Connect with us

Hukum Kriminal

Polresta Sorong Kota Ungkap Jaringan Ganja Senilai Rp200 Juta, 4 Tersangka Diamankan

Published

on

Kota Sorong, Papua Barat Daya — Kepolisian Resor Kota Sorong (Polresta Sorong Kota) menggelar konferensi pers penting pada Jumat (4/7/2025) terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Kota Sorong. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, S.IK, M.H, didampingi Kasat Narkoba, Kasie Propam, dan Kasie Humas Polresta Sorong.

Dalam pemaparan kepada awak media di lobby Mapolresta Jl. Ahmad Yani, Kombes Pol Happy menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan empat tersangka dari jaringan pengedar ganja lintas wilayah. Barang bukti ganja yang berhasil diamankan diperkirakan seberat lebih dari 3,4 kilogram dengan nilai pasar mencapai Rp200 juta.

Penangkapan Pertama: Tersangka SA
Penangkapan pertama terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat pada pukul 12.30 WIT. Petugas mendapatkan kabar bahwa akan ada seseorang yang membawa ganja menggunakan kapal laut menuju Sorong. Sekitar pukul 13.00 WIT, tim berhasil mengamankan tersangka berinisial SA di area Pelabuhan Kota Sorong.

Dari tangan SA, polisi menyita tiga karung besar berisi ganja kering dengan berat total hampir 10 kilogram. Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

Penangkapan Kedua: Tersangka HN
Tersangka kedua, berinisial HN, ditangkap pada Jumat, 30 Mei 2025 pukul 22.00 WIT, juga di Pelabuhan Pelni Sorong. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor 14/PKS, HN ditangkap setelah turun dari kapal KM Gunung Dempo. Dari tangannya, polisi mengamankan tiga bungkus besar ganja kering berwarna kuning dan merah.

HN dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar.

Penangkapan Ketiga: Tersangka AM
Tersangka ketiga, AM, yang juga satu kapal dengan HN, ditangkap hanya selang 10 menit setelah penangkapan HN. AM berperan sebagai kurir. Saat ditangkap, ia kedapatan membawa ganja yang dibungkus dalam plastik serta tas noken hitam dan plastik merah, berikut tiket kapal dari Jayapura ke Sorong.

AM dijerat dengan pasal yang sama seperti HN, yakni Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Penangkapan Keempat: Tersangka IR alias Jack
Penangkapan keempat dilakukan oleh tim gabungan dari Satres Narkoba Polresta Sorong dan Polda Papua Barat. Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka berinisial IR alias Jack diketahui menyimpan ganja di kediamannya. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti:

Satu bungkus besar dan beberapa bungkus kecil berisi ganja

Uang tunai Rp6.500.000 hasil penjualan ganja

Satu unit handphone

YR diketahui berperan sebagai pembeli sekaligus pengedar. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp8 miliar.

Polresta Sorong Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat kolaborasi dengan masyarakat dan Polda Papua Barat dalam memerangi peredaran narkotika.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan besar di balik peredaran narkotika ini. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi,” ujar Kapolresta.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

(Tim/Red)

Hukum Kriminal

Polres Jember Rilis Hasil Ungkap Kasus Narkoba Selama Juni 2025, 19 Kasus dan 27 Tersangka Diamankan

Published

on

Jember— Kepolisian Resor (Polres) Jember melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba selama bulan Juni 2025.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra dalam kegiatan press release di Aula Rupatama Polres Jember, Jumat, (4/7/2025).

Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan total tersangka yang diamankan sebanyak 27 orang, terdiri dari 23 laki-laki dan 4 perempuan.

Dari jumlah tersebut, 9 laki-laki dan 1 perempuan merupakan residivis kasus yang sama.

“Dari hasil pengungkapan kasus di bulan Juni, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 269,66 gram, ganja kering 222,64 gram, 6 batang pohon ganja hidup, ekstasi sebanyak 29 butir, 6 timbangan digital, dan 25 unit handphone,” ungkap AKBP Bobby.

Para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 untuk sabu, serta Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 untuk ganja.

Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan pidana denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Kasat Narkoba Polres Jember, Iptu Noval, turut memaparkan beberapa kasus yang menjadi sorotan selama Juni 2025.

Salah satu yang menonjol terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025 di wilayah Kecamatan Ambulu, di mana petugas mengamankan dua tersangka berinisial M dan R, pasangan suami istri. Sang istri diketahui residivis kasus narkoba.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 78,72 gram sabu yang diedarkan di sekitaran Kota Jember.

Kasus berikutnya terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025 di Kecamatan Gumukmas.

Petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial AM dengan barang bukti 6 batang pohon ganja hidup dan ganja kering seberat 0,83 gram.

Biji ganja tersebut diduga berasal dari jaringan luar Kabupaten Jember yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Sementara itu, pengungkapan kasus lain terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025.

Petugas menangkap seorang residivis berinisial AN dengan barang bukti sabu seberat 51,81 gram. Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba kemudian melakukan penangkapan lanjutan terhadap tersangka WD di wilayah Buleleng, Pulau Bali.

