Connect with us

Hukum Kriminal

Polda Jatim Tetapkan 13 Oknum Pendekar PSHT Jember Sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi saat Patroli

Published

on

SURABAYA, 90detik.com – Polda Jawa Timur telah menetapkan sebanyak 13 oknum anggota pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri bernama Aipda Parmanto di Jember, diamankan di Polda Jatim.

Hal itu disampaikan secara langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto dalam Press Conference yang digelar di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, pada Kamis (25/7/2024) .

Press Conference kali ini juga dihadiri oleh Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Perwakilan dari PJ Gubernur Jatim Biro hukum, serta Ketua PSHT Pusat, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Kapolres Jember.

Dalam kesempatan ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, dalam peristiwa pengeroyokan anggota Polisi yang dilakukan oleh oknum anggota PSHT di Jember, Polisi sebelumnya telah mengamankan sebanyak 22 orang.

Setelah 22 orang oknum anggota pencak silat PSHT itu dilakukan pemeriksaan di Mapolda Jatim, akhirnya 13 orang yang bisa ditetapkan tersangka adan diproses secara hukum.

“Ada 13 orang oknum anggota PSHT Jember yang kita tetapkan tersangka dan kita proses secara hukum,”tegas Irjen Imam Sugianto.

Mereka adalah KNH sebagai provokator, dan 10 oknum dari anggota PSHT sebagai pengeroyok dan melakukan penganiayaan serta 2 orang yang masih dibawa umur.

Lebih lanjut Kapolda Jatim menyampaikan, kedua pelaku dibawah umur tersebut akan dipangil orang tuanya untuk diberikan pembinaan.

“Untuk dua orang anak yang masih dibawah umur ini kita terapkan undang-undang anak,” jelas Irjen Imam Sugianto.

Sementara untuk pelaku lainya lanjut Kapolda Jatim tetap akan diterapkan sesuai dengan pasal perundang-undangan.

“Dari kejadian ini, kita menerapkan Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 170 KUHP atau Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.”terang Irjen Imam.

Kapolda Jatim mengimbau kepada Ketua umum dan seluruh anggota PSHT maupun perguruan silat yang ada di Jawa Timur, untuk bersama-sama menjadikan peristiwa ini sebagai bahan korekasi dan pembenahan di dalam organisasi atau perguruan pencak silat.

“Memperbaiki managemen supaya kejadian-kejadian ini tidak terulang, sekaligus mudah-mudahan PSHT menjadi perguruan pencak silat yang dicintai oleh masyarakat, jangan makin dibenci oleh masyarakat,” tutur Irjen Imam.

Kapolda Jatim mengungkapkan, tindakan-tindakan seperti yang terjadi di Jember tersebut bisa memicu terjadinya instabilitas keamanan, khususnya di Jawa Timur.

Oleh karena itu Kapolda Jatim mengajak semua pihak untuk sepakat bahwa kejadian di Jember ini dijadikan titik tolak untuk pembenahan di internal perguruan pencak silat.

“Untuk sementara kegiatan PSHT yang ada di Jember kita bekukan, sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan ini kita tuntaskan,” tegas Irjen Imam Sugianto.

Sementara, Ketua Umum PSHT pusat R. Moerdjoko mengatakan, sesuai dengan aturan atau Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART), siapapun yang sudah melanggar hukum akan ditidak secara hukum.

“Kalo memang anggota kami, yang bersangkutan ini dalam tindakannya melanggar aturan yang ada di SH teratai atau melanggar AD/ART dan sebagainya, ya tentunya kami tidak akan memberikan pendampingan hukum,”ungkap Moerdjoko.

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian untuk proses sesuai dengan ketentuan humum yang berlaku.

“Kami serahkan semuanya kepada pihak kepolisian untuk proses hukumnya,”pungkasnya. (Red)

Hukum Kriminal

Pedagang Sayur di Tulungagung Dijambret Saat Menuju Pasar, Uang Belanja Rp3,2 Juta Raib

Published

on

TULUNGAGUNG— Jalur protokol di wilayah perkotaan Tulungagung mulai menjadi perhatian setelah aksi penjambretan menimpa seorang pedagang sayur pada Sabtu (16/5/2026) dini hari. Korban diketahui bernama Sunari (53), warga Dusun Siwalan, Desa Tiudan, Kecamatan Gondang.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kelurahan Kutoanyar dan kini ditangani intensif oleh Polsek Tulungagung Kota berdasarkan laporan polisi nomor STTLPM/37/V/2026/SPKT.

Pelaku Pepet Korban di Jalur Minim Penerangan.

Insiden nahas itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB saat korban mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 dari arah Gondang menuju Pasar Ngemplak untuk kulakan sayur-mayur.

Saat melintas di Jalan Ir. Soekarno Hatta No. 9, tepatnya di depan Depo Hero Super Market Bahan Bangunan, korban dipepet dua pria tak dikenal yang berboncengan sepeda motor.

Dengan gerakan cepat, pelaku langsung merampas tas selempang yang dikenakan korban sebelum melarikan diri ke arah Simpang Empat Gleduk.

“Kondisi jalanan jam segitu masih sangat sepi. Begitu tas ditarik, saya refleks mengejar pelaku. Kejar-kejaran terjadi dari depan Depo Hero sampai Simpang Empat Gleduk. Tapi karena motor pelaku melaju sangat kencang, saya akhirnya kehilangan jejak di sekitar perempatan,” ujar Sunari, Sabtu (16/5/2026).

