Connect with us

Nasional

Plt. Gubernur Lemhannas RI Resmi Kukuhkan Pengurus Senat PPRA 66

Published

on

JAKARTA, 90detik.com-Plt. Gubernur Lemhannas RI Laksdya TNI Maman Firmansyah secara resmi mengukuhkan Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.H. sebagai Ketua Senat Peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 66 bertempat di Ruang Dwi Warna Purwa, Lemhannas RI, pada Senin (5/2).

Pengukuhan yang ditandai dengan pengalungan lencana senat oleh Laksdya TNI Maman Firmansyah tersebut, disahkan melalui Keputusan Gubernur Lemhannas RI Nomor 26 Tahun 2024 tentang Susunan Pengurus Senat PPRA 66 Tahun 2024 Lemhannas RI.

Pada kesempatan tersebut, Laksdya TNI Maman Firmansyah mengucapkan selamat kepada peserta PPRA 66 atas terpilihnya sebagai pengurus senat PPRA 66. Ditegaskan oleh Maman Firmansyah bahwa keterpilihan sebagai pengurus senat PPRA 66 harus disikapi dengan rasa syukur karena dapat meningkatkan koordinasi, baik itu antara peserta dan lembaga, ataupun dalam lingkup internal peserta.

Laksdya TNI Maman Firmansyah meyakini bahwa pengurus senat yang telah terpilih memiliki kemampuan dan latar belakang pengalaman yang tidak diragukan lagi pemahamannya dalam peran berorganisasi untuk mengikuti proses kegiatan yang telah dirancang oleh lembaga. “Maka diharapkan pengurus senat mampu mewadahi dan mewakili segala bentuk aspirasi dari peserta PPRA 66 baik itu dalam lingkup internal maupun eksternal,” ujar Laksdya TNI Maman Firmansyah .

Lebih lanjut, Laksdya TNI Maman Firmansyah menyampaikan bahwa keberadaan peserta dalam hubungan organisasi senat peserta juga akan menjadi proses belajar dan laboratorium bagi pembentukan watak kepemimpinan para peserta. Para peserta bukan hanya akan mengalami eksperimen sebagai pemimpin, tetapi juga sebagai pengikut dalam hubungan organisasi.

Selama menempuh pendidikan di Lemhannas RI, peserta akan menemui proses pengambilan keputusan dan memposisikan diri ketika menghadapi keputusan yang tidak sesuai dengan keinginan pribadi. Semua pengalaman tersebutlah yang akan para peserta bawa ke dalam dunia nyata dan menjadi modal bagi perbaikan proses organisasi yang memerlukan perbaikan dan perubahan dalam praktik sesungguhnya di lapangan.

Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.H. selaku Ketua Senat PPRA 66 yang ditemui setelah pengukuhan, menyampaikan bahwa perangkat senat yang sudah dibentuk akan bekerja secara maksimal untuk bisa menyukseskan dan memperlancar semua rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan selama 7 bulan ke depan. “Tentunya kami sebagai Ketua Senat akan menjembatani apa yang menjadi kebijakan lembaga dan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab peserta pendidikan,” pungkasnya. (Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jawa Timur

BRB di Ponorogo Jadi Sorotan, PSHT Pusat Madiun Tegaskan Hak Pakai Atribut Dilindungi Hukum

Published

on

TULUNGAGUNG – Lembaga Hukum dan advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menolak wacana pembubaran serta larangan penggunaan atribut PSHT dalam kegiatan Bumi Reog Berdzikir (BRB) yang dijadwalkan berlangsung di Ponorogo pada 28 Desember 2025.

LHA menegaskan langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan perwakilan LHA, Nur Indah, S.H., M.H., saat ditemui di Tulungagung, Minggu 14 Desember 2025.

Dirinya menekankan legalitas organisasi hanya dapat ditentukan melalui instrumen hukum yang sah, bukan melalui opini cabang maupun keputusan internal kelompok tertentu.

