Uzbekistan U-23,” kata Sandi usai nobar bareng wartawan di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (29/4/2024).
Sandi menuturkan, nobar bersama media dalam rangka silaturahmi dan halalbihalal dalam rangka Idul Fitri. Dalam kesempatan ini, Sandi pun mengucapkan rasa terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah membantu Polri dalam pemberitaan tugas-tugas pokok Kepolisian.
“Nobar ini juga digelar demi memperkuat sinergitas dan soliditas antara Polri terutama Divisi Humas bersama awak media,” katanya.
Salah satu agenda nasional yang turut diamankan Polri dengan bantuan awak media yakni Operasi Ketupat 2024. Hal ini dibuktikan dengan hasil survei Kedai Kopi yang menyatakan lebih dari 80 persen pemudik puas dengan kinerja Polri dalam mengamankan arus dan balik Lebaran 2024.
Kedepan, lanjut Sandi, ada agenda pengamanan World Water Forum (WWF) ke-10 yang digelar di Bali pada 14-25 Mei mendatang. Tentunya Sandi meminta bantuan rekan media membantu kegiatan pengamanan yang dilakukan Polri.
“Pengamanan World Water Forum (WWF) di Bali juga butuh dukungan masyarakat dan teman-teman media dalam pemberitaan karena event internasional ini juga membanggakan Indonesia,” katanya.
Berbicara mengenai nobar, Sandi mengatakan, sepak bola adalah pemersatu bangsa. Untuk itu, dengan prestasi yang diukir Timnas Indonesia U-23 bisa memperkuat nasionalisme dan merawat kebhinekaan serta persatuan bangsa.
Sandi pun meminta masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan usai nobar. Timnas Indonesia U-23 diketahui kalah dengan melawan Uzbekistan dengan skor 2-0. Dengan hasil ini, Timnas Indonesia U-23 akan berlaga di perebutan tempat ketiga jika ingin berlaga di Olimpiade Paris 2024.
“Masyarakat yang menggelar nobar dimanapun untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan. Hasilnya memang tak sesuai harapan kita semua. Tunjukan bahwa kita suporter yang baik. Meskipun kalah kita harus tetap dukung Timnas kita dengan cara yang baik dan tak melanggar hukum,” katanya.
Lebih lanjut, jenderal bintang dua ini menuturkan, ada dua anggota Polri aktif dalam Timnas Indonesia U-23 yaitu Bripda Muhammad Ferrari dan Bripda Daffa Fasya Sumawijaya. Ia pun berharap Timnas Indonesia U-23 terus bersinar dan terus mencetak sejarah dengan melaju ke Olimpiade 2024 dengan menang di perebutan tempat ketiga.
“Suatu kebanggaan bagi Polri karena ada dua anggota Polri aktif yang masuk Timnas Indonesia U-23 dan membawa masuk semifinal Piala Asia U-23 dan kita doakan dalam perebutan tempat ketiga bisa menang dan melaju ke Olimpiade Paris 2024,” katanya. (Red)
Nasional
Polda Metro Jaya Cegah Potensi Gangguan, Puluhan Sajam dan Bahan Molotov Diamankan

Jakarta— Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang dalam rangkaian pencegahan potensi gangguan keamanan menjelang kegiatan penyampaian pendapat di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta. Dari kegiatan tersebut, polisi turut mengamankan puluhan senjata tajam serta sejumlah bahan yang diduga berkaitan dengan pembuatan bom molotov.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (27/8/2026). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Iman Imanuddin mengatakan, pemeriksaan masih dilakukan untuk mendalami keterkaitan dan peran masing-masing pihak dalam rangkaian persiapan yang ditemukan.
“Penyidik masih mendalami siapa saja yang memiliki peran dalam proses perekrutan, pembiayaan, penyediaan sarana, pengorganisasian massa, maupun pihak yang memberikan perintah atau arahan,” ujar Kombes Iman Imanuddin.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, polisi mengamankan 39 senjata tajam, dua airsoft gun, satu tabung gas airsoft gun, gotri, tiga stik golf, tujuh jeriken berisi bensin, serta 201 botol kaca berikut sumbu. Petugas juga menemukan sejumlah barang lain, antara lain tas ransel, banner, pengeras suara, pilok, obat-obatan, dan telepon seluler.
Penyidik turut menelusuri sumber pendanaan yang berkaitan dengan pengadaan sejumlah barang tersebut. Penelusuran dilakukan melalui keterangan para pihak, komunikasi digital, transaksi keuangan, serta barang bukti lain untuk memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian persiapan yang dilakukan.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, langkah kepolisian diarahkan untuk menjaga agar penyampaian aspirasi tetap berlangsung dalam ruang yang aman.
“Kami tidak membatasi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Yang kami cegah adalah potensi tindakan yang dapat membahayakan keselamatan, memicu kekerasan, atau mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” ujar Kombes Budi.
