Hukum Kriminal
Polres Kediri Kota Berhasil Amankan Tersangka Penganiayaan di Balowerti

KEDIRI KOTA, 90detik.com – Teka-teki keberadaan pelaku penganiayaan terhadap almarhum DS (34), warga Kelurahan Balowerti Kecamatan/Kota Kediri akhirnya terungkap.
Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkap terduga pelaku EP (40) setelah sempat kabur beberapa hari di rumah temannya Desa Batuaji Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri.
Hal itu disampaikan langsung Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, saat konferensi pers di Mako Polres Kediri Kota, Rabu (2/10/2024).
Dia mengatakan, petugas telah melakukan penyelidikan termasuk memintai keterangan saksi-saksi sebanyak empat orang dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (28/9/2024) malam yang lalu.
“Kami amankan pelaku pada Selasa (1/9/2024) saat berada di wilayah Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri,” kata AKBP Bramastyo Priaji.
Kapolres Kediri Kota juga menyampaikan, petugas turut mengamankan barang bukti serpihan keramik, botol plastik, Gelas ukuran kecil, celana jeans, pakaian, dan satu ikat pinggang.
Dalam aksinya, Kapolres Kediri Kota menyebut, bahwa pelaku melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan dengan cara memukul korban secara tidak beraturan.
“Pelaku memukul korban lebih dari 10 kali mengenai perut kepala dan kaki dan menggunakan keramik,” bebernya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu M Fathur Rozikin menambahkan, motif dalam kejadian tersebut dikarenakan pelaku merasa kesal dengan korban yang pada saat itu membuat keributan setelah pesta minuman keras (miras) dengannya.
Setelah kejadian atau melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku langsung melarikan diri.
“Hasil otopsi rumah sakit korban mengalami luka bagian kepala akibat benturan benda tumpul dalam hal ini benda keramik yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban,” tuturnya.
Selama melarikan diri, lanjut Fathur, pelaku bersembunyi di rumah temannya MJ yang ada di Desa Batuaji Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri.
Pada saat itu, MJ tidak mengetahui jika EP dalam pencarian petugas kepolisian karena kasus tindak pidana kekerasan yang menyebabkan orang meninggal pada Sabtu (28/9/2024).
“Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan, hanya saja berusaha melarikan diri sehingga kami melakukan tindakan represif,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri Kota. (Im/Red)
Hukum Kriminal
143 Pelaku Diamankan, Kapolres Blitar Kota Tegaskan Kerusuhan Malam Sabtu Bukan Demonstrasi

BLITAR – Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menegaskan aksi kerusuhan yang terjadi pada Sabtu (30/08) malam merupakan tindakan penyerangan dan pengrusakan, bukan demonstrasi.
Pernyataan ini disampaikannya dalam konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, pada Minggu (31/8).
“Aksi yang terjadi adalah murni kejahatan terhadap fasilitas umum dan ketertiban. Ini bukanlah bentuk unjuk rasa atau demonstrasi yang dilindungi undang-undang,” tegas Titus.
Dalam aksi anarkis tersebut, kepolisian berhasil mengamankan 143 orang pelaku, yang terdiri dari remaja hingga dewasa. Yang mencengangkan, hasil pemeriksaan mengungkap beberapa pelaku masih di bawah umur. Kapolres juga mengidentifikasi adanya unsur pelaku dari luar daerah.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan ada pelaku yang masih di bawah umur serta ada yang berasal dari luar daerah, yakni 5 orang dari Jawa Tengah,” jelasnya.
Lingkup kerusakan tidak hanya terjadi di Kota Blitar. Massa juga diduga terlibat dalam aksi pengrusakan dan pembakaran di sejumlah titik vital di Kota dan Kabupaten Kediri, seperti Gedung Polres Kediri Kota, DPRD Kota Kediri, Kantor Samsat, hingga Gedung DPRD Kabupaten Kediri.
Fakta lain yang terungkap adalah kondisi para pelaku. Dari hasil pemeriksaan urine menunjukkan sebagian besar dari mereka positif mengonsumsi minuman keras dan narkoba.
Diduga, kondisi di bawah pengaruh zat tersebut yang memicu dan memperparah aksi anarkis.
Menutup pernyataannya, Kapolres Titus Yudho Uly mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Kami imbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Blitar. Kerja sama seluruh elemen masyarakat sangat kami perlukan,” pungkasnya.
Penyidikan terhadap motif dan dalang di balik kerusuhan lintas daerah ini masih terus dilakukan untuk menjerat semua pihak yang terlibat.(*)
Editor: Joko Prasetyo
Hukum Kriminal
Respon Cepat Pengaduan Masyarakat, Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Sidoarjo

SIDOARJO— Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polresta Sidoarjo Polda Jatim melalui Polsek Sukodono bergerak cepat mendatangi lokasi yang ditengarai adanya perjudian sabung ayam di Desa Plumbungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolsek Sukodono AKP Saadun, mengatakan, informasi adanya kegiatan sabung ayam diterima melalui layanan pengaduan masyarakat (dumas).
“Begitu anggota kami tiba, arena sabung ayam sudah bubar. Namun, petugas tetap melakukan penertiban dengan membakar sarana atau alat yang digunakan agar tidak bisa dipakai lagi,” jelas Kapolsek Sukodono AKP Saadun, Selasa (26/8/25).
Di lokasi, Polisi juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas serupa.
“Perjudian dalam bentuk apapun, termasuk sabung ayam, adalah perbuatan yang melanggar hukum. Kami akan terus melakukan lidik untuk mengetahui siapa pengelola kalangan sabung ayam tersebut,” tegasnya.
Dari hasil penelusuran, lokasi yang dijadikan arena sabung ayam merupakan pekarangan kosong di perkampungan.
Sementara itu di lokasi terpisah, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing menegaskan pihaknya tetap berkomitmen berantas segala bentuk perjudian.
“Kami tetap komitmen memberantas segala bentuk judi yang ada di wilayah hukum Polresta Sidoarjo Polda Jatim,” tegasnya. (DON/Red)
Hukum Kriminal
Polres Bondowoso berhasil Ungkap Tiga Kasus Kriminal Menonjol, Dua di Antaranya Libatkan Remaja Dibawah Umur

BONDOWOSO – Polres Bondowoso Polda Jatim kembali mencatat prestasi dengan berhasil mengungkap Tiga kasus kriminal menonjol yang meresahkan masyarakat.
Ketiga kasus yang berhasil diungkap tersebut adalah pencurian dengan pemberatan, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta pencurian dengan kekerasan.
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, Dua dari kasus tersebut melibatkan pelaku berusia di bawah umur.
“Dua dari kasus yang kami ungkap melibatkan pelaku masih dibawah umur,”ujar AKBP Harto, Senin (25/8/25).
Kasus pertama yang diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang remaja berinisial AN (17), pelajar asal Kecamatan Tamanan, yang tega merencanakan pencurian mobil milik orang tuanya sendiri.
AN tidak beraksi sendirian. Ia menggandeng rekannya, AR (18), seorang pemuda asal Kecamatan Maesan yang berperan sebagai eksekutor, serta MZ (17), pelajar asal Kecamatan Grujugan yang bertugas mengantar AR ke lokasi kejadian.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 23 Agustus 2025. Pagi itu, sekitar pukul 07.30 WIB, AN menghubungi AR untuk merencanakan aksi pencurian mobil milik ayahnya, sebuah Mitsubishi Pajero Sport nopol L 1554 DAC.
Sekitar pukul 08.00 WIB, AR bersama MZ mendatangi rumah AN di Desa Wonosuko, Kecamatan Tamanan. Dengan penuh keyakinan, AN menyerahkan kunci mobil kepada AR.
Mobil hasil curian diarahkan ke wilayah Sukowono, Kabupaten Jember, dengan tujuan untuk dimintakan tebusan sebesar Rp 10 juta kepada keluarga AN.
Namun, upaya tersebut gagal setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso bergerak cepat.
