Connect with us

Redaksi

Pelaku Pencurian Mobil Pick-Up Jaringan Antar Provinsi Dibekuk Polisi

Published

on

TULUNGAGUNG – Satreskrim Polres Tulungagung sukses mengamankan dua pelaku pencurian mobil pick-up yang terjadi di Desa Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung.

Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers oleh Wakapolres Tulungagung, Kompol Christian Bagus Yulianto, S.H., S.I.K., M.Si., yang didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasihumas, dan Kanit Pidum di Mapolres Tulungagung.

Pelaku yang diamankan adalah YA (48) dan AS (50), yang diketahui merupakan adik-kakak dan berasal dari Kuningan, Jawa Barat.

Kasus pencurian ini terjadi pada bulan Oktober 2024, ketika para pelaku mencuri kendaraan roda empat milik Wadji (52) yang tinggal di Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo.

Wakapolres Kompol Christian menjelaskan, para pelaku melakukan pencurian dengan cara menandai sasaran pada siang hari dan melakukan survei terhadap target ketika pemiliknya lengah.

“Pada dini hari, saat korban tidak waspada, mereka menggunakan alat bantu kunci letter T untuk melakukan aksi pencurian,” terangnya.

Setelah berhasil mencuri, kendaraan itu dibawa ke wilayah Solo untuk dijual kepada penadah. Pada hari Kamis, 7 November 2024, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung, bersama Unit Reskrim Polsek Pagerwojo dan Unit Resmob Polres Kuningan Jawa Barat, berhasil menangkap kedua pelaku di tempat yang berbeda di Kabupaten Kuningan dan Kota Cirebon, Jawa Barat.

“Pelaku adalah saudara kandung dan merupakan residivis dengan perkara yang sama,” ungkap Kompol Christian.

Ia juga mengungkapkan, kedua pelaku telah melakukan pencurian di wilayah Tulungagung pada 3 lokasi, Madiun 1 lokasi, dan Kuningan, Jawa Barat, sebanyak 14 lokasi, dengan sasaran kendaraan mobil pick-up dan truk engkel.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi aktif, dan lima buah mata kunci letter T.

Saat ini, pihak kepolisian masih mencari barang bukti berupa kendaraan pick-up yang dicuri.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Kompol Christian juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menyimpan kendaraan mereka dan mengimbau agar setiap orang yang merasa kehilangan segera melapor ke kepolisian. (Abd/Red)

Redaksi

Buka Suara soal Viral Makan Bergizi Gratis, BGN Tulungagung: Pagunya Bukan Rp 15 Ribu

Published

on

TULUNGAGUNG— Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Tulungagung, Sabrina Mahardika, angkat bicara terkait viralnya pemberitaan di media sosial yang menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) carut-marut dan tidak layak.

Dalam keterangan resminya, Sabrina meluruskan sejumlah informasi keliru yang beredar di masyarakat, termasuk soal nominal anggaran per porsi makanan.

Salah satu poin yang ditekankan, ia menegaskan adanya miskonsepsi masyarakat terkait nilai paket makanan sehat. Banyak yang mengira pagu anggaran per menu mencapai Rp 15 ribu.

“Fakta yang terjadi selama ini, banyak penilaian atau asumsi dari penerima manfaat terkait nominal menu paket makanan sehat. Masyarakat mengira pagu tiap menu yang disajikan adalah Rp 15 ribu. Kenyataannya, pagu untuk porsi besar yaitu Rp 10 ribu dan porsi kecil Rp 8 ribu, hal ini yang perlu diluruskan,” tegasnya, pada Senin (2/3).

Pihaknya juga menanggapi ramainya kritik di media sosial, Sabrina menyebut pro dan kontra merupakan hal yang tidak bisa dihindari dalam program pertama dan serentak di Indonesia ini.

Ia, mengakui telah melakukan langkah mitigasi dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. BGN membuka akses informasi terkait harga, kandungan gizi, dan menu yang disajikan.

Bahkan, pasca viral di media sosial, BGN mengevaluasi penggunaan bahan baku dengan tidak lagi menggunakan produk pabrikan. Sebagai gantinya, BGN akan memprioritaskan UMKM lokal yang sudah mengantongi sertifikasi halal, PIRT atau BPOM, serta mencantumkan tanggal produksi dan kadaluarsa.

“Selain langkah preventif, kami melakukan mitigasi dengan menindaklanjuti pemberitaan. Ini menjadi perhatian kami untuk evaluasi dan perbaikan,” imbuhnya.

Terkait validitas foto dan video yang viral, Sabrina menjelaskan bahwa setiap informasi ketidaksesuaian dengan SOP akan langsung dipantau oleh Tim Pengawas dan Auditor (Tauwas). Pihak SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) juga diwajibkan membuat laporan pendahuluan kepada pimpinan untuk verifikasi.

BGN pun membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin melapor jika menemukan penyimpangan.

“Silakan hubungi nomor 127, layanan SAGI (Sahabat Gizi). Masyarakat bisa menyampaikan aduan ketidaksesuaian di sana,” jelasnya.

Untuk memudahkan verifikasi, Sabrina meminta agar pelapor menyertakan data lengkap, seperti nama SPPG, tanggal kejadian, jenis porsi (kecil/besar), dan detail aduan.

“Setiap laporan pendahuluan dari SPPG yang menjadi pemberitaan media, selalu kami sertai nama SPPG beserta data pendukung lainnya,” ujarnya.

Pun, Sabrina mengakui bahwa bulan Ramadhan menjadi tantangan tersendiri bagi SPPG, karena harus menyajikan paket makanan sehat yang tahan lama hingga waktu berbuka, namun tetap memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat.

Sebagai langkah konkret, BGN telah melakukan sejumlah perbaikan, mulai dari perbaikan menu hingga evaluasi sistem dan relawan yang bertugas.

Pihaknya juga memperketat ketaatan terhadap SOP dengan melibatkan seluruh jajaran, mulai dari Pengawas Akuntansi yang mengontrol harga, Pengawas Gizi yang mengontrol kualitas bahan baku hingga makanan matang, serta Kepala SPPG yang bertindak sebagai manajer lapangan.

“Kami menginformasikan kepada pimpinan menu hingga satu minggu ke depan, mengevaluasi penyedia bahan baku, dan melakukan perbaikan menyeluruh,” pungkasnya. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Redaksi

Hari Terakhir Jabatan, Plt Kadisdik Tulungagung Tegaskan Larangan Jual Beli Seragam: Aturan Lama, Bukan Baru

Published

on

TULUNGAGUNG – Di hari terakhirnya menjabat, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Sukowinarno, memberikan klarifikasi sekaligus penegasan terkait surat edaran (SE) yang melarang praktik jual beli seragam dan buku di lingkungan sekolah. Aturan tersebut, menurutnya, bukanlah kebijakan baru, melainkan pengingat atas regulasi yang telah berlaku sejak tahun 2010.

Surat edaran bernomor 421/2235/2026 yang diterbitkan pada 20 Januari lalu sempat menimbulkan pertanyaan di kalangan warga sekolah.

Sukowinarno membenarkan isi edaran tersebut, namun menekankan bahwa larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual buku pelajaran, perlengkapan belajar, hingga seragam sudah lama menjadi aturan resmi di Tulungagung.

“Surat edaran ini sebetulnya hanya sebuah penegasan saja. Sebab, sejak tahun 2010 sudah pernah ada aturan serupa yang melarang praktik tersebut di sekolah-sekolah Kabupaten Tulungagung. Kami hanya ingin memastikan aturan ini tetap ditaati demi menjaga integritas pendidikan,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).

Selain larangan jual beli perlengkapan sekolah, edaran tersebut juga mengingatkan sekolah agar tidak memungut biaya bimbingan belajar atau les tambahan. Penilaian hasil belajar siswa pun harus bersih dari intervensi finansial dalam bentuk apa pun.

Momentum ini sekaligus menjadi hari bersejarah bagi Sukowinarno secara pribadi. Tepat per hari ini, ia resmi memasuki masa purna tugas atau pensiun dari pengabdiannya di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Seiring dengan berakhirnya masa jabatan, ia menyatakan tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan pernyataan resmi atas nama kedinasan.

