Connect with us

Investigasi

Perbaikan Infrastruktur, Wabup Melakukan Monitoring Pemeliharaan Rutin Jalan di Tulungagung

Published

on

TULUNGAGUNG,– Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Agus Sulistiono, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Jalan dan Jembatan (UPT PJJ) Kauman, Agung Dwi, melakukan monitoring terhadap pengerjaan pemeliharaan rutin ruas jalan yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.

Kegiatan ini berlangsung di ruas jalan Cuwiri – Karangrejo pada Senin, (10/3).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin menyampaikan bahwa perbaikan infrastruktur jalan di beberapa titik strategis di Kabupaten Tulungagung merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat pengguna jalan.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan kenyamanan dalam berkendara.

“Pekerjaan perbaikan jalan ini berfokus pada titik-titik yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Dengan perbaikan infrastruktur yang terus dilakukan oleh Dinas PUPR, diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan,” jelas Baharudin.

Ia menambahkan bahwa kegiatan perbaikan jalan rusak ini merupakan bagian dari pembangunan bertahap, mengingat tidak semua kegiatan dapat dilaksanakan secara bersamaan, mengingat masih ada perencanaan yang harus dilakukan.

Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin saat monitoring jalan. Foto: (dok/istimewa).

“Perbaikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ruas jalan di wilayah Kabupaten Tulungagung tetap dalam kondisi baik dan aman untuk dilalui, sehingga risiko kecelakaan yang disebabkan oleh kondisi jalan yang buruk dapat diminimalkan,” terangnya.

Lebih lanjut, Baharudin menekankan pentingnya pemeliharaan infrastruktur jalan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan pengguna.

“Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas PUPR berkomitmen untuk terus melakukan pemeliharaan dan perbaikan jalan di seluruh wilayah, guna meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Dwi Hari Subagyo, melalui Agung Dwi, menjelaskan bahwa pemeliharaan rutin pada ruas jalan Cuwiri – Karangrejo bertujuan untuk memberikan keamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan dari bahaya yang timbul akibat jalan berlubang.

“Pengerjaan pemeliharaan pada ruas jalan sepanjang 1 Km ini juga sebagai upaya pemerintah kabupaten dalam menyiapkan prasarana jalan yang baik, terutama menjelang agenda kegiatan mudik lebaran. Terlebih saat ini musim penghujan, jalan yang berlubang dapat membahayakan pengguna jalan,” ungkap Agung.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kondisi jalan di Kabupaten Tulungagung dapat terus terjaga, memberikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh pengguna jalan. (DON-red)

Investigasi

Jalan Rusak di Tulungagung, Warga “Sulap” Jalan Menjadi Kebun Pisang

Published

on

TULUNGAGUNG — Kegeraman warga Desa Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, terhadap kondisi jalan yang tak kunjung diperbaiki sejak dibangun pada 2002, akhirnya memuncak.

Dalam aksi protes yang berlangsung pagi ini, warga menanam pohon pisang di sepanjang jalan rusak yang menghubungkan Dusun Ngipik hingga Dusun Ngemplaksari, dengan panjang sekitar 1,3 kilometer.

Aksi simbolik ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan warga terhadap pemerintah yang dinilai abai.

Salah satu warga yang turut serta dalam aksi tersebut, berinisial SK, menyatakan bahwa selama bertahun-tahun, tidak ada tindakan nyata dari pemerintah.

“Setiap kali petugas datang hanya untuk survei, tapi tidak pernah ada tindak lanjut. Jalan ini makin parah, apalagi saat musim hujan,” ujarnya dengan nada kesal, Selasa(12/8).

Kondisi ini memicu mediasi antara warga dan pemerintah desa di balai desa Tanggunggunung.

Kepala Desa Asmiatin, yang didampingi Kapolsek dan jajaran Forkopimcam Tanggunggunung, mengakui bahwa pihak desa telah berulang kali mengajukan proposal perbaikan kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung, namun hingga kini belum ada realisasi.

“Proposal sudah beberapa kali diajukan, termasuk melalui anggota dewan, tapi tidak pernah ditindaklanjuti,” jelas Asmiatin.

Lebih lanjut, Asmiatin menjelaskan bahwa perbaikan jalan tersebut merupakan kewenangan penuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung.

Oleh karena itu, dana desa tidak dapat digunakan untuk proyek tersebut.

“Kewenangan ada di Dinas PUPR, sehingga desa tidak bisa intervensi menggunakan dana desa,” tegasnya.

Titik terang akhirnya muncul saat Kasubag Keuangan dan Perencanaan Kecamatan Tanggunggunung, Tunjung Kristiantoro, berkoordinasi langsung melalui sambungan telepon dengan Camat Tanggunggunung.

Dalam percakapan itu disepakati bahwa proposal pengajuan perbaikan jalan akan segera dibawa langsung ke Dinas PUPR.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi, Kepala Desa Asmiatin mengajak perwakilan warga untuk ikut serta mengawal proses pengajuan tersebut.

Aksi penanaman pisang akhirnya dihentikan setelah warga mendapatkan komitmen tertulis dari pemerintah kecamatan dan desa untuk mengawal proses perbaikan ini hingga tuntas. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Investigasi

Skandal Pungli di Kawasan Pinka, Sedot Darah PKL, Diduga Libatkan Oknum Preman dan Pengurus Lama

Published

on

TULUNGAGUNG,— Kawasan Wisata Kuliner Pinka yang seharusnya menjadi magnet pariwisata Tulungagung kini tercoreng oleh praktik mencurigakan. Para pedagang kaki lima (PKL) di sekitar area wisata ini dilaporkan resah akibat dugaan pungutan liar (pungli) yang membelit mereka setiap bulan.

Tanpa dasar hukum yang jelas, sejumlah PKL mengaku dipaksa membayar mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan.

Padahal, mereka hanya berjualan di area pinggir jalan umum dan lahan negara yang seharusnya bebas biaya sewa maupun retribusi ilegal.

Keluhan dan dugaan keterlibatan datang dari FB, salah satu koordinator PKL, mempertanyakan transparansi pungutan tersebut.

“Kalau dari info di pujasera selatan itu Rp 200 ribu per kios, katanya untuk listrik, keamanan, dan lainnya. Tapi kalau dihitung ada sekitar 15 kios, 200 ribu kali 15 sudah 3 juta. Masak listrik sampai segitu, Mas?” ujarnya kepada, 90detik.com, saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Ia pun menyuarakan kecurigaan kuat, bahwa hal tersebut dilakukan oleh para preman dan pengurus lama.

“Kayaknya orang-orang situ atau preman. Dan kayaknya dari pengurus yang lama juga ikut campur,“ imbuhnya.

Kawasan Wisata Kuliner Pinka Tulungagung. Foto;(dok/istimewa).

Sementara, peringatan juga datang dari grup pesan berjejaring, memenuhi grup para PKL Pinka. Pesan tegas beredar mengingatkan bahwa lahan negara tidak bisa disewakan sembarangan.

“Mohon yang merasa disuruh menyewa tempat pujasera dan dimintai uang bisa menghubungi saya atau koordinator masing-masing. Tanah negara tidak berhak disewakan atas seizin sendiri. Penyewaan BMN (Barang Milik Negara) memerlukan izin resmi,” tulis salah satu anggota grup pesan berjejaring.

Tanggapan Warga dan Pengunjung

Praktik ini memantik keprihatinan warga dan pengunjung, pengunjung rutin Pinka, yang tidak ingin disebutkan namanya menegaskan, untuk segera dilakukan penindakan kepada para oknum.

“Kalau betul ada pungli, ini harus segera ditindak. Jangan sampai masyarakat kecil yang cari nafkah malah diperas,“ ujarnya saat dihubungi terpisah, pada Minggu(10/8).

