Connect with us

Hukum Kriminal

Pembelaan Kasus Penganiayaan Santri di Kediri, PH Terdakwa Keberatan Atas Keputusan Jaksa

Published

on

 

KEDIRI, 90detik.com – Sidang pembelaan dalam kasus penganiayaan santri Bintang Balqis Maulana yang mengakibatkan kematian, kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kediri pada hari ini (13/08).

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Divo Andrianto dan dihadiri oleh pihak terdakwa, tim kuasa hukum, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Muhammad Ulin Nuha, penasehat hukum terdakwa kedua, Nasril, dalam pembelaannya menyatakan keberatannya terhadap tuntutan jaksa yang dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Kemudian, Ulin Nuha menekankan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Nasril hanya terjadi pada hari Rabu, dan tindakan tersebut tidak seberat yang didakwakan oleh jaksa.

“Kami dari tim kuasa hukum menyampaikan berdasarkan fakta persidangan. Nasril hanya melakukan tindakan pada hari Rabu, dan perbuatannya tidak seberat dakwaan jaksa,” ujar Ulin Nuha.

Ia juga menyoroti bahwa dakwaan pasal 351 tentang penganiayaan yang dikenakan pada Nasril dianggap terlalu berat, karena menurutnya penganiayaan tersebut tidak mengakibatkan konsekuensi fatal bagi korban.

Selain itu, Ulin Nuha juga mempertanyakan absennya otopsi untuk menegakkan penyebab kematian korban.

“Berdasarkan analisis ahli, kematian korban tidak secara langsung disebabkan oleh penganiayaan, terlebih hanya berdasarkan visum yang dilakukan,” tambahnya.

Pihaknya berharap majelis hakim memberikan hukuman yang lebih ringan, mengingat Nasril masih memiliki masa depan yang panjang.

Sementara itu, Heriyanto, penasehat hukum terdakwa pertama, Muhammad Aisy, juga menegaskan bahwa tuntutan jaksa terlalu berat.

“Kami berharap hukuman tidak melebihi 15 tahun karena dianggap terlalu berat. Semua saksi, termasuk ibu korban, menyatakan bahwa korban dalam keadaan sakit sebelum kejadian,” ujar Heriyanto.

Ia juga menyoroti kelalaian yang dilakukan pihak pondok pesantren yang ikut menyebabkan insiden ini terjadi.

Di sisi lain, JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Nanda Yoga Rohmana, menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan sudah sesuai dengan fakta persidangan dan permintaan dari pihak korban.

“Kami telah mempertimbangkan segala aspek, termasuk permintaan maaf dari terdakwa. Namun, ibu korban tidak memaafkan, sehingga menjadi faktor pemberat,” ungkap Nanda Yoga.

Ia juga menambahkan bahwa permintaan restitusi dari korban telah diajukan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jaksa untuk menanggapi pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa.

Hasil dari persidangan ini akan menjadi penentu nasib terdakwa dalam kasus yang mendapat perhatian luas dari masyarakat. (Is/Red)

Editor: Jp

Hukum Kriminal

Teror Jambret Lansia Berakhir: Dua Residivis Dilumpuhkan Resmob Macan Agung Polres Tulungagung

Published

on

TULUNGAGUNG — Di penghujung tahun 2025, jajaran Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Kalidawir berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau jambret yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulungagung. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana mengatakan, korban dalam peristiwa penjambretan tersebut adalah Harsono Andry F (54), warga Kabupaten Tulungagung.

“Peristiwa penjambretan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 08.30 WIB di Dusun Joho, Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung,” terang AKP Ryo, Rabu (31/12/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial AS (49), warga Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kota Malang, dan MH (46), warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

AKP Ryo menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara hunting, yakni berkeliling mencari korban, khususnya lansia yang mengenakan perhiasan dan dianggap lemah.

Modus yang digunakan antara lain berpura-pura menanyakan alamat kepada calon korban.

“Saat merasa situasi aman, pelaku langsung mengambil paksa perhiasan korban. Dalam beberapa kejadian, korban bahkan terjatuh karena berusaha mempertahankan barang miliknya,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya sejumlah laporan jambret di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) wilayah hukum Polres Tulungagung dalam kurun waktu tiga bulan terakhir dengan modus operandi yang sama.

Unit Resmob Macan Agung kemudian berkoordinasi dengan jajaran Polsek terkait dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas melaksanakan kegiatan patroli dan mendapati dua orang yang diduga pelaku hendak kembali melancarkan aksinya. Petugas kemudian membuntuti dan berupaya menghentikan keduanya.

