Hukum Kriminal
Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Capai 2,8 Ton di Kota Pasuruan berhasil Diungkap

KOTA PASURUAN – Polres Pasuruan Kota, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penimbunan dan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin yang diduga dilakukan di wilayah Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.
Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat pentingnya ketersediaan pupuk bersubsidi untuk mendukung program prioritas pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional, sesuai dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofah SH.,MH., menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi yang semakin sulit didapatkan oleh petani di wilayah Kecamatan Kraton.
Menanggapi informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim segera melakukan langkah penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi penyebab langkanya pupuk bersubsidi tersebut.
“Kelangkaan ini berdampak langsung pada produktivitas pertanian dan menimbulkan keresahan di kalangan petani yang sangat bergantung pada pupuk bersubsidi untuk menunjang pertanian mereka,” ungkap Iptu Choirul, Selasa (12/11).
Selama penyelidikan, petugas mendapat informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang penggilingan padi yang berlokasi di Dusun Selorentek Kulon, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
“Gudang tersebut, yang dimiliki oleh seorang berinisial MHS, diduga digunakan sebagai tempat penimbunan pupuk bersubsidi yang seharusnya didistribusikan langsung kepada petani.” ucap Iptu Choirul.
Setelah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi gudang tersebut, petugas menemukan sejumlah besar pupuk bersubsidi, di antaranya 41 karung pupuk Phonska dengan berat masing-masing 50 kg dan 15 karung pupuk Urea dengan berat yang sama.
Saat dilakukan pemeriksaan, pemilik gudang, MHS, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait izin edar dan asal-usul pupuk bersubsidi tersebut.
Setelah menemukan barang bukti di gudang tersebut, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim langsung mengambil tindakan tegas dengan menyita seluruh pupuk bersubsidi yang ditemukan dan membawa MHS untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penyelidikan kata Iptu Choirul,
petugas mendalami bagaimana MHS bisa memperoleh dan menimbun pupuk bersubsidi dalam jumlah besar tersebut.
“Saat ini kami menelusuri jaringan distribusi ilegal yang kemungkinan terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.
Sementara itu Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara menyampaikan bahwa tindakan ini adalah bentuk keseriusan Polres Pasuruan Kota Polda Jatim dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya jaminan ketersediaan pupuk untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.
“Kami sangat prihatin dengan tindakan penimbunan pupuk bersubsidi ini, karena berdampak langsung pada petani yang menjadi tulang punggung sektor pangan,” ungkapnya.
Kapolres Pasuruan Kota menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar sampai ke tangan petani.
Sebagai bentuk penegakan hukum, kasus ini akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, mengingat tindakan memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
“Pasal-pasal yang terkait dengan perlindungan konsumen, ketentuan peredaran barang bersubsidi, dan pelanggaran izin usaha akan menjadi dasar dalam proses hukum terhadap pelaku,” terang AKBP Davis.
Kapolres Pasuruan Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga ketersediaan dan ketahanan pangan nasional.
Dalam mewujudkan program prioritas Presiden, Polres Pasuruan Kota akan meningkatkan pengawasan di lapangan, khususnya terhadap distribusi barang-barang bersubsidi yang vital bagi masyarakat, seperti pupuk dan kebutuhan pokok lainnya.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa saja yang mencoba untuk mengambil keuntungan pribadi dari barang-barang bersubsidi yang seharusnya didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.
Dengan penindakan tegas ini, diharapkan tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan kelangkaan pupuk bersubsidi untuk keuntungan pribadi.
Apresiasi terhadap langkah cepat dan tegas yang dilakukan oleh Polres Pasuruan Kota Polda Jatim ini juga datang dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pasuruan.
Kabid Disperindag Kabupaten Pasuruan, Eddy Irawan menyatakan dukungan penuh atas tindakan tegas yang diambil oleh Polres Pasuruan Kota.
Menurutnya, tindakan ini sangat penting untuk menjaga stabilitas distribusi pupuk bersubsidi yang sering kali disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polres Pasuruan Kota dalam mengungkap kasus ini,” ungkapnya.
Menurutnya Pupuk bersubsidi harusnya digunakan untuk meningkatkan produktivitas pertanian demi kesejahteraan petani, bukan untuk diperdagangkan demi keuntungan pribadi.
“Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, tidak ada lagi penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Pasuruan.” Ucap Eddy Irawan.
Kabid Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pasuruan bapak Irwan Eko Prasetyo juga memberikan apresiasi dan mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi distribusi pupuk bersubsidi di lingkungan mereka.
Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalah gunakan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga agar pupuk bersubsidi ini benar-benar sampai kepada petani yang membutuhkan. Jika ada indikasi penyalahgunaan atau penimbunan pupuk, segera laporkan ke pihak yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti.” Ucap Irwan. (Red)
Hukum Kriminal
AMKEI Serukan Keadilan: Jangan Lindungi Oknum, Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Tual Tak Boleh Berakhir Damai

Jakarta— Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Kepulauan Kei Indonesia (AMKEI) menyatakan sikap tegas atas dugaan kekerasan yang melibatkan seorang oknum anggota Brimob terhadap anak di bawah umur di Kota Tual.
Peristiwa yang dikabarkan berujung pada meninggalnya korban tersebut dinilai sebagai persoalan serius yang menguji komitmen penegakan hukum di wilayah Kepulauan Kei dan Maluku.
Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) DPP AMKEI Indonesia, Romadhan Reubun, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi internal semata. Ia mendesak Kepolisian Daerah Maluku untuk memproses perkara tersebut secara pidana sekaligus etik apabila dugaan kekerasan terbukti.
“Jangan lindungi oknum. Jika benar ada tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak, maka proses hukum harus berjalan tanpa kompromi, baik secara pidana maupun melalui mekanisme kode etik profesi,” tegas Romadhan, Sabtu (21/2/2026).
Secara hukum, dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dapat dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun. Apabila ditemukan unsur kesengajaan yang lebih berat, penyidik dapat menerapkan pasal dengan ancaman hukuman yang lebih tinggi sesuai konstruksi peristiwa.
Selain itu, karena korban merupakan anak di bawah umur, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga relevan diterapkan. Pasal 76C juncto Pasal 80 secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mengatur pemberatan sanksi apabila tindakan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian.
Romadhan menegaskan bahwa status sebagai aparat penegak hukum tidak boleh menjadi tameng perlindungan.
“Seragam tidak boleh menjadi pelindung dari jerat hukum. Di hadapan hukum semua warga negara setara. Jika terbukti bersalah, pelaku harus diproses pidana dan dijatuhi sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya.
DPP AMKEI Indonesia juga meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan perkembangan perkara disampaikan secara terbuka kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Kepulauan Kei dan Maluku untuk mengawal kasus ini secara objektif. Nyawa anak adalah hak hidup yang dijamin konstitusi. Keadilan harus ditegakkan, dan tidak boleh ada impunitas,” pungkas Romadhan Reubun. (By/Red)
Hukum Kriminal
Kasus Curanmor berhasil Diungkap, 3 Orang Jadi Tersangka

BONDOWOSO – Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dari hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial T (44) dan S (49) warga Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember selaku ekskutor serta AY (40) warga Kalibaru Kabupaten Banyuwangi selaku penadah.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo saat menggelar press release di Mapolres Bondowoso Polda Jatim, Rabu (18/02/2026).
AKBP Aryo Dwi menjelaskan pengungkapan ini berawal dari peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di area persawahan wilayah Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso.
“Modus operandi pelaku dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban memarkirkan kendaraannya di lokasi sepi ketika mencari rumput,” kata AKBP Aryo.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000.
“Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil mengamankan total 11 (sebelas) unit sepeda motor yang patut diduga hasil kejahatan,” kata AKBP Aryo.
Dari 11 unit motor yang kini diamankan Polisi itu, Delapan unit berasal dari wilayah Bondowoso, Dua unit dari wilayah Jember, dan Satu unit digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain STNK sepeda motor, surat bukti gadai, dua bilah pisau, dua obeng, kunci engkol, palu, dan satu buah kunci T.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 2 tersangka dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Selain itu, tersangka penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama Empat tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Kapolres Bondowoso menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bondowoso Polda Jatim dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. (Wah/Red)
Hukum Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tiga Terduga Pengedar Narkoba di Sawah Pulo

TANJUNG PERAK— Peredaran narkotika jenis sabu kembali digagalkan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak, Polda Jatim.
Tiga pria yang diduga kuat sebagai pengedar diringkus saat transaksi di kawasan Gapura Sawah Pulo Surabaya pada Minggu, (15/2/2026).
Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto mengungkapkan dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut Polisi menyita puluhan paket sabu dengan total berat bruto 11,09 gram yang siap diedarkan.
“Tiga pelaku berinisial A.F (42), R.P (31), dan O.W (26) diamankan saat berada di depan gapura Jalan Sawah Pulo, Surabaya,” ujar Iptu Suroto, Rabu (18/2/26).
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Iptu Suroto menjelaskan saat ditangkap, tersangka tengah menunggu pembeli sambil menyimpan barang bukti di dalam helm yang dibawa.
“Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 37 poket sabu yang dikemas dalam plastik kecil,” kata Iptu Suroto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku telah enam kali menerima pasokan sabu dari seorang pemasok berinisial M.A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari 37 poket sabu yang terakhir diterima, delapan poket telah berhasil terjual dengan total uang sebesar Rp 1,2 juta.
Sebagai imbalan, ketiga tersangka menerima upah sebesar Rp 75 ribu setiap kali berhasil mengedarkan sabu, ditambah uang konsumsi harian serta bonus sabu untuk dipakai sendiri.
“Skema ini menunjukkan adanya jaringan yang memanfaatkan pengguna sekaligus pengedar dalam satu mata rantai peredaran,” pungkasnya. (Wah/Red)
Redaksi6 hari agoViral! Sekdes Ngrance Tulungagung Diduga Nyinyir Soal MBG, Camat Pakel Buka Suara
Nasional2 minggu agoBansos Blitar Dinilai Amburadul, FORMAT “NAIK KELAS” Adukan ke DPR RI
Redaksi1 minggu agoDigugat ke MK, Pasal 257 KUHP Dinilai Jadi “Senjata” Kriminalisasi Petani Penggarap Lahan Terlantar
Redaksi3 hari agoKasus Dugaan Korupsi Covid-19 dan Jalan Wetar Segera Digelar, Penyidik Panggil Ulang Saksi Gratifikasi
Redaksi2 minggu agoKJRA Datangi KSP, Desak Presiden Prabowo Kawal Reforma Agraria Tulungagung–Kediri
Redaksi2 minggu agoPW MTP IPHI Jawa Timur Gelar Raker Perdana, Teguhkan Penguatan Kelembagaan dan Kemandirian Ekonomi Umat
Redaksi2 minggu agoBabak Baru Pergolakan Pokmas Tani Mandiri: Dugaan Keterangan Palsu Seret Pelapor Lama ke Ranah Hukum
Jawa Timur1 minggu agoSidang Narkotika di PN Tulungagung Memanas, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Tak Pernah Diperiksa












