Hukum Kriminal
Polda Jatim Berhasil Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah Lima Orang Ditetapkan Tersangka

SURABAYA, 90detik.com– Satgas anti mafia tanah Polda Jawa Timur yang berkolaborasi bersama Satgas anti mafia tanah pusat dari Kementrian ATR/BPN kembali berhasil mengungkap praktek mafia tanah di Jawa Timur.
Dengan demikian hingga Maret 2024 ini Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jawa Timur telah berhasil mengungkap sebanyak tujuh kasus tindak pidana pertanahan (mafia tanah).
Dari hasil ungkap itu Polda Jatim menetapkan Lima orang tersangka dengan total aset sebesar 15.652 meter persegi.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs Imam Sugianto,M.Si mengatakan, bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar tidak ragu mengusut tuntas kasus mafia tanah yang ada di Indonesia.
Penindakan tegas terhadap para mafia tanah yang diperintahkan oleh Kapolri tersebut juga sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang mana fokus pada memberantas praktek mafia tanah di Indonesia.
“Di Jawa Timur telah terbentuk satgas anti mafia tanah dimana dalam pelaksanaan tugasnya Polda Jatim berkolaborasi dan bersinergi dengan stakeholder terkait di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” kata Irjen Pol Imam Sugianto, Sabtu (16/3/2024).
Satgas anti mafia tanah Polda Jatim ini kata Irjen Pol Imam Sugianto, telah berkomitmen bersama dalam menindak tegas tindak pidana mafia tanah.
Lebih jauh disampaikan, Satgas anti mafia tanah Polda Jatim pada tahun 2023 yang lalu telah berhasil mengungkap 14 target operasi khusus kasus pertanahan.
“Dari target itu kami berhasil menganankan 15 tersangka dan menyelamatkan aset tanah sebesar 11.928.042 meter persegi,” kata Irjen Imam saat konferensi pers yang juga dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono di Polda Jatim, Sabtu (16/3).
Kemudian di tahun 2024 lanjut Irjen Pol Imam, dalam operasi pencegahan dan penyelesaian tindak pidana yang diselenggarakan Kementrian ATR/BPN telah menentukan 7 target operasi,.
Masih kata Kapolda Jatim, kali ini satgas anti mafia tanah Polda Jatim telah berhasil mengungkap 2 kasus yang sudah dinyatakan P21 di Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Pamekasan.
Senada dengan Kapolda Jatim, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono, melalui Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Pusat Brigjen Polisi Arif Rachman mengatakan, pengungkapan dilakukan di dua Kabupaten wilayah Jatim.
“Pertama di Banyuwangi, yang terjadi pada 18 Januari 2023, mengamankan dua tersangka yaitu P (54) warga Kelurahan Sobo, Banyuwangi dan PDR (34) warga Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi,” ujarnya.
Atas kejadian ini terbit 29 SHM sehingga kerugian korban sebesar 17 Miliar dan luas tanah 14.250 meter persegi.
“Sedangkan potensi kerugian negara dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan (PPH) sebesar Rp 500 juta,” terang Brigjen Pol Arif Rachman.
Sementara di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur melibatkan tiga orang tersangka masing masing, B (57) warga Desa Panempan, Pamekasan, yang berperan menjadi makelar menjual tanah dan mendapatkan keuntungan Rp 45 juta.
Dua tersangka lain, MS (53) berperan sebagai penghubung antara Suliha (almarhumah) dengan tersangka B dalam melakukan penjualan tanah dan mendapatkan keuntungan Rp 600 juta.
“Dan satu lagi S (51) berperan membantu tersangka MS dalam melakukan penjualan tanah dengan keuntungan Rp 15 juta,” bebernya.
Kontruksi kasusnya hampir sama dengan yang terjadi di Banyuwangi.
Di Pamekasan, satu bidang tanah luas 1.418 meter persegi telah terbit SHM Nomor 476 atas nama Devitli tahun 1999.
“Dari peristiwa ini kerugian korban Devitli dan ahli waris dengan luas tanah 1.402 meter persegi,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono menyebut target operasi mafia tanah tahun 2024 di seluruh Indonesia dipastikan meningkat.
“Tahun lalu (2023) kami target operasi 60 kasus, tahun ini mengalami peningkatan sebesar 82 kasus,” ujar AHY di Polda Jatim.