“Per hari ini, saya sudah masuk purna tugas. Oleh karena itu, saya tidak lagi mempunyai kewenangan untuk memberikan statmen atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Segala urusan kedinasan selanjutnya akan menjadi ranah pejabat yang berwenang,” ungkapnya dengan lugas.

Di penghujung kariernya, Sukowinarno menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jajaran pendidik, staf, dan masyarakat luas. Ia berharap fondasi transparansi yang telah dipertegas melalui aturan tersebut dapat terus dijaga demi kemajuan generasi muda.

“Saya memohon maaf jika ada kekhilafan selama saya bertugas memimpin Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Saya mohon undur diri dan sangat berharap ke depannya dunia pendidikan di daerah kita tercinta ini akan menjadi jauh lebih baik, lebih bersih, dan lebih berkualitas,” pungkasnya. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Redaksi

Disdik Tulungagung Pasang Badan untuk Siswa: Jual Beli Baju dan Buku Sekolah Dilarang Keras

Published

on

TULUNGAGUNG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulungagung angkat bicara. Mereka gerah dengan praktik jual beli perlengkapan sekolah dan pungutan liar yang masih saja terjadi di lingkungan pendidikan. Kini, lewat surat edaran terbaru, Disdik tegas melarang guru dan sekolah ‘main mata’ dengan pedagang atau menarik biaya di luar ketentuan.

Orang tua siswa di Tulungagung kini bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya, Dinas Pendidikan setempat resmi mengeluarkan kebijakan yang melindungi kantong mereka dari praktik-praktik yang tidak semestinya di sekolah.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung, Sukowinarno, meneken langsung Surat Edaran Nomor 400.3.1/419/25.01/2025. Isinya tak main-main: seluruh sekolah, dari PAUD hingga SMP, baik negeri maupun swasta, dilarang keras melakukan jual beli perlengkapan sekolah dan memungut biaya ilegal.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Pemerintah daerah ingin memastikan proses belajar-mengajar berjalan bersih dan transparan, tanpa membebani orang tua dengan biaya-biaya tak resmi.

Empat Larangan yang Wajib Diketahui Orang Tua.

Dalam surat edaran tersebut, ada empat poin krusial yang ditekankan Disdik. Berikut rangkumannya:

1. Sekolah Bukan Pasar.
Guru dan tenaga kependidikan dilarang keras menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam, atau atribut sekolah lainnya kepada siswa di lingkungan sekolah. Praktik ini dianggap rawan konflik kepentingan dan jelas-jelas memberatkan orang tua.

2. Les di Sekolah Harus Gratis.
Jangan sampai ada guru yang memungut biaya untuk kegiatan bimbingan belajar atau tambahan pelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Prinsipnya, akses pendidikan di sekolah harus adil dan tidak diskriminatif.

3. Jaga Integritas Nilai.
Proses penilaian hasil belajar siswa harus objektif. Segala bentuk kecurangan atau tindakan yang mencederai keadilan dalam evaluasi tidak akan ditoleransi.

4. Pungutan Liar? Jangan Coba-Coba!
Ini yang paling penting. Segala bentuk pungutan kepada peserta didik, baik langsung maupun tidak langsung, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dinyatakan terlarang. Sekolah tidak boleh membuat kebijakan sendiri yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Disdik tidak hanya sekadar mengimbau. Mereka akan menggerakkan para pengawas sekolah untuk rutin melakukan pemantauan dan pembinaan. Tujuannya jelas: memastikan semua aturan dipatuhi.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Aturan tersebut menekankan pentingnya profesionalisme pendidik dan melarang penyalahgunaan wewenang di lingkungan sekolah.

Dengan adanya aturan baru ini, Disdik berharap lingkungan pendidikan di Tulungagung semakin kondusif. Sekolah diharapkan bisa menjalankan tata kelola secara profesional dan transparan, tanpa membebani orang tua di luar ketentuan resmi.

“Kami berkomitmen menjaga kualitas dan integritas pendidikan. Jangan sampai ada praktik-praktik yang merugikan siswa dan orang tua,” tegasnya.

Jadi, jika orang tua menemukan indikasi pelanggaran, jangan ragu untuk melapor. Karena sekarang, pemerintah daerah sudah memasang badan untuk melindungi hak anak-anak dalam mendapatkan pendidikan yang bersih dan adil. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending