Connect with us

Hukum Kriminal

Pencuri Tiang KAI yang Terekam CCTV di Surabaya Dibekuk Polisi

Published

on

SURABAYA, 90detik.com Aksinya viral di media sosial, empat pria pencuri tiang komunikasi milik Kereta Api (PT.KAI) diamankan oleh Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya sehari setelah beraksi.

Keempat tersangka tersebut adalah BTT (31) MC (43), H (41) dan DR(28) yang beetempat tinggal di Surabaya.

Mereka, secara bersama-sama memotong Tiang Viber Optic kurang lebih sepanjang 2,5 meter dengan sebuah gerenda listrik pada, Rabu, 21 Februari 2024, sekira pukul 14.00 Wib disamping Rel Kereta Api depan Jatim Expo Jalan Frontage A. Yani Surabaya.

Para tersangka ini diduga pada Rabu, 21 Februari 2024, sekira pukul 14.00 Wib melakukan pencurian sebuah tiang Viber Optic yang tertanam.

Adanya kejadian tersebut, Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku yang videonya sempat viral di media sosial.

Kapolsek Wonocolo Kompol M. Soleh mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, keempat pelaku ini mengakui perbuatannya melakukan pencurian Tiang Viber Optic milik KAI.

“Pengakuan tersangka, mereka awalnya menggali tanah pada tiang yang ditanam lalu ditarik, dan dibawa untuk kemudian dijual,”ujar Kompol Soleh, Selasa ( 27/2).

Setelah berhasil dicabut dan dibawa, barulah tiang yang panjangnya kurang lebih 9 meteran itu dipotong menjadi 6 bagian.

Pencurian itu lanjut Kompol Soleh dilakukan dengan menggunakan alat berupa sebuah linggis kecil dan sebuah gerenda listrik.

“Tiang viber optic yang diketahui milik PT KAI itu awalnya berdiri di atas lahan kosong yang sepi,”tambah Kompol Soleh.

Setelah menjadi potongan, tiang viber itu dijual oleh pelaku ke tempat rombengan.

“Tiang Viber Optic hasil curian dijual kepada seorang laki- laki yang tidak kenal (orang rombeng), dan laku sebesar Rp. 475.000,” imbuh Kompol Soleh.

Masih kata Kompol Soleh, tiang besi dijual dengan estimasi kiloan dan saat di timbang beratnya sebesar 84 Kg dan dibagi rata dan sisanya dibuat untuk sewa mobil dan beli rokok.

Kepada polisi para tersangka mengaku jika peran masing-masing adalah, BTT (31) sebagai yang menggali tanah yang diatasnya ada tiang viber opticnya, dan mengangkat tiang ke lahan kosong dan menjual potongan tiang.

Peran MC (43) juga menggali tanah dan mengangkat tiang ke lahan kosong dan menjual. Peran H (41) mengangkat tiang viber juga menjual potongan tiang. Peran DR, mengangkat tiang viber dan juga menjual potongan besi.

Sementara itu peran satu Tersangka yang masih buron berinisial F (DPO) adalah mengangkat tiang viber optic tsb ke lahan kosong dan menjual potongan tiang viber optic.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka yang berhasil diamankan Polsek Wonocolo ini akan segera menghuni hotel prodio. (Red)

Hukum Kriminal

Jaringan Pengedar Uang Palsu Dipasar Wage Terungkap, 3 Orang Berhasil Dibekuk

Published

on

Tuban— Polres Tuban Polda Jatim mengungkap peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Pasar Wage Desa Grabagan Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.

Dari pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yakni Dua orang perempuan inisial WTM (44) dan SLM (38) warga asal Semanding serta laki – laki inisial WTO (50) asal kecamatan Tuban.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan,kasus tersebut terbongkar saat salah seorang pedagang melaporkan mendapatkan uang palsu pecahan Rp.100.000,- dari tersangka WTM.

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa tersangka WTM datang ke pasar dengan membawa uang pecahan seratus ribu rupiah yang diduga palsu senilai Rp.3 juta rupiah.

“Modusnya pelaku membelanjakan uang palsu tersebut kepada para pedagang pasar dengan nominal belanja kecil sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu rupiah,” terang AKP Bobby, Kamis (7/5/26).

Cara tersebut dilakukan agar tersangka memperoleh uang kembalian asli dari para pedagang.

Saat diinterogasi Polisi, pelaku WTM mengakui telah mengedarkan uang palsu pecahan Rp.100 ribu di Pasar Wage.

Ia juga mengaku melakukan perbuatannya atas perintah tersangka lain berinisial SLM (38).

“Sementara baru diedarkan di pasar Wage” ujar AKP Bobby.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka SLM di rumahnya.

Kepada penyidik, SLM mengakui bahwa uang palsu tersebut adalah miliknya dan ia yang memerintahkan WTM untuk mengedarkannya.

SLM juga mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari tersangka WTO (50).

Berdasarkan keterangan itu, Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WTO.

Dari hasil pemeriksaan, WTO mengaku mendapatkan uang palsu pecahan Rp.100 ribu dengan cara membeli secara online melalui akun Media sosial dengan cara menukarkan uang asli sebesar Rp.2 juta untuk memperoleh uang palsu senilai Rp.7 juta melalui sistem transfer.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Tuban guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat sebagai pembuat maupun pengedar uang palsu melalui platform media sosial.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan uang pecahan 100 ribu yang diduga palsu sebanyak 23 lembar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Bobby juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba dan diterawang untuk memastikan keaslian uang rupiah.