Modal Belanja dan Dokumen Penting Hilang.

Akibat aksi kriminalitas tersebut, korban mengalami kerugian cukup besar. Tas selempang yang dibawa pelaku berisi uang tunai Rp3,2 juta yang akan digunakan sebagai modal belanja sayur di pasar.

Selain uang tunai, pelaku juga membawa kabur satu unit handphone merek Realme serta sejumlah dokumen penting milik korban, di antaranya KTP, SIM A, SIM C, dan STNK kendaraan Honda Supra X 125 bernomor polisi AG 6572 RFQ.

Polisi Buru Pelaku Lewat Rekaman CCTV.

Usai menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan awal.

Petugas kini tengah mengumpulkan bukti digital dengan menyisir rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang Jalan Ir. Soekarno Hatta hingga jalur yang diduga menjadi rute pelarian pelaku menuju Simpang Empat Gleduk.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang yang beraktivitas pada dini hari, agar lebih meningkatkan kewaspadaan. Warga disarankan menghindari penggunaan tas mencolok serta bepergian secara berkelompok guna meminimalisir risiko menjadi sasaran kejahatan jalanan. (DON/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Tersangka Dalang Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang Diringkus, Begini Kronologinya

Published

on

Bangkalan— Kasus dugaan penyekapan yang sempat viral di wilayah Kecamatan Socah, Bangkalan, akhirnya mulai menemukan titik terang.

Polisi mengungkap, peristiwa itu bermula dari Kabupaten Jombang, sebelum satu keluarga diduga disekap di Kecamatan Socah.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang perempuan berinisial NH terkait kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap satu keluarga di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

“Saudari NH diduga menjadi dalang dalam kasus tersebut,” ujar AKP Hafid, Kamis (14/5/26).

Penangkapan dilakukan Tim Macan Unit Resmob Satreskrim Polres Bangkalan Polda Jatim di kawasan pertigaan lampu merah Junok, Bangkalan.

“Tersangka saat ini sudah kami serahkan ke Polres Jombang karena kejadian awalnya di Jombang,” terang AKP Hafid.

Kasatreskrim Polres Bangkalan menerangkan, tersangka NH sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

NH menjadi terduga pelaku terakhir yang ditangkap setelah Polisi lebih dahulu menangkap dua tersangka lain berinisial BA dan ZH di lokasi berbeda.

Tersangka BA ditangkap saat berada di depan salah satu minimarket di Bangkalan.

Meski sempat melakukan perlawanan dan menolak diitangkap, petugas akhirnya berhasil membawanya ke kantor Polisi.

Sementara itu, tersangka ZH ditangkap saat bersembunyi di rumah istrinya di Desa Arok, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

Polisi menyebut proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan meski sempat mendapat hambatan dari pihak keluarga. (DON)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Jaringan Pengedar Uang Palsu Dipasar Wage Terungkap, 3 Orang Berhasil Dibekuk

Published

on

Tuban— Polres Tuban Polda Jatim mengungkap peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Pasar Wage Desa Grabagan Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.

Dari pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yakni Dua orang perempuan inisial WTM (44) dan SLM (38) warga asal Semanding serta laki – laki inisial WTO (50) asal kecamatan Tuban.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan,kasus tersebut terbongkar saat salah seorang pedagang melaporkan mendapatkan uang palsu pecahan Rp.100.000,- dari tersangka WTM.

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa tersangka WTM datang ke pasar dengan membawa uang pecahan seratus ribu rupiah yang diduga palsu senilai Rp.3 juta rupiah.

“Modusnya pelaku membelanjakan uang palsu tersebut kepada para pedagang pasar dengan nominal belanja kecil sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu rupiah,” terang AKP Bobby, Kamis (7/5/26).

Cara tersebut dilakukan agar tersangka memperoleh uang kembalian asli dari para pedagang.

Saat diinterogasi Polisi, pelaku WTM mengakui telah mengedarkan uang palsu pecahan Rp.100 ribu di Pasar Wage.

Ia juga mengaku melakukan perbuatannya atas perintah tersangka lain berinisial SLM (38).

“Sementara baru diedarkan di pasar Wage” ujar AKP Bobby.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka SLM di rumahnya.

Kepada penyidik, SLM mengakui bahwa uang palsu tersebut adalah miliknya dan ia yang memerintahkan WTM untuk mengedarkannya.

SLM juga mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari tersangka WTO (50).

Berdasarkan keterangan itu, Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WTO.

Dari hasil pemeriksaan, WTO mengaku mendapatkan uang palsu pecahan Rp.100 ribu dengan cara membeli secara online melalui akun Media sosial dengan cara menukarkan uang asli sebesar Rp.2 juta untuk memperoleh uang palsu senilai Rp.7 juta melalui sistem transfer.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Tuban guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat sebagai pembuat maupun pengedar uang palsu melalui platform media sosial.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan uang pecahan 100 ribu yang diduga palsu sebanyak 23 lembar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Bobby juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba dan diterawang untuk memastikan keaslian uang rupiah.

“Apabila masyarakat menemukan uang yang diduga palsu, jangan dibelanjakan kembali. Segera tolak secara halus, minta penggantian saat transaksi berlangsung, kemudian laporkan ke bank atau kantor polisi terdekat agar segera ditindaklanjuti,” pungkas AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam. (DON/Red)

Continue Reading

Trending