Polda Metro Jaya juga melakukan patroli ruang digital untuk mengantisipasi provokasi, disinformasi, fitnah, maupun konten kebencian. Hingga pukul 10.38 WIB, situasi Jakarta terpantau aman dan terkendali, sementara aktivitas lalu lintas, pendidikan, ibadah, dan perekonomian tetap berjalan.
“Demokrasi memberi ruang bagi perbedaan pendapat, tetapi kekerasan tidak boleh mengambil ruang di dalamnya. Aspirasi harus tetap dapat disampaikan, sementara keselamatan masyarakat wajib kita jaga bersama,” pungkas Kombes Budi. (By/Red)
Nasional
Polwan Sapa Pejuang Aspirasi, Bagikan Makanan dan Minuman di DPR

Jakarta— Sejumlah polisi wanita (Polwan) bersama personel Polda Metro Jaya lainnya menyapa para pejuang aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Mereka membagikan makanan dan minuman kepada peserta penyampaian pendapat yang berada di sekitar lokasi.
Sambil membawa kotak berisi makanan, para Polwan mendatangi peserta yang sedang duduk dan beristirahat. Makanan dan minuman kemudian diberikan secara langsung di tengah pelayanan kepolisian terhadap kegiatan penyampaian aspirasi.
Interaksi tersebut menciptakan suasana hangat antara petugas dan peserta. Sejumlah peserta tampak menerima makanan yang diberikan sembari berbincang dengan personel di lokasi.
Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, kegiatan itu merupakan bagian dari pendekatan humanis kepolisian. Petugas tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga memberikan pelayanan agar masyarakat dapat menyampaikan pendapat dengan aman dan nyaman.
“Saudara-saudara kita yang hadir merupakan para pejuang aspirasi. Makanan dan minuman ini adalah bentuk kepedulian serta kebersamaan. Kami ingin aspirasi dapat disampaikan dalam suasana yang aman, tertib, dan damai,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto.
Kombes Pol. Budi Hermanto juga mengajak seluruh peserta untuk menjaga suasana tetap sejuk, tidak mudah terprovokasi, serta mengikuti arahan petugas di lapangan.
“Penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Mari kita jaga bersama agar kegiatan berjalan tertib dan damai. Polri menjaga demokrasi untuk masyarakat,” kata Kombes Pol. Budi Hermanto. (DON/Red)
Nasional
15 Desember Jadi Ujian DPR: RUU Perampasan Aset Harus Kuat, Bukan Sekadar Cepat

Jakarta — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki fase penting. Pimpinan DPR RI menyatakan komitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Komitmen tersebut dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani pimpinan DPR.
DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan melalui Komisi III, antara lain melalui rapat dengar pendapat umum.
Secara politik, target penyelesaian pada 2026 membuka peluang cukup besar bagi lahirnya UU Perampasan Aset. Namun, persoalannya tidak berhenti pada apakah RUU tersebut disahkan.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah seperti apa substansi UU yang dihasilkan dan seberapa kuat mekanisme pengawasannya.
Jika tidak terjadi perubahan politik yang signifikan, peluang RUU Perampasan Aset disahkan pada 2026 dapat dinilai relatif tinggi. Namun, angka 75–85 persen merupakan proyeksi, bukan hasil jajak pendapat ataupun voting resmi DPR.
Kesepakatan terhadap kebutuhan memiliki UU Perampasan Aset juga tidak otomatis berarti seluruh fraksi sepakat terhadap setiap ketentuan di dalamnya.
Perdebatan berpotensi muncul pada mekanisme perampasan aset, standar pembuktian, kewenangan aparat penegak hukum, pengawasan pengadilan, mekanisme keberatan, hingga perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah.
Karena itu, publik tidak cukup hanya mengawal kapan RUU disahkan, tetapi juga apa yang disahkan.
UU yang terlalu lemah berisiko tidak efektif mengejar hasil kejahatan. Sebaliknya, kewenangan yang terlalu luas tanpa mekanisme pengawasan yang kuat dapat membuka ruang penyalahgunaan.
Prinsipnya adalah memperkuat kemampuan negara mengejar aset hasil kejahatan sekaligus memperketat kontrol terhadap kewenangan aparat.
Komitmen pimpinan DPR untuk menyelesaikan RUU paling lambat 15 Desember 2026 kini menjadi ukuran politik yang mudah diuji publik. Bahkan, pimpinan DPR menyatakan kesiapan mundur apabila target tersebut tidak terpenuhi.
Karena itu, setelah audiensi dan pernyataan komitmen berakhir, pertanyaan berikutnya sederhana:
Apa yang berubah dalam proses legislasi?
Publik perlu mengikuti tahapan pembahasan, naskah yang berkembang, sikap setiap fraksi, serta substansi pasal-pasal yang disepakati.