Adapun kerugian dari target operasi yang ditentukan itu mencapai Rp1,7 Triliun dengan luas bidang tanah sekitar 4.500 hektare di Indonesia. (Red)
Hukum Kriminal
Polres Blitar Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Ratusan Solar dan Pertalite Diamankan

BLITAR – Satreskrim Polres Blitar mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di wilayah Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terlapor berinisial MSS beserta barang bukti berupa total 1.030 liter BBM bersubsidi dan sejumlah kendaraan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang kerap terjadi di wilayah Desa Sumberjati, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, anggota Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Blitar menindaklanjuti informasi tersebut. Petugas kemudian mendapati terlapor diduga menyiapkan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite untuk dijual kembali kepada pelanggan.
Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ajdie Sudarmono, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terlapor diduga membeli Pertalite dan Bio Solar di sejumlah SPBU wilayah Kademangan menggunakan dua kendaraan, yakni Isuzu Panther berwarna biru dongker dan Toyota Kijang Panther berwarna hijau muda. Pembelian dilakukan menggunakan barcode MyPertamina yang dimiliki terlapor.
BBM yang dibeli kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan menggunakan mesin pompa dan selang ke dalam jeriken serta drum yang telah disiapkan di rumah. Aktivitas pembelian dan pemindahan BBM tersebut diduga dilakukan berulang kali, sebelum bahan bakar dijual kembali kepada pelanggan.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 530 liter Solar dan 500 liter Pertalite. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah drum dan jeriken berisi BBM, tiga unit kendaraan, satu mesin penyedot, serta satu selang berwarna biru.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi lima drum Solar berisi masing-masing 50 liter, dua drum Solar berisi masing-masing 40 liter, empat jeriken Solar berisi masing-masing 30 liter, empat jeriken Solar berisi masing-masing 20 liter, sepuluh jeriken Pertalite berisi masing-masing 30 liter, dan delapan jeriken Pertalite berisi masing-masing 25 liter.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.
Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polres Blitar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Blitar mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan turut berperan aktif melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.
Melalui langkah penegakan hukum ini, Polres Blitar berkomitmen mendukung pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.(Hms/Jef)
Hukum Kriminal
Respons Cepat Aduan Warga via 110, Polres Blitar Kota Cek Dugaan Arena Sabung Ayam di Srengat

BLITAR – Polres Blitar Kota menindaklanjuti aduan masyarakat dan laporan melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam di sebuah pekarangan kosong di Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Minggu (18/10/2026).
Petugas gabungan dari Satreskrim Polres Blitar Kota dan Polsek Srengat mendatangi lokasi sekitar pukul 12.50 WIB untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan arena yang diduga pernah digunakan untuk kegiatan sabung ayam. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, lokasi tersebut dalam keadaan sepi dan tidak ditemukan aktivitas perjudian maupun pertandingan sabung ayam.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasihumas Polres Blitar Kota AKP Sjamsul Anwar menjelaskan bahwa pengecekan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap informasi yang disampaikan masyarakat.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian kami dan perlu ditindaklanjuti melalui pengecekan langsung di lapangan. Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan aktivitas perjudian sabung ayam saat berada di lokasi,” jelas AKP Sjamsul Anwar.
Berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, lokasi tersebut diketahui sudah tidak digunakan untuk kegiatan sabung ayam selama kurang lebih tiga hari sebelum petugas melakukan pengecekan.
Di lokasi, petugas juga menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan arena sabung ayam. Perlengkapan berupa kurungan, terpal, dan spons arena kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi. Sementara itu, barang berupa jam dinding dan lampu diamankan oleh petugas untuk penanganan lebih lanjut.
Meski tidak menemukan aktivitas perjudian saat pemeriksaan, Polres Blitar Kota akan menindaklanjuti hasil pengecekan dengan menelusuri informasi mengenai kepemilikan atau pihak yang menguasai lahan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai penggunaan lokasi yang diduga pernah dijadikan arena sabung ayam.
AKP Sjamsul Anwar menambahkan, kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan melalui saluran resmi kepolisian, termasuk layanan Call Center 110.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan,” pungkasnya.
Polres Blitar Kota menegaskan komitmennya untuk merespons setiap aduan masyarakat secara profesional dan melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.(Jf/Hms)
Hukum Kriminal
Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba, 2.382 Tersangka Diamankan

Surabaya— Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama Polres jajaran mengungkap 1.870 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode Juli hingga September 2026.
Dari rangkaian pengungkapan selama Triwulan III tersebut, sebanyak 2.382 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jatim dan jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkoba serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.
“Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Polres jajaran terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba, baik melalui upaya pencegahan maupun penegakan hukum,” tegas Kombes Pol Abast dalam konferensi pers, Rabu (30/9/2026).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan mengatakan, dari keseluruhan pengungkapan tersebut, Polisi menyita berbagai jenis barang bukti, di antaranya 86.544,25 gram sabu, 1.014,06 gram ganja kering, serta 148 batang tanaman ganja.
Selain itu, petugas juga menyita 27.571 butir ekstasi dan 118,28 gram serbuk ekstasi, 2.592 cartridge etomidate, 406,28 gram ketamine, serta 1.079.746 butir obat keras.
“Berdasarkan perhitungan terhadap barang bukti yang berhasil diamankan, pengungkapan tersebut diperkirakan telah mencegah sekitar 1,45 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kombes Pol Kurniawan.
Dalam penanganan perkara, Polda Jatim juga melakukan asesmen terhadap penyalahguna narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku, sementara terhadap jaringan maupun pengedar dilakukan penegakan hukum secara tegas.
Sepanjang Triwulan III 2026, Ditresnarkoba Polda Jatim juga mengungkap tujuh kasus menonjol dengan 11 tersangka.
Dari pengungkapan tujuh kasus tersebut, petugas menyita barang bukti antara lain 64 kilogram sabu, 10.694 butir ekstasi, 148 batang tanaman ganja, 2.393 cartridge etomidate, 6,16 gram ketamine, serta 3.900 butir Happy Five.
Kombes Pol Kurniawan menjelaskan, pemberantasan narkoba dilakukan secara komprehensif melalui langkah preemtif, preventif, dan represif.
“Kami terus melakukan langkah preemtif melalui sosialisasi dan edukasi, preventif melalui berbagai kegiatan pencegahan, serta represif melalui penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkoba,” kata Kombes Pol Kurniawan.
Salah satu pengungkapan menonjol melibatkan tiga tersangka berinisial FS, DA, dan JA yang diamankan di dua lokasi berbeda di Surabaya. Dari pengungkapan tersebut, Polisi menyita 44,662 kilogram sabu.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, FS diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali peredaran barang tersebut. Sementara JA dan DA diduga memiliki peran dalam menyiapkan serta mencatat transaksi ekstasi dan etomidate.
Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam pengungkapan lainnya, Polisi menangkap tersangka berinisial RI di Kabupaten Malang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah greenhouse yang diduga digunakan untuk membudidayakan 148 batang tanaman ganja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RI menerangkan bahwa bibit ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SL yang saat ini berstatus DPO.
Kasus menonjol lainnya adalah penangkapan tersangka berinisial IA di sekitar Stasiun Pasar Turi, Surabaya. Dari tersangka, Polisi mengamankan 1.932 cartridge vape berisi cairan yang mengandung etomidate sebanyak 842,5 mililiter.
Kombes Pol Kurniawan mengatakan, temuan tersebut menjadi salah satu modus yang menjadi perhatian kepolisian.
“Modus yang kami temukan adalah penggunaan cairan yang mengandung etomidate dalam liquid rokok elektrik. Temuan ini menjadi perhatian kami dan perlu diwaspadai masyarakat,” pungkas Kombes Pol Kurniawan. (DON)
Nasional7 hari agoPKN Desak Presiden Kembalikan Hak Keuangan Daerah
Peristiwa2 minggu agoLKS Rp 20 Ribu di SMAN 1 Trenggalek Dipertanyakan, Kepastian Wajib Beli Masih Mengemuka
Redaksi8 jam agoSidang Tipikor Gatut Sunu Memanas, Saksi Pembela Mengaku Dipotong dan Digertak, Netralitas Hakim Disorot
Opini2 minggu agoSantri Harus Siap Bela Negara, Bukan Sekadar Menjaga Tradisi
TNI & Polri2 minggu agoPangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Bahan Pokok dengan Harga Terjangkau
Redaksi3 minggu agoPrabowo Subianto Genap Berusia 75 Tahun, Momentum Refleksi dan Harapan bagi Indonesia
TNI & Polri2 minggu agoPolres Blitar Kota Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-75 Humas Polri
TNI & Polri2 minggu agoHUT ke-75 Humas Polri, Polres Blitar Kota Salurkan Bingkisan untuk Warga Kurang Mampu