“Namun saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan dengan menabrakkan sepeda motor ke arah petugas. Kami sudah memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak dua kali, tetapi tidak diindahkan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku,” ungkap AKP Ryo.

Salah satu pelaku sempat melarikan diri ke permukiman warga, namun berhasil diamankan.

Tak lama kemudian, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait kecelakaan lalu lintas tunggal di jalan raya Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir, dengan ciri-ciri korban yang sesuai dengan pelaku yang melarikan diri.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui korban kecelakaan tersebut merupakan salah satu pelaku jambret.

Dari hasil pengembangan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi jambret di sejumlah lokasi, di antaranya pada 5 Agustus 2025 di Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir; 13 Oktober 2025 di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru; 15 Oktober 2025 di Desa Trenceng, Kecamatan Sumbergempol; serta 27 November 2025 di Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap TKP lainnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam dengan nomor polisi AG 6053 REF, serta satu plat nomor N 2190 EDV yang ditemukan di dalam jok.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit handphone milik pelaku, satu tas selempang warna hitam berisi dua obeng, tiga kunci engkol, satu cutter, satu dompet warna hitam, satu kartu ATM BRI, serta uang tunai sebesar Rp39.000.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2e KUHP jo Pasal 65 KUHP.

AKP Ryo menambahkan, kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa dan telah melakukan kejahatan sedikitnya lima kali di berbagai wilayah hukum di Jawa Timur, antara lain Polres Kediri Kabupaten, Polres Blitar Kota, Polres Malang Kota dan Kabupaten, serta Polres Tulungagung. Keduanya diketahui baru sekitar satu tahun menghirup udara bebas sebelum kembali beraksi. (DON/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Terduga Otak dari Kekerasan dan Pengusiran Lansia di Surabaya Diringkus Polda Jatim

Published

on

SURABAYA— Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan pengusiran paksa seorang nenek berusia 80 tahun ( Elina Widjajanti ) di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widyatmoko menerangkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).

“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,”ujar Kombes Widi di Polda Jatim, Senin (29/12).

Tersangka utama berinisial SAK yang sudah ditangkap petugas pada Senin (29/12/2025) siang.

SAK diduga kuat sebagai otak yang menyuruh sekelompok orang untuk mengusir paksa korban dari kediamannya.

“Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kombes Widi, Senin (29/12).

Kombes Pol Widyatmoko, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus yang menimpa warga lansia ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, untuk tersangka lain berinisial MY yang sebelumnya dalam pencarian Polisi sudah berhasil diamankan di Polsek Wonokromo oleh tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

“Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pkl 17.15 wib di Polsek Wonokromo,” jelas Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan, adanya peluang penambahan tersangka baru seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

“Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan,” pungkas Kombes Abast. (DON/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Sempat Jadi Buronan, Tersangka Pencurian Dua Ekor Sapi Dibekuk Polisi

Published

on

SUMENEP— Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan.

Kali ini, Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian hewan berupa sapi di wilayah Kecamatan Ganding.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Dusun Mandala Barat, Desa Gadu Barat, yang kehilangan Dua ekor sapi miliknya pada 8 Maret 2023 tahun lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Resmob Polres Sumenep Polda Jatim sebelumnya telah menangkap seorang tersangka inisisial SUP.

Dari keterangan SUP, terungkap bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang pelaku lain bernama RUK warga Desa Daramista, Kecamatan Lenteng.

Namun setelah kejadian, tersangka RUK melarikan diri dan keberadaannya tidak diketahui.

Polisi terus melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga akhirnya Unit Resmob Polres Sumenep Polda Jatim mendapatkan informasi mengenai persembunyian tersangka.

Pada Sabtu, 29 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap RUK di wilayah Kabupaten Kediri.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dan menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan dengan cara masuk ke kandang, memotong tali pengikat dua ekor sapi, dan membawa hewan tersebut keluar dari kandang.

Dari ungkap kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa Dua ekor sapi hasil kejahatan.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1, 3, 4, 5 dan ayat (2) junto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K melalui Kasi Humas, AKP Widiarti menegaskan, Polres Sumenep Polda Jatim terus berkomitmen penuh dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian hewan yang seringkali menjadi keresahan di wilayah pedesaan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” ujarnya, Selasa (2/12).

Dengan keberhasilan ini, Polres Sumenep menegaskan bahwa setiap bentuk tindak kriminal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga rasa aman dan nyaman masyarakat. (DON/Red)

Continue Reading

Trending