Connect with us

Nasional

PJ Bupati Maybrat Hadiri Penanda Tanganan Kerja Sama Antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat Cegah Penyimpangan

Published

on

Kota Sorong PBD, 90detik.com – Penjabat (PJ) Bupati Maybrat, Vicente Campana Baay, S.IP Menghadiri penanda tanganan kerja sama Memorandum Of Understanding (MOU), atau Nota kesepahaman Antara pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara dan optimalisasi peran kejaksaan tinggi Papua Barat dalam membangun tentang kesadaran hukum masyarakat desa melalui program jaksa sebagai garda desa dan kampung agar tertib hukum di wilayah provinsi Papua Barat Daya, guna mencegah potensi penyimpangan.

Penandatanganan yang dilakukan oleh Penjabat (PJ) Gubernur Papua Barat Daya Dr, Drs Muhammad Musa’ad dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin SH, MH yang bertempat di salah satu hotel di kota Sorong di jln samratulangi no 57, kelurahan Klausur Distrik Sorong kota provinsi Papua Barat Daya, Selasa (17/09/24).

Menurut Muhammad Syarifuddin, SH, MH, (kajati) dalam sambutannya mengatakan bahwa kerja sama ini guna menjadi sarana peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan untuk keperluan bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum serta tindakan hukum lainnya.

“Sehingga dengan adanya penandatanganan (MOU), diharapkan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara bisa lebih cepat,” ujar Muhammad Syarifuddin, SH, MH.

Lanjut (Kajati) bahwa kerja sama tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, keberhasilan program pembangunan pada semua sektor akan sangat mudah tercapai setelah pemerintah daerah atau aparatur sipil negara (ASN) akan mendapatkan pendampingan hukum dari pihak kejaksaan.

“Sebagai aparatur pemerintah, bisa saja menghadapi masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Muhammad Syarifuddin, SH, MH.

Kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Muhammad Syarifuddin, SH, MH, juga menuturkan bahwa, saat ini jaksa sebagai pengacara negara memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal seluruh program pembangunan melalui pendampingan hukum bagi pemerintah Daerah atau Aparatur sipil negara(ASN).

Dengan adanya kerja sama dan sinergitas antara kejaksaan tinggi bersama pemerintah provinsi (pemprov) Papua Barat Daya, untuk saling mendukung dan melengkapi sehingga akan tercipta sebuah nuansa positif dalam menjalankan tugas pelayanan publik sesuai perjanjian kerja sama antara kejaksaan tinggi Papua Barat dengan gubernur provinsi Papua Barat Daya untuk menjaga dan mengantisipasi semakin maraknya permasalahan hukum, oleh karena itu dilakukan langkah-langkah pencegahan berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2024 tentang kejaksaan Republik Indonesia pada pasal 30 ayat 2 yaitu bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, sehingga kejaksaan dengan kuasa hukum dapat bertindak baik sesuai dengan :
1. Penegakan hukum yaitu keperdataan atas pemulihan dan pengembalian kerugian negara terkait dengan tindak pidana.
2. Bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara oleh jaksa jaksa pengacara negara sebagai kekuasaan khusus berdasarkan surat kuasa khusus baik secara legalitas maupun non legalitas baik melalui persidangan maupun di luar persidangan.
3. Layanan hukum yang diberikan oleh jaksa dalam bentuk pendapat hukum atau legal opinion atau pendampingan hukum atau legal asisten.
4. Pelayanan hukum melalui pelayanan konsultasi dan informasi hukum yang di berikan jaksa tentang pengajaran negara secara tertulis maupun lisan secara elektronik.
5. Tindakan hukum lainnya yaitu pelayanan yang diberikan jasa pengerjaan dan negara di luar penegakan bantuan serta pertimbangan hukum dan pelayanan hukum dalam rangka memulihkan dan menyelamatkan keuangan negara sebagai fasilitator mediator dan konsiliator dalam hal terjadi sengketa di lingkup kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata tertib negara.

Hal itu sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, sehingga dapat mereduksi potensi penyimpangan.

“Kejaksaan merupakan mitra dan rekan diskusi bagi pemerintah daerah, karena kerja sama ini Saya sudah menunggu sejak bertugas beberapa bulan lalu,” ucap Muhammad Syarifuddin, SH, MH.