Pun juga dengan inisial NN, yang juga warga sekitar, mengaku sering mendengar keluhan serupa dari para pedagang.

“Iya, memang beberapa kali saya dengar ada pungutan. Katanya buat keamanan, tapi nggak jelas siapa yang narik dan buat apa uangnya,“ kata NN.

Pihaknya juga menyampaikan dugaan pungli di Pinka menuntut prioritas penanganan aparat penegak hukum dan Pemkab Tulungagung.

“Selain soal keadilan sosial bagi pedagang kecil, praktik ini berpotensi melanggar regulasi pengelolaan aset negara dan menggerus citra kawasan wisata Tulungagung yang sedang berbenah,“ tukasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pengelola Pinka maupun Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Praktik pungli terhadap pedagang kecil di atas lahan negara ini merupakan indikasi kuat pelanggaran hukum sekaligus bentuk tekanan ekonomi yang tidak seharusnya terjadi. (DON/Red)

 

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Investigasi

Kuasa Hukum Pokmas ‘Mergo Mulyo’ Desak DPRD Fasilitasi Hearing: Kantah Tulungagung Diduga Lindungi Mafia Tanah

Published

on

TULUNGAGUNG — Langkah cepat dan tegas diambil Mohammad Ababililmujaddidyn, S.Sy., M.H., C.L.A, dari kantor advokat BILY NOBILE & ASSOCIATES, dengan melayangkan permohonan hearing kepada DPRD Kabupaten Tulungagung pada Selasa (29/7/2025).

Hearing ini diajukan sebagai bentuk protes atas sikap diam Kantor Pertanahan (Kantah) Tulungagung terkait somasi yang dilayangkan sebelumnya.

Ababil, yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Kelompok Masyarakat (Pokmas) Mergo Mulyo Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, mengungkapkan kekecewaannya karena somasi tertanggal 15 Juli 2025 yang ditujukan kepada Kantah Tulungagung hingga kini tidak digubris.

“Kami menyampaikan permohonan hearing ini agar DPRD Kabupaten Tulungagung dapat memfasilitasi pertemuan dengan Kepala Kantor Pertanahan untuk mendapatkan kejelasan status HGU seluas +/-264 hektare di Desa Ngepoh,” ujar Ababil kepada 90detik.com, Selasa(29/7).

Menurut Ababil, lahan tersebut semestinya telah diredistribusikan kepada masyarakat berdasarkan Surat Perintah BPN Kanwil Jawa Timur Nomor: 570.35-6291 tanggal 19 Mei 2008.

Namun hingga kini, Kantah Tulungagung belum menjalankan perintah tersebut.

“Sudah 17 tahun surat itu terbit. Tapi hingga hari ini, tak ada realisasi redistribusi tanah. Bahkan surat somasi kami pun diabaikan. Ini bukan kelalaian biasa—ini ada indikasi pembiaran yang sistematis,” tegasnya.

Tak hanya itu, Ababil juga menyebut indikasi kuat adanya penguasaan ilegal oleh pihak tertentu yang diduga melibatkan oknum pejabat di Kantah Tulungagung.

Dugaan ini diperkuat oleh tidak adanya keterbukaan terkait bukti kepemilikan HGU terbaru atas pemanfaatan lahan tersebut, yang disebut-sebut akan digunakan sebagai kawasan makam modern oleh pengembang swasta.

“Ada dugaan mafia tanah bermain di balik proyek pembangunan makam modern untuk kelompok etnis Tionghoa. Ini harus dibongkar. Masyarakat Desa Ngepoh berhak atas kejelasan dan keadilan,” lanjut Ababil.

Permohonan hearing ini menandai babak baru dalam sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun di Desa Ngepoh.

Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada DPRD Kabupaten Tulungagung untuk bersikap transparan, tegas, dan memihak kepada kepentingan rakyat. (Abd/DON)

Continue Reading

Trending