Connect with us

Redaksi

Dapur MBG Tulungagung Dipersimpangan: Standar Higiene Belum Tuntas, Harga Porsi Diperdebatkan

Published

on

TULUNGAGUNG— Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang menjadi solusi peningkatan kualitas gizi anak sekolah mulai menghadapi tantangan serius di lapangan.

Di Kabupaten Tulungagung, pelaksanaan program nasional tersebut tidak hanya diwarnai persoalan menu makanan dan distribusi, tetapi juga menyentuh isu mendasar, kesiapan dapur penyedia makanan, standar keamanan pangan, hingga efektivitas anggaran di tengah kebijakan efisiensi pemerintah pusat.

Di satu sisi, pemerintah mendorong percepatan layanan agar manfaat segera dirasakan siswa. Namun di sisi lain, sejumlah persoalan administratif dan operasional justru membuka pertanyaan mengenai kesiapan sistem di tingkat daerah.

Porsi Diprotes, Kualitas Menu Dipertanyakan.

Sorotan terhadap MBG di Tulungagung menguat setelah sejumlah sekolah dan wali murid mempertanyakan kualitas menu yang diterima siswa. Keluhan berkisar pada ukuran lauk, variasi menu, hingga komposisi makanan yang dinilai belum sesuai ekspektasi program bergizi.

Dalam beberapa laporan lapangan, siswa menerima menu sederhana berupa nasi, lauk protein dengan porsi terbatas, sayur, dan buah.

Kritik pun muncul karena masyarakat memahami anggaran MBG mencapai Rp15 ribu per anak per hari, namun makanan yang diterima dinilai belum mencerminkan nominal tersebut. Persoalannya, angka Rp15 ribu ternyata bukan sepenuhnya untuk makanan.

Menurut penjelasan resmi Badan Gizi Nasional (BGN), biaya Rp15 ribu per porsi merupakan pagu terintegrasi yang mencakup berbagai kebutuhan, mulai bahan pangan, distribusi, tenaga kerja, hingga operasional dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dari nominal itu, alokasi riil untuk bahan makanan disebut berkisar Rp8 ribu–Rp10 ribu, sementara sisanya digunakan untuk biaya pendukung seperti logistik, listrik, tenaga pengolah makanan, pengawasan, dan biaya operasional lain.

Fakta ini menjelaskan mengapa variasi lauk dan kualitas menu antarwilayah tidak selalu sama, terutama pada daerah dengan biaya distribusi lebih tinggi.

Dugaan Keracunan Jadi Alarm Keamanan Pangan.

Sorotan terhadap kualitas menu memuncak setelah puluhan siswa di Tulungagung dilaporkan mengalami gejala mual, sakit perut, dan pusing usai mengonsumsi paket MBG.

Dugaan awal mengarah pada kualitas salah satu lauk makanan yang dinilai tidak layak konsumsi.
Kasus tersebut mendorong evaluasi terhadap sejumlah dapur penyedia makanan dan menjadi alarm serius mengenai sistem pengawasan keamanan pangan.

Program MBG bukan semata soal makanan tersedia di sekolah, tetapi juga bagaimana makanan diproses, disimpan, dan didistribusikan dalam kondisi aman.

Terlebih, Tulungagung memiliki wilayah pelayanan yang tidak sepenuhnya mudah dijangkau. Distribusi menuju sekolah-sekolah di kawasan yang jauh dari pusat dapur berpotensi meningkatkan risiko penurunan kualitas makanan jika tidak didukung sistem penyimpanan yang memadai.

SLHS dan IPAL: Persoalan yang Belum Tuntas.

Persoalan lain muncul pada aspek legalitas dan standar higienitas dapur penyedia MBG. Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Kesehatan mencatat tidak semua dapur SPPG telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dokumen penting yang memastikan dapur memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.

Dari sekitar 125 dapur SPPG, baru sebagian yang telah memiliki sertifikat, sementara sisanya masih berproses melengkapi persyaratan administratif, termasuk keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Padahal, BGN telah menegaskan dapur penyedia makanan yang tidak memenuhi syarat seperti SLHS dan IPAL dapat dikenai penghentian operasional sementara.

Di sinilah persoalan mulai terlihat: kebutuhan percepatan layanan berbenturan dengan kesiapan infrastruktur di daerah.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, mengapa sebagian dapur telah melayani ribuan siswa ketika sejumlah aspek keamanan pangan masih berproses?

Ketimpangan Antar-Dapur.

Hasil evaluasi lapangan menunjukkan kualitas layanan antar-SPPG belum seragam.

Di beberapa titik, menu MBG dinilai cukup baik dengan komposisi gizi lebih lengkap dan variasi lauk yang lebih layak. Namun di lokasi lain, kualitas makanan justru menjadi sorotan.

Ketimpangan ini berpotensi menciptakan kesenjangan layanan antarwilayah. Anak sekolah di satu kecamatan dapat menerima kualitas makanan berbeda dibanding kecamatan lain, bergantung pada kapasitas pengelolaan dapur masing-masing.

Efisiensi Anggaran, Daerah Ikut Menanggung Beban?

Di tengah dinamika pelaksanaan MBG, pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran terhadap BGN. Secara fiskal, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk penyesuaian belanja negara.

Namun di tingkat daerah, muncul kekhawatiran bahwa ruang fiskal yang menyempit dapat berdampak langsung pada kualitas layanan.
Jika anggaran operasional ikut tertekan, potensi dampaknya antara lain:

Variasi menu semakin terbatas karena harga protein hewani terus meningkat;

Pengawasan keamanan pangan berkurang;

Distribusi makanan ke wilayah jauh menjadi lebih sulit;

Percepatan pembangunan dan pemenuhan standar dapur melambat.

Dalam konteks Tulungagung, persoalan ini menjadi semakin relevan karena isu mendasar
mulai kualitas menu, keamanan makanan, hingga legalitas dapur
telah lebih dulu muncul.

Investasi Gizi atau Beban Implementasi?

MBG sejatinya dirancang sebagai investasi jangka panjang untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun keberhasilan program berskala besar tidak cukup diukur dari jumlah paket makanan yang dibagikan.

Kualitas menu, keamanan pangan, kesiapan dapur, serta pemerataan layanan menjadi faktor yang menentukan apakah program benar-benar menjawab kebutuhan anak sekolah atau justru menghadirkan persoalan baru di lapangan.

Di Tulungagung, sejumlah fakta tersebut menjadi pengingat bahwa program besar memerlukan pengawasan besar.

Pertanyaan besarnya kini: mampukah standar nasional MBG dijaga di tengah tekanan efisiensi anggaran, atau justru daerah menjadi pihak pertama yang harus berkompromi dengan kualitas?

Oleh : Redaksi.

Redaksi

Setelah Sita Rp4 Miliar, KPK Kejar Keterangan Kadis PUPR dan Anggota DPRD Bengkulu

Published

on

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi yang menyeret lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sejumlah pejabat dan pihak swasta dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman (NOP) serta anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan penyidik untuk mengusut lebih jauh perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu.

“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK”, ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu(26/8).

Selain Noprisman dan Vinna, penyidik juga memanggil seorang pihak swasta berinisial EBS untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya telah menyasar sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Pada Senin (24/8), KPK memeriksa Beti Emilia, staf pada Bidang Sekretariat sekaligus Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu, serta Agus Suhendra Wijaya, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Keduanya diperiksa untuk menggali informasi terkait perkara yang tengah dikembangkan lembaga antirasuah tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Dalam perkara awal tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satunya adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Namun, penyidikan kemudian melebar. Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan adanya pengembangan perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Hingga saat itu, KPK belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam pengembangan tersebut.

Langkah penyidik semakin intensif setelah KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026.

Penggeledahan dilakukan antara lain di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah. Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman juga turut digeledah.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp4 miliar dari rumah Noprisman.

“Uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7).

KPK menyebut penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Dengan pemanggilan sejumlah pejabat dan pihak swasta, penyidik kini terus menelusuri aliran uang, dugaan pemberian atau penerimaan, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian perkara tersebut. (By/Red)

Editor: Joko Prasetyo.

Continue Reading

Redaksi

Waktu Tinggal 8 Pekan, Komisi III DPR RI Kebut RUU Perampasan Aset

Published

on

Jakarta — Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dengan waktu efektif sekitar delapan pekan setelah memperhitungkan masa reses, DPR menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan dalam rapat paripurna pada Desember 2026.

 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan percepatan pembahasan menjadi prioritas dengan memanfaatkan waktu efektif masa sidang yang tersedia. Menurutnya, waktu sekitar delapan pekan tersebut harus dimanfaatkan untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan sebelum RUU dibawa ke rapat paripurna.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman kepada awak media, Selasa (25/8/2026).

Dalam waktu yang relatif singkat tersebut, Komisi III harus menuntaskan sejumlah tahapan penting. Agenda yang akan dikejar meliputi penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan pada pembahasan tingkat pertama.

Setelah pembahasan tingkat pertama rampung, proses legislasi akan dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua melalui rapat paripurna DPR RI. Tahap tersebut menjadi penentu akhir sebelum RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang.

“Sampai akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman.

Meski dikebut, Komisi III menegaskan proses pembahasan tidak mengabaikan aspirasi publik. Habiburokhman menyebut DPR telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap pandangan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan terkait RUU Perampasan Aset.

“Sudah 35 kali RDPU,” terangnya.

Rangkaian RDPU tersebut menjadi bagian dari proses penyerapan aspirasi sebelum DPR bersama pemerintah masuk pada pembahasan substansi dan perumusan pasal-pasal dalam RUU.

Namun, tenggat waktu yang semakin dekat membuat pembahasan RUU Perampasan Aset menghadapi tantangan tersendiri. DPR dan pemerintah harus mampu merumuskan berbagai masukan menjadi aturan yang efektif, sekaligus memastikan setiap ketentuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum.

RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian dalam upaya memperkuat penegakan hukum dan pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Kehadiran aturan khusus diharapkan dapat memperkuat landasan hukum negara dalam mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan.

Karena itu, percepatan pembahasan tidak hanya berkaitan dengan mengejar target waktu. Kualitas substansi RUU juga menjadi hal penting agar regulasi yang nantinya disahkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum serta tetap menjamin prinsip kepastian hukum.

Dengan waktu efektif sekitar delapan pekan, Komisi III DPR kini berpacu dengan jadwal untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna dan ditargetkan disahkan menjadi undang-undang pada Desember 2026. (DON/Red).

Editor: Joko Prasetyo.

Continue Reading

Redaksi

Pemimpin Seperti Apa yang Sebenarnya Kita Inginkan ?

Published

on

Jakarta — Pertanyaan mengenai sosok pemimpin seperti apa yang sebenarnya diinginkan masyarakat kembali menjadi bahan perenungan. Setiap era menghadirkan pemimpin dengan karakter dan gaya kepemimpinan yang berbeda. Namun, hampir setiap pemimpin selalu menghadapi kritik, pro dan kontra, serta tuntutan dari masyarakat.

Indonesia memiliki sejarah panjang dengan beragam karakter kepemimpinan. Setiap presiden membawa gaya, pemikiran, kebijakan, dan tantangannya masing-masing.

Presiden pertama Indonesia, Soekarno, dikenal sebagai sosok orator ulung dan pemimpin yang memiliki gagasan besar tentang nasionalisme, persatuan, serta kemandirian bangsa. Karisma dan kemampuan pidatonya mampu membangkitkan semangat rakyat. Namun, masa pemerintahannya juga diwarnai berbagai persoalan politik dan ekonomi yang menjadi bagian dari perdebatan sejarah bangsa.

Soeharto dikenal dengan gaya kepemimpinan yang tegas dan kemampuannya menjaga stabilitas politik dalam waktu panjang. Di bawah pemerintahannya, Indonesia mengalami pembangunan ekonomi dan infrastruktur yang signifikan. Namun, pemerintahannya juga mendapat kritik keras terkait pembatasan kebebasan berpendapat, praktik otoritarianisme, serta persoalan demokrasi dan hak asasi manusia.

Bacharuddin Jusuf Habibie memiliki latar belakang teknologi dan dikenal memiliki visi besar mengenai kemajuan Indonesia. Masa pemerintahannya yang relatif singkat berlangsung pada periode transisi penting setelah berakhirnya Orde Baru. Sejumlah langkah reformasi dilakukan, meskipun kepemimpinannya juga menghadapi berbagai tantangan politik dan tekanan dari berbagai pihak.

Sementara itu, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sering dikenang sebagai sosok sederhana, humanis, dan dekat dengan masyarakat. Ia membawa gagasan mengenai pluralisme, demokrasi, dan kebebasan. Namun, perjalanan pemerintahannya menghadapi konflik politik yang pada akhirnya berujung pada pemberhentian dirinya dari jabatan presiden.

