Connect with us

Hukum Kriminal

Polres Blitar Kota Resmi Menahan Caleg Blitar Yang Digerebek Warga Jelang Coblosan

Published

on

BLITAR, 90detik.com Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan MU (42), calon anggota legislatif (caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Blitar, sebagai tersangka.

MU (42) dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan dan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo S.H mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan dan serangkaian penyelidikan satreskrim menemukan tindak pidana pemalsuan dokumen karena MU telah menunjukkan dokumen akta nikah palsu.

“Dalam proses penyelidikan, kami menemukan adanya dokumen akta nikah palsu antara MU dan istri siri ES (40),” ujar Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo kepada wartawan, Jum at 16/02/2024 Siang

Sementara itu pasangan sirinya ES akan dijerat dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

“ES kita jerat dengan pasal perzinaan karena istri dari MU membuat laporan,” tuturnya.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya MU, warga Desa Sumberingin, Kecamatan Sanankulon yang juga caleg untuk DPRD Kabupaten Blitar, digerebek warga saat berada di rumah ES di Kelurahan Srengat, Kecamatan Srengat, pada Selasa (13/2/2024).

Penggerebekan terjadi saat malam hari beberapa saat sebelum pemungutan suara Pemilu 2024 oleh istri, anaknya dan bersama RT serta warga pada rabu (14/02/2024).

Selanjutnya, Petugas yang datang ke TKP penggerebekan di Srengat membawa MU dan ES ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan diketahui bahwa Akta nikah yang ditunjukkan adalah palsu dan Penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota menjerat MU dengan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Selanjutnya AKP Hendro juga menyampaikan bahwa pihaknya menjerat MU dan ES dengan pasal perzinaan atas dasar laporan dari pihak istri sah MU.

Dari pemeriksaan juga diketahui bahwa MU menikah siri dengan ES tanpa izin dari istri sah MU.

“Dia mengaku mendapatkan akta nikah palsu itu dari Cianjur, Jawa Barat, dengan cara membeli secara online sebesar Rp 3,5 juta,” terang AKP Hendro

AKP Hendro lebih rinci menerangkan untuk akta nikah asli tidak mungkin terbit kecuali ada bukti izin dari pihak istri dan juga penetapan pengadilan agama untuk berpoligami.

AKP Hendro menambahkan MU menikah secara siri dengan ES pada Juni 2022 dan selanjutnya membeli akta nikah palsu pada September 2023.

“Mereka berdua mengaku telah menjalin hubungan asmara selama 2 tahun terakhir, sampai akhirnya pada tanggal 14 Februari kemarin digerebek istri dan warga,”pungkasnya.(Red)

Hukum Kriminal

Dipicu Rasa Kesal, Pelaku Penusukan Sopir Truk di SPBU Bunder Dibekuk Polisi

Published

on

GRESIK— Satuan Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Polda Jawa Timur bertindak cepat mengamankan pelaku penusukan di SPBU Bunder pada Sabtu (13/9/2025) malam.

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, mengatakan saat terjadi keributan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat dan segera mendatangi lokasi kejadian.

Sesampai di lokasi, Tim Raimas mengendalikan situasi dengan mengamankan pelaku sekaligus mengevakuasi korban ke RS Ibnu Sina Gresik untuk mendapatkan perawatan medis.

Tindakan cepat tersebut membuat situasi kembali kondusif sehingga masyarakat merasa aman.

Pelaku diketahui bernama S, kernet asal Tanjung Ilir, Kabupaten Lahat.

Sedangkan korban adalah Tain Nurohim, sopir truk wingbox pengantar barang.

Berdasarkan keterangan awal, aksi penusukan dipicu rasa kesal pelaku karena dituduh menghilangkan kunci wingbox serta mendapat perkataan yang tidak menyenangkan selama perjalanan.

Cekcok kembali berlanjut setibanya di Terminal Bunder. Korban sempat mengeluarkan gunting dari saku celana, namun pelaku justru lebih dulu menusukkan benda tajam ke wajah dan tubuh korban beberapa kali.

Usai diamankan, pelaku langsung diserahkan ke Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa pihaknya akan terus hadir menjaga keamanan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat apabila melihat atau mengalami tindak pidana agar segera melaporkan ke kepolisian terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres Gresik,” tegasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Tragis, Pembunuhan Maut di Sukapura Melibatkan Anak dan Ayah, Ini Motifnya….

Published

on

PROBOLINGGO,— Kasus pembacokan yang menewaskan seorang pria di kios bensin kawasan Desa Sukapura, Kabupaten Probolinggo, akhirnya berhasil diungkap.

Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil meringkus dua pelaku yang ternyata merupakan ayah dan anak, M (54) dan DCW (21), warga Dusun Krajan, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan.

