Jawa Timur
Polisi Bongkar Pabrik Miras Rumahan di Malang, Sekali Produksi Bisa Capai 250 liter Arak

MALANG, 90detik.com – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus produksi minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang.
Dalam operasi tersebut, Polisi juga mengamanakan seorang tersangka berinisial MR (28).
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa MR ditangkap pada 3 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
“Kami dari jajaran Polres Malang berhasil mengungkap kasus produksi minuman beralkohol jenis arak trobas di Jalan Raya Kedungrejo Nomor 81 RT 1 RW 1 Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang,” ujar Kompol Imam Mustolih, Kamis (6/6/2024).
Menurut Kompol Imam Mustolih, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran miras ilegal.
Tindak lanjut cepat dilakukan, dan operasi tangkap tangan berhasil mengamankan tersangka serta menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi belasan botol berisi miras jenis trobas, dua belas drum besar berisi fermentasi ketan hitam, 21 drum kosong, 730 botol kosong sebagai wadah miras, tabung gas, alat masak, selang, peralatan penyulingan, serta ponsel yang digunakan untuk pemasaran produksi miras ilegal.
Selain itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter dan lima gallon berisi arak siap edar juga disita.
Diketahui bahwa minuman keras tersebut diproduksi secara mandiri oleh tersangka tanpa takaran dan komposisi yang pasti, sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menyebabkan kematian.
“Selama satu bulan ini, tersangka bisa memproduksi dua kali dengan keuntungan sebesar tiga sampai empat juta rupiah setiap kali produksi,” jelas Kompol Imam Mustolih.
Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus sejenis dan menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal.
“Kami dari Polres Malang dan instansi terkait beserta tokoh masyarakat memiliki komitmen yang sama untuk terus bergerak dan memberantas peredaran serta produksi miras ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengungkapkan bahwa gudang produksi miras ini telah beroperasi selama 1,5 tahun.
Dalam setiap produksi, tersangka bisa menghasilkan 250 liter trobas, dengan botol kemasan 1,5 liter dijual seharga Rp 45 ribu dan botol kemasan 60 mililiter dijual seharga Rp 25 ribu.
“Tersangka telah memproduksi trobas selama 1,5 tahun dan memasarkan sendiri,” ungkap AKP Aditya.
Atas perbuatannya, MR kini ditahan di Rutan Polres Malang dan dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,”pungkasnya.(Red)
Jawa Timur
Megengan di Pesantren Al Azhaar Kedungwaru, Ribuan Jamaah Sambut Ramadhan dengan Santunan Anak Yatim

TULUNGAGUNG— Ada yang khas dari cara orang Jawa menyambut Ramadhan. Namanya megengan. Tradisi yang mirip dengan tarhib dalam istilah Arab. Sabtu pagi, 14 Februari 2026, Pesantren Al Azhaar Kedungwaru menggelar acara itu di Gedung Dakwah Abi KH. M. Ihya Ulumiddin, Jalan Pahlawan Gang III/40.
Gedung itu penuh sesak. Bahkan hingga ke teras SMP. Tidak kurang dari 1.500 jamaah hadir. Mereka datang bukan sekadar untuk makan bersama atau mendengar ceramah. Mereka datang untuk menyambut Ramadlon dengan cara yang penuh makna: megengan, tarhib, dan santunan anak yatim.
Hadir sebagai narasumber, Yatim Riyanto, guru besar Unesa, memberi syarat sederhana sebelum bersedia mengisi acara: undanglah anak yatim.
Maka megengan pagi itu pun menjadi lebih dari sekadar tradisi. Ada pesan sosial yang kuat di dalamnya Ramadhan harus menjadi bulan kegembiraan, terutama bagi mereka yang kehilangan orang tua.
Direktur LAZTA, Rahmad, menegaskan hal itu.
“Mereka perlu diberi kegembiraan,” ujarnya singkat.
Kalimat pendek, tapi dalam. Ramadhan bukan hanya soal puasa. Tapi juga soal rasa peduli dan rasa berbagi.
Pengasuh Pesantren Al Azhaar, Imam Mawardi Ridlwan, menambahkan dimensi lain dalam tausiyahnya.
“Megengan dan tarhib ini agar kita siap. Yang masih punya hutang, dimohon bayar hutang. Seyampang masih ada waktu,” tuturnya.
Pesan sederhana, namun menohok. Ramadhan bukan hanya soal menahan lapar dan dahaga, tetapi juga tentang menuntaskan tanggung jawab.
Di Tulungagung pagi itu, megengan bukan sekadar tradisi turun-temurun. Ia menjadi ruang pertemuan antara doa, budaya, dan kepedulian sosial. Ramadhan disambut dengan wajah ceria anak-anak yatim, jamaah yang memadati gedung, serta pesan yang menyejukkan, bulan suci harus dimulai dengan hati yang bersih, hutang yang lunas, dan anak yatim yang tersenyum. (DON/Red)
Jawa Timur
Pengurus Baru PBVSI Sumenep Resmi Dilantik, Pembinaan Usia Dini Jadi Prioritas Utama

SUMENEP— Pengurus Kabupaten Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Sumenep masa bakti 2025–2029 resmi dilantik di Pendopo Keraton Sumenep, Jumat (13/02/2026).
Pada periode ini, pembinaan atlet usia dini ditegaskan menjadi program prioritas dalam mendorong peningkatan prestasi bola voli daerah.
Ketua Umum PBVSI Pengprov Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto melalui Ketua Harian PBVSI Pengprov Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa pembinaan dan pengembangan olahraga bola voli merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani masyarakat.
“Olahraga berperan dalam membentuk karakter, disiplin, dan sportivitas generasi muda,” ungkap Kombes Pol Abast.
Ia juga menegaskan bahwa bola voli dapat menjadi wadah kegiatan positif bagi generasi muda agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Karena itu, pembinaan harus dilakukan secara terprogram, terpadu, dan berkesinambungan,” lanjut Kombes Abast.
Menurutnya, Kabupaten Sumenep selama ini aktif mengikuti berbagai kompetisi tingkat daerah maupun nasional.
Namun demikian, beberapa sektor pembinaan dinilai masih perlu ditingkatkan agar prestasi yang diraih lebih optimal.
Ia menekankan pembinaan harus dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat SD, SLTP, SLTA hingga perguruan tinggi.
Atlet, pelatih, wasit, serta sarana dan prasarana disebut sebagai satu kesatuan yang saling mendukung dalam sistem pembinaan.
“Untuk mewujudkan prestasi diperlukan adanya komitmen dan kebersamaan yang kuat untuk membina atlet-atlet bola voli sedini mungkin, secara terprogram, terpadu dan bersinergi,” kata Kombes Abast.
Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menilai potensi atlet voli di daerahnya cukup besar, namun belum sepenuhnya terfasilitasi secara maksimal.
“Potensi atlet voli Sumenep ini kan sebenarnya besar, tapi karena adanya miskomunikasi jadinya mungkin kurang terfasilitasi,” kata Bupati Sumenep usai pelantikan.
Bupati menekankan pentingnya soliditas dalam tubuh organisasi. Ia meminta pengurus menjaga komunikasi terbuka dan menyelesaikan perbedaan pendapat secara internal.
“Pengurus harus solid, tidak boleh berbicara di belakang punggung, kalau mau bicara di depan mata,” tegasnya.
Ia juga berharap ke depan atlet-atlet lokal Sumenep mampu bersaing di luar daerah. Sebab, ia menilai, selama ini masih banyak klub di Sumenep yang mengontrak atlet dari luar.
“Harapan kita itu, justru atlet Sumenep yang dikontrak keluar. Dari kita itu lah yang diundang, bukan kita yang mengundang,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum PBVSI Pengkab Sumenep Syamsul Muarif menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah awal melalui seleksi terbuka atlet usia dini.
Seleksi dilakukan untuk kelompok usia U-15, U-17, U-19, dan U-20 dengan kuota 15–20 pemain di masing-masing kategori.
“Dari hasil seleksi tersebut, PBVSI ingin memiliki database terkait kompetensi atlet voli di Sumenep, sehingga bisa lebih mudah melakukan pemantauan dan pembinaan,” tutupnya. (DON/Red)
Jawa Timur
Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terungkap, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

SURABAYA— Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM (Solar) bersubsidi di Kabupaten Lumajang.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast di Balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim, Kamis (12/2/26).
“Penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM),” kata Kombes Pol Abast.
Kabid Humas Polda Jatim itu mengatakan, pengungkapan oleh Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Ada laporan masyarakat terkait dugaan pemindahan solar subsidi dari tangki mobil Panther ke dalam jurigen yang berasal dari hasil pembelian di salah satu SPBU kemudian dijual,” terang Kombes Abast.
Menindaklanjuti info dari masyarakat itu, petugas lalu melakukan kegiatan undercover di SPBU yang dimaksud.
Hasil undercover Polisi mendapati bahwa di SPBU tersebut terdapat salah satu kendaraan Panther melakukan kegiatan pengisian BBM solar bersubsidi yang berulang (tiga kali) dalam tempo waktu kurang dari 1 jam.
Setelah dilakukan pemeriksaan Polisi mendapatkan seorang yang berinisial S melakukan kegiatan pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke dalam jurigen yang terdapat di dalam mobil tersebut menggunakan sebuah mesin pompa.
“Pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke dalam jurigen ini dilakukan oleh sopir sekaligus pemilik kendaraan tersebut berinisial S warga setempat,” kata Kombes Abast.
Hasil pengembangan pemeriksaan terhadap S di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati sebuah gudang yang terdapat 10 jurigen kosong dan 25 jurigen yang telah terisi solar subsidi hasil pemindahan, masing berkapasitas 25 hingga 30 liter.
Dari hasil ungkap dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM tersebut Polisi menetapkan S (sopir dan pemilik mobil) sebagai tersangka.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit kendaraan Isuzu Panther No Pol N 1848 MW,1 buah mesin pompa (alat yang digunakan untuk memindahkan solar kedalam jurigen); 25 jurigen berisi bio solar dengan kapasitas 25 dan 30 liter; 10 jurigen kosong dengan kapasitas 25 liter; 2 buah plat nomor kendaraan (N 1364 YS dan N 1437 ZH) yang digunakan untuk membeli bio solar.
Selain itu juga turut disita sebagai barang bukti 3 buah barcode bio solar MyPertamina; 1 lembar catatan pembelian bio solar dan 1 buah flashdisk merek robot 4 GB yang berisi rekaman CCTV pada pukul 06.00 Wib s/d 10.00 Wib dilokasi Dispenser Nomor 2 (Nozel 5 dan 6) di SPBU.
Kabid Humas Polda Jatim mengatakan kegiatan pemindahan BBM Solar tersebut menurut pengakuan tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2023.
“Sdr. S ini dalam sehari rata-rata dapat melakukan pembelian solar bersubsidi dari SPBU sebanyak 2 – 3 kali dengan rata-rata sekali pembelian sebesar Rp.300.000,- s.d. Rp. 500.000,-;” ujar Kombes Abast.
Ia menegaskan atas ungkap kasus ini personel Ditreskrimsus telah menetapkan 1(satu) orang tersangka.
“Tersangka satu orang, yang lain masih saksi,” tegasnya. (DON/Red)
Nasional1 minggu agoBansos Blitar Dinilai Amburadul, FORMAT “NAIK KELAS” Adukan ke DPR RI
Redaksi3 hari agoDigugat ke MK, Pasal 257 KUHP Dinilai Jadi “Senjata” Kriminalisasi Petani Penggarap Lahan Terlantar
Redaksi6 hari agoKJRA Datangi KSP, Desak Presiden Prabowo Kawal Reforma Agraria Tulungagung–Kediri
Redaksi8 jam agoViral! Sekdes Ngrance Tulungagung Diduga Nyinyir Soal MBG, Camat Pakel Buka Suara
Redaksi1 minggu agoPW MTP IPHI Jawa Timur Gelar Raker Perdana, Teguhkan Penguatan Kelembagaan dan Kemandirian Ekonomi Umat
Redaksi6 hari agoBabak Baru Pergolakan Pokmas Tani Mandiri: Dugaan Keterangan Palsu Seret Pelapor Lama ke Ranah Hukum
Jawa Timur2 hari agoSidang Narkotika di PN Tulungagung Memanas, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Tak Pernah Diperiksa
Jawa Timur2 minggu agoPanen Raya Jadi Momentum, Bupati Blitar Pacu Koperasi Perkuat Ketahanan Pangan






