Connect with us

Hukum Kriminal

Polresta Sorong Kota Ungkap Tiga Kasus Besar: Begal Brutal, Kekerasan Seksual Anak, dan Dugaan Makar

Published

on

Kota Sorong, PBD – Kepolisian Resor Sorong Kota menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, S.IK., MH. Dalam konferensi yang berlangsung di Mako Polresta Sorong Kota, Jalan Ahmad Yani, terungkap tiga kasus besar yang berhasil diungkap jajaran kepolisian: pencurian dengan kekerasan (begal), kekerasan seksual terhadap anak, dan dugaan makar. Senin (05/5/25)

Kasus Pertama: Begal di Tanjakan Kuburan Islam
Kapolresta menjelaskan bahwa aksi begal terjadi saat korban melintas menuju Kampung Salak. Di tanjakan kuburan Islam, korban dicegat tiga pelaku, salah satunya menikam korban menggunakan gunting hingga terjatuh. Motor korban kemudian dibawa kabur. Tim Resmob berhasil menangkap tiga pelaku berinisial Ika, FG, dan Bos. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Yamaha X-Ride dan gunting berwarna oranye. Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kasus Kedua: Ayah Kandung dan Ayah Tiri Cabuli Anak di Bawah Umur
Kasus berikutnya menyayat hati. Seorang ayah berinisial S (42) dilaporkan telah mencabuli anak kandungnya yang berusia 14 tahun di kediamannya di Kelurahan Malawei. Sementara itu, tersangka lain berinisial PM (39) diketahui mencabuli anak tirinya sejak usia 7 tahun hingga kini berusia 9 tahun. Kedua pelaku ditangkap dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Kasus Ketiga: Dugaan Makar dan Kepemilikan Identitas Ilegal
Polisi juga berhasil mengungkap dugaan tindakan makar oleh kelompok yang mengaku sebagai bagian dari organisasi NFRPB. Empat tersangka telah diamankan, yakni AGG, PR, MS, dan NM. Barang bukti meliputi 18 dokumen, atribut militer, dan identitas palsu. Mereka dijerat dengan pasal makar dan UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

“Ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Sorong Kota untuk menjaga keamanan dan ketertiban hukum di wilayah hukum kami,” tegas Kapolresta Happy Perdana Yudianto.

Lanjut Happy Perdana bahwa Konferensi pers ini menjadi sorotan utama di Kota Sorong, mencerminkan urgensi penanganan kejahatan serius yang meresahkan masyarakat. (Tim/Red)

Hukum Kriminal

Polres Ponorogo Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Tersangka Diamankan

Published

on

PONOROGO — Sebuah renungan suci di sekolah menjadi titik balik bagi seorang siswi berusia 15 tahun di Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo.

Selama Tiga tahun, ia menyimpan trauma kekerasan seksual yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.

Namun, setelah momen hening tersebut, korban akhirnya memberanikan diri membuka suara.

Pengakuan korban, sontak membuat orang tuanya terkejut dan marah. Tanpa menunggu waktu, keluarga korban langsung melapor ke pihak kepolisian.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ponorogo bergerak cepat.

Pelaku berinisial S (51), warga Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun, berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.

“Pelaku sudah kami tangkap dan proses hukum sedang berjalan. Kami tangani kasus ini secara serius,” terang Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo dalam rilis media di Mapolres, Senin (28/7/2025).

AKBP Andin menambahkan, pelaku memanipulasi korban dengan iming-iming uang tunai mulai dari Rp 25 ribu, Rp 50 ribu, hingga Rp 100 ribu. Tak hanya itu, S juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun.

“Ancaman inilah yang membuat korban bungkam selama bertahun-tahun, hingga akhirnya momen renungan malam tersebut memberinya kekuatan untuk bersuara,”lanjut Kapolres.

Kini, S dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Sementara itu, korban saat ini sedang menjalani pendampingan psikologis untuk memulihkan traumanya. Lembaga terkait dan pihak sekolah turut memberikan dukungan penuh dalam proses pemulihan ini. (DON)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Dua Oknum Aktivis Mahasiswa Terduga Pelaku Pemerasan Kadisdik Diamankan Polda Jatim

Published

on

SURABAYA— Dua orang oknum mengaku aktivis mahasiswa ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur di sebuah kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan Surabaya, Sabtu malam (19/7/25).

Keduanya ditangkap atas dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Timur, H. Aris Agung Pawai, S.STP., M.M.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (21/7/2025), menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari surat pemberitahuan demonstrasi yang dikirimkan oleh organisasi bernama Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR) ke Dinas Pendidikan Jatim.

“Polda Jawa Timur telah menerima laporan polisi pada tanggal 20 Juli 2025 terkait tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman serta pencemaran nama baik dan fitnah,” ungkap Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menerangkan, Kedua tersangka, SH alias BS (24) asal Bangkalan dan MSS (26) asal Pontianak, diduga meminta uang sebesar Rp50 juta kepada korban agar rencana aksi demonstrasi batal.