Menurutnya, istilah seperti “pihak tidak sah” atau larangan atribut tidak memiliki kekuatan hukum tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

Indah menambahkan, kegiatan BRB menggunakan logo SH Terate yang telah terdaftar sebagai hak merek kelas 41 dan memiliki perlindungan hukum absolut.

Karena itu, penggunaan atribut PSHT tidak bisa dilarang sepihak.

“Kegiatan Bumi Reog Berdzikir (BRB) menggunakan logo SH Terate yang dilindungi hak Merk kelas 41, dan memiliki kekuatan hukum mutlak dan absolut”, terang Indah, (14/12).

Sorotan juga muncul terkait SK Menkumham AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025. Anggota LHA, Widjajanto, S.H., menegaskan surat keputusan tersebut masih menjadi objek sengketa di pengadilan.

Dirinya menyebut klaim mengenai keabsahan kepengurusan PSHT prematur karena proses hukum belum selesai. Status kepengurusan di bawah Moerdjoko, lanjutnya, masih diperiksa pengadilan sehingga tidak dapat disebut tidak sah.

LHA menilai larangan penggunaan atribut PSHT oleh kelompok tertentu bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin UUD 1945 dan UU Ormas.

Tindakan tersebut dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi menghalangi hak warga untuk berserikat.

Selain itu, LHA mengkritik seruan mobilisasi massa untuk menekan penyelenggara BRB. Mereka menegaskan penyelesaian sengketa organisasi harus ditempuh melalui jalur peradilan, bukan pengerahan massa yang berisiko mengganggu ketertiban umum.

Oleh karenanya, aparat pemerintah diminta tegas dan tidak tunduk pada tekanan kerumunan.

LHA PSHT menekankan bahwa BRB merupakan kegiatan keagamaan dan sosial budaya, bukan arena perebutan struktur organisasi. Upaya menyeret acara spiritual ke ranah konflik internal dinilai tidak etis dan berpotensi memperburuk stigma publik.

Senada dengan kedua rekannya sesama anggota LHA PSHT Pusat Madiun, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sekaligus anggota LHA, Dipa Kurniyantoro, S.H., M.H., menegaskan legalitas organisasi tidak bisa ditentukan melalui serasehan, rapat internal, atau pernyataan personal.

Menurutnya, klaim mengenai pihak sah atau tidak sah tidak memiliki kekuatan hukum tanpa putusan pengadilan yang final.

“Legalitas organisasi hanya ditentukan oleh instrumen hukum yang sah, bukan opini cabang atau keputusan informal. Pernyataan tentang ‘pihak tidak sah’, ‘kehilangan legitimasi’, atau ‘larangan penggunaan atribut’ tidak memiliki kekuatan hukum tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Dipa.

Di akhir pernyataan, LHA PSHT Pusat Madiun menegaskan bahwa baik SK 2022 maupun SK 2025 masih berproses di ranah peradilan administrasi. Karena itu, tidak ada pihak yang berhak mengklaim legitimasi tunggal atau melarang penggunaan atribut organisasi.

LHA mengimbau seluruh pihak menjaga kondusivitas, menghormati proses hukum, dan menjauhi narasi yang dapat memecah belah masyarakat.

Mereka berharap penyelenggaraan Bumi Reog Berdzikir 2025 dapat berjalan damai dan tetap menjadi ruang spiritual yang meneduhkan warga Ponorogo dan sekitarnya serta warga PSHT seluruhnya. (Abd/Red).

Continue Reading

Nasional

Profesionalisme TNI AL: KRI Panah-626 Evakuasi 51 Penumpang KM Cantika Lestari 9C yang Kandas di Teluk Weda

Published

on

Teluk Weda— TNI Angkatan Laut kembali menunjukkan kesiapsiagaan dan profesionalisme tinggi dalam merespons kondisi darurat di laut. Unsur Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmada III, KRI Panah-626, yang tengah menjalankan tugas Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Keamanan Laut Koarmada III (Guspurla), bergerak cepat mengevakuasi puluhan penumpang KM Cantika Lestari 9C yang kandas di Perairan Teluk Weda, Kamis (11/12).