Aksi masyarakat dan audiensi dengan DPR merupakan bagian dari demokrasi. Namun, legitimasi politik tidak berhenti pada pertemuan dan dokumentasi bersama.
Ukuran keberhasilannya adalah apakah aspirasi tersebut benar-benar masuk ke dalam proses legislasi dan menghasilkan aturan yang dapat bekerja.
Dengan demikian, pengawasan publik tidak perlu diarahkan pada dugaan atau spekulasi mengenai siapa yang berada di balik sebuah aksi tanpa bukti. Yang jauh lebih penting adalah memastikan proses legislasi berlangsung terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tuntutan agar seluruh koruptor dihukum mati merupakan isu yang berbeda.
Secara politik, hukuman maksimal terhadap korupsi berat dapat memperoleh dukungan. Namun, menjadikan pidana mati sebagai hukuman wajib bagi seluruh pelaku korupsi berpotensi menghadapi perdebatan lebih panjang.
Jika dilakukan simulasi politik terhadap rumusan “semua koruptor wajib dihukum mati”, dukungan terhadap formula tersebut kemungkinan tidak sebesar dukungan terhadap penguatan pemberantasan korupsi secara umum.
Proyeksi 150–220 anggota mendukung dan 250–330 menolak, dengan 50–120 lainnya belum solid, harus dipandang semata-mata sebagai simulasi, bukan prediksi hasil voting DPR.
Peluang kompromi politik lebih terbuka jika hukuman maksimal ditempatkan pada kategori tindak pidana korupsi tertentu atau keadaan luar biasa sesuai persyaratan hukum.
Dengan demikian, perdebatan kemungkinan tidak hanya mengenai beratnya hukuman, tetapi juga mengenai proporsionalitas pidana, kepastian hukum dan efektivitas pemulihan aset.
Tekanan masyarakat memiliki posisi penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, tuntutannya perlu melampaui sekadar meminta pengesahan.
Yang perlu dikawal adalah lahirnya UU yang mampu:
– mengejar aset hasil tindak pidana;
– mengembalikan kerugian negara;
– mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan;
– melindungi pihak yang memperoleh aset secara sah;
– mencegah penyalahgunaan kewenangan; dan
– memastikan seluruh proses dapat diuji melalui mekanisme hukum.
Dengan begitu, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah orang yang dipidana.
Ukuran yang tidak kalah penting adalah seberapa besar aset hasil kejahatan dapat dipulihkan dan dikembalikan kepada negara.
Tanggal 15 Desember 2026 kini menjadi tenggat yang harus dibuktikan DPR. Pimpinan DPR telah menyatakan komitmennya, sementara masyarakat memiliki kepentingan untuk terus mengawasi prosesnya.
Jika RUU berhasil disahkan sesuai target, itu merupakan langkah penting dalam pemberantasan korupsi. Namun, pengesahan bukan akhir.
Justru setelah menjadi undang-undang, publik akan menilai apakah aturan tersebut benar-benar efektif mengembalikan aset negara, memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Karena itu, pertarungan sesungguhnya bukan sekadar antara DPR dan rakyat.
Pertarungannya adalah apakah tekanan publik mampu diterjemahkan menjadi hukum yang kuat, adil, transparan dan efektif.
Publik tidak hanya membutuhkan UU Perampasan Aset yang cepat disahkan.
Publik membutuhkan UU yang mampu membuat hasil kejahatan kembali kepada negara dan rakyat.
Sebab pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan korupsi bukan diukur dari banyaknya janji politik, melainkan dari seberapa nyata negara mampu mengambil kembali apa yang telah dirampas dari rakyat. (By/Red)
Redaksi2 minggu agoSekda Definitif Dilantik, Pengamat Sindir Pemkab Tulungagung: “Seperti Komedi Putar, Muter-Muter”
Redaksi4 hari agoKetika Perayaan Desa Berhadapan dengan Hak atas Akses Darurat
Nasional2 minggu agoPlt Bupati Tulungagung Turba ke Kalitengah, Warga Sampaikan Persoalan Tanah, Air Bersih hingga Kebun Plasma
TNI & Polri3 minggu agoKapolres Blitar Berikan Arahan kepada Kapolsek Jajaran dan Bhabinkamtibmas
Redaksi1 hari agoDeadline 15 Desember: RUU Perampasan Aset Tak Disahkan, Pimpinan DPR Siap Mundur
TNI & Polri3 minggu agoKodim 0808/Blitar Tuntaskan 260 KDKMP, Tercepat di Indonesia Kejar Target Ekonomi Desa
TNI & Polri2 minggu agoPolres Blitar Kota Bagikan Bendera Merah Putih, Kobarkan Semangat Nasionalisme Jelang HUT ke-81 RI
Papua2 minggu agoTokoh Muda Marhaenis Nusantara Papua Tengah Abiut Aris: Pemerintah Harus Beri Penjelasan soal Dana Desa