Berbekal informasi di lapangan, Polisi berhasil membekuk para tersangka di Desa Balet Baru, Kecamatan Sukowono, serta mengamankan barang bukti berupa mobil Pajero Sport, STNK asli, kunci remot, dan sepeda motor Vario 125 yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Kapolres Bondowoso menegaskan, kasus ini menjadi tamparan keras bagi keluarga dan masyarakat.
“Hal ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak remaja,” tegas AKBP Harto Agung.
Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat hingga berujung meninggal dunia.
Tersangka berinisial AG (35), warga Kecamatan Pujer, tidak pernah menyangka perburuan musang yang dilakukannya bersama seorang rekannya justru berakhir tragis.
Kejadian ini berlangsung pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di areal persawahan Desa Sukodono.
Awalnya, AG bersama seorang saksi bernama Zainal sepakat berburu musang di wilayah Lombok Wetan, Kecamatan Wonosari.
Saat itulah AG mendapati seekor musang berlari ke arah rumpun bambu.
Dengan membawa senapan angin, AG menyalakan senter dan melihat pantulan cahaya yang dikiranya mata musang.
Tanpa berpikir panjang, ia melepaskan tembakan dari jarak sekitar 15 meter.
Karena pantulan cahaya masih terlihat, AG kembali menembakkan pelurunya untuk kedua kalinya.
Namun, alangkah terkejutnya ketika mendekat ke lokasi, AG mendapati bahwa yang terkena tembakan bukanlah musang, melainkan seorang warga bernama DS, yang saat itu berada di lokasi hingga mengalami luka tembak di dada dan leher. Korban akhirnya tewas akibat luka serius yang dideritanya.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita satu pucuk senapan angin dan 41 butir amunisi.
“Kami akan tindak tegas setiap penyalahgunaan senjata yang membahayakan nyawa orang lain,” ujarnya.
Kasus terakhir yang diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Tersangka berinisial HS alias P (30), warga Desa Banyuwulu, Kecamatan Wringin, diamankan setelah melakukan aksi penjambretan di jalan raya Desa Padasan, Kecamatan Pujer, pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa dompet berisi uang Rp 250 ribu, satu lembar kwitansi penyetoran umroh senilai Rp 70 juta, STNK sepeda motor dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam kombinasi merah tanpa plat nomor.
Dari hasil pemeriksaan, HS mengaku telah melakukan aksi serupa di dua lokasi berbeda sebelumnya.
Hal ini menegaskan bahwa ia merupakan residivis yang terbiasa melakukan kejahatan jalanan.
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tiga kasus besar ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran, serta dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi.
“Keberhasilan ini adalah bukti bahwa Polri hadir di tengah masyarakat, tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga memastikan setiap pelaku kejahatan mendapat hukuman sesuai aturan hukum,” pungkasnya. (DON)
- Jawa Timur2 minggu ago
Pemerintah atau Parade Borjuis? Jalan Rusak Diabaikan, Pengadaan Mobil Mewah Pejabat Diprioritaskan
- Nasional2 minggu ago
Gugat Tanah Adat, Warga Geruduk DPRD Tulungagung: Proyek Pemakaman Elite Diduga Ilegal
- Nasional3 hari ago
Spanduk “Aksi Selasa Rakyat”: Suara Diam yang Menggemuruh di Tulungagung
- Nasional4 hari ago
Demonstrasi 4/9 di Tulungagung, Ketua Almasta Tegaskan Bukan Inspirator Aksi
- Jawa Timur2 minggu ago
Diduga Dekat dengan Pejabat, CV Pendatang Baru Kuasai Proyek Konsultan di Tulungagung
- Investigasi1 minggu ago
LSM LASKAR Soroti Tiang WiFi ‘Siluman’ Ancam Keselamatan Warga Blitar
- Jawa Timur1 minggu ago
DPUPR Kabupaten Blitar Siapkan Perbaikan Darurat untuk Jalan Rusak di Jambewangi
- Investigasi4 hari ago
Gaji Bulanan untuk Sekolah Negeri? Pungli Rp120 Ribu/Bulan Membelenggu Orang Tua di SMAN 1 Gondang