KM Cantika Lestari 9C diketahui berlayar dari Kopisada menuju Dermaga Rakyat Weda dengan membawa 312 penumpang.

Sekitar pukul 15.30 WIT, KRI Panah-626 yang sedang melaksanakan operasi pengamanan laut menemukan kapal tersebut dalam kondisi kandas pada posisi 00°12.841’ U – 127°58.260’ T.

Menyadari situasi darurat, Komandan KRI Panah-626 segera melaporkan kejadian tersebut kepada Komandan Guspurla Koarmada III dan langsung memerintahkan pelaksanaan pertolongan cepat.

Tanpa menunda waktu, pukul 16.00 WIT, KRI Panah-626 menurunkan Rigid Hull Inflatable Boat (RHIB) untuk melaksanakan proses evakuasi.

Berkat kecepatan dan ketepatan tindakan tim prajurit di lapangan, 51 penumpang berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat, kemudian dinaikkan ke KRI Panah-626 guna mendapatkan bantuan logistik serta pendataan kesehatan awal.

Proses evakuasi berlangsung aman dan lancar hingga 17.30 WIT, sebelum KRI Panah-626 bergerak menuju Dermaga Rakyat Weda dan menurunkan seluruh penumpang hasil evakuasi dalam kondisi selamat.

Sementara itu, penumpang lainnya dievakuasi menggunakan KP Gamalama XXX-3002 dan sejumlah kapal nelayan yang turut membantu operasi penyelamatan.

Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata komitmen TNI AL, khususnya Koarmada III, dalam menjalankan tugas kemanusiaan dan membantu menjaga keselamatan pelayaran di wilayah Indonesia Timur.

Respons cepat dan profesional yang ditunjukkan KRI Panah-626 tidak hanya mencerminkan kesiapan operasional, tetapi juga mempertegas peran strategis TNI AL dalam menjamin keamanan, keselamatan, dan pelayanan kepada masyarakat di laut. (Timo)

Continue Reading

Papua

Dukung Percepatan Program MBG, Armada III Hadiri Rakerda di Papua Barat Daya

Published

on

Sorong, PBD —Panglima Armada III, Laksamana Muda TNI Dato Rusman SN, S.E., M.Si., M.Tr.Opsla., melalui Asisten Teritorial Panglima Armada III, Kolonel Laut (P) Bayu Dwi Wicaksono, menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Papua Barat Daya.

Kegiatan yang digelar di Hotel Aston Sorong pada (10/12) ini dipimpin Wakil Gubernur Ahmad Nausrau dan dihadiri jajaran pemerintah daerah, TNI–Polri, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.

Dalam arahannya, Wakil Gubernur menegaskan bahwa Program MBG merupakan langkah strategis pemerintah dalam menurunkan angka stunting sekaligus memperkuat ketahanan gizi masyarakat Papua Barat Daya.

Peserta Rakerda juga menyoroti sejumlah tantangan pelaksanaan di lapangan, termasuk distribusi logistik, pemenuhan standar dapur, dan sinergi antar-instansi.

Badan Gizi Nasional (BGN) Provinsi PBD melaporkan bahwa hingga saat ini sebanyak 26 dapur SPPG telah beroperasi, dengan 56.720 penerima manfaat program MBG di seluruh wilayah provinsi.

Melalui diskusi lintas sektor tersebut, Rakerda menetapkan beberapa rekomendasi utama, antara lain percepatan pembangunan dapur SPPG baru, optimalisasi penggunaan pangan lokal, serta penguatan pendampingan berkelanjutan oleh pemerintah daerah bersama unsur TNI–Polri.

Armada III menegaskan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh dalam percepatan Program MBG.

Kehadiran TNI AL diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan di Papua Barat Daya. (Timo)

Continue Reading

Trending