Selain itu kedua tersangka juga menuding adanya perselingkuhan dan korupsi yang dilakukan korban.

Tudingan itu telah mereka sebar di media sosial dan akan dihapus oleh tersangka apa bila korban membayar sejumlah uang.

“Para pelaku bertemu dengan dua perwakilan korban di lokasi tersebut, dan disepakati pemberian uang sebesar Rp50 juta,” kata Kombes Abast.

Namun korban saat itu hanya membawa uang Rp20.050.000.

“Saat itulah tim Jatanras Polda Jatim melakukan tangkap tangan terhadap kedua pelaku,” tambah Kombes Pol Abast.

Kombes Pol Abast juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami kejadian serupa.

“Kami harapkan masyarakat maupun instansi lain yang mengalami hal serupa untuk tidak sungkan menginformasikan kepada pihak kepolisian. Pasti akan kami tindak lanjuti dan informasinya akan dirahasiakan,” pungkasnya.

Dalam penangkapan itu, Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp20.050.000, satu HP Vivo Y22, satu HP Oppo Reno 8, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan surat pemberitahuan demonstrasi dari FGR.

Diketahui, FGR merupakan organisasi yang tidak terdaftar secara resmi dan hanya beranggotakan dua orang pelaku tersebut.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa para pelaku telah menyebarkan konten fitnah di media sosial dan berupaya memanfaatkan tekanan publik untuk memeras korban.

“Sudah ada bukti-bukti yang kami dapatkan bahwa pelaku mengunggah konten di TikTok dan Instagram yang berisi tuduhan terhadap korban,” kata Kombes Pol Widi.

Keduanya tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pemerasan, pengancaman, serta pencemaran nama baik.

“Ancaman hukumanya penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Kombes Pol Widi. (DON)

Continue Reading

Ekonomi

Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras yang Tak Sesuai Standar Mutu dan Takaran

Published

on

Jakarta— Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 201 ton beras dari sejumlah merek karena tidak sesuai standar mutu dan takaran. Ratusan ton beras tersebut terdiri atas beras premium dan medium.

“Sampai pagi hari ini, barang bukti yang sudah kita sita yaitu beras total 201 ton,” kata Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Sebanyak 201 ton beras oplosan yang disita terdiri atas beras premium kemasan 5 kilogram dari berbagai merek sebanyak 39.036 kantong dan beras premium kemasan 2,5 kilogram sebanyak 2.304 kantong.

Disamping itu, Helfi menyatakan bahwa pihaknya juga menyita sejumlah dokumen legalitas dan sertifikat penunjang, di antaranya dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan serta dokumen izin edar.

“Ada juga dokumen sertifikat merek, dokumen standard operating procedure pengendalian ketidaksesuaian produk dan
proses, dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara. Hasil uji lab juga bagian dari pada barang bukti yang kita dapatkan, yaitu hasil lab dari Kementerian Pertanian terhadap 5 merek sampel beras premium, yaitu Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita,” jelas Helfi.

Helfi memastikan pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dari pihak korporasi produsen beras yang tidak sesuai dengan standar mutu. Setelah itu melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Brigjen Helfi mengungkapkan informasi awal adanya dugaan beras tidak sesuai mutu ini disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Helfi menyatakan bahwa saat itu Amran menemukan anomali pada harga beras.

“Pada 26 Juni Mentan menemukan anomali karena di masa panen raya beras surplus kok terjadi kenaikan harga yang luar biasa, ini yang disampaikan, dan trennya tidak menurun, tapi malah naik, sehingga dilakukan pengecekan ke lapangan, dan ternyata ditemukan di pasar yang dilakukan oleh beliau dari 6 sampai 23 Juni 2025 pada 10 provinsi, mendapatkan sampel beras 268 pada 212 merek beras” kata Helfi saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Adapun hasilnya sebagai berikut:

Temuan pada sampel beras premium;
– Terdapat ketidaksesuaian mutu, di bawah standar regulasi, sebesar 85,56%,
– Ketidaksesuaian HET sebesar 59,78%
– Ketidaksesuaian berat beras kemasan atau berat real di bawah standar sebesar 21,66%

Temuan pada sampel beras medium;

– Terdapat ketidaksesuaian mutu beras di bawah standar regulasi sebesar 88,24%,
– Ketidaksesuaian HET atau harga di atas HET sebesar 95,12%,
– Ketidaksesuaian berat beras kemasan atau berat real di bawah standar sebesar 90,63%.

Atas temuan tersebut, Helfi mengatakan ada kerugian yang dialami masyarakat. Nilai kerugian mencapai Rp 99,35 triliun. (DON)

Continue Reading

Trending