Korban yakni DDF (27), warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading. Ia tewas seketika setelah dibacok oleh para lelaku menggunakan celurit pada Selasa (3/9/2025) yang lalu.

Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif mengatakan, bahwa motif utama pembunuhan ini berasal dari dendam pribadi.

DCW tidak terima karena mantan istrinya menikah dengan korban. Ia merasa rumah tangganya hancur akibat hubungan gelap antara korban dengan istrinya sebelum bercerai.

“Jadi pelaku mencurigai korban mempunyai hubungan gelap dengan mantan istrinya, yang kemudian menyebabkan pelaku bercerai dengan mantan istrinya,” kata AKBP Latif, Senin (8/9/25).

AKBP Latif menjelaskan bahwa pelaku sering mendapat kiriman konten mesra antara korban dan mantan istrinya melalui media sosial. Bahkan korban sempat menantang pelaku berduel.

Hal ini membuat tersangka M (ayah DCW), tidak terima atas perbuatan korban.

Kemudian M dan DCW berencana membeli buah di Pasar Lumbang dengan melewati rumah korban.

Selanjutnya, keduanya bertemu korban di Jalan Raya Sukapura pada Selasa (3/9) lalu.

“Kemudian tersangka M menghampiri korban di kios bensin dan berakhir dengan pembacokan terhadap korban,” tutur AKBP Latif.

Disaat tersangka M membacok korban, kemudian tersangka DCW juga ikut membantu membacok korban. Bahkan ia juga terkena sabetan ayahnya dibagian bahu.

“Kurang lebih total ada 40 luka bacokan di tubuh korban. Beberapa bacokan yang dilakukan tersangka juga mengarah ke bagian vital sehingga korban mengalami pendarahan yang cukup serius dan tewas seketika di lokasi kejadian,” ucap Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (DON)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Gagalkan Rencana Kerusuhan, Polres Tulungagung Tangkap Mahasiswa Asal Klaten

Published

on

TULUNGAGUNG — Unit Resmob Macan Agung, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang mahasiswa berinisial CK (27), warga asal Klaten, Jawa Tengah, yang diduga hendak memicu kerusuhan dalam aksi unjuk rasa yang rencananya digelar pada Kamis (4/9/2025) di Tulungagung.

Penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, saat memberikan keterangan pers di halaman Mapolres Tulungagung, Kamis (4/9) siang.

Menurut Kapolres, CK ditangkap pada Rabu malam (3/9/2025) di sebuah hotel setelah selama tiga hari berpindah-pindah lokasi di Tulungagung.

CK diduga aktif memprovokasi warga di sejumlah warung kopi agar melakukan aksi anarkis.

“Pelaku selama tiga hari ini berada di Tulungagung, berpindah dari satu warung kopi ke warung kopi lain untuk memprovokasi masyarakat agar melakukan aksi anarkis,” jelas AKBP Taat.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa CK juga diduga terlibat dalam penyerangan Mapolres Kediri Kota pada Sabtu (30/8/2025).

Dalam peristiwa tersebut, CK terekam melemparkan dua bom molotov ke arah Mapolres Kediri Kota.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku terbukti ikut dalam penyerangan Mapolres Kediri Kota,” imbuhnya.

Dari tangan CK, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, tas selempang, dan ponsel yang berisi percakapan tentang rencana kerusuhan di Tulungagung.

Tak berhenti di situ, pengembangan penyidikan bersama Polres Kediri Kota turut mengarah pada penangkapan seorang tersangka lainnya, yakni MSA (24), mahasiswa asal Jakarta Timur yang tinggal di Kediri. MSA diduga berperan sebagai penyulut bom molotov saat kerusuhan di Kediri terjadi.

Barang bukti dari MSA yang diamankan antara lain sepatu, topi, handphone, dan empat buah kembang api.

“Motif pelaku diduga karena dendam pribadi terhadap aparat kepolisian. Yang bersangkutan pernah ditilang di Yogyakarta dan sejak itu menyimpan kebencian terhadap polisi,” ujar Kapolres.

Kapolres Taat menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari langkah cepat pihak kepolisian untuk menggagalkan rencana kerusuhan dan menjaga kondusifitas wilayah.

Berkat penindakan ini, para koordinator aksi akhirnya sepakat menunda unjuk rasa setelah dilakukan dialog dengan pihak kepolisian.

“Alhamdulillah, rencana kerusuhan berhasil kami gagalkan. Namun demikian, kami tetap menyiagakan 1.470 personel untuk mengantisipasi segala kemungkinan. Dengan dukungan masyarakat, kami yakin Tulungagung akan tetap aman dan kondusif,” pungkas Kapolres. (DON/Red)

Continue Reading

Trending