Pada kesempatan tersebut Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Penjabat (PJ) Gubernur provinsi Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad, sangat mengapresiasi kepada kejaksaan tinggi (Kajati) Papua Barat untuk membangun komunikasi dan membuat tahapan kerja sama untuk pendampingan hukum bersama Kejaksaan tinggi (kajati) Papua Barat sekaligus menyerahkan menyerahkan cendramata baik dari pemerintah provinsi Papua Barat Daya yang di berikan kepada Kejati Papua Barat Daya,” tuturnya.(Tim/Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Papua

Panitia Musda II Partai Golkar Papua Barat Daya Resmi Tutup Tahapan Pengambilan Formulir Bakal Calon Ketua DPD I

Published

on

Sorong PBD— Ketua Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah (Musda) II DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya, Max Hehanussa, resmi menutup tahapan rekrutmen pengambilan formulir dan pendaftaran bakal calon Ketua DPD I Partai Golkar Papua Barat Daya masa bakti 2025–2030 pada Kamis (20/11/2025) pukul 20.00 WIT yang bertempat di hotel Vega, jln frans Kaisepo, kelurahan malainkedi, distrik sorong Utara, kota sorong provinsi Papua Barat Daya.

Penutupan ini dilakukan setelah adanya penyesuaian dari jadwal sebelumnya yang direncanakan berakhir pada pukul 16.00 WIT.

Sejak dibuka pukul 08.00 WIT, terdapat dua orang bakal calon yang mengambil formulir pendaftaran, yakni Septinus Lobat dan Febrry Anjar. Kedua nama tersebut tercatat di sekretariat Musda II Partai Golkar Papua Barat Daya.

Max Hehanussa menjelaskan bahwa tahap pengembalian berkas pendaftaran akan dilaksanakan pada hari Jumat, 21 November 2025, usai ibadah Sholat Jumat sekitar pukul 13.00 WIT.

Tahapan tersebut akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi serta penetapan bakal calon sesuai ketentuan organisasi.

“Pengembalian berkas setelah Sholat Jumat esok dan dilanjutkan dengan verifikasi berkas dan penetapan bakal calon,” ujar Hehanussa.

Panitia memperkirakan jumlah bakal calon yang menyerahkan kembali kelengkapan administrasi tidak akan melebihi dua orang.

Panitia juga mengajak rekan-rekan media serta seluruh pendukung untuk menjaga suasana Musda tetap meriah, kondusif, dan tertib.

Musyawarah Daerah II Partai Golkar Papua Barat Daya akan dilaksanakan pada tanggal 22 November 2025, melanjutkan rangkaian yang telah dimulai sejak pengumuman resmi pada 19 November dan pembukaan pengambilan formulir pada 20 November pukul 10.00 WIT.

Formulir pendaftaran yang telah diambil memuat seluruh persyaratan sesuai Juklak No. 2 Partai Golkar tentang musyawarah dan rapat-rapat.

Panitia akan melakukan verifikasi untuk memastikan kelengkapan dukungan serta kesesuaian persyaratan. Bakal calon yang lolos akan dituangkan dalam berita acara dan berhak berlanjut ke forum Musda.

Dalam mekanisme Musda, apabila hanya terdapat satu bakal calon yang memenuhi syarat dan mengantongi minimal 50% dukungan, maka calon tersebut dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat Daya.

Terkait pertanyaan mengenai status Septinus Lobat yang bukan kader Partai Golkar, panitia menegaskan bahwa kriteria ke-10 Juklak No. 2 memungkinkan adanya pengecualian bagi bakal calon yang belum memenuhi persyaratan kaderisasi, selama memperoleh persetujuan Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Ketentuan ini merupakan hak prerogatif pimpinan tertinggi partai dalam menentukan arah politik organisasi.

Panitia Musda II mengajak seluruh kader, simpatisan, dan masyarakat untuk turut menyukseskan penyelenggaraan Musda agar Partai Golkar terus berperan aktif dalam pembangunan serta tata kelola pemerintahan di Papua Barat Daya. (Timo)

Continue Reading

Papua

Kebakaran di Kompleks Perumahan 30 Viktory, Tiga Rumah Ludes Terbakar

Published

on

Kota Sorong PBD— Kebakaran melanda kompleks Perumahan 30 di Jalan Kanal Victory, Kelurahan Klawalu, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIT. Peristiwa ini menghanguskan tiga bangunan rumah dan menyebabkan empat rumah lainnya mengalami kerusakan.

Kobaran api dengan cepat membesar akibat sebagian besar rumah di lokasi tersebut merupakan bangunan kayu (rumah panggung). Warga sekitar segera memberikan bantuan untuk menyelamatkan barang-barang penting dan mengevakuasi anak-anak, sehingga tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

Kanit Reskrim Polsek Sorong Timur, Iptu Safruddin, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan korsleting listrik pada teko pemanas air.

“Hasil olah TKP awal menunjukkan dugaan bahwa teko listrik meledak atau mengalami konsleting. Percikan api kemudian membesar dan membakar rumah,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab utama kebakaran.

Ketua RT 03/RW 07, Ramadhan Agya, memastikan bahwa respons cepat warga dan gotong royong di lokasi kejadian membantu mencegah meluasnya dampak kebakaran.