Barang haram itu diketahui dikirim lintas pulau menuju Jember.

Kapolres Jember menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Bobby A Condroputra.

Polres Jember juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. (Wah)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Modus Merusak Kandang, DPO Kasus Pencurian Sapi Berhasil Diringkus Polisi

Published

on

LUMAJANG, — Jajaran Polres Lumajang Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

Seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sapi berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Lumajang Polda Jatim.

Tersangka berinisial MS (34), warga Kabupaten Lumajang, diringkus petugas pada Selasa malam (24/6/2025).

Saat penangkapan, MS sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.

Dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Rabu (25/6/2025), Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan bahwa selama dalam pelarian, tersangka kerap berpindah-pindah tempat.

Ia akhirnya kembali ke wilayah asalnya di Ranuyoso dan berhasil diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Yang bersangkutan belum berani kembali ke rumah, hanya berada di sekitar lokasi. Setelah kami mendapatkan informasi akurat, langsung kami lakukan penangkapan,” jelas Kapolres Lumajang.

Ia menambahkan, aksi pencurian sapi tersebut terjadi pada 5 September 2024 lalu di wilayah Kecamatan Ranuyoso.

Dalam menjalankan aksinya, MS bekerja sama dengan Dua pelaku lainnya.

Dua teman MS salah satunya berinisial SD yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO), dan satu pelaku lainnya, RK saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lumajang.

Modusnya, mereka merusak kandang sapi yang terbuat dari anyaman bambu, melepaskan tali pengikat, lalu menggiring sapi keluar melalui lubang yang telah mereka buat.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi, masing-masing satu ekor sapi berusia dua tahun dan seekor anak sapi betina berusia empat bulan.

Kedua hewan ternak tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Hingga saat ini, Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan MS dalam jaringan pencurian hewan ternak lainnya.

“Tersangka mengaku baru sekali melakukan, namun akan kami dalami lagi apakah ia bergerak sendiri atau merupakan bagian dari jaringan pencurian sapi,” tambah Kapolres Lumajang.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.

Kapolres Lumajang menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku lainnya hingga kasus ini tuntas.

“Insya Allah, pelaku lainnya yang saat ini DPO akan segera kita ungkap dan amankan,” tutupnya. (DON)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Polri Cegah 98 WNI Jadi Korban TPPO, Mayoritas Hendak Dikirim ke Negara Konflik dan Sarang Scam Online

Published

on

Tangerang, — Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri berhasil mencegah keberangkatan 98 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.

Upaya ini merupakan hasil sinergi Subdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta dan BP3MI Banten, yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta sepanjang periode 1 hingga 25 Juni 2025.

Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol Amingga Primastito, menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari langkah preventif dalam memberantas jaringan TPPO yang menyasar WNI untuk dikirim ke kawasan rawan konflik dan eksploitasi di luar negeri.

“Upaya pencegahan ini dilakukan agar para WNI tidak menjadi korban konflik seperti di Timur Tengah yang saat ini sedang terjadi peperangan,” ujar Kombes Amingga saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/6/2025).

Amingga mengungkapkan bahwa para korban sebagian besar direkrut oleh orang-orang yang dikenal secara pribadi, seperti kerabat atau tetangga, yang membentuk jaringan perekrutan terselubung. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, pekerja restoran di Timur Tengah, serta sebagai tenaga di industri perjudian dan penipuan online (scam online) di Myanmar dan Kamboja.

“Kondisi ini sangat memprihatinkan, apalagi di negara tujuan seperti kawasan Timur Tengah yang saat ini tengah terjadi konflik akibat peperangan, dan di perbatasan Thailand dengan Kamboja akibat sengketa wilayah,” jelasnya.

Seluruh WNI yang dicegah keberangkatannya akan menjalani proses assessment guna menelusuri jaringan perekrut. Setelah itu, mereka akan diserahkan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk diberikan sosialisasi dan edukasi terkait migrasi aman.

“Setelah proses tersebut, mereka akan diserahkan kepada BP2MI untuk diberikan sosialisasi dan edukasi terkait proses migrasi yang aman agar mendapat pelindungan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, menyebutkan bahwa pihaknya telah menggagalkan upaya keberangkatan 98 calon PMI nonprosedural ke berbagai negara, termasuk Yaman, Qatar, Arab Saudi, Kamboja, Myanmar, dan Malaysia.

“Seluruhnya diduga berangkat tanpa prosedur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Fanny.

Menurutnya, para calon PMI ini menggunakan modus berpura-pura sebagai wisatawan, pelajar, atau jemaah ibadah agar lolos pemeriksaan.

“Banyak dari mereka menyamar sebagai pelancong atau wisatawan, ibadah dan belajar. Identifikasi seperti ini tidaklah mudah karena dilakukan secara terselubung,” ujarnya.

Pihak Imigrasi dan Kepolisian terus berkomitmen memperkuat sistem pengawasan dan penindakan terhadap jaringan perdagangan orang guna melindungi warga negara dari eksploitasi di luar negeri. (DON/red)

Continue Reading

Trending