Megawati Soekarnoputri juga memiliki karakter kepemimpinan tersendiri. Sebagai presiden perempuan pertama Indonesia, ia memimpin dalam periode pemulihan setelah gejolak politik dan ekonomi. Pendukungnya menilai Megawati memiliki sikap tegas dan konsisten, sementara kritik terhadap pemerintahannya juga menjadi bagian dari dinamika demokrasi Indonesia.

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dikenal memiliki pembawaan yang tenang, komunikatif, dan berwibawa. Ia juga dikenal berhati-hati dalam mengambil keputusan. Namun, gaya tersebut tidak terlepas dari kritik. Sebagian pihak menilai pemerintahannya terlalu berhati-hati dalam menghadapi persoalan tertentu dan lamban dalam mengambil keputusan.

Joko Widodo dikenal dengan gaya kepemimpinan yang sederhana dan citra yang dekat dengan masyarakat. Pembangunan infrastruktur menjadi salah satu ciri utama pemerintahannya. Namun, di sisi lain, ia juga tidak lepas dari berbagai kritik, mulai dari persoalan kebijakan, komunikasi politik, hingga anggapan sebagian masyarakat bahwa pemerintahannya kurang tegas dalam menghadapi sejumlah persoalan.

Kini, Prabowo Subianto juga menghadapi dinamika serupa. Sosoknya dikenal tegas dan berwibawa. Pendukungnya menilai Prabowo memiliki keberanian, ketegasan, serta kepedulian terhadap persoalan sosial. Di sisi lain, kritik dan tuntutan perubahan tetap muncul dari sebagian masyarakat.

Di tingkat pemerintahan daerah, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga menjadi contoh bahwa karakter kepemimpinan yang tegas dan berorientasi pada pekerjaan tidak serta-merta membuat seorang pemimpin diterima semua kalangan. Perjalanan politiknya menunjukkan betapa kuatnya perbedaan pandangan di tengah masyarakat.

Lantas, sebenarnya pemimpin seperti apa yang kita inginkan?

Mungkin persoalannya bukan semata-mata mengenai siapa yang menjadi pemimpin. Bisa jadi, persoalannya terletak pada kecenderungan manusia untuk menuntut kesempurnaan dari sosok yang pada dasarnya juga merupakan manusia biasa.

Tidak ada manusia yang sepenuhnya sempurna. Bahkan sosok yang dianggap baik, adil, dan mulia pun tidak selalu mendapatkan penerimaan dari semua orang.

Karena itu, setiap pemimpin tentu memiliki kelebihan sekaligus kekurangan. Ada kebijakan yang patut diapresiasi, tetapi ada pula keputusan yang layak dikritik dan diperbaiki.

Dalam demokrasi, kritik terhadap pemimpin merupakan hal yang wajar dan penting. Namun, kritik idealnya disampaikan secara proporsional, berdasarkan fakta, serta berorientasi pada perbaikan, bukan sekadar untuk menjatuhkan.

Masyarakat juga memiliki peran penting. Tidak cukup hanya memilih pemimpin, tetapi juga perlu ikut mengawasi jalannya pemerintahan, mendukung kebijakan yang baik, menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang keliru, dan turut menjaga persatuan.

Sebab, negara tidak hanya dibangun oleh seorang presiden atau sekelompok pejabat. Negara juga dibangun oleh masyarakatnya.

Pada akhirnya, mungkin yang kita butuhkan bukanlah pemimpin tanpa kekurangan, melainkan pemimpin yang mau belajar, terbuka terhadap kritik, berani memperbaiki kesalahan, dan mampu menjalankan amanah. Pada saat yang sama, masyarakat juga perlu menerima bahwa setiap pemimpin memiliki keterbatasan, sembari tetap kritis, aktif mengawasi, dan ikut memperbaiki apa yang masih kurang.

Jangan sampai keinginan mencari pemimpin yang sempurna justru membuat kita lupa bahwa kesempurnaan bukanlah milik manusia.

Indonesia membutuhkan pemimpin yang terus belajar dan memperbaiki diri, sekaligus masyarakat yang bersedia menjaga, mengawasi, mengkritik, dan ikut membangun negaranya.

Karena pada akhirnya, masa depan Indonesia bukan hanya ditentukan oleh siapa yang memimpin, tetapi juga oleh bagaimana rakyatnya ikut mengambil peran. (Red)

Oleh: Doni Saputro, Pimpinan Redaksi 90detik.com.

Editor: Joko Prasetyo.

Continue Reading

Trending