“Warga sangat tanggap. Begitu api membesar, mereka langsung bantu satu sama lain mengeluarkan barang-barang penting dan mengevakuasi anak-anak,” ujarnya.

Lurah Klawalu, Yohanis Manyakori, yang tiba di lokasi pasca kejadian, menyampaikan bahwa kelurahan telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait.

“Kami sudah hubungi BPBD dan Dinas Sosial. Dalam satu jam ke depan bantuan darurat harus mulai bergerak. Warga kami sangat membutuhkan pertolongan cepat,” katanya.

Pihak kelurahan juga meminta dukungan Pemerintah Kota Sorong dan OPD terkait untuk segera menyalurkan bantuan berupa tenda, pakaian, makanan siap saji, serta perlengkapan bagi balita.

“Saya berharap pemerintah dan OPD terkait segera turun tangan. Warga kami kehilangan rumah dan seluruh isinya. Bantuan harus tepat waktu,” tambahnya.

Saat ini, proses pendataan kerugian dan kebutuhan mendesak bagi warga terdampak masih berlangsung, sementara tim kepolisian dan instansi terkait terus melakukan penanganan lanjutan di lapangan. (Timo)

Continue Reading

Jawa Timur

Kepala Disnakertrans Blitar Serahkan 166 Sertifikat BNSP dan Siapkan Skema 4 in 1, DBHCHT Tahun 2026

Published

on

BLITAR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar (Disnakertrans ) resmi menyerahkan 166 sertifikat kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) kepada para peserta pelatihan berbasis Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025.

Kegiatan yang digelar di Local Education Center ini menjadi puncak rangkaian program peningkatan kualitas SDM yang dirancang dalam skema 3 in 1, yakni pelatihan, sertifikasi, dan magang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar, Ivong Berttyanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa program pelatihan ini bertujuan menyiapkan generasi muda Kabupaten Blitar agar mampu bersaing di dunia kerja maupun membuka usaha secara mandiri.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Blitar, Ivong Berttyanto saat menyampaikan keterangan pers usai acara.(dok/JK)

“Pelatihan kompetensi ini untuk menyiapkan SDM adik-adik kita. Mereka harus siap berwirausaha dan siap masuk dunia kerja. Program kami ini 3 in 1—pelatihan, sertifikasi, dan magang. Hari ini puncaknya, penyerahan sertifikat BNSP,” ujar Ivong.

Menurut data Disnakertrans, sebanyak 166 peserta dinyatakan lulus dari delapan klaster pelatihan, mulai dari hair styling, make up artist, digital marketing, barista, hingga pemeliharaan dan perbaikan elektronika.

Meski anggaran DBHCHT tahun 2026 dipastikan turun hingga 50 persen, Ivong menegaskan bahwa program peningkatan kompetensi tidak akan berhenti. Bahkan, pihaknya menyiapkan skema baru yang lebih komprehensif.

“Tahun 2026 anggaran DBHCHT turun 50 persen. Namun kegiatan tetap berjalan. Saya tugaskan agar tahun depan program kita menjadi 4 in 1, pelatihan, sertifikasi, magang, dan penempatan,” tegasnya.

Dengan penambahan tahap penempatan kerja, Disnaker menargetkan peserta tidak hanya terlatih dan tersertifikasi, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk terserap di dunia kerja.

Ivong juga menekankan bahwa sertifikat BNSP memiliki nilai strategis karena menjadi bukti kompetensi yang diakui secara nasional berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

“Sertifikasi ini adalah eskalator profesional panjenengan. Kompetensi panjenengan sekarang terbukti secara konkret dan diakui secara nasional,” ujarnya memberikan motivasi.

Pihaknya berharap keberadaan tenaga kerja tersertifikasi dapat memperkuat daya saing Kabupaten Blitar. Ivong menilai, peningkatan kualitas SDM merupakan fondasi pertumbuhan ekonomi.

“Dengan SDM berkualitas, kita bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing daerah, dan mewujudkan Kabupaten Blitar yang maju dan sejahtera,”terangnya.

Daftar peserta terdiri dari delapan klaster pelatihan:

Hair Styling Cutting (40 peserta)

Masakan Komersial (20 peserta)

Elektronika (18 peserta)

Make Up Artist (20 peserta)

Pembudidaya Bunga (23 peserta)

Digital Marketing (25 peserta)

Barista (20 peserta)

Melalui penyerahan sertifikat ini, peserta diharapkan mampu implementasikan keahlian yang diperoleh serta siap memasuki dunia kerja. Disnakertrans memastikan program peningkatan kompetensi akan terus ditingkatkan, meski dengan keterbatasan anggaran. (JK/Red)

Continue Reading

Trending