“Apabila masyarakat menemukan uang yang diduga palsu, jangan dibelanjakan kembali. Segera tolak secara halus, minta penggantian saat transaksi berlangsung, kemudian laporkan ke bank atau kantor polisi terdekat agar segera ditindaklanjuti,” pungkas AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam. (DON/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Tersangka Pembunuhan di Wonokusumo Surabaya Ditangkap, 3 Orang Masih DPO

Published

on

Tanjungperak— Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap pelaku yang diduga kuat melakukan pembunuhan di Jalan Wonokusumo Jaya Baru, Surabaya.

Pelaku berinisial Hk, 44, tinggal di Jalan Bulak Banteng Bhineka, Surabaya, yang tega membacok korban karena menemukan foto korban H (37) dan istrinya di beranda handphone (HP).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka Hk mengajak tiga temannya SR, I, dan S.

Ketiganya warga Sampang, Madura, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, awal kecemburuan tersangka pada korban H (37), warga Omben, Sampang, Madura, ini terjadi pada Jumat (24/4) malam.

“Tersangka yang baru pulang kerja melihat HP istrinya. Saat membuka layar HP ternyata ada foto istrinya dengan seorang pria,” kata Iptu Suroto, Minggu (3/5/26).

Tersangka kemudian mencari identitas korban hingga akhirnya ketemu.

Saat tersangka pulang kerja pada keesokan harinya ia berpapasan dengan korban.

Ia melihat korban berboncengan dengan temannya. Ia pun mengikuti korban hingga di lokasi tempat tinggalnya di Jalan Wonokusumo Jaya, Surabaya.

“Tersangka sakit hati saat itu. Ia kemudian keluar pada malam harinya ke sekitar lokasi mencari informasi lagi. Saat itu, tersangka sudah membawa senjata tajam (sajam),” jelasnya.

Hingga pada Rabu (2/5), tersangka datang ke lokasi bersama temannya S, SR, dan I mengendarai dua sepeda motor. Mereka sebelumnya bertemu di Jalan Kedungmangu, Surabaya.

“Tersangka juga menyuruh S temannya untuk membawa sajam untuk jaga-jaga jika korban melawan,” katanya.

Tersangka juga membawa sajam jenis celurit ke lokasi. Celurit ini diselipkan di bagian belakang pinggang sebelah kiri.

Ia kemudian menunggu korban di Jalan Wonokusumo Jaya Pinggir, Surabaya.

“Tersangka kemudian melihat korban. Ia menyabetkan celurit secara membabi buta ke arah korban. Ini membuat korban mengalami luka parah dan meninggal dunia,” jelasnya.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat laporan tersebut kemudian mencari identitas yang bersangkutan.

Melalui petunjuk CCTV di lokasi, identitas tersangka ditemukan dan dilakukan pengejaran. Tersangka sempat kabur ke Sampang bersama tiga temannya yang masih DPO.

“Tersangka berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Kalimas, Surabaya, dan kami amankan di sana beserta celurit yang digunakan untuk menganiaya korban,” pungkasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Polres Blitar Kota Amankan Pemuda Tulungagung atas Kasus Penyalahgunaan Biosolar Bersubsidi

Published

on

BLITAR – Polres Blitar Kota berhasil mengamankan seorang pemuda asal Kabupaten Tulungagung terkait kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar.

Tersangka berinisial YAF (20), warga Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, ditangkap dalam sebuah operasi yang digelar pada Kamis (23/4) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Lokasi tersebut diketahui menjadi tempat persembunyian pelaku beserta barang bukti hasil penimbunan BBM.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan membeli biosolar di sejumlah SPBU menggunakan barcode milik kendaraan lain.

“Pelaku menggunakan dump truck yang telah dimodifikasi menjadi tangki penampungan. Untuk menghindari kecurigaan, BBM disamarkan dengan sekam padi dan ditutup terpal,” ujar Kapolres, pada konferensi pers di Gedung Patriatama pada Selasa (28/4),

Setelah terkumpul, biosolar tersebut dipindahkan ke tempat penampungan menggunakan pompa listrik. Rencananya, BBM itu akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi guna meraup keuntungan pribadi.

Kapolres menambahkan bahwa tersangka sengaja berpindah-pindah SPBU di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar.

“Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas agar tidak mudah dilacak,” imbuhnya.

Meski mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut, pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman lebih lanjut. Kapolres menyebutkan modifikasi kendaraan dilakukan di sebuah bengkel di Tulungagung dengan alasan untuk mengangkut limbah cair.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Blitar Kota menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

· Satu unit dump truck Hino warna hijau bernomor polisi AG 8594 RR yang telah dimodifikasi
· Sekitar 1.000 liter biosolar
· 12 lembar nota pembelian dari sejumlah SPBU
· Dua unit telepon genggam
· Uang tunai Rp200 ribu
· Satu kartu ATM atas nama tersangka

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. YAF terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi distribusi BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing.

“Apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tutup Kapolres. (Hms Res/Jef)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending